| 0822086336104000 | Rp 465,012,225 | |
| 0023261076104000 | - | |
| 0815408315104000 | - | |
| 0702998303104000 | - | |
| 0940498546104000 | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - |
CV Merpati Prima | 0019026517104000 | - |
| 0030300289104000 | - | |
| 0023261639104000 | - |
I. Latar Belakang
Kondisi pelayanan penyelenggaraan jalan dan jembatan saat ini belum optimal, terutama
dari segi kontinuitas serta banyaknya daerah-daerah yang belum mempunyai kondisi
jalan/jembatan mantap bagi penduduknya, menjadi dasar pemikiran untuk melaksanakan
kegiatan pembangunan jalan/jembatan berupa pembangunan, peningkatan, rekonstruksi dan
pemeliharaan jalan/jembatan untuk mengoptimalkan sistem pelayanan dan perbaikan-perbaikan
sehingga dapat meningkatan pergerakan ekonomi masyarakat di masa yang akan datang.
Di tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Bener Meriah telah memprogramkan PembangunanJembatanDesaTingkemKec.Bukit
(OTSUS), yang pendanaannya bersumber dari Dana OTSUS. Mengacu kepada Permen PU
Nomor : 11/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan/jembatan
Khusus. Semoga dengan Tersedianya pembangunan jembatan di Kecamatan bukit dapat
memudahkan akses dan meningkatan perekonomian masyarakat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terciptanya penanganan jembatan untuk
meningkatan akses masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terlaksananya penanganan jembatan
sebanyak 1 paket.
III. SASARAN
Tersedianya Sarana dan Prasarana jembatan di Kecamatan bukit Sesuai dengan Permen
PU Nomor : 11/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Jalan/jembatan Khusus..
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : Ir. ERWIN, S.T, M.Si.
V. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011 Tentang
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-
Bagian Jalan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 Tentang Tata
Cara Pengawasan Jalan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman
Penetapan Fungsi Jalan Dan Status Jalan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 Tentang
Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2018 Tentang Penetapan Kelas Jalan/jembatan Berdasarkan
Fungsi Dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan
Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan Dan
Preservasi Jalan;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan
Jembatan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana
Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina
Marga;
22. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 39/KPTS/Db/2021 Surat
Keputusan Satuan Tugas Survei Pengumpulan Data Kondisi Jalan Dan
Jembatan Tahun Anggaran 2021;
23. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 07/SE/Db/2021 Panduan
Pelaksanaan Survei Kondisi Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2021 di
Direktorat Jenderal Bina Marga;
24. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 11/SE/Db/2021 Penerapan
Building Information Modelling Pada Perencanaan Teknis, Konstruksi dan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga;
25. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2017 tentang
Perubahan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Preservasi Jalan dengan
Skema Long Segment;
26. Surat Peninjauan Ulang Pekerjaan Kereb Beton untuk Jalan, Pengecatan
Marka Jalan, dan Pengecatan Bagian-Bagian Jalan dan Jembatan Lainnya;
27. 12/SE/Db/2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan
dan Jembatan;
28. 10/SE/Db/2022 Pedoman Penyusunan Kajian Pra Studi Kelayakan Proyek
Jalan dan Jembatan dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha Melalui Ketersediaan Layanan (KPBU-AP);
29. 05 SE Db 2017 Surat Edaran tentang Penyampaian Ketentuan Desain dan
Revisi Desain Jalan dan Jembatan Serta Kerangka Acuan Kerja Pengawasan
Teknis untuk Dijadikan Acuan;
30. 14/SE/Db/2022 Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan
Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;
31. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program
Dekade Aksi Keselamatan Jalan;
32. Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035.
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang di perlukan untuk PembangunanJembatanDesaTingkemKec.Bukit
terdapat dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Termasuk pajak yang Berlaku.
VII. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Pembangunan Jembatan Desa Tingkem Kec.Bukit sesuai Sarana dan Prasarana
Jalan yang mencakup:
• DIVISI 1. UMUM
• DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
• DIVISI 7. STRUKTUR
b. Lokasi Pekerjaan
Pembangunan Jembatan Desa Tingkem Kec.Bukit yang berlokasi di Kecamatan
bukit Kabupaten Bener Meriah.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian Pembangunan Jembatan Desa Tingkem
Kec.Bukit, dimulai dari tahap persiapan sampai dengan penyelesaian adalah 150 (Seratus
Lima Puluh) hari kalender.
No Uraian Pekerjaa Bulan
5 6 7 8 9 10 11
1 Persiapan
2 Proses Tender
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
IX. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
No Jabatan Jumlah Pendidikan Sertifikat Keahlian Pengalaman
1 SKT Pelaksana Lapangan
Pelaksana
1 S1 Sipil Pekerjaan Jembatan 2 Tahun
Lapangan
(TS029)
2 Petugas
Keselamatan 1 D3 Sertifikat K3 0 Tahun
Konstruksi
X. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Desa Tingkem Kec. Bukit (OTSUS), ini
dikatakan berhasil apabila:
a. Melaksanakan Pekerjaan menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir sesuai dengan dokumen pelaksaaan dan
kelancaran penyelesaiaan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaiaan kelengkapan pekerjaan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
1) Metode pelaksaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
2) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
3) Mengajukanshopdrawingpada awal pekerjaan yang dilaksanakan
4) Membuat laporan harian yang berisikan keterangan tentang:
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang yang berhubungan dengan kebutuhan
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghabat pelaksanaan
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan
6) Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termyn
7) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah dan kurang (jika ada)
8) Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan
9) Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
10)Membuat gambar-gambar sesuai perencanaan (asbuilt drawing)
11)Membuat time schedule atau kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan
XI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis Input
a. Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
No Jenis Bahan TKDN Spesifikasi
1 Aggregat Halus 100% agregat yang lolos ayakan No. 4 (4.75 mm) (Pd
T-14-2004-B) (SNI 2417 : 2008)
2 Aggregat Kasar 100% agregat yang tertahan pada ayakan No. 4 (4.75
mm) (Pd T-14-2004-B) (SNI 2417 : 2008)
4 Besi Beton Polos 52,81% KS BjTS 420A; BjTS 420B (Material Lokal) (SNI
2052 : 2017)
5 Beton-K200 95,21% Beton Mutu K-250; K-275; K-300; K-325; K-350;
K-375
10 Paku 37,44% Dia ½” s/d 4” ASTM A193 / A193M ; Gr.B7,
Gr.B7M, Gr.B8, Gr.B8M, Gr.B16 ; ASTM A320 /
A320M : Gr.L7, Gr.L7M, Gr.L43, Gr.B8, B8M ;
ASTM A490 / A490M ; ASTM A325 / A325M ;
ASTM A354 ; DIN 931 ; DIN 933 ; ISO-898-1 :
8.8, 9.8, 10.9 , 12.9 ; JIS B1186 : F8T, F10T,
F11T ; JIS B1051 : 8.8, 9.8, 10.9, 12.9 ; JSS II-
09 : S10T ; SAE J429 : 5, 8
11 Semen 90,51% DuPro+ LH PPC (Portland Pozzoland Cement)
(SNI 0302 : 2014)
b. Spesifikasi Peralatan Utama Minimum
NO JENIS PERALATAN KODE JUMLAH HP KAPASITAS
ALAT ALAT
COMPRESSOR 4000-6500
1 E05 1 60 5000 CPM/(L/m)
L\M
2 EXCAVATOR 80-140 HP E10 1 133 0,93 M3
c. Spesifikasi Peralatan Tambahan
NO JENIS PERALATAN KODE JUMLAH HP KAPASITAS
ALAT ALAT
CONCRETE MIXER 0.3-0.6
1 E06 4 20 500 Liter
M3
2 DUMP TRUCK 3.5 TON E08 6 100 3,5 Ton
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan (Spek Tahap Pekerjaan dan instruksi kerja)
DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi
Pekerjaan Persiapan disini adalah meliputi pekerjaan Mobilisasi / Demobilisasi, relokasi
utilitas yang ada, dan penjaminan serta penjagaan mutu pekerjaan yang merupakan
pekerjaan tahap awal untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan lainnya, Untuk Menjaga
mutu setiap tahapan pekerjaan akan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis serta akan
dites mutu dari hasil pekerjaan tersebut serta pengukuran dan survey (apabila diperlukan)
oleh kontraktor pelaksana, pekerjaan ini merupakan pengadaan sarana yang akan
mendukung pelaksanaan pekerjaan baik peralatan, tenaga manusia maupun tempat
pemondokan / Basecamp dan Bedeng. Mobilisasi Peralatan dilaksanakan sebelum pekerjaan
lain dimulai dan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan sesuai dengan jenis pekerjaan
yang akan dikerjakan, Mobilisasi mencakup peralatan dan Mobilisasi personil serta
peralatan pendukung.
Pada tahap ini juga dilakukan (apabila diperlukan) penyewaan atau pembelian sebidang
lahan yang diperlukan untuk base camp untuk kegiatan pelaksanaan. Mobilisasi semua
Personil sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan
tersebut akan digunakan. Untuk Manajemen Dan Keselamatan lalu lintas maka akan diatur
dengan ketentuan dan arahan yang berlaku, meliputi dengan penempatan petugas
pengatur, pemasangan rambu, dan pengalihan jalan sementara (Apabila diperlukan). Pada
Saat Seluruh Pekerjaan telah selesai maka akan dilakukan Demobilisasi yaitu pengembalian
Alat-alat kerja.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk menjaga keselamatan kerja seluruh staff dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan
proyek, maka dibentuk unit K3, guna menanggulangi gangguan keselamatan kerja yang
mungkin terjadi, dimana unit K3 akan bekerja sama dengan instansi yang terkait dalam hal
keselamatan.
Unit K3 mempunyai tugas antara lain :
Mengawasi kebersihan daerah kerja
Mengawasi penggunaan sarana keselamatan pekerja (helm, safety belt, sepatu, dll)
Mengawasi sarana keselamatan kerja (perlengkapan P3K, pemadam api, bak
sampah, dll)
Menandai daerah bahaya kecelakaan kerja
Melakukan tindakan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan
Untuk menjaga keamanan proyek, kami akan menyediakan tenaga keamanan sesuai
dengan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Pengawasan terhadap para pekerja
Pengawasan terhadap bahan-bahan dan peralatan yang beroperasi diproyek
Menjaga kelancaran lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan akibat peningkatan jalan.
Pencegahan adanya tindak kriminal dan bahaya kebakaran
Untuk keselamatan kerja seluruh staf dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan proyek
maka dibentuk unit K-3 yang menanggulangi segala hal tentang keselamatan, dimana unit
K-3 tersebut bekerja sama dengan Puskesmas, Klinik, Rumah sakit, maupun instansi-
instansi terkait lainnya.
Secara garis besar program K3 tersebut adalah sebagai berikut :
Mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan di proyek dan menyediakan
perlengkapan P3K.
Melakukan pengawasan terhadap pemakaian alat-alat keselamatan kerja, seperti topi
pengaman, sabuk pengaman, sepatu, sarung tangan dan lain sebagainya.
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Galian Biasa
Galian biasa pada jembatan mengacu pada teknik konstruksi yang digunakan dalam
pembangunan jembatan. Ini melibatkan penggalian atau pemotongan tanah untuk
menciptakan landasan yang diperlukan untuk mendukung jembatan. Galian biasa dapat
dilakukan pada bagian bawah tiang-tiang jembatan atau di sekitar struktur dukungan
lainnya. Proses galian biasa dimulai dengan memilih jalur jembatan yang tepat dan
menentukan titik-titik pendukung yang diperlukan. Setelah itu, galian dilakukan dengan
menggunakan peralatan berat seperti ekskavator, buldoser, atau alat penggali lainnya.
Tanah digali secara bertahap untuk mencapai kedalaman dan lebar yang diperlukan.
Setelah galian selesai, landasan yang stabil harus dibuat untuk memastikan bahwa
tanah di bawah jembatan memiliki kekuatan yang cukup untuk mendukung beban
jembatan dan lalu lintas yang melintasinya. Ini bisa melibatkan pemadatan tanah
dengan menggunakan alat pemadat untuk mengurangi kepadatan tanah dan
meningkatkan daya dukungnya. Pada tahap selanjutnya, struktur penyangga jembatan
seperti tiang-tiang pendukung atau pile cap akan ditempatkan di dalam galian. Ini akan
memberikan fondasi yang kuat dan stabil untuk jembatan.
Penting untuk memperhatikan bahwa setiap jembatan memiliki persyaratan konstruksi
yang unik tergantung pada faktor-faktor seperti jenis tanah, beban yang diterima, dan
panjang jembatan. Oleh karena itu, proses galian biasa pada jembatan dapat bervariasi
dalam skala dan metode tergantung pada kebutuhan proyek tersebut. Pada akhirnya,
galian biasa pada jembatan merupakan bagian penting dalam pembangunan jembatan
yang memastikan bahwa fondasi jembatan dibangun di atas tanah yang stabil dan
mampu menahan beban yang diberikan. Dengan menggunakan teknik konstruksi yang
tepat, jembatan dapat menjadi struktur yang kuat dan aman bagi pengguna jalan.
2. Galian Struktur Dengan Kedalaman 2-4 m
Galian struktur dengan kedalaman 2 sampai 4 meter mengacu pada proses penggalian
atau penggalian tanah dengan kedalaman tersebut untuk tujuan konstruksi struktur
jembatan. Tujuan utama dari galian struktur dengan kedalaman 2 sampai 4 meter
adalah untuk menciptakan ruang atau ruang bawah tanah yang diperlukan untuk
penempatan struktur atau sistem lainnya. Proses ini melibatkan penggunaan peralatan
konstruksi yang tepat, seperti ekskavator, buldoser, atau alat penggali lainnya, untuk
menggali tanah pada kedalaman yang diinginkan. Pada proyek ini kedalaman galian
pondasi sumuran adalah 3 m dari bawah permukaan tapak abutmen. Ada beberapa
alasan mengapa galian struktur dengan kedalaman 2 sampai 4 meter mungkin
diperlukan, antara lain:
Pondasi Bangunan: Untuk membangun pondasi yang kuat dan stabil untuk bangunan,
galian struktur dapat dilakukan dengan kedalaman 2 sampai 4 meter. Ini memungkinkan
penempatan fondasi yang memadai di bawah permukaan tanah untuk mendukung berat
bangunan.
Pemasangan Saluran atau Pipa: Galian struktur pada kedalaman ini dapat diperlukan
untuk pemasangan saluran air, saluran pembuangan, atau pipa-pipa lainnya yang
membutuhkan jalur di bawah permukaan tanah.
Konstruksi Bawah Tanah: Dalam beberapa kasus, struktur bawah tanah seperti parkir
bawah tanah, gudang, atau ruang utilitas mungkin memerlukan galian dengan
kedalaman 2 sampai 4 meter untuk menciptakan ruang yang diperlukan.
Selama proses galian struktur, penting untuk memperhatikan faktor-faktor keamanan,
seperti kemiringan dinding galian yang stabil dan penguatan dinding dengan
menggunakan metode tertentu seperti perancah atau dinding penahan. Juga,
perlindungan harus diambil untuk mencegah longsor tanah atau runtuhan yang dapat
membahayakan pekerja dan lingkungan sekitarnya. Dalam setiap proyek konstruksi,
penting untuk mematuhi peraturan dan standar keamanan yang berlaku dan melibatkan
ahli yang berpengalaman untuk merencanakan, mengawasi, dan melaksanakan galian
struktur dengan benar.
a. Galian Pondasi Sumuran
Pondasi sumuran adalah salah satu jenis pondasi yang digunakan untuk
mendukung struktur berat seperti jembatan dengan kondisi tanah yang labil.kedalaman
galian untuk pondasi sumuran pada proyek ini adalah 3 m dengan mengacu pada hasil
uji sondir dimana pada kedalaman 3 m telah ditemukan daya dukung dan daya
cengkram tanah yang baik untuk menopang konstruksi jembatan di projek ini. Berikut
adalah langkah-langkah rinci dalam pembangunan pondasi sumuran:
Pemilihan titik Lokasi: Tentukan lokasi yang tepat untuk pondasi dengan mengacu pada
hasil survey yang berbentuk gambar kerja.
Perencanaan Desain: dari hasil perhitungan didapatkan diameter pondasi sumuran
adalah 1,5 m dengan jumlah 2 titik dalam 1 sekmen abutmen.
Marking dan Pemetaan: Gunakan tanda atau penanda untuk menandai lokasi pondasi
sumuran di atas tanah.
Penggalian: penggalian tanah menggunakan ekskavator untuk menggali lubang dengan
kedalaman 2 sampai 4 meter sesuai dengan desain pondasi. Pastikan dinding galian
tetap stabil dengan memperhatikan kemiringan yang sesuai dan memperkuatnya jika
diperlukan.
Persiapan Dasar: Bersihkan dan ratakan dasar galian. Pastikan permukaan dasar yang
rata dan bebas dari batu besar atau bahan pengganggu lainnya.
Pemasangan Bekisting: Pasang bekisting di sekitar dinding galian. Bekisting akan
membantu membentuk struktur pondasi sumuran yang tepat.
Penguatan: Pasang besi tulangan dengan diameter sesuai perencanaan ke dalam
bekisting. Tulangan akan memberikan kekuatan tambahan pada struktur pondasi
sumuran.
Pengecoran Beton: Setelah persiapan selesai, tuangkan beton ke dalam bekisting.
Pastikan beton meresap ke seluruh area pondasi sumuran dan mengisi semua ruang
yang diperlukan. Beton harus memenuhi standar kekuatan dan kualitas yang ditetapkan.
Beton menggunakan mutu K-250 (Fc’ = 20 Mpa).
Perawatan dan Pengeringan: Setelah pengecoran, lakukan perawatan dan pengeringan
yang tepat untuk beton. Hal ini meliputi penyiraman secara teratur selama beberapa
hari untuk mempertahankan kelembaban yang diperlukan agar beton mengeras secara
optimal.
Finishing: Setelah beton mengeras sepenuhnya, lakukan proses finishing jika diperlukan.
Ini termasuk pemotongan bekisting, memperhalus permukaan beton, dan memasang
penutup atau penutup sumuran..
3. Timbunan Pilihan dari sumber galian
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas level timbunan biasadan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya,
seperti diperintahkan atau distujui oleh Direksi pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh
timbunan pilihan harus, bila di uji sesuai dan memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum.
Pekerjaan Urugan pilihan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengangkutan Material
- Pengangkutan Material Urugan pilihan kelokasi pekerjaan menggunakan dump truck
dan loadingnya dilakukan dengan menggunakan wheel loader.
- Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat penghamparan
agar tidak terjadi kelebihan material disatu tempat dan kekurangan material
ditempat lain.
b. Penghamparan Material
Penghamparan material dilakukan dengan menggunakan Exavator dalam tahap
penghamparan ini harus diperhatikan hal-hal berikut :
- Kondisi cuaca yang memungkinkan
- Panjang hamparan pada saat setiap section yang didapatkan sesuai dengan kondisi
lapangan. Lebar penghamparan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan tebal
penghamparan sesuai dengan spesifikasi, semua tahapan pekerjaan hamparan dan
tebal hamparan berdasarkan petunjuk dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
- Material yang tidak dipakai dipisahkan dan ditempatkan pada lokasi yang ditetapkan.
c. Pemadatan Material
Pemadatan dilakukan dengan cara manual dengan menggunakan excavator dan
dumtruck yang melintas , dimulai dari bagian tepi ke bagian tengah.Pemadatan
dilakukan berulang jika dimungkinkan untuk mendapat hasil yang maksimal dengan
dibantu alat water tank untuk membasahi material timbunan pilihan dan diselingi
dengan pemadatan dengan menggunakan Vibro Roller. Timbunan pilihan dipadatkan
mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan sedemikian rupa yang
sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi harus terus menerus
divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
Dasar perhitungan analisis adalah :
- Asumsi :
1. Pekerjaan dilakukan secara manual
2. lokasi pekerjaan Pada Timbunan Oprit
Urutan Kerja/Metode kerja :
1. Material urungan biasanya dimuat ke Dump Truck dengan menggunakan
Exavator
2. Pengankutan material urungan biasanya dilakukan dengan Dump Truck dari
quarry/borrow pit dengan jarak quarry kelapangan pekerjaan 6 km
3. Material urungan biasa dihampar dengan menggunakan Manual Dan dibantu
Exavator
4. Hamparan material disisram air (sebelum pelaksanaan pemadatan) dan
dipadatkan
5. Selama pemadatan sekelompok pekerjaan akan merapikan tepi hamparan dan
level permukaan dengan menggunakan alat bantu.
DIVISI 7. STRUKTUR
1. Perkerasan Beton Siklop Mutu Beton Semen fc’15 MPA
Beton mutu 15 Mpa adalah jenis beton dengan kekuatan tekan minimal 15 megapascal
(MPa) setelah 28 hari masa pengerasan. Beton ini memiliki kekuatan yang lebih rendah
dibandingkan dengan beton mutu yang lebih tinggi dan biasanya digunakan untuk aplikasi
non-struktural.
Penggunaan beton mutu 15 Mpa dalam konstruksi ciklop (cyclopean concrete) dapat
menjadi pilihan yang baik. Ciklop adalah teknik konstruksi yang menggunakan batu-batu
besar atau pecahan batu sebagai agregat kasar yang ditanam dalam beton sebagai elemen
struktural. Beton mutu 15 Mpa dapat digunakan untuk mengikat dan mengisi celah antara
batu-batu tersebut, memberikan struktur yang kokoh dan kuat.
Proses konstruksi ciklop dengan beton mutu 15 Mpa dapat melibatkan langkah-langkah
berikut:
Persiapan Pondasi: Siapkan pondasi yang cukup kuat dan stabil untuk
mendukung struktur ciklop. Pastikan bahwa permukaan pondasi rata dan bebas
dari kotoran atau bahan lain yang dapat mengganggu ikatan beton.
Penempatan Batu-Batu: Letakkan batu-batu besar atau pecahan batu dengan
rapat di sepanjang garis pondasi. Pilih batu-batu yang kuat dan sesuai dengan
ukuran dan bentuk yang diinginkan.
Pencampuran Beton: Campur beton mutu 15 Mpa dengan menggunakan
proporsi bahan yang sesuai, termasuk agregat kasar, agregat halus, air, dan
bahan tambahan seperti aditif beton. Pastikan beton tercampur secara merata
dan mencapai konsistensi yang tepat.
Pemasangan Beton: Tuangkan beton ke dalam celah antara batu-batu. Gunakan
alat seperti corong atau gayung untuk memudahkan proses penempatan beton.
Pastikan bahwa beton meresap di sekitar batu-batu dan mengisi celah dengan
baik.
Pemadatan Beton: Gunakan alat pemadat seperti vibrator untuk memadatkan
beton dan menghilangkan kemungkinan adanya rongga udara di dalamnya.
Pemadatan yang baik akan meningkatkan kekuatan dan daya tahan beton.
Perawatan dan Pengeringan: Setelah pengecoran, lakukan perawatan dan
pengeringan yang tepat untuk beton. Hal ini meliputi penyiraman secara teratur
selama beberapa hari untuk menjaga kelembaban yang diperlukan agar beton
mengeras dengan baik.
Penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi ciklop dengan beton mutu
15 Mpa mengikuti standar dan pedoman yang berlaku. Juga, konsultasikan dengan insinyur
sipil atau profesional terkait untuk memastikan bahwa struktur yang dibangun sesuai
dengan persyaratan kekuatan dan keselamatan yang diinginkan.
2. Perkerasan Beton Struktur Mutu Fc’ = 20 Mpa
Beton mutu Fc' 20 Mpa mengacu pada beton dengan kekuatan tekan minimal 20
megapascal (MPa) setelah 28 hari masa pengerasan. Angka "Fc'" menggambarkan kekuatan
tekan karakteristik atau kuat tekan karakteristik beton. Kekuatan tekan beton diukur dengan
menguji sampel beton dalam laboratorium sesuai dengan standar tes yang ditetapkan.
Dalam kasus beton mutu Fc' 20 Mpa, setelah 28 hari masa pengerasan, beton tersebut
harus mampu menahan tekanan minimal sebesar 20 MPa sebelum mengalami kegagalan.
Beton mutu Fc' 20 Mpa umumnya digunakan untuk aplikasi non-struktural atau struktur
yang membutuhkan kekuatan yang lebih rendah, seperti pekerjaan pondasi sederhana,
lantai, jalan masuk rumah, atau pekerjaan struktural ringan lainnya. Namun, penting untuk
mempertimbangkan persyaratan desain dan beban yang akan diterima oleh struktur
tersebut sebelum memilih mutu beton yang tepat. Selama proses konstruksi, beton mutu Fc'
20 Mpa harus dicampur dan dituang dengan proporsi bahan yang tepat, termasuk agregat
kasar, agregat halus, air, dan bahan tambahan seperti aditif beton. Pemadatan beton yang
baik dan perawatan yang tepat juga diperlukan untuk mencapai kekuatan yang diharapkan.
Penting untuk dicatat bahwa standar dan spesifikasi beton dapat bervariasi antara negara
atau wilayah. Oleh karena itu, dalam proyek konstruksi, penting untuk mengacu pada
standar lokal, konsultasikan dengan insinyur sipil, atau ikuti pedoman yang relevan dalam
pemilihan, desain, dan pelaksanaan beton mutu Fc' 20 Mpa.
Beton mutu Fc’=20 mpa ini digunakan pada struktur yang meliputi, pondasi sumuran,
Pondasi tapak dan badan abutmen jembatan, gelagar utama dan gelagar diafragma, serta
sayap jembatan yang mendukung timbunan oprit. Hal utama yang harus dilakukan dalam
pengawasan selama pelaksanaan perkerasan beton semen adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan awal
Mempelajari gambar rencana dan spsefikasi
Pemahaman lebih dalam terhadap lokasi proyek, lajur dan kemiringan
Peralatan dan organisasi kontraktor
Penentuan tugas dan tanggung jawab
Menentukan pengujian, pencatatan dan laporan yang diperlukan
b. Bahan
Semua bahan harus diindentifikasi mengenai sumber, jumlah dan kesesuaian dengan
persyaratan, penanganan, penimbangan dan pembuangan bahan yang ditolak. Bahan
tersebut meliputi : Semen, Agregat, Air, Bahan tambah, Tulangan, ruji dan bahan
pengikat, Material perawatan beton dan Bahan sambungan.
c. Perbandingan campuran
Pengujian agregat meliputi gradasi, berat jenis, penyerapan, kadar lempung
Data perencanaan campuran meliputi kadar semen, proporsi agregat, air, rongga
udara, kelecakan dan kekuatan
Volume takaran meliputi ukuran takaran, berat material dalam takaran dan koreksi
kadar air agregat
d. Unit penakaran/penimbangan meliputi
Pemeriksaan peralatan untuk menimbang dan mengukur semen, agregat, air dan
bahan tambah
Pemeriksaan peralatan untuk penanganan material, pengangkut dan skala timbangan
e. Unit pencampuran
Pemeriksana peralatan pencampuran, lama waktu pencampuran, alat pengatur waktu
dan penghitungan jumlah takaran sebelum pengecoran beton semen
Acuan : kecocokan acuan, alinyemen, kemiringan dan ruji
Tanah dasar : kerataan, pemeriksaan permukaan akhir dan kadar air
Sambungan muai : bahan sambungan, lokasi, alinyemen, dudukan dan ruji
f. Pembetonan
Persiapan meliputi bahan, perlengkapan peralatan, tenaga kerja dan bahan pelindung
cuaca
Pencampuran meliputi jenis peralatan, konsistensi, kadar udara, pemisahan butir
(segregasi) dan keterlambatan
Pengangkutan meliputi batas waktu, pengecekan pemisahan butir dan perubahan
konsistensi
Pengecoran meliputi penempatan adukan, pemisahan butir, kelurusan dan kerataan,
lingkungan, pengteksturan dan perapihan tepi
Pembentukan sambungan susut meliputi pembentukan sambungan, alinyemen,
perapihan tepi dan pemeriksaan permukaan sambungan
g. Setelah pembetonan
Waktu pembongkaran acuan, kerusakan agar dihindari
Perawatan meliputi metode, peralatan dan bahan, keseragaman, waktu mulai
perawatan dan lama waktu perawatan
Perlindungan meliputi beton basah, hujan, lalu-lintas, cuaca dingin, cuaca panas dan
pencatatan temperatur
Sambungan yang digergaji meliputi peralatan, temperatur, bahan penutup,
pembersihan sambungan dan penutup
Pemeriksaan permukaan meliputi kelurusan dan kerataan, perbaikan atau
penggantian
h. Pengujian beton semen
Campuran beton basah, pengujian kelecakan (dengan slump) dan kadar udara
Pengujin kekuatan, pengambilan contoh, pembuatan benda uji, penyimpanan dan
perawatan benda uji, pengujian kuat tekan, pengujian kuat tarik lentur, pengambilan
contoh inti dan penggergajian perkerasan untuk pengujian kuat tarik lentur.
3. Baja Tulangan Polos Mutu Fy=280 Mpa (BJTP 280)
Baja tulangan polos dengan mutu tarik 280 mengacu pada baja tulangan dengan
kekuatan tarik karakteristik sebesar 280 megapascal (MPa). Baja tulangan polos digunakan
dalam konstruksi beton bertulang untuk memberikan kekuatan tarik dan meningkatkan daya
tahan struktur.
Baja tulangan polos mutu tarik 280 digunakan sebagai tulangan dalam elemen struktural
seperti balok, kolom, plat, dan elemen beton bertulang lainnya spesifik paja proyek ini di
gunakan untuk sluruh konstruksi seperti Pondasi Sumuran, PoorJembatan, Abutmen
Jembatan, Glagar dan lantai Plat Jembatan. Tulangan baja polos berfungsi untuk menahan
kekuatan tarik yang muncul dalam struktur beton akibat beban bekerja. Dalam praktiknya,
baja tulangan polos biasanya memiliki penampang bulat dengan diameter yang bervariasi,
seperti 6 mm, 8 mm, 10 mm, atau lebih besar tergantung pada desain dan kebutuhan
struktur Pada Jembtan Ini menggunakan diameter baja tulangan yang befariasi, mulai dari
ø10, ø12, ø14 maupun ø16 mm. Baja tulangan polos juga harus memenuhi standar dan
spesifikasi yang berlaku dalam industri konstruksi. Pada saat memasang baja tulangan polos,
beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Penempatan dan Penyusunan: Baja tulangan polos harus ditempatkan dengan posisi
dan susunan yang tepat sesuai dengan perencanaan dan detail desain struktur.
Penjepitan: Baja tulangan polos harus dikencangkan dengan baik pada sambungan
dan simpul struktural untuk memastikan transfer beban yang efektif.
Penutupan: Baja tulangan polos harus diletakkan dengan jarak yang tepat dari
permukaan beton untuk melindungi baja dari korosi dan memberikan pelindung
terhadap kebakaran.
Pengikatan: Jika diperlukan, baja tulangan polos harus diikat dan terhubung dengan
baja tulangan lainnya untuk membentuk kerangka baja bertulang yang kuat.
Selama pelaksanaan konstruksi dengan baja tulangan polos mutu tarik 280, penting untuk
mematuhi spesifikasi dan pedoman yang berlaku serta mengikuti rekomendasi dari insinyur
sipil atau profesional terkait. Hal ini akan memastikan bahwa baja tulangan polos digunakan
dengan benar dan sesuai dengan persyaratan kekuatan dan keselamatan dalam struktur
beton bertulang.
4. Elastomerik (Bantalan Jembatan)
Elastomer jembatan, juga dikenal sebagai bantalan elastomerik jembatan, adalah komponen
khusus yang digunakan dalam konstruksi jembatan untuk mengurangi transmisi getaran,
meminimalkan kerusakan struktural, dan meningkatkan kenyamanan pengguna jembatan.
Elastomer jembatan terbuat dari bahan elastomerik yang memiliki sifat elastis dan tahan
terhadap deformasi dalam jangka waktu yang lama.
Elastomer jembatan umumnya terletak di antara elemen struktural jembatan, seperti tiang,
balok, landasan, atau gempal beton, dan bertindak sebagai bantalan untuk menyerap beban
dinamis, gaya lateral, dan perubahan dimensi yang terjadi pada jembatan akibat beban lalu
lintas, perubahan suhu, atau gempa bumi.
Beberapa sifat dan manfaat elastomer jembatan meliputi:
Elastisitas: Elastomer jembatan memiliki sifat elastis, yang memungkinkannya untuk
mengalami deformasi sementara dan kemudian kembali ke bentuk asalnya setelah
beban diberikan. Ini membantu mengurangi transmisi getaran ke struktur jembatan
dan melindungi elemen struktural dari kerusakan.
Penyerapan Getaran: Elastomer jembatan dapat menyerap getaran dan energi
dinamis yang dihasilkan oleh beban lalu lintas, mengurangi gangguan dan
meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jembatan.
Pemisahan Pergerakan: Elastomer jembatan memungkinkan pergerakan yang
terkendali antara elemen struktural jembatan, seperti pergerakan horizontal atau
rotasi, yang terjadi karena perubahan suhu dan gaya lateral. Ini membantu
mengurangi tegangan dan deformasi yang terjadi pada struktur jembatan.
Tahan Terhadap Lingkungan: Elastomer jembatan tahan terhadap cuaca, ozon, sinar
ultraviolet, dan beberapa bahan kimia. Hal ini memastikan kinerja jangka panjang
dan daya tahan elastomer jembatan terhadap kondisi lingkungan yang berubah-
ubah.
Penggunaan elastomer jembatan dalam konstruksi jembatan sangat penting untuk
meningkatkan ketahanan struktural, mengurangi kerusakan, dan meningkatkan
kenyamanan pengguna jembatan. Desain dan pemasangan elastomer jembatan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis dan pedoman yang berlaku serta dengan bantuan dari
insinyur sipil atau profesional terkait.
XII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. SPESIFIKASI JABATAN
Jabatan Dalam
Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan yang akan
(tahun) Kerja
dilaksanakan
SKT Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun Pekerjaan Jembatan
(TS029)
Petugas Keselamatan
2 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
B. KETERANGAN GAMBAR
1. Denah Jembatan
2. Potongan memanjang
3. Potongan melintang
4. Detail-detail konstruksi
C. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
PENILAIAN RISIKO
NO JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
TINGKAT
KEKERASAN KEPARAHAN
RISIKO
Tertimpa Alat Berat 1 2 2
Kecelakaan Lalu
3 3 6
Lintas
1 1.2. Mobilisasi
Terlindas Kendaraan 1 3 3
Kerusakan pada
1 2 2
Prasarana Umum
Tertimpa Material 3 3 4
Tersenggul Bucket
2
3 4 2
3.1.1 Galian Biasa
Exavator
Terkena Cangkul 2 3 2
Redelong, Mei 2023
PENGGUNA ANGGARAN BARANG
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BENER MERIAH
Ir. ERWIN,S.T, M.Si
Pembina Utama Muda/NIP, 19761225 200112 1 002