| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0822086336104000 | Rp 464,818,869 | - | |
| 0910975747104000 | Rp 455,494,357 | Dokumen Rencana Keselematan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi seperti yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0023261076104000 | - | - | |
| 0033102625104000 | - | - |
DESKRIPSI
REHABILITASI JALAN MAKAM BENER MERIAH (DOKA)
A. Data Umum
Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah
Nama Pekerjaan : REHABILITASI JALAN MAKAM BENER MERIAH (DOKA)
Tahun Anggaran : 2024
Sumber Dana : OTSUS
Nilai Pagu : Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 474.560.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus
Enam Puluh Ribu Ribu Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
B. Gambaran Umum Pekerjaan
Nama pekerjaan yang dilaksanakan adalah REHABILITASI JALAN MAKAM BENER
MERIAH (DOKA). Dengan adanya pekerjaan ini di harapkan dapat meningkatan sarana dan
prasarana pembangunan di Kabupaten Bener Meriah dengan itu pada tahun anggaran 2023
untuk pekerjaan REHABILITASI JALAN MAKAM BENER MERIAH (DOKA) akan direalisasikan
oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Bener Meriah dibawah Dinas Pendidikan.
Sebelum dilakukannya pekerjaan Tersebut maka tahap awal pihak konsultan perencana
terlebih dahulu mengumpulkan data lapangan kemudian hasil rekayasa lapangan berdasarkan
kondisi lapangan dihitng kuantitasnya dan dituangkan kedalam Detail Engineer Estimate (DED).
Adapun tahapan yang dilakukan Pekerjaan Konstruksi Antara Lain:
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Perhitungan Kebutuhan Sumber daya dan material lainnya.
3. Pembuatan shop drawing.
4. Mobilisasi Peralatan
5. Tahap Pelaksanaan di Lapangan, mengacu kepada Detai Engineer Design yang sudah ada.
Ketika semua data tersebut diatas telah selesai maka masuk kepada tahap pelaksanaan
pekerjaan yang diawasi oleh konsultan pengawas dengan mengacu kepada Detai Engineer
Design (Apabila Tidak ada perubahan dilapangan) yang sudah ada sesuai dengan waktu yang
sudah ditentukan. Setelah pekerjaan selesai maka dilakukan Serah Terima Pekerjaan
Sementara (Provisional Hand Over – PHO) dimana serah terima seluruh pekerjaan yang
dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih
dahulu oleh panitia penilai hasil pekerjaan. Setelah Semua tahapan sudah di laksanakan maka
selanjutnya akan dilakukan peoses administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.