PEMERINTAH
KABUPATEN BENER MERIAH
RSUD MUNYANG KUTE REDELONG
I. Latar Belakang
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan
terletak di Kabupaten Bener Meriah, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi Untuk Peningkatan Mutu dan
Kualitas Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi Peningkatan Kenyamanan dan Keselamatan
Pasien.
Di tahun 2023 Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener
Meriah Telah Memprogramkan Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi Yang
Berlokasi Di Kecamatan Bukit, yang pendanaannya bersumber dari Dana Otonomi Khusus
(OTSUS).
Semoga dengan Terlaksananya Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi di
Kecamatan Bukit dapat memudahkan akses dan meningkatan pelayanan pada masyarakat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang pekerjaan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi sesuai dengan estetika konstruksi
yang ada.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi ini sebagai peningkatan Saranadan
Prasarana sehingga masyarakat lebih mudah dalam menempati atau menikmati
fasilitas public yang ada.
III. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah
menyediakan infrastruktur konstruksi Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi
Farmasi.
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong
Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : Dr. SRI TABAHHATI,Sp.An
SPESIFIKASI TEKNIS
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang di perlukan untuk Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi
Berasal Dari OTSUS Tahun Anggaran 2023 Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute
Redelong Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Sebesar Rp. 1.285.426.409,- ( Satu
Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat
Ratus Sembilan Rupiah ) Termasuk pajak yang Berlaku.
1
BELANJA REVITALISASI GEDUNG HEMODIALISA
(DOKA)
I. Latar Belakang
Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan
terletak di Kabupaten Bener Meriah, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan
Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa (DOKA) Untuk Peningkatan Mutu dan
Kualitas Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi Peningkatan Kenyamanan dan Keselamatan
Pasien.
Di tahun 2024 Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener
Meriah Telah Memprogramkan Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa (DOKA) Yang
Berlokasi Di Kecamatan Bukit, yang pendanaannya bersumber dari Dana (DOKA).
Semoga dengan Terlaksananya Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa (DOKA) di
Kecamatan Bukit dapat memudahkan akses dan meningkatan pelayanan pada masyarakat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang pekerjaan
Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa (DOKA) sesuai dengan estetika konstruksi
yang ada.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi ini sebagai peningkatan Saranadan
Prasarana sehingga masyarakat lebih mudah dalam menempati atau menikmati
fasilitas public yang ada.
III. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah
menyediakan infrastruktur konstruksi Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa
(DOKA).
IV. ORGANISASI PENGGUNA BARANG / JASA
a. K/L/P/D : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
b. OPD : Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong
Kabupaten Bener Meriah
c. PPK : Dr. SRI TABAHHATI,Sp.An
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang di perlukan untuk Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa (DOKA)
Berasal Dari OTSUS Tahun Anggaran 2024 Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute
Redelong Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024 Sebesar Rp. 852.700.000,- (Delapan
Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) Termasuk pajak yang Berlaku.
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup Rumah Sakit
Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah sesuai Standar
Sarana dan Prasarana yang mencakup:
• PEKERJAAN PERSIAPAN
• PEKERJAAN REHABILITASI GEDUNG HEMODIALISA
• PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN, GAS MEDIS DAN SISTEM WATER (RO)
b. Lokasi Pekerjaan
Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa (DOKA) yang berlokasi di Kecamatan
Bukit Kabupaten Bener Meriah.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa
(DOKA), dimulai dari tahap persiapan sampai dengan penyelesaian adalah 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender.
No Uraian Pekerjaan Bulan
7 8 9 10 11 12
1 Persiapan
2 Proses Tender
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
VIII. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
No Jabatan Jumlah Pendidikan Sertifikat Keahlian Pengalaman
1 Pelaksana Bangunan
Pelaksana 1 S1 Sipil 2 Tahun
Gedung (TS 051)
2 K3
1 D3 Sertifikat K3 0 Tahun
Konstruksi
IX. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan Belanja Revitalisasi Gedung Hemodialisa (DOKA), ini dikatakan berhasil
apabila:
a. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksaaan dan kelacaran
penyelesaiaan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaiaan kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
1) Metode pelaksaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
2) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
3) Mengajukan shop drawing pada awal pekerjaan yang dilaksanakan
4) Membuat laporan harian yang berisikan keterangan tentang:
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang yang berhubungan dengan kebutuhan
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghabat pelaksanaan
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), laporan bulanan
6) Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termyn
7) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah dan kurang (jika ada)
8) Membuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan
9) Membuat berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
10) Membuat gambar-gambar sesuai perencanaan (asbuilt drawing)
11) Membuat time schedule atau kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan
X. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis Input
a. Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
NO BAHAN/MATERIAL : SPESIFIKASI
Nippont Pain
1 Cat Tembok :
SNI – Murai 8mm
2 Plafound PVC :
SNI
3 Kusen Alumunium :
Portland Pozzolan Cement PPC ;SNI 0302 : 2014
4 Semen :
SNI
5 Besi Beton Polos :
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles max. 40%
6 Kerikil Beton :
;SNI 2417 : 2008
SNI
7 GRC Board 10 mm :
b. Spesifikasi Peralatan Minimum
NO PERALATAN JUMLAH KAPASITAS
1. Concrete Mixer (Molen) 1 Unit Concrete Mixer digunakan sebagai pengaduk
campuran beton dan memiliki kapasitas 0,8 m³.
2. Dump Truck 2 Unit Dump truck yang digunakan adalah dum truck
memiliki kapasitas minimal 4 m³.
3. Jack Hammer 1 Unit Jack Hammer yang digunakan adalah jack
hammer listrik yang memiliki kapasitas 1-1/8”
1. Gerobak Sorong dengan kapasitas beban
4. Peralatan lainnya
150 kg.
2. Palu
3. Cangkul
4. Sekop
5. Ember
6. Raskam
7. Sendok semen
8. Meteran
9. waterpass
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan (Spek Tahap Pekerjaan dan instruksi kerja)
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat papan nama proyek dengan isi/tulisan sesuai format yang
telah ditentukan, papan nama proyek harus dipasang pada lokasi yang mudah terlihat
oleh masyarakat sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Pengukuran dan Pematokan
Sebelum memulai pekerjaan, akan dilakukan pekerjaan pengukuran untuk
memastikan lokasi yang tepat untuk penempatan komponen-komponen pekerjaan
tertentu seperti ditunjukan dalam gambar. Pengukuran meliputi
pengukuran/penentuan koordinat dan elevasi. Koordinat dan elefavasi titik yang
diperlukan, ditentukan berdasarkan titik rujukan (Bench Mark) seperti ditunjukan dalam
gambar atau ditetapkan oleh Direksi teknis. Dibawah pengamatan konsultan
pengawas, kami akan membuat titik Duga, titik duga tersebut dijaga kedudukannya
serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak akan dibongkar tanpa
seizin dari konsultan pengawas, kami akan menambahkan titik duga jika diperlukan
oleh direksi/konsultan pengawas, selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur
akan selalu stand by di lokasi pekerjaan lengkap dengan peralatannya. Semua
pekerjaan yang akan dimulai harus diukur/bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis
oleh direksi untuk dilaksanakan. Bouwplank dibuat dan dipasang sedemikian rupa
sehingga mempunyai elevasi (rujukan) tertentu yang letaknya jauh dari kegiatan
pelaksanaan yang dapat mengganggu, merusak dan merubah elevasinya. Konstruksi
maupun dimensi bench mark akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Administrasi dan Dokumentasi
- Setelah SPPBJ diterbitkan, Kontraktor mengajukan Jaminan Pelakasanaan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Lelang (5% dari nilai penawaran terkoreksi).
- Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah Kontraktor menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan.
- Pengajuan Uang Muka diajukan oleh Kontraktor setelah penandatanganan surat
perjanjian kerja (SPK) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Lelang.
- Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Penandatanganan surat perintah kerja
(SPK), pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang
ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka
akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
Direksi Keet / Barak Kerja
Direksi Keet ( Los Pengawas )
- Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek. Dalam hal ini Kontraktor /
Pemborong dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang
belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
- Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan,
los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan
barang-barang, yang mana tempatnya/lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas / Personalia Proyek.
- Direksi Keet dan Kantor Kontraktor yang dibuat oleh Kontraktor, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh
Proyek, namun apabila dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan kepada
Kontraktor / Pemborong untuk segera membongkarnya dan membersihkannya, dan
bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Proyek.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Dengan berusaha seoptimal mungkin untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
diharapkan produktivitas tenaga kerja dapat lebih meningkat dan diharapkan tingkat
penyelesaian proyek dapat lebih cepat dari yang ditentukan schedule. Untuk
keselamatan kerja, setiap pekerja dilengkapi dengan helm pengaman, sarung tangan,
sepatu kerja, safety belt sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing pekerjaan. Pada
bagian mesin dan alat yang mudah atau rawan terhadap kecelakaan kerja, akan dibuat
pengaman/pagar yang diperlukan. Untuk kesehatan kerja dibuat tempat-tempat
sampah agar tidak berserakan dan bila sudah penuh dibuang keluar area proyek.
Potongan kayu dan besi sisa ditempatkan tersusun rapi, agar tidak menganggu
kelancaran perkerjaan. Penyediaan obat-obatan P3K bagi pekerja yang terluka atau
mendapat kecelakaan kerja di proyek disediakan obat-obatan yang ditempatkan secara
khusus dan selalu ditambah bila ada obat yang kurang. Apabila keadaan pekerja yang
mendapat kecelakaan tersebut memerlukan perawatan yang lebih, maka segera
dibawa ke rumah sakit yang terdekat, adapun Pra Rencana Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Kontrak (PRA - RK3K) akan kami lampirkan pada Metode Pelaksnaan
Pekerjaan.
Penyiapan K3
- Kami akan melaksanakan Program Rencana Pra K3K atau Sistem Pengendalian
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) agar
terciptalah pekerjaan- pekerjaan yang berkualitas tinggi berdasarkan mutu pekerjaan
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja, sehingga tidak ada keluhan dari
Pemilik Pekerjaan.
- Rencana K3 Kontrak yang dibuat juga akan terus dipantau untuk meminimalisir
kecelakaan kerja dan ke semua pekerjaan yang dilakukan keselamatan kerja akan
diutamakan.
Contoh Rambu-Rambu K3
Pagar Pengaman Kegiatan
Kontraktor wajib membuat Pagar Pembatas Sementara dengan kontruksi seperti yang
telah ditentukan, Pagar pengaman proyek diharapkan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung. Sebelum pagar pengaman proyek dibuat, telebih dahulu dilakukan
pengukuran untuk batas-batas area pekerjaan. Pagar pengaman proyek dibentuk
dengan memakai Tenda Biru dan tiang kaso. Pagar sementara didirikan mengelilingi
batas area lokasi pekerjaan. Untuk sirkulasi keluar masuk, pada bab depan pagar
pengaman proyek dibentuk pintu lengkap dengan pengunci. Pagar pengaman proyek
sanggup dibongkar sehabis pelaksanaan pekerjaan proyek selesai.
Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi peralatan adalah mendatangkan peralatan – peralatan yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknis.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang didasarkan atas peralatan yang diajukan
dalan dokumen penawaran serta alat penunjang lainnya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Untuk kebutuhan perlatan kerja dibagi berdasarkan kelompok kerja pada tiap – tiap
bangunan.
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
Galian Tanah Pondasi
- Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pembentukan muka tanah, seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja. Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan
ukuran yang tercantum dalam gambar baik kedalaman, kemiringan maupun panjang
dan lebarnya. Khusus galian tanah untuk Tapak mengacu kepada persyaratan
perencanaan struktur.
- Lubang pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam keadaan
kering (bebas air), untuk itu harus disediakan pompa-pompa air yang siap pakai
dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
Urugan Tanah Kembali Bekas Galian
- Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan pondasi dan
peninggian halaman. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan
tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan dan ditimbris sampai padat.
- Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-pipa
dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh Konsultan MK.
Pasir Urug
- Urugan pasir dilaksanakan untuk di bawah lantai bangunan.
- Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air. Ukuran
dari ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi
(sesudah dalam keadaan padat).
Timbunan Tanah
Pekerjaan Timbunan tanah pada proyek ini meliputi timbunan tanah yang didatangkan
dari luar dan ada juga dari hasil galian, tanah yang didatangkan dari borrow area
dengan kualitas tanah yang baik untuk timbunan, bersih dari kotoran dan akar-akar
kayu dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan dan Owner berdasarkan
spesifikasi teknis. Dalam pelaksanaannya pekerjaan timbunan ini perlu diperhatikan
dari segi Kesehatan dan Keselamatan Kerja. dan dampak lingkungan (Environmental
Aspect), terutama pada saat transportasi material timbunan. Tanah timbun yang
didatangkan dari luar (borrow) diangkut dengan Dumptruk. Bak dump truk harus
ditutupi dengan terpal plastik agar tidak tercecer diperjalanan. Adapun jalan di lokasi
yang dilewati oleh dump truck harus selalu dirawat dan dijaga dari dampak debu yang
ditimbulkan dari hasil transport tersebut, dengan menyediakan tenaga pembersih dan
penyiraman jika terjadi debu. Tanah timbun yang didatangkan di hampar ke area
timbunan kemudian pekerja melakukan perataan secara menyeluruh ke seluruh sudut
area timbun, Tanah timbun ditimbun dengan ketebalan timbunan sesuai dengan
gambar kerja. Setelah ketebalan timbunan dicapai maka akan dilakukan pemadatan
tanah agar padat dan tidak kosong. Tukang memriksa kembali ketebalan timbunan
sesuai dengan Gambar kerja.
Pasangan Pondasi Batu Gunung 1 : 4
Untuk pasangan pondasi batu kali dilakukan setelah konstruksi pondasi tapak
selesai/siap. Sebelum pondasi dilaksanakan, tanah dasar galian harus diberi lapisan
pasir urug dengan tebal sesuai gambar, dibuat secara rata (tidak turun naik) dan
selebar galian pondasi yang akan dipasang. Batu yang sudah dibelah adalah sejenis
batu yang kasar, berat. Tidak ringan dan porous. Bahan asal adalah batu gunung/kali
yang besar kemudian dibelah atau dipecah-pecah menjadi ukuran normal menurut tata
cara pekerjaan yang bersangkutan. Memenuhi Peraturan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI- 1982). Adukan Pondasi batu kali 1pc : 4 ps, lapisan paling bawah
digelar diatas pasir urug. Tukang Batu akan memeriksa ukuran batu gunung sebelum
dipasang agar pemasangan bias seukuran dan rapi. Tukang akan
meletakkan/memasang batu gunung dengan metode susunan batu mengikuti bentuk
dalam gambar kerja, setiap lapisan batu gunung dalam susunan akan diberi cor beton
sebagai perekat dan pengunci susunan pasangan batu. Pemasangan sesuai dengan
ukuran-ukuran didalam gambar atau atas petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan.
Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan lapis demi lapis,
sehingga tidak ada rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat
dan integral. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam arah
horizontal dan tegak lurus arah vertical. Berikut urutan metode pelaksanaan :
- Sebelum pekerjaan pemasangan pasangan batu kali dimulai, terlebih dahulu dilakukan
pengukuran dengan menggunakan theodolith untuk mendapatkan level pasangan batu
kali
- Tukang Dan Pelaksana Lapangan memastikan galian tanah untuk pasangan batu kali,
ukuran lebar dan kedalaman sudah sesuai gambar kerja.
- Tukang memasang patok kayu dan benang sebagai acuan leveling pasangan batu
kali.
- Tukang membuat adukan cor beton untuk pasangan pondasi batu kali.
- Tukang dan Pekerjan membasahi batu kali dengan air telebih dahulu sebelum
dipasang.
- Tukang Batu memasang batu kali dengan menggunakan adukan cor beton yang
merata mengisi rongga-rongga antar batu kali dan menyusun membentuk seperti
Gambar Kerja.
- Tukang memasukkan besi stik kolom pada susunan pasangan batu kali sebagai
angker pada titik-titik penempatan stik
- Tukang Batu memasang batu kali yaitu disusun sedemikian rupa sehingga pasangan
batu kali tidak mudah retak/patah dan berongga besar
- Juru Ukur mengecek elevasi pekerjaan pasangan batu kali apakah sudah sesuai
gambar kerja
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
1) Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
2) Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
3) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan
beton.
Bahan-Bahan
a. S e m e n
i. Untuk pekerjaan struktur bawah, termasuk diantaranya plat basement, plat
ground floor, dinding penahan tanah dan semua struktur beton yang
berhubungan langsung dengan tanah, semen yang digunakan adalah Semen Portland
Tipe IV,
atau tipe lainnya yang tahan terhadap sulfat dengan disertai hasil pengujian
laboratorium. Semen harus disimpan sedemikian rupa untuk mencegah terjanyi
kerusakan.
ii. Untuk pekerjaan struktur atas, yaitu struktur yang tidak berhubungan secara
langsung dengan tanah semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian
rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh
bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab,
terjamin tidak tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus sesuai
dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
i. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80,
maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for
Concrete Aggregates".
ii. Atas persetujuan Manajemen Konstruksi, agregat yang tidak
memenuhi persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa
berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat
menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
iii. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar
harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :
- seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
- sepertiga dari tebal pelat.
- 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang
- tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli,
kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga
dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan
berikut ini:
i. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
ii. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya,
yang dapat dilihat secara visual.
iii. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
iv. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
(asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida
(Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100
ppm.
v. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling,
maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari
10 %.
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
i. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
ii. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
iii. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja
tulangan deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih
dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 %
diameter nominalnya.
iv. Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
v. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan
harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya
menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan
dimaksud.
e. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut
:
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI
BAJA TULANGAN
BERAT
< 10 mm ± 7
YANG DI
10 mm < <16 mm ± 6
%
16 mm < < 28 mm IJIN±K 5A N
%
> 28 mm ± 4
%
%
f. Pembesian
2. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections) Setiap pengiriman
harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan
Percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus diadakan pengujian periodik
minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
tulangan akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya
direkomendasi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan minimal sesuai dengan SII-
0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya
pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontrak
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat.dari baja. lunak. Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Bahan-bahan / Produk a. Tulangan
• Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-39 (400 Mpa), sesuai dengan SII
0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.Tulangan polos dengan diameter lebih kecil
13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir dengan
diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi,
batang berulir dengan tegangan leleh fy = 400 Mpa
• Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
• Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
• Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
jarak.
i. Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
diperlihatkan lain pada gambar
ii. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak
direkomendasi.
iii. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi
(chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
iv. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
v. Kawat PengikatDibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN PELESTERAN
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
• Pasangan batu bata dan bata ringan
• Adukan
• Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
• Dinding partisi
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
BAHAN – BAHAN
a. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks
daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar
dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing
dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang
bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas,
harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang.
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan MK. Konsultan MK berhak
menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000. Produk Lokal atau yang Setara
b. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk
tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
Menggunakan Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
Batu Bata yang ukurannya kurang dari setengahnya
Batu Bata lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat
balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk
b. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
• Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau
tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan
tempat – tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari
pabrik pembuat.
• Pencampuran.
Umum.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai
2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran
tidak diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
• Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air
hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
• Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi –
bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan
dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan –
kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan
dilapis dengan bahan lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak
lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
Ketebalan Adukan dan Plesteran.
- Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan MK.
Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan
setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali
setiap harinya.
Contoh Gambar Pelaksanaan Pasangan Batu Bata
Contoh Gambar Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
2. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras
termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan besi wiremesh sebelum
pemasangan Granit Lantai 60 x 60 cm, ubin keramik 40 x 40 cm dan 30 x 30 cm pada
tempat- tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
b. BAHAN – BAHAN
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya
tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
Ubin Keramik Berglasur
• Ubin keramik berglasur merek Roman, Monalisa Tile, Davinci terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut untuk lantai yang di sisip.
• Ubin keramik berglasur tipe non-slip untuk tempat-tempat lain seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Ubin keramik berglasur digunakan untuk plin pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan MK, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1,
118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah),
AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang
diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured
Ceramic Grout, ASA Coloured Grout.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Persiapan
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air
kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini
telah diselesaikan terlebih dahulu.
Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus
terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.Ubin mulai
dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk
dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan MK. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan
penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan
ubin.
Contoh Gambar Pemasangan Granit/ Keramik
3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Atap Rangka Baja Ringan
Rangka baja ringan yang di gunakan harus mengikuti standar yang ada didalam spek
teknis begitu juga halnya dengan pengunaan material seng spandek harus memeuhi
ketebalan yang di tentukan dalam spek teknis.
4. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND PVC
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
BAHAN – BAHAN
a. Pemasangan Plafond PVC.
• Papan PVC.
- Papan PVC harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah tropis
dan memliki ketebalan minimal 6 mm untuk plafond dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Sunda Plafond atau setara
- Papan PVC harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan.
• Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan VPC menggunakan rangka hollow
galvalume ukuran 40 x 20 cm.
• Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan AS2589.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Sebelum papan pvc dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi
pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat
yang sama. Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
- Jenis/bentuk tepi papan pvc harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pemasangan.
- Rangka papan upvc untuk pemasangan di langit-langit, partis atau tempat-tempat
lainnya, dalam Spesifikasi Teknis ini.
- Papan upvc dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat pengencangan
yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
- Sambungan antara papan pvc harus menggunakan penyambung dan perekat serta
dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik.
5. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN
BAHAN-BAHAN
a. Rak dan Tangga Kabel
• Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk kabel yang ditempatkan
dalam pipa pelindung kabel ataupun tidak bila dipasangkan secara mendatar dan atau
tegak jalur kabel lebih dari enam jalur.
• Rak kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Dip
Galvanized, ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat
menampung beban dari kabel yang ditempatkan pada rak kabel yang bersangkutan
• Konstruksi rak kabel yang dipergunakan harus sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dibentuk dalam arah lengkung sesuai dengan
keperluan di lapanga
• Rak kabel harus dilengkapi dengan penggantung yang di buat dari bahan besi
siku 40x40x4 mm dibagian bawah, tiang penggantung dari bahan besi beton berukuran
diameter 10mm dan kanal baja UNP 10 pada bagian atasnya. Pada tiap persambungan
penggantung ini harus diperlengkapi dengan mur disetiap sisinya.
• Penggantung rak kabel harus di tempatkan pada setiap jarak yang tidak lebih
dari 150cm.
• Konstruksi akan menentukan konstruksi rak kabel.
• Pemborong wajib membuat dan mempergunakan tangga kabel bagi semua
kabel baik yang di tempatkan dalam pipa pelindung maupun yang tidak, bila
dipasangkan secara tegak dengan jalur kabel yang lebih dari 6 jalur.
• Tangga kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot
Dip Galvanized, ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat
menampung beban dari kabel yang ditempatkan pada tangga kabel yang
bersangkutan.
• Tangga kabel harus dipasangkan pada dudukan yang terbuat dari bahan kanal
baja UNP 10 pada setiap jarak tidak lebih dari 150 cm. Pemasangan tangga kabel ke
dudukannya tersebut dengan mempergunakan mur- baut berukuran sesuai dengan
bebannya.
• Apabila ternyata lebar tangga kabel yang harus dipergunakan lebih dari
150cm, maka Manajemen Konstruksi akan menentukan konstruksi dan bahan tangga
kabel.
• Semua bagian baja pada rak kabel dan tangga kabel harus yang tidak di
galvanis harus di lapisi oleh bahan antikarat berupa Zinchromate buatan ICI sebanyak
2 lapis sebelum dipasang.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada lantai ruang,
harus diberikan dudukan dari bahan kanal baja UNP 10 dan diperkuat kelantai
bangunan dengan mempergunakan Dynabolt yang berukuran sesuai dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi.
Pemborong wajib menyediakan dudukan bagi kabel yang masuk ke dan atau
keluar dari panel listrik sedemikian rupa sehingga kabel tersebut tidak akan
memberikan beban mekanis pada terminal penyambungan kabel didalam panel.
Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada dinding ruang,
harus diberikan pemegang dari bahan baja UNP 10 dan diperkuat kedinding ruang
dengan mempergunakan Dynabolt yang berukuran yang sesuai dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi.
Semua panel listrik yang akan ditempatkan didinding ruangan harus
dipasangkan pada ketinggian 140 cm dari permukaan lantai ruang yang bersangkutan
dan sama untuk semua panel.
Semua peralatan bantu dalam pemasangan panel yang dibuat dari bahan baja
dan atau besi harus diberikan lapisan anti karat dengan Zinchromate sebanyak 2 lapis.
Pemborong wajib melengkapi pemasangan kabel yang keluar dari atau masuk
ke dalam panel dengan Cable Gland yang sesuai dan disetujui oleh Manajemem
Konstruksi.
Kabel listrik yang akan ditanam, harus ditempatkan pada kedalaman yang
tidak kurang dari 80 cm dibawah permukaan tanah setempat kecuali bagi kabel yang
akan dipasang dibawah jalan, dibawah lantai, melintas jaringan pipa dan selokan atau
pekerjaan lainnya.
Pemasangan kabel tanam harus mempergunakan pasir di bagian atas
maupun dibagian bawah kabel dengan tebal lapisan tidak kurang dari 15 cm pada
setiap bagian dimana pada bagian atas dari pasir ini diberikan bahan pelindung keras
seperti yang dipergunakan oleh PLN sebelum diurug kembali
Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel tersebut melintas jalan
dan atau lantai, maka kabel tersebut harus ditempatkan pada kedalaman tidak kurang
dari 150 cm dibawah permukaan tanah/lantai setempat dan diberikan pelindung
berupa pipa baja galvanis berdiameter tidak kurang dari 2,5 kali diameter luar kabel
dan pada bagian luar pipa tersebut harus diberikan lapisan Flinkote sebanyak 2 lapis.
Dibagian atas dan dibagian bawah pipa yang dimaksud dalam butir 10
tersebut diatas harus diberikan lapisan pasir seperti yang dimaksudkan dalam
butir 09 tersebut diatas.
Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel melintas selokan dan
atau jaringan pipa atau pekerjaan lainnya, maka kabel harus ditempatkan pada
kedalaman tidak kurang dari 60 cm dibawah jaringan pekerjaan lainnya tersebut dan
cara pemasangannya adalah sama seperti diuraikan dalam butir 09 diatas.
Pada penanaman kabel yang sejajar dengan jalan atau jaringan pipa atau
jaringan kabel yang mempunyai beda tegangan kerja, maka kabel harus ditempatkan
pada jarak tidak kurang dari 50cm antara
Kabel listrik yang akan dipasang menembus lantai, dinding, pondasi bangunan
dan yang sejenis harus mempergunakan Sleeve dari bahan pipa PVC klas D berukuran
2,5 kali diameter luar kabel. Khusus Sleeve yang dipasang pada pondasi dan
dipergunakan untuk jalur kabel dari luar ke dalam bangunan atau sebaliknya lubang di
dalam pipa diluar kabel harus di isi dengan adukan semen 1:7 dibagian dekat tanah
dan Flinkote di belakangnya.
Kabel listrik yang ditempatkan pada saluran kabel baik yang mendatar ataupun
yang tegak, harus ditempatkan pada rak/tangga kabel.
Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel
maupun yang tidak dan dipasang secara mendatar harus ditempatkan pada rak kabel.
Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel
maupun yang tidak dan dipasang secara tegak harus ditempatkan pada tangga kabel.
Pengaturan kabel pada rak kabel dan tangga kabel harus sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi persilangan satu dengan yang lainnya.
Pemborong wajib mempergunakan alat khusus dalam pemasangan sepatu
kabel pada kabel untuk setiap penyambungan. Untuk sepatu kabel yang berukuran
lebih besar atau sama dengan 50mm², Pemborong wajib memakai alat khusus dengan
sistem hidrolik.
Pemasangan kabel dan pipa pelindung kabel di rak kabel, pada tangga kabel,
pada dinding ruangan dan pada plat lantai harus mempergunakan klem kabel pada
setiap jarak tidak lebih dari 75 cm.
Lampu Penerangan.
Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond
dan arsitek dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang
terbuat dari bahan aluminium.
Kotak Kontak dan Saklar.
Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 50 cm dari level lantai, untuk kotak kontak biasa 150 cm
dari level lantai, dan untuk kotak kontak AC dipasang dengan ketinggian 275 cm dari
lantai.
Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type
water dicht (bila ada).
Lampu Penerangan.
Pemasangan lampu penerangan disesuaikan dengan rencana plafond Arsitek
dan disetujui Pengawas Lapangan.
Lampu tidak diperkenankan memberi beban pada rangka plafond yang terbuat
dan bahan aluminium.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
a. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
b. BAHAN – BAHAN
• Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama
pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua
bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Jotun, ICI .
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule
finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai.
Bahan yang digunakan adalah produk Jotun, atau setara.
• Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
• Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
Umum.
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi,
sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar
racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak
jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak,
aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand
blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan
cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan. Barang
besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat,
baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud
tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
Pekerjaan Dokumentasi dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan sejak
dimulainya pekerjaan dengan pendokumentasian (foto 0% s/d 100%) dimana
mencantumkan semua item pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat , Laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik bersifat teknis
maupun administratif.
Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-
data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas.
Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya berdasarkan
realisasi Progres kontraktor selama pekerjaan, harus diserahkan kepada Pemimpin
Proyek untuk bahan monitoring serta menjadi acuan instansi terkait dalam proses
Pencairan keuangan dengan mengacu pada Progres tersebut.
SERAH TERIMA PEKERJAAN (PHO)
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari
segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama
masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan
dianggap selesai 100 (seratus) %.
Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan
menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan. Apabila terjadi
kerusakan bangunan yang disebabkan karena kualitas yang tidak sesuai spesifikasi
teknik maka semua biaya perbaikan ditanggung oleh kontraktor. Untuk pekerjaan yang
telah selesai 100% dan telah dilakukan serah terima pertama hasil pekerjaan
(Provisional Hand Over) dapat dibayarkan 100% dari nilai kontrak penyedia
barang/jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
Jaminan pemeliharaan tersebut dikembalikan kepada penyedia barang/jasa
setelah masa pemeliharaan berakhir dan penyedia barang/jasa telah menyelesaikan
segala kewajibannya selama dalam masa pemeliharaan serta telah dilakukan serah
terima akhir pekerjaan (Final Hand Over).
B. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta lokasi
2. Layout
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
1. Uraian pekerjaan
NO JENIS / TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO
PEKERJAAN
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT
N RESIKO
01. Pekerjaan Kecelakaan akibat 2 2 4
Persiapan pembobokantertimpa batu/kayu.
02. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Tanah Dan
Kecelakaan Alat. 2 2 4
Pondasi
NO JENIS / TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO
PEKERJAAN
KEKERAPAN KEPARAHA TINGKAT
N RESIKO
03. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Beton
Kecelakaan Alat. 2 2 4
Bertulang
Iritasi Pada Mata dan Kulit Akibat 2 2 4
Percikan Material Bangunan.
Terjatuh dari tangga/perancah. 2 2 4
04. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Pasangan
Kecelakaan Alat. 2 2 4
Dinding
Terjatuh dari tangga/perancah. 2 2 4
05. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Plesteran
Kecelakaan Alat. 2 2 4
Terjatuh dari tangga/perancah. 2 2 4
06. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Atap dan
Kecelakaan Alat. 2 2 4
Plafond
Terjatuh dari tangga/perancah. 2 2 4
07. Pekerjaan Tertimpa Material. 1 2 2
Penutup
Iritasi Pada Mata dan Kulit Akibat 2 2 4
Lantai
Percikan Material Bangunan.
08. Pekeraan Iritasi Pada Mata dan Kulit Akibat 2 2 4
Pengecatan Percikan Material Bangunan.
Terjatuh dari tangga/perancah. 2 2 4
09. Pekerjaan Kecelakaan Alat. 1 2 2
Sistem
Tersengat Aliran Listrik. 2 2 4
Kelistrikan
10. Pekerjaan Kecelakaan Alat. 1 2 2
Lain-Lain
Redelong, ……. ……………………. 2024
Mengetahui/Menyetujui:
Pengguna Aggaran/Barang (PA),
Direktur RSUD Munyang Kute Redelong
Kabupaten Bener Meriah
dr. SRI TABAHHATI, Sp. An
NIP. 19710825 200504 2 001