URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultan Pengawas Peningkatan sarana dan Prasaranan Pemeliharaan Gedung
Kantor
Dinas DPMPTS Kabupaten Bengkalis
Uraian dan lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
pekerjaan Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
yang terdiri dari:
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalulintas serta SMK3K, dan Dokumen
Lingkungan (bila ada).
3. Membantu PPK/PPTK dalam pelaksanaan Pre Construction
Meeting (PCM) dan mutual check
4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre Construction
Meeting dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
sebagai Dokumen Kegiatan.
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian serta pengawasan
terhadap pekerjaan yang dilaksanakan,
6. Hal-hal lain yang uraian sebagaimana pada KAK.