| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025279407701000 | Rp 150,000,516 | 77.25 | 81.8 | - | |
| 0722913894701000 | Rp 199,447,020 | 88 | 85.44 | - | |
| 0015638661701000 | - | - | - | - | |
| 0029912284701000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015198880701000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0024042640214000 | - | - | - | tidak melampirkan NIB sesuai persyaratan kualifikasi | |
CV Cakrawala Estetika Indonesia | 04*2**4****01**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0753731116701000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0033024662701000 | - | - | - | - | |
| 0020866166701000 | - | - | - | - | |
| 0026824698701000 | - | - | - | - | |
| 0020750287702000 | - | - | - | - | |
| 0753911775704000 | - | - | - | - | |
| 0029427218701000 | - | - | - | - | |
| 0423324268707000 | - | - | - | - | |
| 0016678294701000 | - | - | - | - | |
| 0844515015701000 | - | - | - | - | |
| 0749791752702000 | - | - | - | - | |
| 0724558754701000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. RUANG LINGKUP
1. Lin gkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen
pelaksanaan untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan.
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan,
peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
7. Menyetujui program kerja harian/mingguan yang
diajukan Penyedia Jasa Konstruksi.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
2. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
A. Laporan progress mingguan dan bulanan pelaksanaan;
B. Laporan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) Pengawasan;
C. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
3. Peralatan, Material, : 1. Dokumen Gambar dan RAB Pekerjaan Pelaksanaan
Personil dan Fasilitas Konstruksi
dari PPK 2. Akomodasi dan Ruang Kantor (sesuai kesepakatan)
3. Staf pengawas / pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/
petugas selaku direksi atau staf pendamping yang akan
mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
4. Peralatan dan Material : Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
dari Penyedia Jasa menyiapkan semua peralatan dan perlengkapan yang
Konsultansi diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
KAK ini.
5. Lingkup Kewenangan : - Mengawasi pekerjaan konstruksi Pembangunan
Penyedia Jasa Kantor Camat Sungai Raya Kabupaten Bengkayang
- Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan
kerja secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve,
dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada PPK untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
satuan kerja-satuan kerja pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
dapat terlaksana sampai dengan serah terima
kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
di workshop tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada
persyaratan kontrak, yang mana perubahan
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
PPK.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan
persetujuan mutu bahan, sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dimana perubahan tersebut dapat
langsung disampaikan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi, dengan pemberitahuan tertulis
serta tembusan pemberitahuan kepada PPK.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Penyedia Jasa Konstruksi dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan PPK untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
PPK, Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi
dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada PPK,
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan.
6. Jangka Waktu : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender.
Penyelesaian Kegiatan
7. Kebutuhan Personil :
Minimal
Kualifikasi
Jumlah
Status
Orang
Posisi Tingkat Jurusan Keahlian
Pengalaman Tenaga Bulan/Orang
Pendidikan
Ahli Hari
Tenaga Ahli:
Ahli Muda-
Teknik Tetap/
Supervision Minimal Minimal
Teknik Sipil Bangunan Tidak 1 O / 5 B
Engineer S1 1 Tahun
Gedung Tetap
(201)
1 O / 2,5 B
Ahli Muda-
Teknik Tetap/
Ahli K3 Minimal K3 Minimal
Sipil/ Tidak
Konstruksi S1 Konstruksi 1 Tahun
Bangunan Tetap
(603)
Tenaga Pendukung:
Minimal Minimal Tetap/
Inspector - 1 O / 5 B
S1 Teknik 0 Tahun Tidak
Sipil/ Tetap
Bangunan
- Definisi personil :
Supervision Enginner/ SE :
- minimal tamatan Strata 1 Teknik Sipil;
- memiliki sertifikat kompetensi kerja minimal
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (201)
dengan minimal pengalaman kerja 1 (satu) tahun;
- merupakan pihak atau orang yang bertugas
memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan
pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan
pekerjaan;
- memahami benar terhadap aspek dan metode
pengawasan teknis;
- merupakan orang yang memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan
dokumen kontrak serta melakukan pengujian
terhadap kuantitas material, dan peralatan yang
ditempatkan dilapangan; dan
- mampu memberikan Instruksi kepada kontraktor
apabila pelaksanaan dilapangan dinilai tidak
sesuai atau tidak benar serta membahayakan.
Ahli K3 Konstruksi:
- minimal tamatan S1 Teknik Sipil/ Bangunan;
- memiliki sertifikat kompetensi kerja minimal
Ahli Muda K3 Konstruksi (603) dengan minimal
pengalaman kerja 1 (satu) tahun;
- merupakan ahli yang memiliki kompetensi
membuat dan menyusun program dan
perencanaan keselamatan kerja proyek
konstruksi;
- melakukan pengawasan atas penerapan sistem,
program dan perencanaan keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
konstruksi; dan
- memahami benar bahwa aspek keamanan,
kesehatan, keselamatan, dan ingkungan kerja
sangat penting dalam pekerjaan konstruksi.
Inspector:
- minimal tamatan S1 Teknik Sipil/ Bangunan
dengan pengalaman minimal 0 (nol) tahun;
- merupakan orang yang memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan
dokumen kontrak serta melakukan perhitungan
progress mingguan dan bulanan terhadap realisasi
dilapangan; dan
- memberikan laporan kepada team leader
(Supervision Engineer) terkait kemajuan progres
dan kendala yang terjadi di lapangan.
8. Jadwal Tahapan : Pekerjaan ini dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :
Pelaksanaan Pekerjaan 1. Tahap persiapan;
2. Tahap pelaksanaan; dan
3. Tahap pelaporan.
Jadwal untuk masing-masing tahapan disesuaikan
dengan jadwal penugasan personil dan jadwal pelaporan
yang harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran dan/atau Direksi Teknis.