| 0751993205328000 | Rp 1,742,074,858 | |
| 0868222126009000 | - | |
PT Pandu Satya Perkasa | 00*3**1****11**0 | - |
CV Mahakarya Build | 03*3**4****28**0 | - |
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. Dr. Hazairin, SH No. 901 Telp 21224, 22215, 23013
B E N G K U L U
URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN:
REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA KAWASAN GEDUNG POLDA
BENGKULU (LANJUTAN)
TAHUN ANGGARAN
2023
REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA KAWASAN GEDUNG POLDA
BENGKULU (LANJUTAN)
Unit Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA KAWASAN
GEDUNG POLDA BENGKULU (LANJUTAN)
Lokasi Kegiatan : Kota Bengkulu
Sumber Dana : APBD-P
Tahun Anggaran : 2023
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka peningkatan kualitas sarana Prasarana
dan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas sarana dan
prasarana bangunan gedung milik Polda Bengkulu, pada tahun anggaran 2023 dalam
program penataan bangunan Gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu akan
melaksanakan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kawasan Gedung Polda Bengkulu
(Lanjutan).
Pengadaan dilaksanakan melalui Tender Jasa Konstruksi melalui UKPBJ Provinsi
Bengkulu diharapkan pelaksanaan pengadaan Pekerjaan ini dapat dilaksanakan
dengan fektif dan efesien sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Agar pembangunan gedung terlaksana dan tercapai
dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis, maka harus dilaksanakan dengan baik pelaksanaannya
dengan berpedoman gambar desain, maupun spek teknis lainya. Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Pelaksanaan Bangunan Gedung,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 dan Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kawasan Gedung Polda
Bengkulu (Lanjutan) adalah untuk mewujudkan pelaksanaan konstruksi fisik
Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kawasan Gedung Polda Bengkulu (Lanjutan)
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, dan biaya secara maksimal sesuai
dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana
Kawasan Gedung Polda Bengkulu (Lanjutan) adalah:
1. Melaksanakan Pembangunan lanjutan dan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana
Kawasan Gedung Polda Bengkulu (Lanjutan) yang sesuai dengan standard
prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan, yakni pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya.
2. Melaksanakan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kawasan Gedung Polda
Bengkulu (Lanjutan) yang memenuhi persyaratan dapat memberikan layanan
terbaik, suatu infrastruktur harus didukung oleh struktur bangunan yang memenuhi
kriteria kesehatan struktur, yakni kekuatan (strength), kekakuan (stiffness),
kemampuan layanan (service ability), stabilitas (stability), keawetan (durability),
dan kenyamanan pengguna (comfortability) (Suhendro, 2016).
3. Bangunan gedung yang dilaksanakan rehabilitasi, yaitu Bangunan Gedung Utama,
meliputi pekerjaan arsitektural, interior, MEP, AC dan sarana prasarana Gedung
Utama Polda Bengkulu.
III. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran
2023 yang dialokasikan melalui dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkan Daerah (DPA-SKPD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA KAWASAN GEDUNG
POLDA BENGKULU (LANJUTAN)
Pagu Anggaran : 1.749.995.700,-
IV. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu selaku Pengguna Anggaran (PA).
N a m a : Tejo Suroso, S.T., M.Si.
Nip : 19781214 200502 1 003
Jabatan : Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu selaku Pengguna Anggaran (PA)
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu
V. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kawasan Gedung Polda
Bengkulu (Lanjutan) berada di Jalan Adam malik Km. 9 Kota Bengkulu.
V1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam pembangunan
gedung negara ini meliputi Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kawasan Gedung
Polda Bengkulu (Lanjutan) adalah:
1 DIVISI 1. PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK
1.1. Sewa Steger
1.2. Pekerjaan Pembersihan Sebelum dan Sesudah Pekerjaan
1.3. Listrik Kerja
1.4. Pembuatan Papan Nama Proyek
1.5. Pekerjaan Pembongkaran
2 DIVISI 2. PENERAPAN SMKK
2.1. Penerapan biaya SMKK
2.2. APK, APD, asuransi
3 DIVISI 3. PEKERJAAN STRUKTUR
4 DIVISI 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. Pekerjaan Gorden
4.2. Pengadaan Lukisan
4.3. Interior HPL Dinding rangka plus finishing
4.4. Pekerjaan HPL Meja Kantor
4.5. Pekerjaan HPL Backdrop
4.6. Pekerjaan Plafond
5 DIVISI 5. PEKERJAAN MEKANIKAL
5.1 Pasangan AC Cassete
5.2 Pasangan tray pipa
5.3 Pasangan pipa drain
5.4 Pasangan support AC
5.5 Pasangan Exhaust Fan
6 DIVISI 6. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
6.1. Pekerjan Box Panel Indoor
6.2. Pekerjaan lampu dan accessories
7 DIVISI 9. FASILITAS EKSTERIOR BANGUNAN GEDUNG
8 DIVISI 10. PEKERJAAN LAIN-LAIN
10.1 Pekerjaan Pembersihan