| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023419070035000 | Rp 241,709,703 | 79.3 | 83.44 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 256,532,669 | 81.55 | 84.08 | - | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0964231807335000 | - | - | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | 76.02 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pendekatan dan metodologi | |
| 0814157772307000 | - | 69.04 | - | 1. Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman karena tidak memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di provinsi lokasi kegiatan (Jawa Barat) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir 2. Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pendekatan dan metodologi | |
| 0027450881035000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang klasifikasi/layanan RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0720361682444000 | - | 74.03 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pendekatan dan metodologi | |
| 0027786813423000 | - | 69.14 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Tenaga Ahli karena: a. Tenaga Ahli Pengawas lapangan tidak melampirkan CV dan referensi pekerjaan b. Tenaga Ahli Operator Komputer tidak melampirkan referensi pekerjaan | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang klasifikasi/layanan RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian. | |
| 0018071084005000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0666876008432000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang klasifikasi/layanan RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian | |
| 0314360074407000 | - | - | - | Sertifikat Standar NIB Berbasis Risiko Dengan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi Belum Terverifikasi | |
| 0020913257404000 | - | 68.53 | - | 1. Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Tenaga Ahli karena: a. Tenaga Ahli Pengawas lapangan tidak melampirkan referensi pekerjaan b. Tenaga Ahli Operator Komputer tidak melampirkan referensi pekerjaan 2. Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pendekatan dan metodologi | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
Dope Supply Indonesia | 09*6**3****02**0 | - | - | - | - |
| 0029863008023000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Gradisa Utama | 09*8**1****13**0 | - | - | - | - |
| 0760088872002000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG M
Kegiatan konsultan pengawas renovasi Gedung M ini berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
1. Pengawasan pada pelaksanaan konstruksi bangunan meliputi aspek
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, dan tata lingkungan;
2. Pengawasan dari segi kualitas bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship yang dipakai oleh kontraktor pelaksana;
3. Pengawasan terhadap kesesuaian pelaksanaan bangunan di lapangan
terhadap gambar rencana;
4. Pengawasan terhadap kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan
yang terurai dalam rincian kontrak;
5. Pengawasan terhadap metode kerja, peralatan yang digunakan, dan
lainnya yang disyaratkan pada RKS terhadap pekerjaan di lapangan;
6. Pengawasan terhadap timeline progres konstruksi dan laju pencapaian
volume pekerjaan agar realisasi fisik konstruksi tidak mengalami
keterlambatan sehingga sesuai target dan waktu yang telah ditentukan.
7. Meneliti antara kesesuaian pelaksanaan fisik dengan gambar (As-Built
Drawings) sebelum serah terima;
8. Pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk pemecahan
persoalan selama pekerjaan konstruksi;
9. Semua aspek Pengawasan ini akan menjadi laporan pendukung kegiatan
pelaksanaan renovasi gedung M.
Tujuannya untuk memaksimalkan pelaksanaan pembangunan Renovasi
Gedung M Badan Informasi Geospasial (BIG) agar sasaran fisik dari segi
kuantitas dan kualitas serta biaya sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi yang direncanakan dan terpenuhinya kriteria teknis bangunan
gedung auditorium atau ruang rapat atau ruang kantor yang layak dari segi
kuantitas, kualitas, biaya serta persyaratan administrasi bangunan gedung
negara (sesuai peraturan undang – undang yang berlaku).
Lingkup Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas :
1. Pengendalian mutu;
2. Pengendalian waktu;
3. Pengendalian biaya, agar biaya yang digunakan dalam pengerjaan suatu
proyek tidak melampaui rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan
sebelumnya;
4. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
5. Keselamatan konstruksi;
6. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara; dan
7. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
Rincian kegiatan pengawasan konstruksi terdiri atas:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, tenaga kerja konstruksi, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
4. Penerapan SMKK;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
9. Menyampaikan surat teguran kepada kontraktor pelaksana ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidaksesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan dilapangan;
10. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
11. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
12. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
13. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil
pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
14. Bersama-sama penyedia jasa konsultan perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.