| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760088872002000 | Rp 575,118,750 | 89.09 | 91.27 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 596,164,350 | 86.92 | 88.83 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 619,102,500 | 96.25 | 95.58 | - | |
| 0030781744086000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. |
| 0746382894201000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0316574813015000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0948420203417000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0532146446323000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas |
CV Sagara Giri Rejeki | 06*2**6****01**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas |
| 0018071084005000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0016706616311000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0947045878517000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0210063285024000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0940830417422000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0421175563422000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terpenuhi daftar pendek peserta lulus kualifikasi dengan Skor kualifikasi lebih tinggi. | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | - | - | |
CV Zamil | 03*2**0****25**0 | - | - | - | - |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
Jawara Apik Konsultan | 09*8**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0026137828009000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0017106444017000 | - | - | - | - | |
| 0033014093061000 | - | - | - | - | |
| 0838526341401000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
PT Mahakarya Duta Konstruksi | 04*6**9****35**0 | - | - | - | - |
| 0013224779008000 | - | - | - | - | |
| 0029712759101000 | - | - | - | - | |
| 0022497275401000 | - | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - | - |
| 0016467284015000 | - | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan jasa konsultansi
pengawasan ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Dinas
Lingkungan Hidup, yang secara umum meliputi:
1) Pekerjaan Pendahuluan;
2) Pekerjaan Pembongkaran;
3) Pekerjaan Sipil dan Arsitektur;
4) Pekerjaan Atap Utama dan Tritisan
5) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
6) Pekerjaan Lain-lain dan Interior
b. Tahap Persiapan
1) Menyusun struktur organisasi lapangan;
2) Pekerjaan Pendahuluan;
3) Pekerjaan Pembongkaran;
4) Pekerjaan Sipil dan Arsitektur;
5) Pekerjaan Atap Utama dan Tritisan;
6) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
7) Pekerjaan Lain-lain dan Interior.
c. Tahap Pelaksanaan
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, agar
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan dapat selesai sesuai target
waktu, mutu dan biaya yang tertuang dalam kontrak;
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya;
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari PPK;
5) Memberi petunjuk dan perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan, serta tidak
menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis kepada PPK;
6) Memberikan teguran dan peringatan kepada kontraktor sesuai
ketentuan ketika terjadi ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan
pekerjaan;
7) Memastikan program K3 dilaksanakan sesuai ketentuan oleh
kontraktor;
8) Memeriksa dan membuat justifikasi teknis terhadap shop drawing
yang diajukan oleh kontraktor;
9) Melakukan pengawasan pada saat dilakukan test commissioning;
10) Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan perbaikan selama
masa pemeliharaan;
11) Melakukan konsultasi kepada PPK untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa konstruksi;
12) Mengadakan rapat lapangan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam seminggu bersama PPK, Perencana dan kontraktor untuk
membahas kemajuan pekerjaan dan permasalahan teknis lapangan;
13) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak;
14) Memberikan laporan dan masukan kepada PPK terkait progress
dan kinerja kontraktor;
15) Membuat dan menyerahkan laporan pengawasan harian, mingguan
dan technical report yang dirangkum dalam laporan bulanan dan
laporan akhir kepada PPK;
16) Membuat dan mengajukan dokumen berkas tagihan pembayaran
kepada PPK.
17) Memeriksa kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standard dan pedoman teknis yang berlaku;
18) Mengawasi pemakaian bahan/material, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu berdasarkan kurva
S, dan biaya pekerjaan konstruksi;
19) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaiaan volume/realisasi fisik;
20) Memeriksa dan meneliti kesesuaian bahan material yang akan
diajukan oleh kontraktor pelaksana dengan spesifikasi teknis dalam
dokumen kontrak;
21) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
22) Menyelenggarakan rapat di lokasi proyek dan atau lokasi lain yang
ditentukan pemberi tugas secara periodik/berkala;
23) Menyusun dan membuat laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan pekerjaan konstruksi dengan masukan hasil-hasil
rapat dan laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat
kontraktor pelaksana.
24) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
25) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh kontraktor;
26) Meneliti dan memeriksa gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as-built drawings) sebelum Serah Terima Pertama;
27) Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan
Akhir Pekerjaan Pengawasan;
28) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan Gedung;
29) Memberikan saran, penilaian dan perhitungan untuk pekerjaan
tambah-kurang (CCO);
30) Melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi secara periodik
sampai dengan masa pemeliharaan berakhir (FHO) dan membuat
laporan akhir;
31) Mengawasi dan memastikan pelaksanaan kontruksi sesuai kaidah-
kaidah/aturan bangunan gedung kantor.
32) Dengan adanya pandemik Covid-19 yang sedang terjadi, maka
seluruh jajaran konsultan pengawas Penyediaan Jasa Konsultasi
Pengawasan Pelaksanaan Rehab Gedung Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi DKI Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan yang
ditentukan oleh pemerintah dan gugus tugas Covid-19 serta
mengawasi penyedia jasa konstruksi dalam penerapan protokol
kesehatan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi.
33) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga
ahli professional pengawas yang terlibat. Oleh karena itu harus
diperhatikan Kinerja pengawas telah memenuhi standar hasil
pengawasan yang berlaku dan hasil evaluasi pengawasan, serta
dampak yang ditimbulkan.
d. Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
1) Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi
terhadap usulan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final
Hand Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima
pekerjaan PHO dan FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan
dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus diperbaiki.
3) Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
masa pemeliharaan.
4) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan
oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.