| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0433778198422000 | Rp 600,121,500 | 95.24 | - | |
| 0022905913013000 | Rp 601,287,000 | 83.21 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 610,555,500 | 94.71 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 625,152,000 | 95.9 | - | |
| 0030475891211000 | Rp 625,429,500 | 84.82 | - | |
| 0018103812015000 | Rp 626,024,000 | 93.95 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0841963499427000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak memberikan informasi sertifikat standar yang telah terverifikasi/disetujui yang sesuai dengan SBU yang dipersyaratkan atau SIUJK | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman |
| 0651638215066000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Bangun Rancang Engineering | 07*7**5****12**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman |
| 0021422357017000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016884868008000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0023023112621000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0013990874014000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman | |
| 0021609383061000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0844515015701000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | |
| 0026137828009000 | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | |
| 0017106444017000 | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | |
| 0026591073833000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - | - | |
| 0023442932086000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
Monang Jaya Konsultan | 02*0**5****01**0 | - | - | - |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan
Pegangsaan
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memberikan layanan usaha pengawasan.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Ruang lingkup tugas konsultan Pengawas meliputi :
I. Pengawasan Tahap Persiapan
a) Koordinasi awal terkait penyamaan persepsi metode pelaksanaan pekerjaan
keseluruhan, uraian dan spesifikasi yang digunakan, peralatan dan
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia jasa konstruksi (termasuk
membuat jadwal pengawasan sampai dengan pekerjaan selesai);
b) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
c) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;
e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
f) Membantu penyiapan dokumen perizinan bangunan sampai dengan
diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
II. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
f) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h) Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
j) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO).
III. Pengawasan Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia
sebagai berikut:
a) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect
list) selama masa pemeliharaan beserta pengawasan tindak lanjutnya;
b) Memeriksa dan melakukan evalusasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum
serah terima pertama (Provisional Hand Over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi
d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
IV. Pengawasan Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan
Konstruksi
a) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
b) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir
(Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi perbaikan pekerjaan
kontraktor pelaksana (apabila ada) sesuai daftar cacat mutu (defect
list);
2) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over); dan
3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
c) Tahap serah terima akhir Akhir (Final Hand Over) yang dapat melewati tahun
anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi :
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) dan;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
d) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh
pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
V. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia,
meliputi :
a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;
b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan
di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Pejabat Pembuat Komitmen
Rehabilitasi Total Puskesmas
di Kelurahan Pegangsaan
drg. I.G.A. Rusmala Dewi, MPH
NIP. 196607241993012001