| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024113698013000 | Rp 556,443,000 | 73.01 | 93.01 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 567,631,800 | 71.61 | 91.21 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 600,399,000 | 77.17 | 95.7 | - | |
| 0316614734412000 | Rp 603,629,100 | 70.59 | 89.02 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 615,154,230 | 74.33 | 92.42 | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak diundang, tidak termasuk memiliki skor tertinggi | |
| 0023192289005000 | - | - | - | Tidak diundang, tidak termasuk memiliki skor tertinggi | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0020726220017000 | - | - | - | Tidak diundang, tidak termasuk memiliki skor tertinggi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0315185652015000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0024483497005000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | - | Tidak diundang, tidak termasuk memiliki skor tertinggi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak menyampaikan : 1. surat pernyataan tidak menuntut 2. surat pernyataan bersedia dibayar sesuai termin 3. Surat pernyataan tenaga ahli 4. Surat pernyataan bersedia dibayar 90 % apabila pekerjaan kontarktor selesai 100 %, dan 10% dibayar setelah masa pemeliharaan selesai | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) atau KBLI 71101 | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - | - | - |
| 0859872947072000 | - | - | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | - | |
| 0033014093061000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
CV Srikandi Nusantara Raya | 09*1**2****07**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Puskesmas Kelurahan Taman Sari
PROGRAM : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : 1.02.02.2.01.02 Pembangunan Puskesmas
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Kesehatan
SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS KELURAHAN TAMAN SARI
SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
A. Latar Belakang
Program Indonesia Sehat merupakan salah satu program dari Agenda ke-5 Nawa
Cita, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Program ini didukung
oleh program sektoral lainnya yaitu Program Indonesia Pintar, Program Indonesia
Kerja, dan Program Indonesia Sehat. Komitmen nasional dalam Indonesia Sehat
telah mendorong setiap Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memacu dan meningkatkan
kinerja program sebagai bagian dari mutu pelayanan kesehatan. Berbagai upaya
yang dilakukan, terutama untuk menekan angka kematian lbu, Angka Kematian Bayi
dan Balita, meningkatkan status gizi serta menurunkan angka kesakitan terutama
penyakit menular. Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama memiliki peran penting dalam peningkatan kinerja program
kesehatan sehingga mutu layanan kesehatan semakin meningkat pula.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya sesuai
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa
Puskesmas mempunyai tugas melakukan kebijakan kesehatan untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung
terwujudnya kecamatan sehat. Pengelolaan Puskesmas yang baik, akan mampu
meningkatkan mutu pelayanan dan pada akhirnya akan mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang optimal di wilayah kerjanya.
Puskesmas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat. Lebih lanjut dalam Permenkes Nomor 43 Tahun
2019 menjelaskan bahwa dalam setiap kecamatan wajib memiliki minimal 1 buah
Puskesmas. Provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah penduduk sebanyak 10.177.924
jiwa (BPS, Januari 2017). Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 44
Puskesmas Kecamatan dan 294 Puskesmas Kelurahan (Dinas Kesehatan Provinsi
DKI Jakarta, Desember 2018) untuk mendekatkan pelayanan kesehatan primer
kepada masyarakat sekaligus mampu memberikan jaminan kesehatan yang merata
kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
Bangunan Puskesmas merupakan salah satu sarana pendukung Puskesmas dalam
pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan teknis .Seiring berjalannya waktu
dan usia teknis dari gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan
modernisasi gedung. Keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat perlu
didukung oleh sarana prasarana Puskesmas yang terjamin keamanan dan
kenyamanan baik fisik atau non fisik. Keamanan dan kenyamanan dari gedung
Puskesmas akan memudahkan layanan serta penyelenggaraan Puskesmas sesuai
dengan ketentuan. Pembangunan Puskesmas merupakan perencanaan Puskesmas
baru dimana kondisi yang exsisting saat ini sudah sangat kurang memadai
dikarenakan faktor usia bangunan.
Pengawasan Pembangunan ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan
standarisasi pekerjaan. Selain itu, data dan dokumen pengawasan pembangunan
puskesmas sangat diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien sesuai dengan perencanaan dan kualitas Gedung yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan ini
menjadi acuanI pedoman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan
pembangunan Puskesmas.
B. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan acuan kerja atau petunjuk bagi
konsultan pengawas pembangunan Puskesmas yang memuat kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
pengawas dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Maksud dan tujuan dari kegiatan konsultansi pengawasan ini adalah untuk
melakukan pengawasan teknis terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas,
dimana penyedia jasa konsultansi pengawasan yang akan menangani kegiatan ini
wajib menyediakan jasanya semaksimal mungkin untuk penyelesaian pekerjaan
pengawasan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan fisik dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis. Apabila terjadi perubahan – perubahan di
lapangan yang tidak sesuai dengan perencanaan semula agar dituangkan dalam
berita acara dan gambar perubahan sampai dengan berakhirnya kegiatan.
C. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat.
10. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Puskesmas.
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
17. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2007 tentang pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah 2030.
19. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
20. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus lbukota
Jakarta;
21. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2022 tentang
organisasi dan tata cara kerja perangkat daerah..
22. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2022 tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 005/DPA/2023 Tanggal 2 Januari 2023.
D. Sumber Biaya dan Jenis Kontrak
Sumber Biaya Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas
ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Suku Dinas Kesehatan
Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2022 Nomor 005/DPA/2023
tanggal 2 Januari 2023, jumlah pagu anggaran sebesar Rp.709.133.656,00 ( tujuh
ratus sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah )
dengan Jenis Kontrak waktu penugasan.
E. Organisasi Pengadaan
1. Pengguna Anggaran
Nama : dr. Widyastuti, MKM
NIP : 196406291989122001
Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Kesehatan No. 10 Jakarta Pusat
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2017 tentang Penetapan
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna
Anggaran.
2. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama : dr. Erizon Safari, MKK
NIP : 197203272002121004
Jabatan : Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Alamat : Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan,
Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 129 Tahun 2020 tentang Kuasa
Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
3. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : dr. Erizon Safari, MKK
NIP : 197203272002121004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kesehatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
Alamat : Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kelurahan
Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 11610.
Sesuai Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor
591 Tahun 2022 tentang tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan
(PPTK) Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) :
Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta barat.
Alamat : Gedung A Kantor Walikota Jakarta Barat Lt. 10
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kelurahan Kembangan
Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
F. Identitas Paket Pengadaan
Kode RUP : 41721231
Nama Paket : Pengawasan Kontruksi Pembangunan Puskesmas
Pekerjaan di Kelurahan Taman Sari
Program : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan
Kesehatan
Nilai Pagu : Rp.709.133.656,00 ( tujuh ratus sembilan juta
seratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh
enam rupiah )
Tahun Anggaran : 2023
Sumber Dana : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI
Jakarta No. 005/DPA/2023 Tanggal 2 Januari 2023.
G. Data Fisik
a. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawasan harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas
dalam Pengarahan Penugasan ini.
b. Konsultan Pengawasan harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam melaksanakan tugasnya, baik dari Pemberi Tugas maupun
yang dicari serdiri.
c. lnformasi yang diperlukan untuk pengawasan antara lain sebagai berikut:
NO KEGIATAN LOKASI LUAS BANGUNAN
1 572.47 m2
Pembangunan Jl. Q / Mangga Besar IV RT.09 RW.
NO KEGIATAN LOKASI LUAS BANGUNAN
Puskesmas Kelurahan 05. Kel Taman Sari Jakarta Barat
Taman Sari
d. Sumber dana dibebankan pada APBD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran Anggaran 2023.
e. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Puskesmas Kelurahan Taman Sari di Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Barat ini adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
H. Lingkup Kegiatan dan Pelaporan
Lingkup Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas ini
adalah:
1. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa
konstruksi/kontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas serta laju pencapaian volume sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memeriksa program kerja dan metode kerja penyedia jasa
konstruksi/kontraktor serta membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk disetujui;
3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan,
secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain:
uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan,
deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain;
4. Menyiapkan laporan mingguan dan bulanan baik kemajuan fisik maupun
keuangan penyedia jasa pemborongan/kontraktor, termasuk hasil Kontrol Test
Kualitas (test quality control), berbagai permasalahan yang timbul dilapangan;
5. Memberikan saran untuk usulan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah dan
perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan desain
apabila diperlukan;
6. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara;
7. Pemeriksanaan dan pengetesan;
8. Memeriksa gambar dan membantu menyiapkan shop drawing;
9. Menyimpan catatan lapangan;
10. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan penyedia jasa
konstruksi/kontraktor;
11. Mengusulkan perubahan pekerjaan;
12. Memeriksa perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan
dilapangan;
13. Membantu kontraktor pelaksana fisik dalam membuat gambar as built
drawing;
14. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi
dilapangan;
15. Memeriksa justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan/tambah kurang
atau perpanjangan waktu;
16. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan
yang diajukan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor untuk pembayaran
termin;
17. Menyampaikan usulan penyempurnaan pekerjaan;
18. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima
pekerjaan (PHO dan FHO).
19. Membantu PPK dalam menetapkan prosedur standard dan format laporan,
quality control dan pemeriksaan lapangan.
I. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah dalam bentuk Laporan Pengawasan, sebagai berikut:
1. Laporan Harian
Laporan Harian merupakan kumpulan laporan kegiatan kontraktor yang
dirangkum oleh Konsultan Pengawasan, meliputi:
a. Laporan Tenaga Kerja
b. Laporan Material
c. Laporan Peralatan
d. Laporan Cuaca
e. Permohonan Memulai Pekerjaan/Pengecoran
Laporan Harian merupakan “back up” administrasi lapangan yang gunanya
untuk mendukung penjelasan administrasi apabila sedang ada
audit/pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat dan sebagainya. Laporan ini tidak
diedarkan bersama laporan yang lain tetapi lebih sering dipegang oleh
Pengawas atau Kontraktor.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan
pada minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat
dicapai pada minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode
1 (satu) minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
b. Laporan Kemajuan Kegiatan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan
umum tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap
bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi
pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
c. Laporan Pemasukan bahan
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai
barang-barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu
maupun volumenya.
d. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat laporan mengenai
jenis peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun yang
rusak, serta memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai
(efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
e. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager
sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang
dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu
3. Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan mingguan kemudian dikompilasikan dalam laporan bulanan,
sehingga laporan bulana ini merupakan rangkuman kegiatan yang tercantum
dalam laporan mingguan, yang antara lain berisi:
a. Laporan umum beserta permasalahannya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan.
c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari rencana.
d. Laporan pemakaian alat dan bahan.
e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai pekerjaan
terakhir dalam interval waktu yang dimaksud.
f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan.
g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu).
h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang).
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
4. Laporan Akhir
Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan akhir dari
keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar
realisasi pelaksanaan di lapangan (as build drawing) yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi dan diperiksa oleh konsultan pengawasan. Laporan akhir antara lain
berisikan:
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
b. Uraian umum kegiatan
1) Lokasi kegiatan.
2) Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur,
arsitektur dan ME.
3) Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai awal sampai akhir
pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak.
4) Adminitrasi Kontrak.
5) Data kegiatan.
6) Bar chart dan Time Schedule.
7) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
c. Laporan laboratorium
1) Kualitas/quality control (jika ada/perlu).
2) Uitzet/Peil pengukuran.
d. Keadaan Cuaca
e. Organisasi Kegiatan
1) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
pengawasan.
2) Struktur Organisasi.
3) Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada).
f. Pernyataan Biaya
1) Biaya total
2) Tahapan Termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak).
g. Kesimpulan
Laporan pengawasan pembangunan Puskesmas
J. Waktu pelaksanaan yang diperlukan
1. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan disesuaikan dengan waktu paket
pekerjaan yang diawasi, dengan jangka waktu maksimal selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
2. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dimulai sejak dikeluarkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan
pembangunan fisik.
3. Selama masa pemeliharaan penyedia jasa konsultansi pengawasan dapat
memberikan sumbang saran terhadap hasil supervisi yang dilaksanakan.
4. Apabila paket pekerjaan yang diawasi melewati batas waktu yang telah
disepakati, maka kegiatan pengawasan harus tetap dilaksanakan sampai
pekerjaan tersebut selesai tanpa dibiayai.
K. Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli dan Penunjang) serta kebutuhan non
personil
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, Konsultan Pengawasan harus mengajukan dan
mengikutsertakan tenaga-tenaga dengan perangkat pembantunya yang cukup
berpengalaman sesuai profesi dan kualifikasinya untuk menangani pekerjaan
pengawasan ini terdiri dari:
No TENAGA AHLI SPESIFIKASI JUMLAH BULAN
PENDIDIKA PENGALAMA PERSONI KERJA
SERTIFIKAT
N MINIMAL N MINIMAL L (Orang)
A Tenaga Ahli Muda
1 Tim Leader S1 Teknik Ahli Teknik 3 Tahun 1 6
Tenaga Ahli Sipil Sipil Bangunan
Gedung –
Muda (201)
2 Tenaga Ahli S1 Arsitek Ahli Arsitek – 1 Tahun 1 6
Arsitek Muda (101)
3 Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli Teknik 1 Tahun 1 4
Mekanikal Mesin Mekanikal –
Muda (301)
4 Tenaga Ahli K3 S1 Teknik Ahli K3 1 Tahun 1 5
Konstruksi Sipil Konstruksi–
Muda (603)
5 Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli teknik 1 Tahun 1 3
Plumbing Sipil Plumbing
Muda (303)
B Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
1 Inspektor D3 Teknik 3 Tahun 1 5
Sipil
2 Inpsektor D3 Teknik 3 Tahun 1 5
Mesin
3 Inpsektor D3 Teknik 3 Tahun 1 5
Elektro
4 Computer D3 3 Tahun 1 6
Operator (Typist) Komputer
KEBUTUHAN NON PERSONIL
No Uraian Volume
1 Cetak/Penggandaan Laporan
a. Laporan Bulanan( antara) 18 buku Hardcopy dan Softcopy dalam Flash Disk
b. Laporan Akhir 3 buku dan Softcopy dalam Flash Disk
L. Tugas Personil
1. Team Leader
a. Melaksanakan kegiatan mengorganisir dan mengendalikan seluruh kegiatan
pembangunan ini sejak ditunjuk sebagai Konsultan Pengawasan pada
proyek ini sampai dengan serah terima proyek kepada PA/KPA/PPK;
b. Sebagai wakil dari PA/KPA/PPK di dalam menyelesaikan berbagai masalah
dengan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ini;
c. Menjamin terlaksananya setiap syarat-syarat dari KAK yang berkaitan
dengan organisasi dan pelaksanaan pekerjaan agar selesai dengan baik;
d. Menjalin hubungan kerja sama yang baik (kooperatif) dengan PA/KPA/PPK
demi kepentingan terlaksananya kegiatan dengan baik;
e. Mengkoordinasikan pekerjaan-pekerjaan kegiatan supervisi di lapangan
dalam membantu memberikan saran-saran/pemecahan terhadap, masalah-
masalah yang timbul, serta segera melaporkan berikut saran-saran
penyelesaian masalah kepada PA/KPA/PPK;
f. Mengadakan inspeksi secara periodik ke lapangan, memonitor progres
pekerjaan yang dicapai oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dan
menjaga agar semua kebutuhan dana, laporan kemajuan pekerjaan dan
data kontrol kualitas terkirim secara benar dan tepat tanpa keterlambatan;
g. Meninjau program keselamatan kerja yang dikembangkan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi (Kontraktor), memantau dan meyakinkan bahwa Rencana
Kerja Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) telah memenuhi peraturan K3L;
h. Mengarahkan dan mengawasi ketaatan pelaksanaannya dan menyarankan
tindakan perbaikan untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya bahaya,
luka dan kerusakan atas kepemilikan perorangan;
i. Memeriksa dan menyetujui laporan-laporan proyek;
j. Memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan mutu sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan;
k. Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penerapan Desain dan Evaluasi
Desain serta penyiapan addendum akibat perubahan Desain tersebut yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor);
l. Bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA/PPK atas kelancaran dan
selesainya proyek.
2. Tenaga Ahli Sipil
a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pengawasan di lapangan.
b. Membantu tugas-tugas Tim Leader dalam menjamin pekerjaan kostruksi/fisik
gedung sesuai dengan dokumen kontrak.
c. Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang
dilakukan oleh koordinator lapangan.
d. Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
e. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
kinerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
f. Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
Bulanan (Fisik dan Keuangan). Hasil pengujian mutu dan masalah-masalah
yang dialami oleh Penyedia Jasa Pemborongan/kontraktor.
g. Membantu Team Leader dalam melaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen terhadap critical path. mengevaluasi penyebab-penyebabnya dan
memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan
berjalan sesuai rencana dan jadwal.
h. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di
lapangan.
i. Memeriksa semua gambar kerja sipil/struktur baik permanen works maupun
temporary works (bekisting/perancah/fromwork, dll) yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa pemborongan/kontraktor sesuai batasan-batasan dan syarat
kontrak.
j. Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam
bidang sipil/struktur.
k. Membantu Tim Leader dalam hal adanya perubahan dan modifikasi dalam
hal pekerjaan sipil/struktur dan menyiapkan perubahannya.
l. Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam mempersiapkan as
built drawing semua pekerjaan sipil/struktur.
m. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan sipil/struktur.
n. Membantu Tim Leader dalam menelaah, mengevaluasi dan
merekomendasikan persetujuan terhadap usulan penggunaan bahan,
peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
o. Mempersiapkan notulen rapat koordinasi.
p. Membantu Tim Leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO serta
mempersiapkan daftar kekurangan pekerjaan (check list) yang harus
diperbaiki
3. Tenaga Ahli Arsitektur
a. Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
arsitektur di seluruh lokasi pengawasan.
b. Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen
kontrak termasuk claim dari penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
hal pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.
c. Memeriksa semua gambar kerja arsitektur yang dipersiapkan oleh penyedia
jasa pemborongan/kontraktor sesuai batasan-batasan dan syarat kontrak.
d. Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam
bidang arsitektur.
e. Bersama Team Leader, membantu PPK dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi dalam hal pekerjaan arsitektur dan menyiapkan perubahannya.
f. Membantu penyedia jasa pemborongan/ kontraktor dalam mempersiapkan
as built drawing semua pekerjaan arsitektur.
g. Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pemborongan/
kontraktor dalam hal pekerjaan arsitektur.
h. Memberikan saran kepada penyedia jasa pemborongan/ kontraktor dalam
koordinasi pekerjaan arsitektur dengan bidang pekerjaan lainnya.
i. Mengendalikan pekerjaan arsitektur sesuai jadwal waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pemborongan.
j. Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil
agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
k. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan
oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
l. Membuat sistem pengarsipan yang baik,antara lain menyimpan tanda terima
dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan
menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.
m. Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil
perhitungan lapangan.
n. Mengukur semua kuantitas pekerjaan arsitektur yang telah dilaksanakan
sesuai yang terpasang di lapangan.
o. Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan arsitektur.
p. Membantu team leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list)
yang harus diperbaiki.
4. Tenaga Ahli Mekanikal
a. Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
mekanikal, elektrikal dan plumbing di seluruh lokasi pengawasan.
b. Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak
termasuk claim dari penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam hal
pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.
c. Memeriksa semua gambar kerja mekanikal yang dipersiapkan oleh penyedia
jasa pemborongan/kontraktor sesuai batasan-batasan dan syarat kontrak.
d. Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam
bidang mekanikal.
e. Bersama Team Lader, membantu PPK dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi dalam hal pekerjaan mekanikal dan menyiapkan perubahannya.
f. Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam mempersiapkan as
built drawing semua pekerjaan mekanikal.
g. Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor
dalam hal pekerjaan mekanikalMemberikan saran kepada penyedia jasa
pemborongan/kontraktor dalam koordinasi pekerjaan mekanikal dengan
bidang pekerjaan lainnya.
h. Mengendalikan pekerjaan mekanikal sesuai jadwal waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pemborongan.
i. Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil
agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
j. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan
oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
k. Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda terima
dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut
syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.
l. Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil
perhitungan lapangan.
m. Mengukur semua kuantitas pekerjaan mekanikal yang telah dilaksanakan
sesuai yang terpasang di lapangan.
n. Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan mekanikal.
o. Melaksanakan test dan commissioning terhadap seluruh pekerjaan mekanikal
yang memerlukan test dan commissioning yang hasilnya dituangkan dalam
Berita acara.
p. Membantu team leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list) yang
harus diperbaiki
5. Tenaga Ahli Plumbing
a. Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
mekanikal, elektrikal dan plumbing di seluruh lokasi pengawasan.
b. Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen
kontrak termasuk claim dari penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
hal pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.
c. Memeriksa semua gambar kerja plumbing yang dipersiapkan oleh penyedia
jasa pemborongan/kontraktor sesuai batasan-batasan dan syarat kontrak.
d. Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam
bidang plumbing.
e. Bersama Team Lader, membantu PPK dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi dalam hal pekerjaan plumbing dan menyiapkan perubahannya.
f. Membantu penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam mempersiapkan
as built drawing semua pekerjaan plumbing.
h. Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa
pemborongan/kontraktor dalam hal pekerjaan plumbing.
i. Memberikan saran kepada penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
koordinasi pekerjaan plumbing dengan bidang pekerjaan lainnya.
j. Mengendalikan pekerjaan plumbing sesuai jadwal waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pemborongan.
k. Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus
diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
l. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan
oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
m. Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda
terima dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan
menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.
n. Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil
perhitungan lapangan.
o. Mengukur semua kuantitas pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing
yang telah dilaksanakan sesuai yang terpasang di lapangan.
p. Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan mekanikal,
elektrikal dan plumbing
q. Melaksanakan test dan commissioning terhadap seluruh pekerjaan
mekanikal, elektrikal dan plumbing yang memerlukan test dan
commissioning yang hasilnya dituangkan dalam Berita acara.
r. Membantu team leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list)
yang harus diperbaiki
6. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
a. Membantu team leader untuk menerapkan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
c. Merencanakan dan menyusun program K3
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
jika diperlukan
h. Mengevaluasi penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
i. Melaporkan kepada team leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil
agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
7. Tenaga Pengawasan Lapangan / Inspektor
a. Melaksanakan pengawasan dan mencatat progres harian lapangan
sesuai arahan tenaga ahli;
b. Memeriksa buku harian lapangan kontraktor, serta membuat laporan
harian kendala lapangan untuk disampaikan kepada tenaga ahli;
c. Memeriksa hasil pekerjaan penyedia secara berkala, dan melaporkan
kepada tenaga ahli
d. apabila ada perbedaan baik dari volume, jumlah tenaga kerja, hingga
pergeseran jadwal;
e. Apabila terjadi penyesuaian lapangan, inspector bertugas memastikan
perubahan yang dllaksanakan sesuai dengan kesepakatan;
f. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli dalam pembuatan laporan
bulanan dan laporan akhir.
8. Operator Komputer
a. Melaksanakan pembuatan laporan sesuai dengan arahan tenaga ahli;
b. Bersama inspector memeriksa dan mengevaluasi data yang telah
diterima;
c. Melaksanakan pembuatan surat-surat korespondensi sesuai dengan
arahan tenaga ahli.
d. Membantu Team Leader dalam menyusun Laporan Bulanan dan
Laporan Akhir
e. Melakukan adminstrasi pelaksanaan kegiatan
f. Membantu Team Leader dalam menyiapkan dokumen pembayaran
sesuai dengan kemajuan pekerjaan
Seluruh personil melaksanakan tugas pengawasan pembangunan
Puskesmas ini.
M. Persyaratan Penyedia Jasa
Proses pengadaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Puskesmas ini dilakukan melalui metode seleksi secara elektronik yang dapat
diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi persyaratan dan
disampaikan di dalam dokumen penawaran adalah sebagai berikut:
i. Persyaratan Kualifikasi administrasi
1) Memiliki SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konsultan Konstruksi).
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi Pengawasan Rekayasa atau subklasifikasi
Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Kode: RE201)
atau KBLI 71101.
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis risiko.
4) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Mempunyai
status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP ).
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan).
6) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa di buktikan dengan bukti
kepemilikan atau bukti sewa.
7) Tidak masuk dalam daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atasnama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara
8) Melampirkan surat pernyataan tidak menuntut apabila paket pekerjaan
konstruksi pembangunan puskesmas Puskesmas Kelurahan Taman Sari
tidak dilaksanakan;
9) Melampirkan surat pernyataan bersedia di bayar sesuai dengan termin
pembayaran kontraktor pelaksana atau sesuai dengan SSKK.
10) Melampirkan surat pernyataan tenaga ahli,tenaga subprofesional, dan tenaga
pendukung hadir di lokasi sesuai jadwal pekerjaan.
11) Melampirkan surat pernyataan bersedia di bayar 90 % ( Sembilan puluh
persen ) apabila pekerjaan kontraktor selesai 100% ( seratus persen ) dan 10
% ( sepuluh persen ) dibayar setelah selesai masa pemeliharaan.
ii. Persyaratan Kualifikasi Teknis
1) Memiliki Pengalaman dibidang jasa konsultansi paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis bidang Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta yang
dibuktikan dengan kontrak dan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti
potong pajak pembayaran terakhir dari pekerjaan yang telah diselesaikan
sebelumnya kecuali bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
3) dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a) evaluasi persyaratan pada angka 1,3,4,5,6,7,8, dilakukan terhadap
setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;
b) evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh
anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU
yang disyaratkan;
c) evaluasi persyaratan pada angka 9, dilakukan secara gabungan; dan
d) evaluasi pada angka 10, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh
anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan
keuangan.
ii. Persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Melampirkan Surat Pernyataan untuk menghadirkan seluruh tenaga ahli saat
penandatanganan kontrak
2) Daftar Riwayat Hidup personel tenaga ahli
3) Referensi dari pejabat pendanda tangan kontrak;
4) Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan;
5) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat professional tenaga
ahli;
6) Bukti potong/ lapor pajak PPh Pasal 21 form 1721 atau Form 1721 A-1
7) Fotocopy KTP;
iii. Persyaratan Kualifikasi Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
1) Daftar Riwayat Hidup
2) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir;
3) Surat Pengalaman Kerja
4) Fotocopy KTP