| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 2,784,362,850 | 98.1 | 98.48 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 2,909,732,910 | 90.38 | 91.44 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 3,080,999,250 | 90.93 | 90.82 | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | 71.74 | - | Tidak Lulus Nilai Minimal Ambang Batas Pengalaman | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | 70.02 | - | Tidak Lulus Nilai Minmal Ambang Batas Tenaga Ahli | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0010016160093000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0015138076911000 | - | - | - | - | |
CV Ded Consultant | 00*2**5****11**0 | - | - | - | - |
| 0706303674061000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan pada pekerjaan ini mengacu kepada Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 04 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui
Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan serta peraturan lainnya bidang
bangunan Gedung (mengacu pada standar dan acuan di dalam KAK ini)
Lingkup pekerjaan dalam menyelenggarakan pekerjaan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) pada pengendalian pelaksanaan konstruksi
Pembangunan RSUD Kota Bima Dalam Rangka Peningkatan Kelas RS Dalam
Mendukung Layanan KJSU yang akan dilaksanakan dengan metode
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang akan dilaksanakan dalam
1 (tahun) Tahun Anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan yang harus
dilaksanakan dalam pelaksanaan Manajemen Konstruksi (MK) adalah
pencapaian hasil sesuai tugas Konsultan Manajemen Konstruksi baik secara
umum, pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun,
pada tahap Kegiatan Pengawasan dan pada tahap pemeliharaan konstruksi.
Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi Secara Umum :
• Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan;
• Melaksanakan penjaminan kuantitas (quantity assurance)
pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi,
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dan pokja pemilihan
dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia jika proses
pelelangan pekerjaan konstruksi terintergrasi rancang bangun belum
selesai.
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan
persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak.
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung
nilai perolehan aset barang milik negara; dan
• Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung
nilai perolehan aset barang milik negara;
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
• Menyiapkan tenaga ahli yang memiliki pengalaman menggunakan
Building Information Modeling (BIM untuk membantu Pejabat Pembuat
Komitmen untuk membuat dokumen PIR (project information requirement)
sebagai dasar penyedia jasa membuat dokumen BEP (BIM Execution
Plan)
• Menyiapkan tenaga ahli yang memiliki pengalaman menggunakan
Building Information Modeling (BIM untuk membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dalam pengawasan, mulai dari tahap perencanaan sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan (FHO).
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal pengurusan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
• Mengkaji ulang dokumen AMDAL
Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi pada Tahap Pelaksanaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun :
• Membantu dalam pengajuan PBG;
• Membantu dan menyiapkan pembuatan justifikasi teknis terkait
perubahan desain ataupun permasalahan teknis lainnya;
• Pengendalian dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,
yang meliputi detail desain, program penyediaan dan penggunaan sumber
daya, strategi dan pentahapan konstruksi;
• Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian
dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
• Mengendalikan perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap
hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan
teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program;
• Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan;
• Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi
tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
• Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
• Membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan
rencana teknis sebagai acuan persetujuan pengguna jasa serta
menyiapkan visualisasi 3 dimensi;
• Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi;
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
• membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan
perubahan Kontrak;
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja serta memastikan praktik
konstruksi hijau tetap dijalankan (amanat Peraturan Menteri PUPR tentang
bangunan gedung hijau);
• Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
• Dalam tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi
konsultan manajemen konstruksi diwajibkan menerapkan penggunaan
aplikasi BIM;
• Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
• Melakukan tes komisioning untuk seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi.
Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi pada Kegiatan Pengawasan :
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, biaya dan mutu pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I (Pertama);
• Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima;
• Bersama-sama dengan tim teknis/tenaga ahli perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
serah terima pertama pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan PBG;
• Membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan
aset barang milik negara;
• Menyiapkan dan menyusun kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Daerah setempat dan membuat surat pernyataan
terkait kelaikan fungsi bangunan gedung;
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan;
• Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, personil yang
ditempatkan di lokasi menggunakan sistem 2 shift.
Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi Tahap Pemeliharaan Konstruksi :
• Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah
terima akhir;
• Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir
pekerjaan konstruksi;
• Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap
bulan;
• Bersama penyedia jasa menyusun buku pedoman manual penggunaan
peralatan elektronik.