PEMERINTAH KOTA BITUNG
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL
PENAMBAHAN RUANG RADIOLOGI RSUD BITUNG
(DAK FISIK KESEHATAN)
DINAS KESEHATAN KOTA BITUNG
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS KESEHATAN
Jl. DR. Sam Ratulangi No. 45 Bitung 95511, Telp./WA: 081523688374 Emai l: [email protected]
Website: http://dinkes.bitungkota.go.id - 95511
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL PENAMBAHAN RUANG
RADIOLOGI RSUD BITUNG (DAK FISIK KESEHATAN)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI : DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN
KONTRAKTUAL PENAMBAHAN RUANG RADIOLOGI RSUD BITUNG (DAK FISIK
KESEHATAN)
BAGIAN 1- INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA PERANGKAT DAERAH PENGADAAN JASA KONSULTANSI
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : Dinas Kesehatan
a. Nama KPA : dr. PITTER H. LUMINGKEWAS
b. Nama PPK : dr. PITTER H. LUMINGKEWAS
2. Nomor Rekening / DPA : 5 . 2 . 0 3 . 0 1 . 0 1 . 0 0 0 6
3. ID SIRUP : 4 8 8 9 2 3 0 7
LATAR BELAKANG
Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan standar
pemenuhan sarana dan prasarana di bidang Kesehatan maka Kota Bitung akan
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah
dengan penambahan ruang Radiologi.
Radiologi adalah bagian dari ilmu kedokteran yang mempelajari tentang teknologi
pencitraan, baik gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik guna
memindai bagian dalam tubuh manusia untuk mendeteksi suatu penyakit. Ruang
radiologi yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi pada umumnya terdiri atas
beberapa bagian tergantung pada fungsi dan jumlah sarana yang dimiliki oleh unit
layanan kesehatan tersebut. Beberapa contoh ruang radiologi yang umum dihadirkan di
unit layanan kesehatan seperti, seperti ruang CT scan, ruang X-ray, ruang USG, ruang
MRI dan lain-lain.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018; bahwa bangunan gedung pelayanan kesehatan termasuk dalam
kelompok Bangunan Gedung Negara lainnya. Oleh karenanya, selain persyaratan
administratif, bangunan gedung pendidikan harus dilengkapi dengan dokumen
perencanaan yang disiapkan melalui penyedia jasa.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Jasa konsultan
DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL PENAMBAHAN
RUANG RADIOLOGI RSUD BITUNG.
Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini
b. Tujuan
Hasil/keluaran yang diharapkan dari konsultan merupakan perencanaan yang matang
yang mendukung pelaksanaan fisik Pembangunan, melakukan identifikasi,
merencanakan Detailed Engineering Design (DED) agar dapat berfungsi secara efektif
dan optimal serta pada tahap pengoperasian dan pengelolaan nantinya
6. TARGET/ SASARAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi: DESAIN PERENCANAAN
UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL PENAMBAHAN RUANG RADIOLOGI RSUD
BITUNG
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen DESAIN PERENCANAAN
UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL PENAMBAHAN RUANG RADIOLOGI RSUD
BITUNG, yang akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen
Pengadaan
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Pendanaan kegiatan Jasa Konsultasi ini melalui APBD Kota Bitung TA. 2024 dengan
sumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024
b. Pagu Anggaran
Rp. 53.750.000,00
Terbilang : Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan / HPS
Rp. 53.750.000,00
Terbilang : Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah
8. JENIS KONTRAK
(Penetapan Jenis Kontrnk berdasarkan Pasal 27 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah)
1. Jenis Kontrak
*Kontrak Lumsum
2. Cara Pembayaran
*Termin
9. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada
perubahan, memiliki NPWP, dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
berupa SPT tahun 2023, serta memiliki kualifikasi administrasi izin usaha berupa :
Kualifikasi Kecil : RK001 : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian
10. DATA DASAR
➢ Data dasar yang dapat digunakan dalam pekerjaan perencanaan ini adalah hasil
identifikasi kebutuhan dan tujuan pekerjaan konstruksi, data sekunder dari pengguna
jasa terkait kondisi lapangan berupa kelayakan administrasi, lokasi dan bangunan
eksisting.
➢ Informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perancangan diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut
• Kondisi fisik lokasi seperti :luasan, Batasan-batasan dan topografi;
• Kondisi tanah permukaan dan bawah (hasil kajian)
• Keinginan tentang ruang-ruang tertentu baik yang berhubungan dengan pemakai
atau perlengkapan yang akan digunakan dalam bangunan/ruang tersebut;
• Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan
• Data-data ulititas bangunan seperti air bersih,, air kotor, tata udara, tata Cahaya, tata
suara, penanggulangan bahaya kebakaran, jaringan listrik dan jaringan cctv
11. STANDAR TEKNIS
a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
b) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tantang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
12. STUDI-STUDI TERDAHULU
(Penjelasan mengenai studi-studi terdahulu yang telah tersedia untuk pengadaan jasa konsultanPemangunan
si sesuai dengan judul tersebut di atas. )
Jika ada
13. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan perubahan
terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
12. Standar Nasional Indonesia tentang bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait;
13. Peraturan daerah setempat tentang bangunan Gedung dan yang terkait.
BAGIAN 2 - INFORMASI JASA KONSULTANSI
16. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
30 (tiga puluh) hari kalender
2. Period waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
3. Rencana tanggal serah terima hasil jasa konsultansi
……………………………………………….
17. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
1. Lingkup Kegiatan
Kegiatan perancangan paling sedikit meliputi:
✓ pemilihan standar dan metode perancangan;
✓ pelaksanaan perancangan;
✓ penyajian hasil perancangan konstruksi (dilakukan melalui survei, pengujian
teknis dan/ atau analisis);
✓ membantu kelompok kerja pemilihan atau pejabat pengadaan dalam proses
pengadaan pemilihan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik; dan
✓ melakukan pengawasan berkala pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik.
Hasil perancangan konstruksi paling sedikit meliputi:
perhitungan, desain, spesifikasi teknis termasuk di dalamnya rancangan
konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), daftar
kuantitas atau daftar keluaran, perkiraan biaya (termasuk biaya penerapan
SMKK), metode pelaksanaan, penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan,
kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasoknya, metode
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan, rencana penjaminan mutu
pekerjaan konstruksi, rencana keselamatan konstruksi dan lokasi lahan.
b. Jadwal pekerjaan
N MINGGU KE
TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
O 1 2 3 4
A Persiapan
1. Persiapan administrasi
2. Mobilisasi personil
3. Informasi dan data awal
4. Metode dan Program kerja
5. Rapat dan koordinasi awal
B Konsepsi Perancangan
1. Survey/ Pengukuran Lokasi
2. Konsep skematik rencana teknis
3. Program ruang dan studi besaran ruang
4. Organisasi ruang
5. Sketsa gagasan
6. Analisis data dan informasi lapangan
7. Konsultasi dan Asistensi
C Pra Rancangan
1. Gambar rencana tapak/ Site Plan
2. Gambar pra rencana (denah, tampak, potongan)
3. Survey harga upah dan bahan
4. Draft Analisa Harga Satuan
5. Garis-garis besar spesifikasi teknis
6. Konsultasi dan Asistensi
D Pengembangan Rancangan
1. Gambar rencana pondasi, sloof dan kolom
2. Gambar rencana kusen, lantai, plafon dan atap
3. Gambar rencana balok dan struktur lainnya
4. Draft rencana anggaran biaya
5. Draft Spesifikasi Teknis
6. Konsultasi dan Asistensi
E Rancangan Detail
1. Gambar detail pondasi, detail struktur dan tabel penulangan
2. Gambar detail perkuatan struktur tahan gempa
3. Gambar detail arsitektural: (detail elevasi, detail potongan dan
sambungan-sambungan lainnya)
4. Gambar rencana mekanikal dan elektrikal
5. Rencana Anggaran Biaya/ Estimasi biaya lengkap
6. Spesifikasi teknis lengkap
7. Jadwal waktu pelaksanaan (Kurva ”S”)
8. Rencana Keselamatan Konstruksi
9. Laporan Akhir
c. Lokasi pekerjaan
Rumah Sakit Umum Daerah Bitung dengan Alamat Kel. Bitung Timur Kec. Maesa,
Kota Bitung
d. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/ KPA/ PPK
• Data eksisting bangunan untuk koneksitas utilitas
18. KELUARAN/OUTPUT
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Perencanaan, bobot 10%.
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
b. Konsep skematik rencana teknis, dll.
c. Laporan data dan informasi lapangan, dll.
2. Tahap Pra - Rencana Teknis, bobot 20%.
a. Gambar-gambar tapak eksisting.
b. Ruang lingkup pekerjaan disusun berdasar skala prioritas.
c. Analisa harga satuan pekerjaan menggunakan SNI.
d. Standar harga barang dan jasa menggunakan Standar harga barang dan jasa
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bitung serta mempertimbangkan harga
pasar saat ini.
e. Laporan tahapan ini.
3. Tahap Pengembangan Rencana, bobot 25%.
a. Gambar Denah,
b. Gambar Tampak,
c. Gambar potongan,
d. Laporan tahapan ini.
4. Tahap Rencana Detail, bobot 25%.
a. Gambar detail yang diperlukan untuk pelaksanaan,
b. Perhitungan kuantitas,
c. Penyusunan daftar kuantitas dan harga / Enginer Estimate (E.E.),
d. Penyusunan daftar kuantitas / Bill of Quantity (BQ),
e. Penyusunan daftar spesifikasi bahan, terutama bahan pabrikan,
f. Penyusunan metode pelaksanaan dan Spesifikasi teknis yang didalamnya
mencantumkan RK3K yang merupakan rencana penyelenggaraan SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum,
g. Jadual pelaksanaan fisik konstruksi dalam bentuk barchart dan kurva S,
h. Laporan tahapan ini.
5. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis), bobot 5% *).
a. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu PPK di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
b. Membantu Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) pada waktu penjelasan
pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
c. Laporan tahapan ini.
6. Tahap Pengawasan Berkala, bobot 15% *).
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran, pertimbangan, dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
19. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN
Kualifikasi
Posisi/ Jabatan Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman
(minimal) (Minimal)
Tenaga Ahli:
Team Leader Strata 1/ Teknik SKA Ahli Muda 3 tahun
Diploma IV Arsitektur/ Sipil Bangunan Gedung
atau
SKA Ahli Madya 1 Tahun
Bangunan Gedung
Tenaga Pendukung:
Drafter SMK/SMA Teknik Bangunan - 1 tahun
Administrasi SMA/SMK -
20. JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
.
N MINGGU KE
PENUGASAN
O 1 2 3 4
A Tenaga Ahli
1. Team Leader
B Tenaga Penunjang
1. Drafter
2. Administrasi
21. URAIAN TUGAS TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
1) Tugas dan tanggung jawab Team leader adalah sebagai berikut :
1. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim dan menyusun rencana
kerja dan pembagian tugas kerja.
2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan anggota tim.
3. Memonitor seluruh kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga pendukungnya serta melaporkan progres
pekerjaan kepada pemberi kerja secara berkala.
4. Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi analisis secara
menyeluruh.
5. Memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tim teknis dan pihak
terkait, termasuk dalam mengantisipasi permasalahan /kendala
penyelesaian pekerjaan.
6. Memfasilitasi dan berpatisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat,
maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan.
7. Merumuskan konsep dan strategi penyelesaian pekerjaan dan
penyelesaian pelaporan.
8. Bertanggung jawab atas kualitas produk perencanaan dan
penyelesaian seluruh pekerjaan dengan tepat waktu dan sesuai yang
diminta dalam KAK
2) Tugas dan tanggung jawab Drafter adalah sebagai berikut :
✓ membantu team leader dan tenaga ahli dalam melakukan survey lokasi
dan membuat gambar-gambar perencanaan dan pembutan detail-detail
gambar rencana
3) Tugas dan tanggung jawab Administrasi adalah
✓ Administrasi bertugas membantu team leader secara menyeluruh dalam
urusan administrasi baik yang berhubungan dengan perencanaan maupun
administrasi lainnya.
3. LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL KEGIATAN JASA KONSULTANSI
(Penjelasan mengenai jenis laporan perkembangan hasil kegiatan jasa konsultansi. )
Laporan Perencanaan sebagai produk kegiatan ini yang dijilid menjadi satu yang
terdiri dari :
1. Laporan pendahuluan diserahkan maksimal dalam waktu 14 (empat belas)
hari kalender sejak SPMK, laporan berjumlah 5 (lima) set.
2. Laporan akhir diserahkan maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak SPMK, laporan berjumlah 5 (lima) set.
3. Keseluruhan pelaporan dalam bentuk soft copy file ekstensi pdf
dimasukkan ke dalam flashdisk.
• Produk perencanaan konsultan yang berupa Spesifikasi Teknis, RAB/EE,
BQ, Dokumen Pengadaan, Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja dijilid
tersendiri berjumlah 3 (tiga) eksemplar.
• Seluruh laporan dan gambar disajikan dalam format Bahasa Indonesia.
• Istilah-istilah dalam bahasa asing agar ditulis dalam huruf miring (Italic).
• Dokumen laporan dibuat dalam format A4/F4, gambar dibuat dalam format
A3.
4. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
(Penjelasan mengenai hal-hal lain yang diperlukan untuk pengadaan jasa konsultansi sesuai
dengan judul tersebut di atas. )
1. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Dalam Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini tidak
Kerja Sama diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
lain.
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan (data primer) harus
pengumpulan memenuhi persyaratan berikut:
data lapangan ✓ Objektif, data yang diperoleh dari lapangan, hasil
pengukuran, harus ditampilkan dan dilaporkan apa
adanya;
✓ Relevan, dalam mengumpulkan data dan
menampilkan data harus sesuai dengan
permasalahan yang sedang dihadapi atau diteliti;
✓ Up to Date (terkini/sesuai perkembangan), data tidak
boleh usang atau ketinggalan zaman, karena itu harus
selalu menyesuaikan perkembangan.
✓ Representative, data harus diperoleh dari sumber
yang tepat dan dapat menggambarkan kondisi
senyatanya atau mewakili suatu kelompok tertentu
atau populasi.
4. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Bitung , Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS KESEHATAN KOTA BITUNG
Dr. PITTER HANDRY LUMINGKEWAS
NIP.19740224200511011