Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Rawat Inap

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10778203
Date: 22 September 2023
Year: 2024
KLPD: Kab. Blitar
Work Unit: Rsud Ngudi Waluyo Wlingi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,963,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,518,857,705
Winner (Pemenang): PT Biro Arsitek Dan Insinjur Sangkuriang
NPWP: 011185816428000
RUP Code: 44379116
Work Location: RSUD NGUDI WALUYO WLINGI - Blitar (Kab.)
Participants: 64
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020725693007000Rp 1,959,959,88788.0790.46-
0011185816428000Rp 2,006,113,11990.591.94-
0010000123093000Rp 2,013,221,44789.7891.29-
0015883549821000Rp 2,141,015,8338989.51-
0010004851093000Rp 2,201,969,47088.4488.55-
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Surabaya
0010016160643001Rp 2,234,021,13090.890.19-
0019060086805000Rp 2,243,789,00088.3288.13-
0019260538655000---Setelah diberikan waktu tambahan Peserta tidak menyampaikan dokumen kualifikasi usaha besar sesuai dengan segmentasi paket pekerjaan
0016779308441000----
0948453758822000----
0015586076013000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Dokumen Kualifikasi
0911737872643000----
0016683377008000---Setelah diberikan waktu tambahan Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar kepengurusan Sertifikat Standar NIB KBLI 71102
0013639422062000---Setelah diberikan waktu tambahan peserta tidak melengkapi dokumen Pengalaman Kerja sejenis atau sesuai dengan lingkup pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Rumah Sakit agar memenuhi syarat kualifikasi teknis dan ambang batas.
0013095203062000----
0016832297031000----
0018872267331000----
0013069083028000---Setelah diberikan waktu tambahan Peserta tidak menyampaikan Daftar Pengalaman Pekerjaan Sejenis Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Rumah Sakit
0018023903019000----
0014556161441000---Setelah diberikan waktu tambahan peserta tidak menyampaikan dokumen kualifikasi sertifikat standart atau tangkapan layar bukti masih dalam proses verifikasi sertifikat standart.
0017759937009000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Dokumen Kualifikasi
0012271136805000----
0013325873017000----
0018021204017000----
0019455963062000----
0021834023002000----
0826532434517000----
0025861329646000----
0016685638008000----
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0----
0012243556508000----
0011395530517000----
0013635214017000----
0015673247015000----
0018885178061000----
0020700852028000----
0719307738444000----
0020493367606000----
0750640534542000----
0210928818403000----
PT Konsulta Semen Gresik
00*5**5****12**0----
Hasta Wiguna Tata
04*0**1****25**0----
0018326082805000----
0925443384412000----
0840525794609000----
0027771385619000----
0026240051061000----
0015310782606000----
0013282173013000----
0016384356061000----
0027771005609000----
0832939110601000----
0025860206647000----
0023021165621000----
0807755970528000----
0019323955517000----
0016654113012000----
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0----
0015725617061000----
0013907001061000----
0311932800442000----
0927646984602000----
0013996814061000----
0020653564429000----
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
Ruang Lingkup pekerjaan Utama terdiri dari :                              
                                                                          
 1. Membantu KPA/PPK/Pemilik pekerjaan mewujudkan tertib administrasi Pembangunan
    Bangunan Gedung Negara dan pekerjaan yang meliputi:                   
                                                                          
    a. Tahap pendampingan tender penyedia jasa konstruksi (Review desain, melakukan
       penelitian, pemeriksaan perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya, biaya, serta
                                                                          
       kemungkinan keterlaksanaan konstruksi, membuat laporan review desain pada
                                                                          
       dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan review
       dokumen persiapan pengadaan)                                       
                                                                          
                                                                          
 2. Pengawasan Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
                                                                          
    (provisional hand over) meliputi ;                                    
                                                                          
   a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
      penugasannya;                                                       
                                                                          
   b. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
      sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;                   
                                                                          
   c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM dan
                                                                          
      MC-0;                                                               
   d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
                                                                          
      Konstruksi termasuk perubahannya;                                   
    e. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
                                                                          
      dengan pelaksanaan pekerjaan;                                       
                                                                          
    f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
      bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
                                                                          
      dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
      lampiran teknis;                                                    
                                                                          
    g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
      pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
                                                                          
      penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                                                                          
      perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
      Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).  
                                                                          
    h. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
      pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
      sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                                                                          
      pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
                                                                          
      kerja.                                                              
    i. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
                                                                          
      timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
    j. Pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
                                                                          
      akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;                       
    k. pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
                                                                          
 3. Menyetujui seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan sebagai syarat dimulainya
                                                                          
    tahap pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari:                       
    a. Tahap Pekerjaan Struktur bawah                                     
                                                                          
    b. Tahap Pekerjaan basement (kalau ada)                               
    c. Tahap Pekerjaan Struktur                                           
                                                                          
    d. Tahap Pekerjaan Arsitektur                                         
                                                                          
    e. Tahap Pekerjaan Mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing)     
 4. Pengawasan persiapan konstruksi;                                      
                                                                          
 5. Tahap Tender/Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi:            
    a. membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
                                                                          
       pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik                  
                                                                          
    b. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
       pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
                                                                          
       pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
       media elektronik.                                                  
                                                                          
    c. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
                                                                          
       pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon
       peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
                                                                          
    d. membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat          
    e. penjelasan pekerjaan.                                              
                                                                          
    f. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok      
                                                                          
    g. kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
       menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan
                                                                          
       konstruksi fisik.                                                  
    h. membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
                                                                          
    i. membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
    j. menyusun laporan kegiatan pelelangan.                              
                                                                          
 6. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                          
                                                                          
    a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
                                                                          
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
                                                                          
       Quality Control, dan program mutu keselamatan konstruksi atau SMKK diantaranya
       pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).                  
                                                                          
    b. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                                                                          
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
       sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                                                                          
       pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
       keselamatan kerja.                                                 
                                                                          
    c. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
                                                                          
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
       teknis bila terjadi penyimpangan.                                  
                                                                          
    d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
       fisik.                                                             
                                                                          
    e. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                   
                                                                          
       1)  memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
           dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.        
                                                                          
       2)  mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
           mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.     
                                                                          
       3)  mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                                                                          
           laju pencapaian volume atau realisasi fisik.                   
       4)  mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                                                                          
           yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.                      
       5)  menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                          
           mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
                                                                          
           rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
           konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
                                                                          
       6)  menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
           pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.          
       7)  meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                                                                          
           penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                          
                                                                          
       8)  meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
           Drawing) sebelum serah terima I (kesatu).                      
                                                                          
       9)  menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I (kesatu), dan
           mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.                 
                                                                          
       10) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
           petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.          
                                                                          
       11) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
                                                                          
           berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
           konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                                                                          
           konstruksi.                                                    
       12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
                                                                          
           terbangun sesuai dengan IMB/PBG.                               
                                                                          
       13) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran 
           Bangunan Gedung.                                               
                                                                          
       14) membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
           Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
                                                                          
       15) menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.         
                                                                          
       16) Konsultan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi bersama Penyedia Jasa
           Pelaksana Konstruksi Menyusun laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
                                                                          
           (commissioning test)                                           
       17) membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir
                                                                          
           pengawasan teknis                                              
                                                                          
       18) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
           pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan      
                                                                          
       19) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
           terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.           
                                                                          
       20) bertanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung
                                                                          
           yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG
           kepada Pengguna Anggaran                                       
                                                                          
       21) membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
           pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
                                                                          
           manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan                  
       22) Bersama Pelaksana Konstruksi membuat /menyusun Laporan Kajian untuk
                                                                          
           penerbitan Sertifikat Laik Fungsi yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah,
                                                                          
           kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus diterbitkan oleh Pemerintah untuk
           menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif
                                                                          
           maupun teknis sebelum pemanfaatannya;                          
       23) Bersama Pelaksana Konstruksi menyusun Surat Penjaminan atas Kegagalan
                                                                          
           Bangunan Gedung                                                
 7. Menerapkan SMKK dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
    dengan memperhatikan:                                                 
                                                                          
    a. Keselamatan keteknikan konstruksi                                  
    b. Keselamatan dan Kesehatan kerja                                    
                                                                          
    c. Keselamatan publik; dan                                            
    d. Keselamatan lingkungan                                             
                                                                          
    Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                          
    perundang-undangan.                                                   
 8. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi
Tenders also won by PT Biro Arsitek Dan Insinjur Sangkuriang
Authority
5 May 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk MamujuKementerian KetenagakerjaanRp 475,000,000,000
3 February 2017Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Opd Tahap III Rsup Dr. Hasan Sadikin BandungKementerian KesehatanRp 36,215,000,000
15 March 2023Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur -Jasa Nasihat Dan Pra Desain Arsitektural-Penyusunan Ded, Amdal Dan Andalalin Rsud Kota BandungKota BandungRp 12,057,431,400
26 August 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan Di Balikpapan (Kontrak Tahun Jamak Tahun Anggaran 2024 S.D 2027)Kementerian KeuanganRp 11,806,600,000
31 August 2020Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Rs 8 LantaiProvinsi BantenRp 8,443,974,090
14 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Maluku UtaraKementerian Pekerjaan UmumRp 8,412,548,000
8 January 2024Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pekerjaan Perbaikan Sarana Prasarana Pendukung Sistem Pemancar Tv DigitalKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 7,500,000,000
30 April 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Dprd DIYProvinsi DI YogyakartaRp 7,380,234,719
15 April 2014Manajemen Kontruksi ( Mk ) Pembangunan Stadion Balikpapan Tahap IIPemerintah Kota BalikpapanRp 7,215,670,000
27 August 2020Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Pura Besakih, Kec. Rendang, Kabupaten KarangasemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,099,000,000