| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020725693007000 | Rp 1,959,959,887 | 88.07 | 90.46 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 2,006,113,119 | 90.5 | 91.94 | - | |
| 0010000123093000 | Rp 2,013,221,447 | 89.78 | 91.29 | - | |
| 0015883549821000 | Rp 2,141,015,833 | 89 | 89.51 | - | |
| 0010004851093000 | Rp 2,201,969,470 | 88.44 | 88.55 | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Surabaya | 0010016160643001 | Rp 2,234,021,130 | 90.8 | 90.19 | - |
| 0019060086805000 | Rp 2,243,789,000 | 88.32 | 88.13 | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Setelah diberikan waktu tambahan Peserta tidak menyampaikan dokumen kualifikasi usaha besar sesuai dengan segmentasi paket pekerjaan | |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Dokumen Kualifikasi | |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | Setelah diberikan waktu tambahan Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar kepengurusan Sertifikat Standar NIB KBLI 71102 | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Setelah diberikan waktu tambahan peserta tidak melengkapi dokumen Pengalaman Kerja sejenis atau sesuai dengan lingkup pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Rumah Sakit agar memenuhi syarat kualifikasi teknis dan ambang batas. | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0013069083028000 | - | - | - | Setelah diberikan waktu tambahan Peserta tidak menyampaikan Daftar Pengalaman Pekerjaan Sejenis Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Rumah Sakit | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Setelah diberikan waktu tambahan peserta tidak menyampaikan dokumen kualifikasi sertifikat standart atau tangkapan layar bukti masih dalam proses verifikasi sertifikat standart. | |
| 0017759937009000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Dokumen Kualifikasi | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0019455963062000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0025861329646000 | - | - | - | - | |
| 0016685638008000 | - | - | - | - | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | - |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0011395530517000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0020700852028000 | - | - | - | - | |
| 0719307738444000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0210928818403000 | - | - | - | - | |
PT Konsulta Semen Gresik | 00*5**5****12**0 | - | - | - | - |
Hasta Wiguna Tata | 04*0**1****25**0 | - | - | - | - |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0015310782606000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0027771005609000 | - | - | - | - | |
| 0832939110601000 | - | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - | - | - |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0013907001061000 | - | - | - | - | |
| 0311932800442000 | - | - | - | - | |
| 0927646984602000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan Utama terdiri dari :
1. Membantu KPA/PPK/Pemilik pekerjaan mewujudkan tertib administrasi Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan pekerjaan yang meliputi:
a. Tahap pendampingan tender penyedia jasa konstruksi (Review desain, melakukan
penelitian, pemeriksaan perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya, biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi, membuat laporan review desain pada
dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan review
dokumen persiapan pengadaan)
2. Pengawasan Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(provisional hand over) meliputi ;
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
b. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM dan
MC-0;
d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
e. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan;
f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
lampiran teknis;
g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
h. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
i. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
j. Pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
k. pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
3. Menyetujui seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan sebagai syarat dimulainya
tahap pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari:
a. Tahap Pekerjaan Struktur bawah
b. Tahap Pekerjaan basement (kalau ada)
c. Tahap Pekerjaan Struktur
d. Tahap Pekerjaan Arsitektur
e. Tahap Pekerjaan Mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing)
4. Pengawasan persiapan konstruksi;
5. Tahap Tender/Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi:
a. membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik
b. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
media elektronik.
c. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon
peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
d. membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
e. penjelasan pekerjaan.
f. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
g. kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan
konstruksi fisik.
h. membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
i. membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
j. menyusun laporan kegiatan pelelangan.
6. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program mutu keselamatan konstruksi atau SMKK diantaranya
pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
c. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
e. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
8) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I (kesatu).
9) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I (kesatu), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
10) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB/PBG.
13) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran
Bangunan Gedung.
14) membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
15) menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
16) Konsultan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi bersama Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi Menyusun laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
(commissioning test)
17) membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir
pengawasan teknis
18) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
19) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
20) bertanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung
yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG
kepada Pengguna Anggaran
21) membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan
22) Bersama Pelaksana Konstruksi membuat /menyusun Laporan Kajian untuk
penerbitan Sertifikat Laik Fungsi yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah,
kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus diterbitkan oleh Pemerintah untuk
menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif
maupun teknis sebelum pemanfaatannya;
23) Bersama Pelaksana Konstruksi menyusun Surat Penjaminan atas Kegagalan
Bangunan Gedung
7. Menerapkan SMKK dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan konstruksi
dengan memperhatikan:
a. Keselamatan keteknikan konstruksi
b. Keselamatan dan Kesehatan kerja
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan
Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi