PEMELIHARAAN PLAFON RUANG PELAYANAN TAHUN 2024
1. LATAR BELAKANG
Kota Blitar merupakan salah satu daerah yang memiliki kepedulian tinggi terhadap peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini tertuang dalam misi Kota Blitar yang ke-2 yaitu meningkatkan kualitas
SDM yang cerdas dan berdaya saing tinggi. Peningkatan kualitas SDM harus diimbangi dengan kualitas sarana
dan prasarana pendukung. Salah satu sarana dan prasarana tersebut adalah Pemeliharaan Bangunan Gedung
Pemerintah yang representative.
Kota Blitar yang ingin mewujudkan daerahnya mempunyai daya saing untuk mengadapi
persaingan era globalisasi, maka harus memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan
daerah-daerah lain. Perkembangan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar
dalam tahun-tahun terakhir ini cukup pesat, namun kurang seimbang dengan pengendalian yang ketat
sehingga nampak kurang tertata. Kondisi yang demikian ini dapat melemahkan kualitas Pelayanan Sarana
dan Parsarana Bangunan Pemerintah di Kota Blitar . Oleh karena itu diperlukan upaya besar dan
sungguh-sungguh untuk meningkatkan citra Kota Blitar melalui penataan bangunan dan lingkungan
khususnya pada bangunan Gedung Pemerintah.
Dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas pemanfaatan lahan dan dalam rangka
menciptakan kawasan fasiltas Pelayanan Publik yang lebih tertata dan mampu memberika pelayanan
yang optimal, maka merupakan suatu keharusan untuk melakukan Pemeliharaan Plafon Ruang
Pelayanan Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Blitar melalui
Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar melaksanakan kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah. Diharapkan dengan kegiatan tersebut Pemeliharaan Plafon
Ruang Pelayanan Tahun 2024 dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya.
Bahwa untuk konsultan Pemeliharaan Plafon Ruang Pelayanan Tahun 2024 perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis bangunan yang memadahi dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta peraturan-pertauran yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Tujuan
Tujuan Pelaksanaan Pemeliharaan Plafon Ruang Pelayanan Tahun 2024 ini adalah
untuk mewujudkan sarana dan prasarana bangunan pemerintah dan prasarana
pendukungnya yang teratur, indah dan efisien.
3. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Indra Purwanto, S.STP, M.M.
SKPD : Kantor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar
Sasaran Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya
4. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2024:
Pagu Anggaran : Rp 15.300.000,00
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 7 (tujuh) hari kalender sejak
dikelurakannya surat perintah dimulainya pelaksanaan pekerjaan (SPMK).
6. KELUARAN
Terlaksananya paket pekerjaan Pemeliharaan Plafon Ruang Pelayanan Tahun 2024 dengan
dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Laporan harian;
- Laporan mingguan ;
- Berita Acara Pemeriksaan;
- Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan tambah kurang;
- Gambar sesuai pelaksanaan (Shop Drawings dan As Build Drawings);
- Buku harian/direksi yang memuat kejadian perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun Konsultan Pengawas;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
- Foto dengan koordinat (geotagging);
- Laporan Perhitungan TKDN.