1
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Normalisasi Saluran Irigasi DI. Tanjungsari (Kalimiri)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang ▪ Pemerintah Kota Blitar bermaksud akan mengadakan kegiatan Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang
luasnya dibawah 1000 Ha dalam satu daerah kabupaten / Kota sebagai upaya
untuk memperbaiki infrastruktur yang merupakan bagian dari tanggung jawab
pemerintah Kota Blitar untuk menyediakan pelayanan publik yang
maksimal.
▪ Sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Blitar untuk memenuhi
pelayanan publik maka melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kota Blitar akan melakukan perbaikan sarana irigasi di wilayah Kota Blitar
dalam bentuk kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer
dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya dibawah 1000 Ha dalam satu
daerah kabupaten / Kota.
▪ Pada tahun anggaran 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Blitar melalui program Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan
Jaringan Pengairan lainnya akan melakukan kegiatan Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang
luasnya dibawah 1000 Ha dalam satu daerah kabupaten / Kota Berupa Pekerjaan
Pengawasan Normalisasi Saluran Irigasi DI. Tanjungsari (Kalimiri).
▪ Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan
penyediaan infrastruktur bidang pekerjaan umum yang tepat mutu, tepat waktu,
tepat biaya dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan konstruksi, diperlukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi.
▪ Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga–tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
▪ Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
▪ Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2
2. Maksud dan ▪ Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Pengawasan Normalisasi
Tujuan Saluran Irigasi DI. Tanjungsari (Kalimiri) dalam rangka menunjang kegiatan
fisik Pembenahan struktur saluran irigasi di Kota Blitar.
▪ Konsultan Pengawas yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-
jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan yang dikerjakan oleh Kontraktor
Pelaksana sesuai dengan KAK serta berpedoman pada Spesifikasi Teknis
▪ Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar didalam
melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap pekerjaan konstruksi
dilapangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
▪ Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis
yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
menerapkan design yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis.
▪ Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum didalam
spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Pekerjaan
Pengawasan Normalisasi Saluran Irigasi DI. Tanjungsari (Kalimiri) sehingga
tercapai kesesuaian dengan Desain Perencanaan, dan sebagian tugas Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar khususnya dalam hal
masalah pengendalian teknis dilapangan dan administrasi teknis pada
umumnya dapat dilimpahkan kepada Konsultan Pengawas.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Normalisasi Saluran Irigasi DI. Tanjungsari
(Kalimiri) di Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar