URAIAN SINGKAT PENYUSUNAN MATERI TEKNIS DAN RANCANGAN PERWALI
PENYELENGGARAAN BANTUAN SOSIAL BIDANG PERUMAHAN
KOTA BLITAR
Kegiatan ini dimaksudkan melakukan kajian yang menyeluruh serta menyiapkan materi teknis untuk
memberikan arah, tinjauan akademis dan kerangka normatif sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bidang Perumahan yang
meliputi Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni, Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Bantuan Instalasi dan Jaringan Listrik bagi MBR di Kota
Blitar.
Adapun tujuan yang diharapkan dari kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperwal Bantuan
Sosial Bidang Perumahan ini adalah:
a. Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan dan penanganan bantuan sosial
di bidang perumahan; serta merumuskan strategi mengatasi permasalahan tersebut;
b. Merumuskan materi dan substansi yang perlu dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Kepala
Daerah / Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial Bidang Perumahan;
c. Merumuskan pertimbangan atau landasan pembentukan Rancangan Peraturan Walikota;
d. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup teknis pengaturan, jangkauan dan arah
pengaturan dalam Rancangan Peraturan Walikota tentang Bantuan Sosial Bidang Perumahan.
Sasaran / target kegiatan ini adalah tersusunnya Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Walikota
Blitar tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial Bidang Perumahan yang terdiri dari Peningkatan Kualitas
Rumah Tidak Layak Huni, Bantuan Pembangunan Baru Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah serta Bantuan Instalasi dan Jaringan Listrik bagi MBR.