| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032605628061000 | Rp 1,019,960,000 | 98.2 | 98.56 | - | |
| 0316382159423000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) (RK003) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, (sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) No. 3.3 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah) | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) (RK003) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, (sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) No. 3.3 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah) | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) (RK003) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, (sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) No. 3.3 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah) |
| 0721710036422000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi yang sudah dietapkan dalam dokumen Kualifikasi | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0017234386445000 | - | - | - | - | |
| 0017848649429000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi yang sudah dietapkan dalam dokumen Kualifikasi | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0015314974423000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan | |
| 0017764762015000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi yang sudah dietapkan dalam dokumen Kualifikasi | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan | |
| 0014362461429000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Kualifikasi yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0016779308441000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) Kualifikasi Usaha Menengah masa berlakunya telah habis sampai dengan 26 April 2025, Sesuai Dokumen Kualifikasi BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Ijin Atau Sertifikat yang habis berlaku sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur dan hasil pencarian pada Portal https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu# tanggal 02/5/2025 (status 20 : Validasi LSBU LSI 2025-04-28), berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor: BK 03 01-Kj/230 tanggal 8 Februari 2022 Hal : Tata Cara Pemeriksaan Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada angka 2 huruf c poin 5) dan poin 6) sebagai berikut setelah dilakukan pemeriksaaan proses perpanjangan SBU oleh LSBU, agar dipastikan SBU tersebut memenuhi ketentuan: a) SBU dinyataka sedang dalam proses perpanjangan oleh LSBU apabila tercantum status; konfirmasi pembayaran;atau disetujui | |
| 0015959273013000 | - | - | - | - | |
| 0016222713423000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0015933427061000 | - | - | - | - | |
PT Puri Dimensi | 0018227900441000 | - | - | - | - |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0315340851434000 | - | - | - | - | |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - | - | - |
| 0022415145423000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan agar dapat diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan; Menyiapkan rekomendasi/Pertimbangan Teknis sehubungan dengan perubahan kontrak/addendum, sehingga perubahan kontrak/addendum dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan di lapangan; Melaksanakan pengumpulan data di lapangan yang diperlukan untuk mendukung peninjauan ulang desain (review desain), menyusun perhitungan volume pekerjaan, membuat gambar desain dan menyiapkan instruksi – instruksi kepada pelaksana sehingga perubahan desain dapat dilaksanakan; Melaksanakan pemeriksaan secara cermat dan tepat terhadap semua aspek baik kualitas, kuantitas, waktu serta biaya. Memeriksa perhitungan volume pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran pekerjaan konstruksi; Melaksanakan monitoring dan pengecekan terus menerus terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian mutu, biaya dan waktu pelaksanaan serta menandatangani perhitungan volume pekerjaan; Melakukan pengecekan dan persetujuan (menandatangani) dokumen perhitungan quantity, dokumen perubahan/adendum, dokumen quality produk konstruksi serta gambar pelaksanaan (Shop Drawing) dan gambar terlaksana (As Built Drawing); Menyusun laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan ke intansi terkait; Melakukan pengawasan dan menyusun laporan pengawasan untuk kegiatan fisik yang meluncur pada tahun anggaran 2026 (jika ada), namun tidak termasuk dalam bagian pembayaran; Setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus Persen) sesuai yang termuat dalam Kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk serah terima hasil pekerjaan; Melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dan dituangkan dalam berita acara; Melaksanakan Final Hand Over (FHO) terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang harus diperbaiki dituangkan dalam berita acara.