| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027002369609000 | Rp 313,797,000 | 83.38 | 86.7 | - | |
| 0316806090643000 | Rp 317,032,650 | 90.17 | 91.93 | - | |
| 0630539203615000 | Rp 351,370,500 | 89.58 | 89.53 | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non-Konstruksi Berorientasi Layanan Sub Bidang : Jasa Teknologi dan Sistem Informasi (Kode : 1.SC.01) | |
| 0840897136642000 | - | - | - | Nilai unsur Sumber Daya Manusia = 14 tidak memenuhi ambang batas =20 | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027104991617000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0314391772652000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman = 25 tidak memenuhi ambang batas = 40; Nilai total unsur = 25 tidak memenuhi ambang batas = 60 | |
| 0748130200623000 | - | - | - | 1. Tidak memilliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Non Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir 2. Tidak memiliki Pengalaman Pekerjaan serupa (Jasa Teknologi dan Sistem Informasi) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir 3. Tidak memiliki pekerjaan sejenis (Pembuatan Sistem Informasi Siteplan/Peta Wilayah Kegiatan/Jasa Pembuatan Aplikasi) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS 4. Tidak memiliki Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha 5. Tidak memiliki Tenaga Kerja | |
| 0745982538011000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0311539753654000 | - | - | - | Tidak memiliki pekerjaan sejenis tertinggi (Pembuatan Sistem Informasi Siteplan/Peta Wilayah Kegiatan/Jasa Pembuatan Aplikasi) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS | |
| 0026392860606000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0823568662615000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015370596821000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman = 30 tidak memenuhi ambang batas = 40 | |
CV Buana Wirapersada | 03*4**2****41**0 | - | - | - | Nilai unsur Sumber Daya Manusia = 17 tidak memenuhi ambang batas yaitu = 20; NIlai unsur pengalaman = 5 tidak memenuhi ambang batas yaitu = 40 |
| 0033299223606000 | - | - | - | Nilai unsur Sumber Daya Manusia = 18 tidak memenuhi ambang batas yaitu = 20 | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0744484494609000 | - | - | - | Nilai total skor = 35, dibawah ambang batas = 60 | |
| 0027554559541000 | - | - | - | Nilai unsur Sumber Daya Manusia = 18 tidak memenuhi ambang batas yaitu = 20 | |
| 0018405936652000 | - | - | - | Tidak memiliki pekerjaan sejenis tertinggi (Pembuatan Sistem Informasi Siteplan/Peta Wilayah Kegiatan/Jasa Pembuatan Aplikasi) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS | |
| 0022400436623000 | - | 21.75 | - | 1. Nilai Tenaga Ahli dibawah ambang batas, daftar riwayat personil tidak ada keterangan penugasan personil sebagai Tenaga Ahli 2. Nilai proposal teknis dibawah ambang batas 3. Nilai Total dibawah ambang batas | |
PT Wiratek Solusi Asia | 09*5**6****67**0 | - | - | - | - |
| 0023023112621000 | - | - | - | - | |
| 0430178665542000 | - | - | - | - | |
| 0012349619601000 | - | - | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | - | - | |
CV Matraloka Sejahtera | 06*9**7****57**0 | - | - | - | - |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | - | - |
| 0013307335005000 | - | - | - | - | |
| 0022399836623000 | - | - | - | - | |
PT Sandbox Indonesia Juara | 04*0**5****25**0 | - | - | - | - |
PT Ameerta Teknologi Grup | 04*4**3****42**0 | - | - | - | - |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0951496199036000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR
Jalan Basuki Rahmat No. 4 A Telp/Fax : (0353) 881491 Kode Pos : 62115
Website : http://dipusda.bojonegorokab.go.id/ Email : [email protected]
B O J O N E G O R O
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
Pekerjaan :
Belanja Jasa Konsultansi
Pengelolaan Data dan Aplikasi SIPUSDA
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN BOJONEGORO
KEGIATAN : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS
Kewenangan Kabupaten/Kota
PPK : IWAN KRISTIAN, ST., MM. (NIP. 19760904 200312 1 003)
PPTK : WAN SUHADA, ST., MM. (NIP. 19790204 200902 1 003)
APBD
KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN ANGGARAN 2023
peningkatan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengelolaan Data dan Aplikasi SIPUSDA
URAIAN PENDAHULUAN
1) LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat dan
menunjang program ketahanan pangan pemerintah maka
pengembangan dan peningkatan usaha pertanian maka
ketersediaan air merupakan faktor utama yang menentukan
tingkat keberhasilan usaha tani pada umumnya. Daerah irigasi
adalah kesatuan wilayah yang mendapatkan air dari suatu
jaringan irigasi. Jaringan irigasi merupakan salah satu prasarana
yang dibutuhkan dalam upaya peningkatan kualitas dan
kuantitas produksi pertanian. Dalam kaitan tersebut jaringan
irigasi sangat membantu dalam mengatur tata air dan kebutuhan
bagi petani untuk mengairi areal persawahan. Pembangunan
saluran irigasi untuk menunjang irigasi persawahan sangat
diperlukan, sehingga ketersediaan air di lahan akan terpenuhi
walaupun lahan tersebut berada jauh dari sumber air. Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dalam pasal 1
butir nomor 3, menyebutkan bahwa irigasi adalah usaha
penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk
penunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan,
irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi
tambak. Dalam peraturan itu, tersebut dengan jelas disebutkan
bahwa irigasi digunakan untuk menunjang pertanian.
Pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi sangat diperlukan
agar daerah irigasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Salah satu hal yang diperlukan dalam pengelolaan dan
pemeliharaan jaringan irigasi adalah peta Daerah Irigasi beserta
jaringan irigasinya. Dengan adanya peta geospasial daerah
irigasi jaringan irigasinya maka permasalahan wilayah
kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi baik itu Daerah Irigasi
kewenangan Pusat, Provinsi maupun Daerah dapat teratasi.
Guna mendukung pengelolaan sumber daya air dan untuk
menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya
air sesuai dengan kewenangannya maka Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro berupaya membuat peta geospasial dan sistem
database sebagai ruang pengalokasian data tentang Daerah
Irigasi beserta jaringannya di lingkup wilayah Kabupaten
Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
Kabupaten Bojonegoro.
2) MAKSUD DAN TUJUAN Maksud pekerjaan ini adalah untuk membuat informasi data
secara keseluruhan Daerah Irigasi beserta Jaringannya guna
memberikan informasi terbaru terkait tentang kondisi dari
daerah irigasi wilayah studi.
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya database SIPUSDA guna
menjaga ketersediaan daerah irigasi sebagai tempat yang
potensial bagi areal pertanian dan sebagai sarana pemantauan
atau pencegahan terjadinya peralihan atau perubahan tata guna
lahan (alih fungsi lahan).
3) SASARAN Sasaran dari pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen teknis
dan gambar pemetaan serta data geospasial terbaru sebagai dasar
pengelolaan database SIPUSDA.
4) LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan ini terletak di Kabupaten Bojonegoro.
5) SUMBER Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
PENDANAAN Daerah (APBD) yang tertuang dalam DPA SKPD Dinas PU SDA
Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2023 dengan pagu dana
sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
6) NAMA DAN Pejabat Pembuat Komitmen:
ORGANISASI Nama : IWAN KRISTIAN, ST., MM.
PPK NIP : 19760904 200312 1 003
Satuan : Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro
Kerja
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 4 A, Bojonegoro
Telp./Fax : (0353) 881491
Website : http://dipusda.bojonegorokab.go.id/
Email : [email protected]
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber
Daya Air Kabupaten Bojonegoro Selaku Pengguna Anggaran
Nomor : 188.001.1/KEP/412.204/2023 Tanggal 02 Januari
2023 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen pada
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro
Tahun Anggaran 2023.
DATA PENUNJANG
1) DATA DASAR Data dasar meliputi :
a. Data Daerah Irigasi
b. Peta – peta (termasuk peta RBI dan Citra Satelit pada lokasi
daerah irigasi yang akan diinventarisasi dan direncanakan)
c. Dan data lain yang terkait.
2) STANDAR TEKNIS 1. Standar Perencanaan Irigasi, Kriteria Perencanaan Irigasi (KP
Irigasi 01-07)
2. Standar teknis lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan
pemetaan daerah irigasi beserta jaringannya.
3) STUDI-STUDI Studi-studi terdahulu dapat diperoleh oleh penyedia jasa pada
TERDAHULU instansi terkait tentang kegiatan apabila tersedia.
4) REFERENSI HUKUM Sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial
7. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Propinsi sebagai otonomi Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air.
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015
tentang Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi
12. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
RUANG LINGKUP
1) LINGKUP Garis besar lingkup kegiatan jasa Konsultansi ini, terdiri dari :
KEGIATAN
TAHAP I : PENDAHULUAN
meliputi:
1. Penyusunan Rencana Kerja
2. Persiapan kantor/alat, tenaga ahli dan administrasi perijinan,
meliputi :
a. Pengecekan personil dan non-personel;
b. Koordinasi dengan instansi terkait;
c. Administrasi perijinan.
3. Pengumpulan Data Sekunder dan mempelajari semua data yang
berkaitan dengan pekerjaan ini
4. Seluruh uraian kegiatan (I) Pendahuluan harus disertai dengan surat
pemberitahuan dan dokumentasi kegiatan yang diserahkan kepada
direksi.
TAHAP II : ANALISA
meliputi:
1. Pembuatan domain dan sewa hosting
2. Pembuatan tampilan WebGIS
3. Pembuatan layer beserta atributnya :
- Daerah Irigasi
- Jaringan Irigasi
- Skema Bangunan
- Skema Jaringan
- Sungai
- Embung
- Check Dam
- Pos Hujan
- Pos Duga Air
- Sumber Mata Air/Air Baku
- Data lain-lain
4. Pembuatan fitur
a. User dan tingkatan akses
b. Sharing database dengan BPBD, Kominfo & fitur tersendiri untuk
enable sharing database
c. Menu basic WebGIS & pencarian via koordinat
d. Dan beberapa fitur pendukung dinas
5. Pambuatan Aplikasi Android
TAHAP III : DISKUSI
meliputi:
1. Melakukan diskusi dengan pengawas utama dan pengawas lapangan,
narasumber, pejabat/petugas OP BWS, dinas pu/psda setempat,
masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan
Pengelolaan Data dan Aplikasi SIPUSDA.
2. Melakukan diskusi dan rapat-rapat pembahasan laporan (laporan
pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir) dalam rangka
memperoleh arahan dan masukan pelaksanaan pekerjaan
Pengelolaan Data dan Aplikasi SIPUSDA di Kabupaten Bojonegoro.
Setiap diskusi atau rapat harus dibuat notulen yang memuat secara
lengkap pokok pembahasan serta kesimpulan. Notulen tersebut
merupakan bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan.
3. Melakukan dokumentasi setiap tahapan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan harus didokumentasikan dengan foto dan video
menggunakan drone.
TAHAP IV : PENYUSUNAN LAPORAN
meliputi:
Setelah memperhatikan serta mengkaji segala aspek dari hasil kegiatan 1 dan
2 konsultan perencana harus menyusun produk pelaporan pada kegiatan IV
adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir
4. Laporan Executive Summary
5. Manual Book
6. Foto Dokumentasi
7. Laporan dalam bentuk softcopy (dalam harddisk Eksternal kapasitass 1 TB
sebanyak 1 buah)
2) KELUARAN Keluaran dari pekerjaan ini adalah Laporan Pengelolaan Data dan Aplikasi
SIPUSDA, jumlah dan jenis sesuai dengan KAK ini yang meliputi laporan
dalam bentuk hardcopy dan softcopy laporan, diantaranya:
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Antara
c) Laporan Akhir
d) Laporan Executive Summary
e) Manual Book
f) Foto Dokumentasi
g) Laporan dalam bentuk softcopy (dalam New Hard Disk Drive
Eksternal 1 TB (1 buah))
3) PERALATAN, Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan akan dipelihara
MATERIAL, oleh Penyedia Jasa :
PERSONEL a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu
DAN FASILITAS berbagai laporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu
DARI PPK (bila ada);
b) Aturan-aturan Normatif :
- Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :
188/150/KEP/412.013/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :
188/271/KEP/412.03/2017 tentang Ruas-ruas Sungai di
Kabupaten Bojonegoro;
- Portal Data Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro;
c) PPK dapat menunjuk petugas atau wakil yang bertindak sebagai
pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini;
4) PERALATAN Konsultan wajib menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
DAN yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, diantaranya :
MATERIAL a) Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
DARI pekerjaan seperti laptop/komputer, printer, scanner, dsb;
PENYEDIA b) Biaya mobilisasi dan demobilisasi serta akomodasi staf Penyedia Jasa
JASA dari dan ke lokasi pekerjaan;
KONSULTANSI
5) LINGKUP Lingkup kewenangan penyedia jasa konsultansi dalam hal ini yaitu sebagai
KEWENANGAN berikut:
PENYEDIA a. Menyediakan personil sesuai dengan yang dipersyaratkan
JASA b. Pengendali untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan
c. Bertanggung jawab penuh dalam waktu pelaksanaan pekerjaan agar
selesai sesuai rencana
d. Mobilisasi dan demobilisasi personil dan peralatan.
6) JANGKA Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 2,5 (dua koma lima) bulan atau 75
WAKTU (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
PENYELESAIAN Perintah Mulai Kerja (SPMK). Bill of Quantity (BoQ) diberikan sebagai
KEGIATAN lampiran KAK ini.
7) KEBUTUHAN Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk menyusun Pekerjaan ini adalah sebagai
PERSONEL berikut:
MINIMAL
KUALIFIKASI JLH OB
No POSISI
TINGKAT PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
A. TENAGA PROFESIONAL
Berpengalaman
1. Ketua Tim/ Ahli Minimal Sarjana Teknik Wajib memiliki
sekurang-kurangnya
SDA Sipil / Pengairan (S2) Sertifikat Keahlian
1 Org x
3 (tiga) tahun dalam
lulusan Perguruan Tinggi minimal Ahli Madya
2,5 Bln =
pelaksanaan
Negeri atau Perguruan Sumber Daya Air
pekerjaan di bidang 2,5 OB
Tinggi Swasta yang telah (SDA) yang
sumber daya air
terakreditasi. dikeluarkan oleh
didukung referensi
Lembaga/ Asosiasi
dari Pengguna Jasa.
terkait.
Berpengalaman
2. Ahli Sumber Daya Minimal Sarjana Teknik Wajib memiliki 1 Org x 2
sekurang-kurangnya
Air Sipil / Pengairan (S1) Sertifikat Keahlian Bln =
2 (dua) tahun dalam
lulusan Perguruan Tinggi minimal Ahli Madya
2 OB
pelaksanaan
Negeri atau Perguruan Sumber Daya Air
pekerjaan di bidang
Tinggi Swasta yang telah yang dikeluarkan
sumber daya air
terakreditasi. oleh Lembaga/
didukung referensi
Asosiasi terkait,
dari Pengguna Jasa.
memiliki keahlian
dalam irigasi
Berpengalaman
3. Ahli Minimal Sarjana Teknik Wajib memiliki 1 Org x
sekurang-kurangnya
informatika/ Programer Sertifikat Keahlian 2,5 Bln =
Informatika
2 (dua) tahun di
Web (S1) lulusan Memiliki Kompetensi
2,5 OB
bidang Programer
Perguruan Tinggi Negeri di bidang
Web didukung
atau Perguruan Tinggi Programmer Web
referensi dari
Swasta yang telah yang dikeluarkan
Pengguna Jasa.
terakreditasi. oleh Lembaga/
Asosiasi terkait
B. TENAGA SUB PROFESIONAL:
Memiliki keahlian Berpengalaman
1. Programer Minimal Lulusan Diploma 5 Org x
III atau Sarjana (S1) dalam bidang dalam menangani 2,5 Bln =
programmer tidak
survey sekurang-
Teknik Informatika 12,5 OB
diwajibkan memiliki
kurangnya 1 (satu)
lulusan Perguruan Tinggi
Sertifikat Keahlian.
tahun
Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang telah
terakreditasi.
C. TENAGA PENDUKUNG
Memiliki keahlian Berpengalaman
1. Tenaga Minimal Lulusan Diploma 1 Org x
dalam bidang minimal 1 (satu)
Administrasi/ III Sekretaris/ Ekonomi/ 2,5 Bln =
administrasi tahun dalam
Office Manager Akuntansi
2,5 OB
perkantoran dan melaksanakan tugas
keuangan. sebagai Sekretaris/
Bendahara.
Berpengalaman
2. Operator Minimal Lulusan Diploma Mampu melakukan 3 Org x 2
minimal 1 (satu)
Komputer/SIG III Geodesi pekerjaan dengan Bln =
tahun dalam
komputer/SIG
6 OB
melaksanakan tugas
operator
komputer/SIG
8) JADWAL Rencana jadwal:
TAHAPAN Mg. Mg. Mg. Mg. Mg. Mg. Mg. Mg. Mg. Mg.
No. Tahapan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
PELAKSANAAN
I Pendahuluan
KEGIATAN
II Survey &
Investigasi
III Analisa
IV Diskusi
Teknis
V Pelaporan
Selain itu konsultan wajib membuat jadwal secara rinci tahapan
pelaksanaan lingkup pekerjaan dan jadwal penugasan personil yang di
cantumkan pada produk laporan.
LAPORAN
1) LAPORAN Laporan pendahuluan memuat:
PENDAHULUAN 1. BAB I PENDAHULUAN, meliputi Latar Belakang, Dasar Peraturan
Perundangan, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup,
Perusahaan Pelaksana, Personel dan Waktu Penugasan Personel,
Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Sumber Pendanaan, dan
Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
2. BAB II BATASAN STUDI, dalam kegiatan pengelolaan data dan
aplikasi SIPUSDA perlu diberikan penjelasan fokus pelaksanaan
survei dan rencana produk.
3. BAB III SURVEI PENDAHULUAN, meliputi Perencanaan,
Persiapan, Bahan dan Peralatan dalam melakukan survei.
4. BAB IV METODE PELAKSANAAN, meliputi Metodelogi
Pelaksanaan Kegiatan Survei, Foto Dokumentasi Pelaksanaan
Kegiatan Survei Pendahuluan dan Diskusi Kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
2) LAPORAN ANTARA Laporan antara memuat:
1. BAB I GAMBARAN UMUM LOKASI PEKERJAAN, meliputi
Deksripsi Umum Lokasi Pekerjaan, Kondisi Fisik Kabupaten
Bojonegoro (Kondisi Geologi, Topografi dan Hidrologi), Peta
Lokasi Pekerjaan, dan Data Dukung Terkait Pekerjaan.
2. BAB II LANDASAN TEORI, meliputi Rencana Software Aplikasi
yang akan dipergunakan, modul-modul cara pengelolaan
software tersebut terhadap data hasil inventarisasi di lapangan.
3. BAB III HASIL PEMBUATAN WEBGIS, meliputi Hasil progress dan
hasil akhir pembuatan webgis.
4. Lampiran foto dokumentasi pelaksanaan diskusi kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: minggu ke 6 (enam)
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
3) LAPORAN AKHIR Laporan akhir memuat:
1. BAB I PENDAHULUAN, meliputi Latar Belakang, Dasar Peraturan
Perundangan, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Lingkup Pekerjaan,
Perusahaan Pelaksana, Personel dan Waktu Penugasan Personel,
Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Sumber Pendanaan, dan
Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
2. BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PEKERJAAN, meliputi
Deksripsi Umum Lokasi Pekerjaan, Kondisi Fisik Kabupaten
Bojonegoro (Kondisi Geologi, Topografi dan Hidrologi), Peta
Lokasi Pekerjaan, dan Data Dukung Terkait Pekerjaan.
3. BAB III HASIL DOKUMEN TEKNIS, meliputi Ringkasan atau
gambaran umum hasil pengerjaan webgis dan kendala-kendala
pada tahap pembuatan yang ditindaklanjuti oleh Pengguna Jasa,
Peta Layout serta Foto Dokumentasi Pekerjaan.
4. BAB VII KESIMPULAN
5. BAB VIII PENUTUP
Laporan akhir berserta dokumen terkait harus diserahkan selambat-
lambatnya: 2,5 (dua koma lima) bulan kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
4) LAPORAN EXECUTIVE Laporan ini merupakan ringkasan atau intisari dari Laporan Akhir
SUMMARY yang dibahas secara ringkas yang terdiri dari
- Gambaran umum terdiri dari latar belakang dan ruang lingkup
- Uraian proyek terdiri dari tujuan dan potensi proyek
- Kondisi proyek antara lain mengenai kondisi bangunan ;
- Tujuan dan potensi proyek
- Rencana pelaksanaan dan perkiraan/estimasi biaya
- Kesimpulan dan rekomendasi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2,5 (dua koma lima)
bulan sejak SPMK diterbitkan.
5) MANUAL BOOK berisi cara dalam penggunaan aplikasi
6) FOTO DOKUMENTASI berisi Foto Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang telah dicetak
dan disusun pada laporan dokumentasi dan dijilid langsung.
7) HARD DISK Semua softfile laporan dan hasil produk Jasa Konsultansi air
EKSTERNAL 1 TB pendataan bawah tanah dan sumber mata air dihimpun menjadi satu
di Harddisk External 1 (Satu) TB sebanyak 1 (Satu) Unit dan
diserahkan kepada PPK/PPTK.
Diserahkan paling lambat 2,5 (dua koma lima) bulan sejak SPMK
diterbitkan.
8) FOLDING STORAGE Digunakan untuk tempat penyimpanan seluruh laporan
perencanaan tersebut diatas, terbuat dari bahan plastik dengan
ukuran menyesuaikan jumlah laporan.
Sebanyak 1 (satu) buah.
Diserahkan paling lambat 2,5 (dua koma lima) bulan sejak SPMK
diterbitkan.
HAL-HAL LAIN
1) PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2) PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan
PENGUMPULAN aturan teknis yang berlaku, termasuk pendataan dan survey
DATA LAPANGAN lapangan di lakukan dengan secara teliti dari bagian badan sungai,
tebing, dan sempadan sungai serta lingkungan sekitar. Akurasi
survey harus menghasilkan perencanaan yang tidak akan
mengganggu pelaksanaan fisik dan tidak mengalami pergeseran
lokas rencana konstruksi.
3) ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen, meliputi:
a. Diskusi / Presentasi Laporan melibatkan Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa, untuk mendapatkan masukan dan saran
yang dituangkan dalam notulen rapat dan dilampirkan
dalam laporan yang akan diserahkan. Presentasi dapat di
lakukan di kantor pengguna jasa;
b. Secara berkala Konsultan harus koordinasi dengan pihak
Pengguna Jasa. Ini diperlukan agar seluruh pekerjaan
dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan;
c. Konsultan harus segera memperbaiki serta
menyempurnakan hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan yang
telah mendapat masukkan atas sepengetahuan Pengguna
Jasa dituangkan dalam Lembar Asistensi, dan ditanda
tangani oleh kedua belah pihak, baik oleh Pengguna Jasa
maupun Konsultan.
4) TANGGUNG JAWAB Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap hasil produk sampai
PENYEDIA JASA DAN produk tersebut selesai di terapkan di lapangan, sepanjang
SANKSI lingkup kondisi lokasi masih sesuai. Penyedia Jasa yang tidak
cermat sehingga produk tidak dapat ditindak lanjuti, dikenakan
sanksi berupa keharusan menyusun kembali produk dengan
beban biaya dari Penyedia Jasa, apabila tidak bersedia akan
dikenakan sanksi masuk daftar hitam atau sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
1) PENUTUP Setelah kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, Konsultan
hendaknya melakukan persiapan terkait pelaksanaan
inventarisasi baik secara administrasi maupun kesiapan di lokasi
yang dimaksud disertai dengan koordinasi dengan pengguna jasa
untuk menghasilkan pekerjaan yang baik.
Bojonegoro, Juli 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BIDANG PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
DINAS PU SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN BOJONEGORO
IWAN KRISTIAN, ST., MM.
NIP. 19760904 200312 1 003