KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024,
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi dalam upaya untuk menjaga/
memperbaiki kondisi jaringan irigasi, sumber-
sumber air dan sungai agar dapat berfungsi
dengan optimal dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan
hasil produksi pertanian serta mendukung
upaya pencapaian swasembada pangan.
2. Maksud dan Tujuan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi
Kabupaten Bone, mempunyai keterbatasan
tenaga dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya baik terhadap kelancaran
pekerjaan maupun hasil pekerjaannya yang
harus sesuai dengan ketentuan serta
persyaratan-persyaratan dalam dokumen
kontrak, sehubungan dengan hal tersebut maka
diperlukan adanya bantuan Jasa Konsultan
untuk mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi
dilapangan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan
merupakan upaya mewujudkan gambar kerja/
laporan yang sebaik-baiknya sehingga didapat
suatu hasil yang maksimal dalam pelaksanaan
pekerjaan dengan mengacu pada spesifikasi
teknis dan memperhatikan biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan.
Memenuhi hal tersebut di atas, Dinas Sumber
Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone
akan melaksanakan pengadaan Jasa Konsultan
pengawasan teknis kegiatan fisik dimaksud.
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan
Pengawasan dalam hal pengawasan pekerjaan
yang mengacu pada spesifikasi teknis dan
memberikan rekomendasi kepada penyedia
terkait program mutu pekerjaan, sehingga hasil
pekerjaan memenuhi persyaratan kontrak dan
dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa
kontrak.
4. Lokasi Pekerjaan Wilayah Pekerjaan Konsultansi Pengawasan
Belanja Modal Bangunan Air Irigasi
Lainnya/Biaya Pegawasan tersebar di 10 (dua)
lokasi pekerjaan antara lain :
No Sungai Lokasi
1 Dsn bola lohe Desa Tebba Kec. Salomekko
2 Cekkeware Ds. Cakkeware Kec. Cenrana
3 Ujung Desa Ujung Kec. Dua Boccoe
4 Cinennung Ds Cinennung Kec. Palakka
5 Lingkungan Kel. Biru Kec. T. Riattang
Pallengoreng
6 Kel. Waetuo Kel. Waetuo Kec. T.R Timur
7 Kel. Cellu Kel. Cellu Kec. T.R Timur
8 Lebonge Desa Lebonge Kec. Cenrana
9 Uloe Desa Uloe Kec. Dua Boccoe
10 Kel. Panyula Kel. Panyula Kel. T.R. Timur
5. Sumber Pendanaan Sumber pendanaan akan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 Nomor 30 Tanggal 2 Januari
Tahun 2024 tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya
Air dan Bina Konstruksi Kab. Bone
6. Nama dan Organisasi - Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) : KASDAR,
Pejabat Pembuat
ST.
Komitmen
- Satuan Kerja: Dinas Sumber Daya Air dan
Bina Konstruksi Kabupaten Bone.
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar yang disiapkan pengguna jasa
berupa Gambar Rencana dan BOQ, SMKK
8. Standar Teknis Standar Penggambaran Detail Pengaman
pantai.
- Standar AHSP Bidang Sumber Daya Air
Kementerian PUPR.
- Standar Harga Barang dan Upah Kabupaten
Bone.
- Harga Barang dan Upah Di Lokasi Pekerjaan
(Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah).
- Dll;
9. Studi-studi Terdahulu …………………………………………………………
10. Referensi Hukum 1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2017
tantang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang–Undang Hukum Perdata
(Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
dan perubahannya tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2021);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi
dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
6. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
8. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor :02/IN/M/2020
tentang Protokol pencegahan penyebaran
corona virusdisease 2019 (Covid-19) dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Konstruksi;
3. Pekerjaan Lain-lain.
12. Keluaran 1. Laporan Harian;
2. Laporan Mingguan;
3. Laporan Bulanan;
4. Laporan Akhir;
5. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran;
6. Shop Drawing dan As Built Drawing;
7. Foto dokumentasi (0%, 50%, 100%).
13. Peralatan, Material 1. Laporan dan Data (bila ada)
Personil, dan Fasilitas dari
Kumpulan laporan dan data serta photografi
Pejabat Pembuat Komitmen
sebagai hasil studi terdahulu (bila ada);
(PPK)
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Akomodasi dan Ruangan Kantor
disediakan oleh Penyedia Jasa dengan cara
sewa;
3. Staf pengawas/pendamping
Pengguna Anggaran dapat mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
14. Peralatan, Material, dari Penyedia jasa harus menyediakan dan
Penyedia Jasa Konsultansi
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
15. Lingkup Kewenangan Kewenangan yang didelegasikan dari PPK
Penyedia Jasa
kepada konsultan supervisi adalah
kewenangan dalam mengawasi, mengarahkan
pelaksanaan pekerjaan, sehingga penyelesaian
pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai
dengan surat perjanjian Kerja (Kontrak).
16. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120
Penyelesaian Pekerjaan
(Seratus Dua Puluh) hari kalender.
17. Personel
No Posisi Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Orang
Tenaga Ahli
S1 Teknik
Sipil Ahli 1 Tahun
1. Site Engineer 1
Muda Sumber
Daya Air
Tenaga Pendukung
S1 Teknik
1. Inspector 1 Tahun 1
Sipil
2. Petugas Keselamatan
Sertifikat 1 Tahun 1
Konstruksi
Petugas K3
Masing-masing data personil diatas
melampirkan CuriculumVitae (CV) dan
Referensi Kerja.
Semua tenaga ahli yang akan digunakan
harus mempunyai sertifikasi keahlian dan
dinyatakan lulus, sesuai bidang dan jabatan
yang akan ditempatinya.
Jabatan/posisi-posisi dan keahliannya yang
diperlukan serta tugas dan tanggung
jawabnya dalam melaksanakan Jasa ini yaitu
sebagai:
1. Site Engineer
Site Engineer adalah Pemimpin Tim
Konsultan atau Wakil Direksi Pekerjaan
yang bertanggung jawab langsung kepada
Pelaksanaan Kegiatan dimana timnya
ditugaskan untuk melaksanakan Jasa.
Site Engineer adalah seorang Sarjana
Teknik Sipil dari suatu perguruan tinggi
negeri atau swasta yang telah disamakan.
Site Engineer harus memiliki pengalaman
minimal 5 (lima) tahun dalam bidang
pengawasan Sumber Daya Air.
Tugas dari Site Engineer meliputi, namun
tidak terbatas pada hal-hal tersebut
dibawah ini:
a. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari
semua pengukuran/memudahkan
Pelaksana Kegiatan mengambil
keputusan-keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi dan pekerjaan
minor mendahului pekerjaan utama
serta rekayasa terperinci lainnya;
b. Melakukan pengawasan secara teratur
dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi di lapangan di mana pekerjaan
tertulis sedang dilaksanakan serta
member penjelasan tertulis kepada
penyedia mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum;
c. Mengupayakan bahwa kontraktor
memahami dokumen kontrak secara
benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
gambar dan kontraktor menerapkan
teknik pelaksanaan konstruksi yang
tepat/cocok dengan keadaan lapangan
untuk berbagai macam kegiatan
pekerjaan;
d. Membuat rekomendasi kepada
Pelaksana Kegiatan untuk menerima
atau menolak pekerjaan dan material;
e. Mencatat kemajuan setiap hari yang
dicapai Kontraktor pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
f. Memonitor secara seksama kemajuan
dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu bila
kemajuan pekerjaan ketinggalan lebih
dari 10% dan hal itu benar-benar
berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan dalam
hal demikian membuat rekomendasi
secara tertulis bagaimana caranya untuk
mengejar ketinggalan tersebut.
Memeriksa dengan teliti secara kuantitas
hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai dilaksanakan;
g. Menjamin bahwa sebelum Kontraktor
diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya maka pekerjaan-pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
h. Memberi rekomendasi kepada Pelaksana
Kegiatan menyangkut mutu dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap
sertifikat pembayaran bulanan
Kontraktor;
i. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa
yang benar untuk bahan Pelaksana
Kegiatan pada setiap akan
memerintahkan perubahan pekerjaan;
j. Mengawasi dan memeriksa pembuatan
Gambar terbangun/ terpasang (asbuilt
drawing) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan;
k. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-
gambar kerja dan analisa /perhitungan-
perhitungan konstruksinya dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh
kontraktor sebelum pelaksanaan;
l. Menyusun / memelihara arsip
korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, bagan kemajuan
pekerjaan pengukuran, gambar-gambar
dan lainnya;
m. Membuat laporan-laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan dari
kegiatan yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada
Pelaksana Kegiatan serta instansi lain
yang terkait tepat pada waktunya.
1. Asisten Engineer
Asisten Engineer harus mengikuti petunjuk
Site Engineer mengawasi pelaksanaan
kegiatan oleh Kontraktor agar memenuhi
persyaratan/ketentuan dalam dokumen
kontrak.
Asisten Engineer harus benar-benar paham
mengenai semua standar prosedur
pelaksanaan yang ditetapkan dalam Dokumen
Kontrak.
Asisten Engineer/Inspector adalah seorang
Teknik Sipil dengan persyaratan sebagai
berikut:
Lulusan (S-1) memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun setelah lulus;
Tugas pokok Asisten Engineer adalah
sebagai berikut:
Bertanggung Jawab kepada Site
Engineer untuk memastikan pekerjaan
sesuai spesifikasi;
Membuat catatan harian semua
kegiatan Kontraktor;
Membantu Site Engineer dalam
membuat laporan
18. Jadwal Tahapan - Mobilisasi Personil sesuai Kebutuhan
Pelaksanaan Pekerjaan
Lapangan
- Monitoring Pelaksanaan Pengawasan;
- Rapat Pembahasan Kemajuan dan
Permasalahan yang dihadapi terkait
pemeriksaan mutu pekerjaan.
Laporan
19. Laporan pendahuluan Laporan pendahuluan paling sedikit memuat
hal-hal sebagai berikut:
1. Pemahaman terhadap lingkup layanan
konsultansi selama masa kontrak;
2. Rencana kerja dan pengorganisasian
pekerjaan;
3. Jadwal pelaksanaan dan penugasan tenaga
ahli; dan
4. Ringkasan kemajuan pelaksanaan
pengawasan (jika sudah ada);
Laporan harus diserahkan selambat–
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dan digandakan sebanyak 5
(lima) buku laporan.
20. Laporan Bulanan Laporan bulanan memuat :
1. Ringkasan pelaksanaan kegiatan
pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan
kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan
status persetujuannya);
2. Laporan sumber daya manusia tim
konsultan pengawas (personil, time sheet,
dll);
3. Daftar dan status persetujuan yang
dikeluarkan oleh konsultan pengawas;
4. Daftar dan status instruksi yang
dikeluarkan konsultan pengawas kepada
penyedia;
5. Daftar dan status persetujuan dokumen
yang harus ditindaklanjuti oleh PPK;
6. Kendala yang dihadapi konsultan
pengawas, tindakan yang telah dan akan
dilakukan serta dukungan yang
dibutuhkan.
Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan
berikutnya sebanyak 1 (satu) buku.
21. Laporan Antara Laporan antara memuat hasil sementara
pelaksanaan kegiatan:
1. Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di
dalam proyek;
2. Kemajuan pelaksanaan pengawasan;
3. Rencana kerja untuk sisa masa
pengawasan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan
pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan
rencana;
4. Jadwal pelaksanaan dan penggunaan
tenaga ahli;
5. Evaluasi sementara dan saran kepada PPK.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat :
1. Rencana kerja awal untuk selama periode
pengawasan;
2. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama
periode pengawasan;
3. Realisasi pelaksanaan pengawasan;
4. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan
penggunaan tenaga ahli selama masa
periode pengawasan;
5. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara
menyeluruh dan saran kepada PPK; dan
6. Penyampaian laporan akhir diserahkan
dengan melampirkan salinan seluruh
keluaran yang dipersyaratkan dalam
kontrak selama pelaksanaan periode
pengawasan serta salinan dokumen lainnya
yang dipandang penting.
Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu setelah jadwal
Demobilisasi masing-masing sebanyak 1
(satu) buku laporan dan Soft Copy berisi
seluruh laporan termasuk summary report.
Hal-hal Lain
24. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan
KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa
Konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka harus mendapat persetujuan dari PPK.
26. Pedoman pengumpulan a. Untuk melaksanakan tugasnya,
data lapangan
konsultan manajemen konstruksi harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen pelaksana kegiatan
termasuk melalui KAK ini.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
proyek maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Watampone, 07 Juli 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
KASDAR, ST.
Pangkat : Penata Tingkat I, III/d
NIP 19821007 201101 1 006