URAIAN SINGKAT PENGADAAN
Kegiatan : Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Pembangunan TPS-3R di Kelurahan Satimpo
Sumber Dana : PAD Kota Bontang
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Bontang melalui sumber dana Pendapatan Asli
Daerah (PAD) merencanakan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah
Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) yang berlokasi di Kelurahan Satimpo. Kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan sistem pengelolaan
sampah berbasis masyarakat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan dokumen perencanaan,
spesifikasi teknis, serta tepat mutu, waktu, dan biaya, maka diperlukan keterlibatan penyedia
jasa Konsultan Pengawas Teknis yang kompeten. Pengawasan teknis ini bertujuan untuk
memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
kontrak, standar teknis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud :
Instansi pemerintah bermaksud menggunakan layanan jasa Konsultan Pengawas yang
berpengalaman untuk membantu mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi sehingga
pekerjaan dapat terlaksana sesuai rencana, spesifikasi, dan jadwal yang telah ditetapkan.
Konsultan Pengawas akan bertindak sebagai perpanjangan tangan PPK dalam monitoring
lapangan dan pengendalian mutu pekerjaan.
Tujuan :
• Menjamin Kualitas dan Kuantitas: Memastikan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan
dengan kualitas dan kuantitas yang memenuhi spesifikasi teknis serta standar mutu yang
dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
• Pengendalian Waktu dan Biaya: Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
agar selesai tepat waktu sesuai jadwal serta efisien dalam penggunaan anggaran, sehingga
tidak terjadi keterlambatan atau pemborosan biaya.
• Kepatuhan terhadap Regulasi: Menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan teknis,
administrasi kontrak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi).
• Tertib Penyelenggaraan: Mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
melalui pengawasan yang konsisten, transparan, dan akuntabel.
• Kesuksesan Proyek: Secara keseluruhan, membantu Pengguna Jasa mencapai tujuan
proyek konstruksi dengan hasil optimal, baik dari aspek manfaat bagi masyarakat maupun
dari aspek administrasi (tertib dokumen dan prosedur serah terima).
3. Sasaran Sasaran:
Sasaran dari kegiatan pengawasan teknis ini adalah terlaksananya proses pengawasan yang
efektif sehingga proyek konstruksi dapat diselesaikan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai
mutu yang dipersyaratkan , serta diperoleh hasil pekerjaan optimal sesuai perencanaan
Konsultan Pengawas diharapkan menjadi pendamping PPK dalam mencapai key performance
indicator proyek (waktu, biaya, mutu, K3) sehingga pada akhir proyek, output konstruksi
memenuhi harapan dan ketentuan yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Kelurahan Satimpo
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 84003000 (Delapan puluh
empat juta tiga ribu rupiah) termasuk Pajak-Pajak yang dibayarkan dan dibebankan pada PAD
Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : H.EDI SUPRAPTO, ST.,MT
PPK
Satuan Kerja PPK : Dinas PUPR Kota Bontang
7. Data Dasar Kondisi Existing dan Data Perencanaan Teknis.
8. Standar Teknis Surat Edaran Nomor: 16 /Se/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
9. Studi-Studi Terdahulu Kondisi Existing dan Dokumen Perencanaan.
10. Referensi Hukum a) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden
No.16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan
turunannya.
b) No.DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2025, Tanggal 2 Januari 2025
c) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.33KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
d) Keputusan Walikota No.100.3.3.3/431/BPKAD/2024 Perubahan Standar Harga Satuan Daerah
Tahun Anggaran 2025
e) Surat Edaran Walikota No.B/100.3.4/583/PBJ/2025 Tentang Pengadaan Langsung Secara
Transaksional Dan Pencatatan Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
f) Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO No.05/SK.DPN/I/2025 Tentang Standar
Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Konsultan
11. Lingkup Pekerjaan - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan lapangan.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan kontruksi.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
laporan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat.
- Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan kontruksi.
- Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
- Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) sebelum
serah terima pertama.
- Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
- Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
12. Keluaran Dokumen Laporan Teknis dibuat dalam 3 buku yang berisi data-data yang diperlukan, meliputi:
1. Laporan Pengawasan Teknis harian/Mingguan/Bulanan Selama 4,5 Bulan;
2. Laporan Akhir ditandatangani Team Leader dan disetujui PPK, diserahkan pada
akhir masa pengawasan (umumnya bertepatan dengan Serah Terima Akhir atau
berakhirnya masa pemeliharaan, sesuai kontrak). Laporan diserahkan dalam bentuk
hardcopy (3 eks)
dan softcopy (PDF dan file editable) lengkap dengan semua lampiran.
3. Pembuatan Dokumentasi (Berwarna);
4.File Softcopi SSD Portabel 256Gb Berisikan: Laporan-Laporan (Pdf), Foto Dokumentasi
dan Dokumen Pendukung lainnya (apabila ada) dalam bentuk Pdf. Dicetak sebanyak 3 (tiga)
Rangkap dan asli dijilid Spiral
13. Jangka Waktu 135 (seratus tiga puluh lima) Hari Kalender
Penyelesaian Kegiatan
14. Kebutuhan Personil Kualifikasi
Minimal Posisi Tingkat Jumlah
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Orang/Bulan
Tenaga Ahli
Inspector (Tenaga Sub S1 Tehnik Sipil Berpengalaman 3 (Tiga) Tahun 1 Orang
Profesional) Sebagai
pengawasan
teknis
pekerjaan
konstruksi
Bontang, 1 Agustus 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
KPA Selaku PPK
H.EDI SUPRAPTO, ST.,MT
Nip. 19790121 200212 1 003