URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Rehab Sarana Prasarana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang
A. Latar Belakang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang memerlukan rehabilitasi
sarana prasarana untuk menjaga fungsi layanan pemasyarakatan, keselamatan, dan
kenyamanan (blok hunian, area administrasi, utilitas, dan sistem penunjang). Pengawasan
teknis dibutuhkan agar mutu, waktu, biaya, serta K3/lingkungan terkendali dan hasil
pekerjaan dapat diserahterimakan dengan bukti uji dan gambar akhir yang sah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud: Terselenggaranya Pengawasan Teknis pekerjaan rehab sarana prasarana
Lapas Kelas II A Bontang sesuai kontrak.
Tujuan:
Menjamin kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi, RKS, dan gambar kerja/shopping
drawing yang disetujui. Mengendalikan mutu, waktu, dan biaya; memastikan kepatuhan
K3 dan lingkungan. Menghasilkan dokumen serah terima: laporan pengawasan, hasil
uji/komisioning, as-built drawing, daftar temuan/penyelesaian (snag list), dan Berita
Acara Serah Terima.
C. Nama Satuan Kerja
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik - Kota Bontang
D. Sumber Dana
Kegiatan pengadaan ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 103.413.000,00,- (Seratus tiga juta empat
ratus tiga belas ribu rupiah ).
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan kegiatan adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja
F. Lingkup Pengawasan Teknis
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
- Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa time schedule/bar chart, S-curve dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana untuk diteruskan kepada Pengelola kegiatan.
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan konstruksi agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai dengan Serah Terima Akhir (FHO).
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
konstruksi, peralatan atau perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
ditempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Memberikan masukan atau pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
- Memberi petunjuk, perintah, sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidakmenyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis kepada
Pemberi Tugas.
- Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan Pemberi Tugas, Perencana, dan
Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
- Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pemberi Tugas, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan material konstruksi yang dipakai, tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana (Shop
Drawing).
- Memuat laporan singkat yang dibuat sesuai bentuk standar yang menunjukkan tingkat
kemajuan fisik dan penyerapan dana serta masalah-masalah yang timbul dan langkah-
langkah penanggulangannya.
- Segera setelah Serah Terima Sementara (PHO), Konsultan harus mengirim laporan
akhir ke Pejabat Teknis Kegiatan. Adapun isi dari laporan Akhir ini adalah: Metode
Pelaksanaan Fisik, Pelaksanaan Pengawasan Teknis, Saran-saran untuk pemeliharaan
pekerjaan, Semua masalah teknis yang ditemui, Masalah yang mungkin timbul serta
saran penanggulangannya.
G. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Rehab Sarana Prasarana Lembaga Pemasyarakatan Kelas
II A Bontang, kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan Oleh
Pengguna Anggaran bertindak selaku PPK,
Deddy Haryanto, SE.,M.Si
NIP. 19771207 200112 1 004