| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015881097821000 | Rp 1,462,264,050 | 91.33 | 93.06 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 1,464,556,200 | 76.65 | 81.29 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,480,129,500 | 81.55 | 85 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 1,492,217,400 | 77.58 | 81.66 | - |
| 0020885844727000 | - | - | - | - | |
| 0022415913424000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualfikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualfikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualfikasi | |
| 0023894256017000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualfikasi | |
| 0015399199027000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0821262722418000 | - | - | - | - | |
| 0661406637401000 | - | - | - | - |
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PERWAKILAN BPKP PROVINSI BANTEN
MULTY YEARS TAHUN 2023 – 2024
Uraian singkat pekerjaan:
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi manajemen
konstruksi adalah berpedoman pada peraturan yang berlaku, secara garis besar
meliputi reviu desain, pengendalian dan pengawasan mengenai mutu, waktu dan biaya
untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan, alih
pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan di dalam penyelenggaraan
Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Banten (Tahun Jamak).
2. Uraian Pekerjaan
Tahap Perencanaan : mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan;
memberikan konsultansi kegiatan perencanaan; mengendalikan program perencanaan;
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi; meneliti kelengkapan dokumen
perencanaan; membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana
teknis; meneliti dokumen pelelangan; menyusun program pelaksanaan pelelangan
bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan
pekerjaan pada waktu pelelangan, dan menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan; serta
mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan
hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi.
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan : mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; mengendalikan program
pelaksanaan konstruksi fisik; melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan,
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan; melakukan koordinasi antara
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik; dan menyusun laporan
akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
Tahap Pemeliharaan Pekerjaan : menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa
pemeliharaan dan mengawasai perbaikannya pada masa pemelihaaran sampai dengan
serah terima akhir; menyusun Berita Acara Pemeliharaan Pekerjaan dan Serah Terima
Akhir Pekerjaan Konstruksi; dan membuat Laporan masa pemeliharaan dan dilaporkan
kepada PPK.
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
▪ Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
pekerjaan yang dilakukannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
▪ Secara umum tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi adalah menjaga
agar pelaksanaan kegiatan memiliki kinerja, meliputi: ketepatan waktu
pembangunan; ketepatan biaya pembangunan; dan ketetapan kualitas dan kuantitas
pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak),
sehingga mencapai hasil guna dan daya guna seoptimal mungkin memenuhi syarat
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
▪ Tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi: hasil karyanya harus
mengikuti standar operasional dan prosedur yang berlaku; mengakomodasi batasan-
batasan dalam KAK dan RKS; dan harus memenuhi peraturan, standar dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku.
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Konstruksi Gedung
Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Banten adalah selama 8 (delapan) bulan atau 240 (dua
ratus empat puluh) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
Manajemen Konstruksi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan pada masa
pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi selama 6 bulan (180 hari kalender).
C. PERSYARATAN PENYEDIA
Penyedia memenuhi persyaratan, diantaranya: klasifikasi konsultansi lainnya; memiliki
sertifikat badan usaha jasa konsultansi yang masih berlaku, dengan sub bidang : jasa
manajemen proyek terkait konstruksi bangunan (KL403)/jasa rekayasa konstruksi bangunan
gedung hunian dan non hunian (RK001)/setara; kualifikasinya menengah; memiliki
pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir di lingkungan kementerian/lembaga/daerah; memiliki personil yang
kompeten dan cukup dalam jumlah pada penugasan pekerjaan; dan peserta badan usaha
harus memiliki surat izin /dokumen usaha, dokumen keuangan; serta persyaratan teknis
kesamaan personil.
Jenis kontrak yang dipakai untuk paket pekerjaan jasa konsultansi ini adalah kontrak waktu
penugasan, dan dilaksanakan sesuai dengan KAK.
Penyedia jasa harus menyediakan personil (tenaga ahli dan pendukung) dalam suatu
struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK, dan tenaga ahli dan pendukung ini berkewajiban melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Personil yang
dimaksud, meliputi: team leader (ahli manajemen konstruksi); ahli struktur; ahli geoteknik;
ahli arsitektur; ahli mekanikal; ahli elektrikal; ahli K3; dan tenaga sub profesional (tenaga
pengawas sipil/struktur, tenaga pengawas arsitektur, tenaga pengawas mekanikal, tenaga
pengawas elektrikal, administrasi proyek).
D. METODE PELAKSANAAN
Manajemen Konstruksi harus membuat uraian kegiatan secara terinci sesuai dengan bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang dalam garis besarnya
meliputi: pekerjaan persiapan; pekerjaan teknis pengawasan lapangan; dan pelaporan.
E. KELUARAN DAN PELAPORAN
Keluaran (output) dan Laporan yang diharapkan dari pekerjaan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Banten, meliputi:
▪ Keluaran (program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan manajemen konstruksi;
buku harian; laporan mingguan dan laporan bulanan; berita acara MC 0; berita acara
kemajuan pekerjaan; notulensi rapat dan berita acara koordinasi di lapangan; surat
perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang,
apabila terdapat perubahan pekerjaan; berita acara penyerahan pertama pekerjaan;
berita acara pernyataan selesainya pekerjaan; berita acara penyerahan kedua pekerjaan;
dan laporan hasil pemeriksaan gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing); serta
laporan rapat di lapangan (site meeting).
▪ Pelaporan (rencana mutu kontrak; laporan mingguan; laporan bulanan; laporan akhir;
laporan executive summary; foto dokumentasi; dan dokumentasi digital).
F. PENUTUP
KAK ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Penyedia
Jasa (Konsultan) sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai
dengan yang diharapkan.