| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020561296801000 | Rp 365,838,240 | 89.55 | - | |
| 0761521350801000 | Rp 369,161,047 | 93.73 | - | |
| 0015624208805000 | Rp 369,290,340 | 91.87 | - | |
| 0730920956801000 | - | - | Tidak dilakukan pembuktian kualifikasi karena sudah ada 7 (tujuh) peserta seleksi yang lulus pembuktian kualifikasi dan masuk dalam daftar pendek | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi dalam kurung waktu 4 (empat) tahun terakhir (15) = 10 |
| 0857557532801000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35) = 32 | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | Tidak dilakukan pembuktian kualifikasi karena sudah ada 7 (tujuh) peserta seleksi yang lulus pembuktian kualifikasi dan masuk dalam daftar pendek |
| 0750979155805000 | - | - | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | 80.74 | Tidak memenuhi nilai ambang batas (38) unsur kualifikasi tenaga ahli. Nilai peserta seleksi unsur kualifikasi tenaga ahli = 34,50 |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi dalam kurung waktu 4 (empat) tahun terakhir (15) = 10 |
| 0017358136805000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi dalam kurung waktu 4 (empat) tahun terakhir (15) = 10 | |
| 0910218965542000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi dalam kurung waktu 4 (empat) tahun terakhir (15) = 10 Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35) = 0 Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (30) = 0 | |
| 0814433561804000 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0024700296805000 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | 81.39 | Tidak memenuhi nilai ambang batas (38) unsur kualifikasi tenaga ahli. Nilai peserta seleksi unsur kualifikasi tenaga ahli = 35,21 |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35) = 32 |
| 0030796809805000 | - | - | Tidak dilakukan pembuktian kualifikasi karena sudah ada 7 (tujuh) peserta seleksi yang lulus pembuktian kualifikasi dan masuk dalam daftar pendek | |
| 0724709811805000 | - | - | Tidak dilakukan pembuktian kualifikasi karena sudah ada 7 (tujuh) peserta seleksi yang lulus pembuktian kualifikasi dan masuk dalam daftar pendek | |
| 0028629640807000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi dalam kurung waktu 4 (empat) tahun terakhir (15) = 10 Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35) = 32 | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35) = 32 |
| 0027021054805000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi dalam kurung waktu 4 (empat) tahun terakhir (15) = 0 Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35) = 32 | |
| 0733685341804000 | - | - | Tidak dilakukan pembuktian kualifikasi karena sudah ada 7 (tujuh) peserta seleksi yang lulus pembuktian kualifikasi dan masuk dalam daftar pendek | |
| 0731476719801000 | - | - | - | |
| 0752638288805000 | - | - | - | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - |
CV Zikra Universal Konsultan | 09*9**9****04**0 | - | - | - |
| 0030797070805000 | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | |
CV Meta Konsultan | 09*0**6****02**0 | - | - | - |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | - | |
| 0809022742807000 | - | - | - | |
| 0026610253805000 | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | |
PT Sapta Tunggal Konsultan | 03*6**6****01**0 | - | - | - |
CV Roller Engineering Consultant | 07*6**4****01**0 | - | - | - |
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANA
PEMBANGUNAN LABKESMAS
DINAS KESEHATAN KAB. BULUKUMBA
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba-2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN
a. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya
b. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba
c. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
d. Panitia Pengadaan.
Panitia pengadaan adalah POKJA UKPBJ Kab. Bulukumba, yang diangkat
dengan Surat Keputusan Bupati Bulukumba dan bertugas untuk melaksanakan
pelelangan, mengumumkan, mengadakan rapat penjelasan, menerima surat
penawaran harga, melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran sampai
dengan menetapkan Pemenang.
2. LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana dan upaya memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba pada
umumnya. Sejalan dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam
pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba.
b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba
telah mengalokasikan Anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2025 ini untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan LABKESMAS Kabupaten Bulukumba.
c. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai Pengadaan ini
bersumber dari dana DAK pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2025.
d. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan LABKESMAS Kabupaten
Bulukumba..
e. Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang baik, setiap
bangunan gedung negara harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan sesuai standart gedung
dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar serta
Hal - 1 -
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba-2025
memberikan kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.
f. Untuk mewujudkan gedung/bangunan tersebut melalui pelaksanaan pekerjaan
dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan criteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara.
g. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan LABKESMAS Kabupaten Bulukumba ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi penyedia, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan fungsi dan kepentingan proyek.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat
Pengadaan dan konsultan pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan LABKESMAS Kabupaten Bulukumba.
b. Dalam penugasan ini diharapkan konsultan pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai spesifikasi dan standart teknis yang tercantum dalam
KAK ini.
c. Tujuannya dari Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
LABKESMAS Kabupaten Bulukumba yakni diharapkan menghasilkan
suatu bangunan gedung yang dapat memberikan kemudahan, kecepatan,
keterjangkauan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan dengan memperhatikan syarat-syarat tehnis yang ditetapkan dan
dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (kontruksi) dan
fungsional serta ketahanan gedung sesuai dengan aturan Gedung Negara.
4 . LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan Perencanaannya berlokasi
di Kompleks Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba,
b. Merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembanguan ini
adalah pekerjaan arsitektur, struktur dan sistem mekanikal elektrikal dan
sistem Utilitas lainnya.
Hal - 2 -
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba-2025
5 . KELUARAN
Tersedianya Laporan Perencanaan untuk Bangunan LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba
B. DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun
anggaran 2025
3. Ketentuan pelelangan lain yang berlaku dan petunjuk-petunjuk yang diberikan
oleh pemberi pekerjaan/tugas.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup kegiatan adalah melakukan Perencanaan kegiatan Pembangunan
LABKESMAS
b. Waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender
D. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
Perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
berlaku.
2. Hasil kerja pengawas yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil kerja pengawas yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standart, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pads umumnya dan yang khusus untuk Bangunan Gedung
Negara.
E. BIAYA
1. Biaya Pelaksanaan pekerjaan
a. Pagu anggaran pada pekerjan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
LABKESMAS Kabupaten Bulukumba, adalah senilai Rp.370.440.000,00
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan yang
Hal - 3 -
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba-2025
dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dengan Pemenang Pelelangan.
2. Sumber Dana
Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bulukumba (DAK) Tahun Anggaran
2025.
F. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai
berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan
sekitarnya.
G. PROSES PEMBANGUNAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berupa laporan
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. DED
2. RAB
3. Spesifikasi Teknis
H. JENIS PENGADAAN DAN PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Pengadaan ini dilaksanakan dengan Seleksi Umum.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Kelengkapan Kualifikasi yaitu :
1) Memiliki Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan,
2) Ijin Usaha Jasa Konsultansi(IUJK) bidang jasa konsultansi/arsitektur yang masih
berlaku,
3) Sertifikat Perusahaan (SBU) dengan subkualifikasi yang sesuai
4) NPWP Perusahaan dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi statuswajib pajak valid
5) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam Perencanaan pengadilan, tidak pailit,
kegiatasn usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama badan usaha, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti di luar tanggung negara
Hal - 4 -
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba-2025
6) Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir,
7) Memiliki Bukti Pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konsultansi
dalam kurung 4 (empat) tahun terakhir baik pekerjaan pemerintah maupun
pekerjaan swasta Perusahaan maupun subkontrak sesuai bidang (Kontrak Kerja,
SPMK, PHO dan FHO),
8) Biodata dan Pengalaman Personil Inti, dan
9) Memenuhi Sisa kemampuan Paket (SKP)
3. Konsultan yang Memiliki pengalaman kerja pada subbidang yang sesuai dengan SBU
yang dipersyaratkan dengan nilai pengalaman pekerjaan minimal sama dengan nilai
Pekerjaan yang akan dilaksanakan
4. Memiliki tenaga ahli
a. Tenaga Ahli Inti dan Tenaga Pendukung
Tenaga ahli inti yang dilibatkan harus memenuhi keahlian/disiplin ilmu terhadap
Pekerjaan Perencanaan Bangunanyang dimaksud antara lain meliputi :
Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan Pekerjaan Perencanaan
Pembangunan LABKESMASKab. BulukumbaTahun Anggaran 2024 disajikan pada
Tabel 1, yang terdiri dari :
Tabel 1. Tenaga
Minimum
Pengalama
No. Tenaga Ijazah Minimum
n Profesi /
Jumlah
A Tenaga Ahli
Team Leader S1 Arsitektur/ Teknik 5 Tahun
1
Arsitek Madya S1 Arsitek Arsitektur Jenjang 8 1 Orang
Ahli Teknik Bangunan Gedung 3 Tahun
2 S1 Teknik Sipil Jenjang 7
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung 2 Orang
Ahli Teknik Plambing dan Pompa
Mekanik 3 Tahun
3 S1 Teknik Mesin Jenjang 7
Ahli Muda Teknik Plambing dan 1 Orang
Pompa Mekanik
Ahli Desain Interior 3 Tahun
4 S1 Arsitektur Jenjang 7
Ahli Muda Desain Interior 1 Orang
S1 Seluruh Jurusan/
Ahli Estimasi Biaya 3 Tahun
5 Program Studi Bidang
Ahli Muda Quantity Surveior 2 Orang
Konstruksi Jenjang 7
S1 Seluruh Jurusan/
Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun
6 Program Studi Bidang
Ahli Muda Keselamatan Konstruksi 1 Orang
Konstruksi Jenjang 7
Ahli Mekanikal/Elektrikal
S1 Teknik Mesin/ Teknik 3 Tahun
7 Ahli Muda Elektrikal Konstruksi
Elektro Jenjang 7 2 Orang
Bangunan Gedung
B Tenaga Pendukung
SMA/STM/D3 3 Tahun
1 Surveyor
Sipil/Arsitektur 2 Orang
SMA/STM/D3 3 Tahun
2 Drafter
Sipil/Arsitektur 2 Orang
Hal - 5 -
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESMAS
Kabupaten Bulukumba-2025
Masing-masing personil tenaga ahli harus melampirkan bukti fotokopi ijazah dan
curriculumvitae, SKA/SKT, serta surat pernyataan sanggup ditempatkan menangani
pekerjaan.
I. PROGRAM KERJA
1. Konsultan Pengawas harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi :
a. Jadwal kegiatan secara detail
b. lokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya) Tenaga-
tenaga yang diusulkan konsultan pengawas harus dilampiri
Curriculum Vitae dan Surat Pernyataan Kesediaan untuk
Ditugaskan.
c. Konsep penanganan pekerjaan PERENCANAAN.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Pengawas dan mendapatkan masukan teknis dari pengelola teknis
proyek.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Terhitung sejak terbitnya SPMK (surat perintah mulai kerja).
Mengingat keterbatasan waktu maka tidak dimungkinkan untuk adanya
penambahan waktu sehingga pelaksanaan harus dilakukan secara tepat waktu dan mutu.
L. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon Konsultan
Pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pengelola Teknis Kegiatan.
3. KAK ini merupakan satu kesatuan dengan dokumen lelang.
Bulukumba, 30 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Hal - 6 -