| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024700296805000 | Rp 348,175,920 | 90.57 | - | |
| 0814433561804000 | Rp 349,887,540 | 91.95 | - | |
| 0937625671805000 | Rp 349,990,770 | 90.49 | - | |
| 0750979155805000 | - | - | - | |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - | - | - |
| 0019064922805000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
PT Gopindo Karya Konsultan | 0751124587805000 | - | - | - |
| 0030797070805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan tahap pembuktian kualifikasi | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0845313600805000 | - | - | - | |
| 0969587153809000 | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | |
| 0017539826812000 | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | |
| 0022198311812000 | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | |
| 0813311297801000 | - | - | - | |
| 0754219608807000 | - | - | - | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | - | - | - |
| 0433134699801000 | - | - | - | |
| 0027020247805000 | - | - | - | |
| 0754279073805000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
DERMAGA KOLAM LABUH BENTENGE
PEMERINTAH KAB. BULUKUMBA
TAHUN 2023
DINAS PERIKANAN
Jln. Yos Sudarso (Komp. Pasar Ikan), Bulukumba
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN DERMAGA KOLAM LABUH
BENTENGE
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana perhubungan baik darat, laut maupun
udara merupakan upaya mewujudkan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
serta pemerataan hasil-hasil pembangunan keseluruh wilayah Indonesia demi
tercapainya wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Sub sektor perhubungan memiliki peran yang sangat penting dalam
menciptakan kondisi tersebut. Dilihat dari jangkauan dan kemampuan secara
ekonomis dan cepat ke berbagai daerah pada kondisi geografis yang terdiri atas
pulau-pulau. Upaya membangun dan mengembangkan kolam labuh merupakan
upaya menyediakan sarana dan prasarana yang mampu menampung kegiatan
operasional kelautan.
Kolam labuh merupakan salah satu objek yang yang vital untuk ditingkatkan
baik sarana dan prasarana secara fisik, serta manajemen pengelolaan yang baik.
Peningkatan sarana dan prasarana kolam labuh ini diharapkan akan menghasilkan
manfaat yang signifikan terhadap pemerintah, nelayan, sumber daya kelautan dan
perikanan, serta konsumen pengonsumsi ikan laut. Pada saat ini Indonesia memiliki
kolam labuh yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang pengelolaannya
dilakukan oleh Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk di kabupaten
Bulukumba.
Kolam labuh di kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan sebagai
infrastruktur yang dapat memfasilitasi kegiatan usaha penangkapan ikan, berfungsi
sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan, tempat tambat-labuh kapal
perikanan, tempat pendaratan ikan, pusat pemasaran dan pembinaan mutu hasil
perikanan, pusat penyuluhan dan pengumpulan data, pusat pelaksanaan
pengawasan sumber daya ikan serta pusat pelayanan informasi, sehingga kolam
labuh harus lebih dioptimalkan. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan
pengembangan kolam labuh sebagai sentra usaha perikanan tangkap.
Dalam pengembangan sarana dan prasarana kolam labuh di kabupaten
Bulukumba, baik pembangunan maupun rehabilitasi berupa konstruksi fisik
bangunan pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan. Sehubungan hal tersebut, Kabupaten
Bulukumba melalui Dinas Perikanan Daerah akan melaksanakan PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DERMAGA KOLAM
LABUH BENTENGE
Agar rencana dan spesifikasi yang telah disiapkan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan pengawasan
lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga Ahli
Pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan
sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan merupakan Pekerjaan Jasa Konsultan
Pengawasan Pembangunan Dermaga Kolam Labuh Bentenge Kabupaten
Bulukumba.
2.1. Maksud
a. Membantu Ketua Tim Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung
adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik segi
jumlah maupun dari segi kualifikasi.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi
persyaratan mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan
e. interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontak dan penerapan di lapangan.
f. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
g. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja pekerjaan kolam labuh
h. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai
dengan KAK ini.
2.2. Tujuan
a. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan
kegiatan.
b. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapat hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum didalan
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu. Dan penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi, untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja pekerjaan Dermaga Kolam Labuh
Bentenge Kabupaten Bulukumba sebagaimana ditetapkan dalam dokumen
kontrak.
c. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan berdasarkan laporan teknis dari
konsultan perencana.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai pada Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan
Pengawasan Pembangunan Dermaga Kolam Labuh Bentenge Kabupaten Bulukumba
adalah berupa :
a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan dilaksanakan
sesuai dengan Spesifikasi teknis dan gambar.
b. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,
sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
c. Hasil pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan perikanan ini dapat menjadi
lebih memadai.
d. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat sesuai dengan target waktu yang telah
ditentukan (tepat mutu dan tepat sasaran serta tepat waktu)
4. GAMBARAN UMUM DAN KONDISI EXSISTING
Nama : Kolam Labuh Bentenge
Kabupaten : Bulukumba
Kecamatan : Ujung Bulu
Desa/kelurahan : Bentenge
Koordinat : -5.560740777363375, 120.19535165837473
5. DASAR/ACUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011;
6. NAMA PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen – Kantor Dinas Perikanan
Kabupaten Bulukumba
7. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang akan digunakan sebagai pembiayaan pekerjaan ini berasal
dari pendanaan bantuan keuangan provinsi Sulawesi selatan Tahun Anggaran 2023
dengan harga HPS sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
8. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG, SISTIM
PELAPORAN SERTA ALIH PENGETAHUAN
8.1.Lingkup Kegiatan
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Dermaga Kolam Labuh
Bentenge Kabupaten Bulukumba mencakup hal-hal sebagai berikut:
A. Persiapan
a. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan;
b. Mempelajari hal-hal terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis
kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu lintas
serta SMK3 Konstruksi dan dokumen lingkungan;
c. Membantu PPK/Ketua Tim Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat
Persiapan Pelaksanaan/Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa
RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
d. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain :
Laporan Harian;
Laporan Mingguan;
Laporan Bulanan;
Laporan Teknis (jika diperlukan);
Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
kegiatan yang disiapkan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi;
Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan peneriaan
hasil pekerjaan;
Bentuk perhitungan-perhitungan volume data dan sertifikasi
pembayaran;
Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
bahan;
e. Menjelaskan Stuktur Organisasi Direksi teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
f. Menjelaskan rencana kerja Pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK
pekerjaan Konstruksi;
g. Menyampaikan dan mempresentasikan RMK Pekerjaan Konstruksi pada
PPK pekerjaan konstruksi pada saat PCM;
h. Membantu PPK pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak
(RMK) penyedia jasa konstruksi;
i. Menyampaikan pemahaman pasal pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan;
j. Menyampaikan pemahaman pasal pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan;
k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawings)
l. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan;
m.Melakukan pengawasan, pengujian , pengecekan kwantitas dan kualitas
serta kelaykan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
penyedia jasa;
n. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
penyedia jasa;
o. Menyampaikan rekomendasi kepada direksi pekerjaan tentang jumlah, mutu
dan kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
penyedia jasa;
p. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada direksi
pekerjaan dan penyedia jasa;
q. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
penyedia jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
r. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia jasa;
s. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan;
t. Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
B. Pelaksanaan Pengawasan
a. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;
b. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi;
d. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan
kepada Pengguna Jasa;
e. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan;
f. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
g. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak;
C. Pengendalian Pekerjaan Fisik
a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil
suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk
setiap unit kerja/ unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan
melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi:
Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan dan/ atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).
Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan
hasil pekerjaan.
b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk
penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan;
Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi;
Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;
Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil
pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan antara lain:
Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil
dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan sebelumnya;
Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu;
Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan;
Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian;
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif
dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu
c. Tanggung Jawab Pengawas
i. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata ‘laku’
profesi yang berlaku.
ii. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil pengawasan yang
berlaku.
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
iii. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
8.2. Lokasi
Lokasi pekerjaan ini terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu,
Kabupaten Bulukumba , Provinsi Sulawesi Selatan.
8.3. Data dan Fasilitas Penunjang
a. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
b. Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pekerjaan. Barang-barang/ peralatan dan
fasilitas yang harus disediakan penyedia jasa secara sewa atau pengadaan
sendiri, antara lain: kantor, furniture, meja gambar, lemari arsip, mesin tik,
komputer, rumah bagi tenaga ahli, alat transportasi.
Penyedia jasa dapat juga menyebutkan dalam usulannya barang-barang/
peralatan dan fasilitas-fasilitas tambahan yang menurut pendapatnya perlu
diadakan untuk meningkatkan efisiensi/ efektifitas pelaksanaan Jasa.
Biaya fasilitas dan peralatan yang diusulkan/ disediakan penyedia jasa supaya
dimuat dalam usulan biaya.
8.4. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
Direksi.
9. METODE
9.1 Pendekatan terhadap Permasalahan
Kolam labuh merupakan prasarana angkutan laut untuk dimobilisasi kedaratan
guna untuk melancarkan proses ekonomi hasil laut. Dalam upaya penyediaannya
maka Konsultan Pengawas perlu memperhatikan persyaratan teknis yang
dikeluarkan pemberi pekerjaan dalam hal ini instansi terkait dan tetap mengacu
peraturan pemerintah yang berlaku, dengan teta mengacu pada perancangan /
rekayasa dan pembangunan / peningkatan fasilitas termasuk dalam pembuatan
gambar Detail Engineering Desain (DED) yang ada sehingga pengawasan
pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
9.2 Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan teknis dan administrasi harus dilakukan oleh Konsultan
Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, meliputi langkah-langkah
yang akan dilakukan berupa penyusunan rencana kerja yang mencakup :
a. Membuat program kerja yang berisi uraian kegiatan pekerjaan, Jadwal
pelaksanaan (Time Schedulle), Susunan tenaga ahli yang akan
dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, Perlengkapan / peralatan yang akan
dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengumpulan data dan informasi sekunder.
9.3 Pendekatan Teknik
Dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan pengawasan Pembangunan Dermaga
Kolam Labuh Bentenge, penyedia jasa perlu melakukan pendekatan teknis yang
membutuhkan integrasi di berbagai bidang dan tingkat keahlian yang benar - benar
berkualitas.
9.4 Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
Pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan Pembuatan Causeway
2. Pekerjaan Penimbunan bibir pantai
3. Pekerjaan Penimbunan dengan Batu gajah
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 ( Sembilan Puluh ) Hari
Kalender.
Bulan
No Kegiatan
1 2 3
1 Persiapan dan Survey Lapangan
2 Laporan Pendahuluan
3 Laporan Antara
4 Laporan Akhir dan Serahterima Pekerjaan
11. TENAGA AHLI
11.1. Tenaga ahli
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus
menyediakan Tenaga Ahli, dan Tenaga Pendukung yang memenuhi
ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
TEAM LEADER/ SUPERVISION ENGINEERING {SITE ENGINEER}
(Minimal; S2 Teknik Sipil, SKA Madya Ahli Teknik Dermaga memiliki
pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Konstruksi Bangunan
Gedung sesuai jabatan yang diusulkan sebanyak 1 orang). Tugas dan
tanggung jawab Team Leader akan mencakup hal-hal sebagai berikut :
Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk melaksanakan
monitoring agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Membuat rincian teknis sehubungan dengan “Change Order” yang
diperlukan.
Membuat pernyataan penerima “Acceptance” atau penolakan
“Prejection” atas mateial dan produk pekerjaan.
Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan pekerjaan fisik dan
finansial, serta menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jampea.
Mengecek dan menanda tangani dokumendokumen tentang
pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
sistem manajemen mutu dan SMK3L.
Mengawasi proses pekerjaan dilapangan dan memastikan
pelaksanaan kerja susuai dengan metode konstruksi yang benar.
Meminta penjelasan dan laporan progres dari kontraktor secara
tertulis.
Manajemen konstruksi berhak menegur atau bahkan menghentikan
pekerjaan bila tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Melakukan rapat rutin (mingguan dan bulanan) dan melibatkan
konsultan perencana,wakil owner dan kontraktor dalam rapar
tersebut.
Bertanggung jawab langsung kepada ownwer atau wakilnya dalam
meyampaikan informasi progres pekerjaan proyek.
Bertanggung jawab dalam pengesahan material yang akan
digunakan dalam proyek.
Mengelola ,mengarahlkan,dan mengkoordinasi pelaksanaan
pekerjaan oleh kontraktor dalam aspek mutu dan waktu.
Bertaggung jawab dalam pengesahan adanya perubahan kontrak
yang diajukan oleh kontraktor.
Melakukan pemeriksaan oada shop drawing dari kontraktor sebelum
dilaksanakan pelaksanaan pekerjaan.
Memastikan metode pelalsaaan pekerjaan oleh kontraktor agar
sesuai dengan syarat K3LMP kesehatan dan keselamatan
kerja,lingkungan mutu dan pemngamanan).
Bertanggung jawab dalam memberikan instruksi tertulis jiak ada
pekerjaan yang harus dilakukan untuk mempercepat jadwal namun
tidak disebutkan dalam kontrak.
Membuat laporan hasil dalam melaksanakan tugas bertanggung
jawab kepada team leader.
TENAGA QUANTITY dan QUALITY ENGINEER
(S1 Teknik Sipil, SKA Madya Ahli Geoteknik, memiliki pengalaman kerja
minimal 3 tahun di bidang Quantity/Quality Engineer sesuai jabatan yang
diusulkan sebanyak 1 orang).
Tugas dan tanggung jawab Quantity/Quality Engineer akan mencakup
hal-hal sebagai berikut :
Menyusun Program dan Perencanaan Pembangunan
Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam dokumen kontrak
fisik,pengukuran dan pembayaran pekerjaan dan perhitungan volume
terukur
Mengawasi serta melakukan pengendalian dan pelaksanaan fisik
pekerjaan sehingga semua pembayaran pekerjaan kepada kontraktor
betul-betul didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak
Membuat dan menhimpun semua data sehubungan dengan
pengendalian volume pekerjaan
Memeriksa kesesuaian Volume yang tertuang dalam semua Shop
Drawing yang diajukan oleh Kontraktor
Melaksanakan pengarsipan Surat-surat ,laporan harian,laporan
bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain
Merancang dan merencanakan program system managemen mutu
pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan
penerapan system,program dan perencanaan managemen mutu
konstruksi proyek
Melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat atas
mutu/kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan dan tidak mentoleransi
adanya penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
Mengawasi serta melakukan pengendalian pelaksanaan fisik
pekerjaan dilapangan agar pekerjaan bisa terkendali dan terkontrol
secara baik
Membuat dan menhimpun semua data sehubungan dengan
pengendalian pekerjaan
Mengajukan pengetesan atau pengujian terhadap bahan-bahan atau
material yang baru di datangkan oleh kontraktor
Mengawasi serta memberi laporang kepada pemberi kerja tentang
pengujian lab terhadap hasil pelaksanaan dilapangan yang akan
ditagihkan kontraktor
TENAGA K3
(S1 Teknik Sipil, SKA Madya Ahli K3 Kontruksi, memiliki pengalaman
kerja minimal 3 tahun di bidang K3 sesuai jabatan yang diusulkan
sebanyak 1 orang)..
Tugas dan tanggung jawab K3 akan mencakup hal-hal sebagai berikut :
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi
Merencanakan dan menyusun program K3
Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan
K3.
Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 konstruksi
Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan
Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta keadaan darurat Menyusun Program dan Perencanaan
Pembangunan.
11.2 TENAGA PENDUKUNG (SUPPORTING TENAGE)
INSPECTOOR
(D3/S1 Teknik Sipil, SKT Pengawas Teknik jalan/Bangunan Gedung,
memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Teknik
jalan/Bangunan Gedung sesuai jabatan yang diusulkan sebanyak 1
orang).
Tugas dan tanggung jawab Inspectoor akan mencakup hal-hal sebagai
berikut :
Melaksanakan supervisi harian yang berhubungan dengan
pengendalian pelaksanaan terhadap bentuk phisik dari gambar
rencana.
Mengikuti arahan Team Leader yang berkaitan dengan pengendalian
kuantitas dan kualitas
Mengukur dan mengecek serta menyusun dalam format yang ada
dan melaporkan kepada Team Leader
Melakukan survey dan pengukuran serta melakukan penyusunan dan
penggambaran data-data lapangan.
Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan
sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak
koreksi dan pencegahannya,
Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk
memastikan pengukuran dilaksanakan dengan akurat telah mewakili
kuantitas.
Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk
memastikan pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar
dan menjamin data yang diperoleh akurat sesuai dengan kondisi
lapangan untuk keperluan peninjauan desain atau detail desain.
Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai
dengan gambar rencana.
Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan penyelidikan serta
pengukuran tempattempat lokasi yang akan dikerjakan terutama
untuk pekerjaan.
Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke team leader.
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
(D3 Ekonomi Atau Min Setingkat SMK), , memiliki pengalaman kerja
minimal 2 tahun di bidang sesuai jabatan yang diusulkan sebanyak 1
orang).
Tugas dan tanggung jawab Adminitrasi dan Keuangan akan mencakup
hal-hal sebagai berikut :
Menkordinir semua kegiatan pengambaranAdminitrasi
Bertanggung jawab terhadap pelaporan dan keuangan
12. KELUARAN/LAPORAN
Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat : menggambarkan dengan jelas struktur
organisasi yang terlibat dalam pelaksana konstruksi dilapangan, survey
awal/kondisi awal dilapangan serta metode dan rencana kerja yang diajukan
kontraktor. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 14 (empat belas)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan dan dibuat rangkap sebanyak 5 (lima)
rangkap buku laporan.
Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat secara detail mengenai kemajuan dari masing-
masing kegiatan Kontraktor dan aktifitas personil Konsultan dan memuat setiap
permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan (administrasi, teknik
atau keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran bagaimana cara
menyelesaikan/ menanggulangi permasalahan tersebut. Laporan harus
diserahkan setiap akhir pekan dibuat 1 rangkap untuk PPK.
Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat secara singkat mengenai kemajuan dari masing-
masing kegiatan Kontraktor dan aktifitas personil Konsultan, keadaan cuaca, ,
photo dokumentasi pelaksanaan, bahanbahan, peralatan dan tenaga kerja
Kontraktor, juga memuat setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi di
lapangan (administrasi, teknik atau keuangan) dan memberikan rekomendasi
atau saran bagaimana cara menyelesaikan/ menanggulangi permasalahan
tersebut. Laporan harus diserahkan selambatlambatnya setiap akhir bulan
kerja periode berjalan dan dibuat rangkap sebanyak 5 (lima) rangkap buku
laporan.
Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat secara garis besarnya harus menceritakan secara
ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya
kegiatan/ proyek dan perubahan-perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi
sumber material, hasil pengujian mutu pekerjaan, personil konsultan dan
kontraktor yang terlibat, pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah
dilaksanakan, rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari,
segala permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada pekerjaan
yang baru saja dilaksanakan dan saran-saran tentang perbaikan yang perlu
dilakukan pada proyek-proyek/kegiatan-kegiatan berikutnya untuk pekerjaan
yang serupa/ sejenis yang akan ditangani oleh Kementerian Perhubungan
Laporan harus diserahkan setelah alokasi waktu dan atau progress pekerjaan
mencapai 100% dan dibuat rangkap sebanyak 5 (lima) rangkap buku laporan
dan cakram padat (compact disc) (jika diperlukan).
Dokumentasi
Dokumentasi dibuat sebanyak 1 album setiap bulan dan dalam bentuk soft
copy yang diserahkan kepada Pejabat pembuat Komitmen pada setiap akhir
bulan
bersamaan dengan penyerahan laporan bulanan. Dokumentasi ini juga
disusun berdasarkan waktu dan progress kemajuan pekerjaan.
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan
dapat memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pengawasan yang sesuai.
Bulukumba, Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Fachry Amal, S.Pi
NIP : 19780508 200312 1 009