| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020885844727000 | Rp 1,334,475,300 | 92.57 | 94.06 | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021606967013000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0805022373541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016920340429000 | - | 86.88 | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi administrasi dan teknis | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SEKATAK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BULUNGAN
Jl. Jelarai Raya, Telp. (0552) 21020
Tanjung Selor
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RTDR) KAWASAN PERKOTAAN
KECAMATAN SEKATAK
I. LATAR BELAKANG
Dalam tataran perangkat peraturan perundangan yang berkaitan dengan tata ruang, sejak tahun
1992 telah terjadi perubahan kebijakan penataan ruang dengan ditetapkannya Undang-Undang
No. 24 Tahun 1992, dan kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang yang merupakan payung hukum bagi kegiatan penataan ruang di
Indonesia. Undang-Undang tersebut salah satunya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor
1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan sebagai pengganti
Permendagri No. 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota yang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemudian secara
teknis diterbitkan Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kabupaten dan Kota merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota ke dalam rencana distribusi
pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun
kawasan fungsional kabupaten dan kota. Dengan kata lain, RDTR Kabupaten mempunyai fungsi
untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di
atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif. Muatan
yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kecamatan/ kawasan/ lokal dan lingkungan,
dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya.
Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari
wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun
RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/ kota. RDTR
merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran
kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan
fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan
penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan
daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan,
kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan
program pembangunan. Fungsi tersebut dalam realisasinya sulit dilaksanakan karena dalam
RDTR biasanya dalam satu hamparan lahan dengan luasan tertentu dianggap memiliki
karakteristik yang sama sehingga dalam pengendalian pemanfaatan ruangnya pun diperlakukan
sama, padahal dalam satu area lahan dengan luasan tertentu dan peruntukan tertentu (zona
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
peruntukan) memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan pengendalian
pemanfaatan ruangnya pun sebaiknya disesuaikan dengan karakteristiknya. Oleh sebab itu,
pada tahapan selanjutnya agar RDTR dapat operasional di lapangan terutama sebagai perangkat
pengendalian, maka untuk lebih menjabarkan RDTR diperlukan juga Peraturan Zonasinya.
Peraturan zonasi tersebut, disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur
pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan RDTR. Peraturan zonasi
berisi ketentuan yang harus, boleh dan tidak boleh dilaksanakan pada setiap zona pemanfaatan
ruang yang dapat terdiri atas ketentuan amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien
dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan, sungai, danau,
pantai, SUTT), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk
mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kawasan-kawasan di dalam wilayah kota yang akan disusun RDTR-nya antara lain: (a) kawasan
berdasarkan wilayah administrasi (kecamatan); (b) kawasan fungsional yaitu Bagian Wilayah
Kota atau Sub Pusat Pelayanan Kota; (c) bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki ciri
perkotaan; (d) kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan; atau (e) bagian
dari wilayah kabupaten/kota yang masih bercirikan perdesaan tapi direncanakan sebagai
kawasan perkotaan.
Salah satu wilayah administrasi yang memenuhi kriteria sebagai Wilayah Pengembangan
Perkotaan di Kabupaten Bulungan adalah Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak yang
merupakan wilayah yang sedang berkembang dan perlu disusun rencana rincinya berupa RDTR.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan
ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya kawasan
perkotaan yang dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang.
Dalam Konteks Penyelenggaraan Perencanaan Penataan Ruang di Daerah berdasarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 – 2041, Kecamatan Sekatak ditetapkan
sebagai Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) dengan fungsi utama sebagai pengembangan
kawasan perkotaan. Dalam rangka mengembangkan wilayah Kabupaten Bulungan serta untuk
mengantisipasi perkembangan yang akan datang, sehingga Kecamatan Sekatak harus
mempersiapkan diri dalam menghadapi Perkembangan Pembangunan di masa yang akan
datang.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak adalah menyediakan
perangkat peraturan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai penjabaran dari Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 - 2041 serta Hasil dari Peninjauan Kembali (PK)
RTRW Kabupaten Bulungan dan/ atau penjabaran Rencana Kawasan Strategis Kabupaten untuk
mewujudkan tata ruang wilayah Kabupaten Bulungan yang efisien, produktif, berkelanjutan dan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
berdaya saing dan juga diharapkan dapat berfungsi sebagai perangkat operasional dalam
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bulungan.
Adapun tujuan yang diharapkan adalah Dokumen RDTR yang berfungsi sebagai :
1. Kendali mutu pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak berdasarkan
RTRW Kabupaten Bulungan;
2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang
yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bulungan;
3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
5. Acuan dalam penyusunan RTBL
III. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari Penyusunan RDTR adalah :
1. Terkendalinya pembangunan sistem pusat kegiatan dan kawasan strategis di wilayah
Kabupaten Bulungan, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat dan
dunia usaha ;
2. Terciptanya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kawasan lindung dan
kawasan budidaya, terutama antar lingkungan permukiman dalam kawasan;
3. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, swasta, dan/atau masyarakat;
4. Tersusunnya rencana dan kebijakan, serta keterpaduan program-program pembangunan
antar kawasan maupun dalam kawasan di wilayah Kabupaten Bulungan ;
5. Terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Bulungan;
6. Terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Kecamatan Sekatak berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan
Utara.
V. PEMBIAYAAN
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Anggaran
sebesar Rp. 1.462.500.000,- (Satu Milyar Empat ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah) Termasuk PPN (11%)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
VI. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bulungan.
VII. REFERENSI HUKUM
Referensi Hukum yang menjadi dasar dalam Penyusunan Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perkotaan Kecamatan SekatakKabupaten Bulungan, adalah :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4956);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5052);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5168);
16. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4453);
19. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5393);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
24. Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
25. Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan
Ruang Daerah;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
27. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan Tahun 2021 – 2041.
VIII. RUANG LINGKUP
VIII.1 LINGKUP PERENCANAAN
Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, muatan dari
Rencana Detail Tata Ruang meliputi Rumusan Tujuan Penataan BWP (Bagian Wilayah
Perkotaan), Rencana Pola Ruang, Rencana Jaringan Prasarana, Rencana Penetapan Sub BWP
yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi yang
dirinci sebagai berikut :
1. Tujuan Penataan BWP merupakan Nilai dan/ atau Kualitas Terukur yang akan dicapai sesuai
dengan Arahan Pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW dan merupakan alasan
disusunnya RDTR tersebut, serta apabila diperlukan dapat dilengkapi Konsep Pencapaian.
Tujuan Penataan BWP berisi Tema yang akan direncanakan di BWP.
2. Rencana Pola Ruang dalam RDTR merupakan Rencana Distribusi Sub Zona Peruntukan yang
antara lain meliputi Hutan Lindung, Zona yang Memberikan Perlindungan terhadap Zona di
Bawahnya, Zona Perlindungan Setempat, Zona Perumahan, Zona Perdagangan dan Jasa,
Zona Perkantoran, Zona Industri dan RTNH ke dalam Blok – blok. Rencana Pola Ruang
dimuat dalam Peta yang juga berfungsi sebagai Zoning Map bagi Peraturan Zonasi.
3. Rencana Jaringan Prasarana merupakan Pengembangan Hierarki Sistem Jaringan Prasarana
yang ditetapkan dalam Rencana Struktur Ruang yang termuat dalam RTRW Kabupaten/
Kota.
4. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya merupakan Upaya dalam Rangka
Operasionalisasi Rencana Tata Ruang yang diwujudkan ke dalam Rencana Penanganan Sub
BWP yang diprioritaskan serta memuat sekurang – kurangnya Lokasi dan Tema
Penanganan.
5. Ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR merupakan Upaya Mewujudkan RDTR dalam
bentuk Program Pengembangan BWP dalam Jangka Waktu Perencanaan 4 (empat)
Tahunan sampai Akhir Tahun Masa Perencanaan.
6. Peraturan Zonasi merupakan Ketentuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RDTR
Peraturan Zonasi berfungsi sebagai Perangkat Operasional Pengendalian Pemanfaatan
Ruang; Acuan dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang; Acuan dalam Pemberian Insentif
dan Disinsentif; Acuan dalam Pengenaan Sanksi dan Rujukan Teknis dalam Pengembangan
atau Pemanfaatan Lahan dan Penetapan Lokasi Investasi.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
VIII.2 LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR /
Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Penyusunan RDTR mencakup kegiatan pra persiapan
penyusunan, persiapan penyusunan, pengumpulan data, pengolahan data, dan perumusan
konsepsi RDTR. Secara garis besar lingkup kegiatan dalam penyusunan RDTR, meliputi :
1. Tahap pengumpulan data dan informasi, berupa :
a. Data wilayah administrasi
b. Data fisiografi
c. Data kependudukan
d. Data ekonomi dan keuangan
e. Data ketersediaan prasarana dan sarana
f. Data peruntukan ruang
g. Data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan
h. Data terkait kawasan dan bangunan (kualitas, intensitas bangunan, tata bangunan)
i. Peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan, penguasaan lahan,
penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, pada skala atau tingkat ketelitian minimal
1 : 5.000.
1) Peta Dasar yang digunakan harus ada Rekomendasi dari Badan Informasi
Geospasial (BIG) dan Instansi Pemerintah terkait;
2) Peta Tematik yang dibutuhkan pada skala peta minimal 1 : 5.000;
3) Peta Citra Satelit dengan ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a) Resolusi Spasial ≤ 0,65 Meter
b) Meliputi area BWP sekitar 100 km2
c) Kemiringan sudut pengambilan citra kurang dari 250.
d) Bersumber dari tahun terbaru atau maksimal 2 tahun sebelumnya dari tahun
pembuatan RDTR.
2. Tahap identifikasi potensi dan permasalahan pembangunan serta perwujudan struktur
ruang kawasan :
a. Tinjauan terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan, diantaranya RTRW Provinsi
Kalimantan Utara dan RTRW Kabupaten Bulungan;
b. Tinjauan terhadap kemampuan fisik wilayah perencanaan;
c. Tinjauan terhadap isu-isu strategis di dalam wilayah perencanaan.
3. Tahap analisis yang meliputi :
a. Analisis karakteristik wilayah, meliputi :
1) Kedudukan dan peran bagian dari wilayah kabupaten dalam wilayah yang lebih
2) luas (kabupaten)
3) Keterkaitan antar wilayah kabupaten dan antara bagian dari wilayah kabupaten
4) Keterkaitan antar komponen ruang di BWP
5) Karakteristik fisik bagian dari wilayah kabupaten
6) Kerentanan terhadap potensi bencana, termasuk perubahan iklim
7) Karakteristik sosial kependudukan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
8) Karakteristik perekonomian
9) Kemampuan keuangan daerah.
b. Analisis potensi dan masalah pengembangan BWP, meliputi :
1) Analisis kebutuhan ruang
2) Analisis perubahan pemanfaatan ruang.
c. Perumusan Konsepsi Rencana Detail Tata Ruang dengan mengacu dan
memperhatikan:
1) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara dan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan;
2) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
3) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Bulungan;
Konsep RDTR dirumuskan berdasarkan berdasarkan hasil analisis dengan
menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah yang berisi :
1) rumusan tentang tujuan, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah
kabupaten;
2) konsep pengembangan wilayah kabupaten.
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas :
1) tujuan penataan BWP;
2) rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana;
3) penetapan dari bagian wilayah RDTR yang diprioritaskan penanganannya;
4) ketentuan pemanfaatan ruang;
5) Peraturan zonasi (zoning map, zoning teks, matrix ITBX).
d. Melakukan diskusi pembahasan dalam tahapan kegiatan penyusunan laporan
pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir dengan melibatkan instansi terkait dan
nara sumber lainnya demi mendapatkan rancangan yang komprehensif dan
operasional untuk diterapkan.
e. Menyusun Draft/Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) RDTR Kawasan Perkotaan
Kecamatan Sekatakdan menyusun materi teknisnya.
4. Tahap Penyusunan Basis Data RDTR yang meliputi :
a. Penamaan file peta RDTR, meliputi:
1) Penamaan file peta rencana struktur ruang
Nama klasifikasi unsur mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota ,
yang terdiri dari rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan
transportasi dan rencana jaringan prasarana.
2) Penamaan file peta rencana pola ruang
Penamaan file peta rencana pola ruang disusun dengan format tertentu yang
berisikan informasi tentang kode wilayah, jenis rencana, bentuk geometri, skala
peta, nama RDTR dan tahun pembuatan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
3) Penamaan file peta Sub Bagian Wilayah Perencanaan (Sub BWP) yang
diprioritaskan Penanganannya.
Penamaan file peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya disusun dengan
format tertentu yang berisikan informasi tentang jenis rencana, bentuk geometri,
skala peta, nama zona, nama RDTR dan tahun pembuatan. Penetapan Sub BWP
yang diprioritaskan penanganannya bertujuan untuk mendelineasi lokasi di
wilayah perencanaan yang diprioritaskan.
Datum horizontal yang digunakan merupakan Sistem Referensi Geospasial Nasional.
b. Struktur Folderisasi peta RDTR, meliputi :
1) Peta Dasar
Peta dasar berisi tentang informasi dasar yang terdiri atas peta batas wilayah,
garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, transportasi dan utilitas,
bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
2) Peta Tematik
Peta tematik berisi tentang informasi tematik yang terdiri atas peta curah hujan,
penggunaan lahan, geologi, daerah aliran sungai, jenis tanah, kawasan hutan,
kemiringan lereng, kepadatan penduduk, kawasan pertanian, kesesuaian lahan,
daya dukung lingkungan, kawasan rawan bencana, dan kawasan pariwisata, dan
tema lainnya yang dibutuhkan dalam penyiapan peta rencana tata ruang.
3) Peta Rencana Struktur Ruang
Peta Rencana Struktur Ruang berisikan mengenai rencana pengembangan pusat
pelayanan, rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan
transportasi, dan rencana jaringan prasarana yang meliputi rencana jaringan
energi/kelistrikan, rencana jaringan telekomunikasi, rencana jaringan air minum,
rencana jaringan drainase, rencana jaringan air limbah, dan rencana jaringan
prasarana lainnya.
4) Peta Rencana Pola Ruang
Peta Rencana Pola Ruang berisikan mengenai zona lindung dan zona budidaya
berserta sub zonanya.
5) Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, mengacu pada tema
penanganan sebagai berikut :
a) Perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan;
b) Pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan;
c) Pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan;
d) Pelestarian/pelindungan blok/kawasan
6) Album Peta
Jenis peta yang dimuat dalam album peta mengacu pada sistematika album peta
yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
IX. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Penyediaan Oleh Pengguna Jasa
Pengguna Jasa dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bulungan akan mengangkat tim persiapan dan tim pengawas yang bertindak sebagai
Project Officer dalam rangka pelaksanaan Jasa Konsultansi.
2. Penyediaan Oleh Penyedia Jasa Konsultasi
Penyedia Jasa Konsultasi harus menyediakan Fasilitas dan Peralatan yang diperlukan untuk
kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan seperti Sarana Komunikasi, Sarana Prasarana Terkait
pekerjaan dan lain-lain.
X. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini yaitu tersusunnya Dokumen RDTR, Basis Data RDTR,
Peraturan Zonasi, dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulungan tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak.
XI. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban antara lain :
1. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan
perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan;
2. Menyusun kajian tersebut berdasarkan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam
kerangka acuan kerja;
3. Melaksanakan pekerjaannya sampai batas waktu yang telah disepakati;
4. Mempresentasikan pekerjaannya dalam forum terbuka.
Dalam kesempatan ini, penyedia jasa konsultansi harus menghadirkan Tenaga Ahli sesuai
dengan yang diusulkan dalam dokumen teknis, adapun Tahapan Presentasi adalah sebagai
berikut :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara (Data dan Analisa)
c. Draft Laporan Akhir (Rencana) / Laporan Akhir (Rencana)
5. Penyedia jasa konsultansi dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta bantuan
teknis kepada instansi terkait untuk memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai
hasil yang optimal;
6. Melaksanakan proses asistensi secara berkala yaitu pada saat :
a. Sebelum dilaksanakan ekspose laporan pendahuluan, ekspose laporan antara dan
ekspose draft laporan akhir/ laporan akhir, penyedia jasa konsultansi wajib melakukan
asistensi kepada instansi terkait;
b. Melakukan Uji Publik di lokasi terkait yang dilengkapi dengan Berita Acara Uji Publik;
c. Setelah pelaksanaan ekspose draft laporan akhir/ laporan akhir hingga laporan siap
untuk dicetak.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa konsultansi diwajibkan untuk menyusun
usulan teknis dan biaya yang terdiri dari :
a. Usulan teknik dengan penjelasan terinci tentang metode teknik tahapan kegiatan,
waktu penyelesaian dan lain-lain;
b. Usulan biaya dengan perincian biaya pada setiap kegiatan yang akan dilakukan; dan
c. Program kerja, daftar tenaga ahli, dan lain-lain.
XII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 4 (Empat) bulan atau 120 (Seratus
Duan Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Kontrak Kerja. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan dapat dilihat pada Tabel 1 berikut :
Jadwal Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
No Uraian Pekerjaan Bulan
1 2 3 4
1. Persiapan
2. Penyusunan Laporan Pendahuluan
3. Pembahasan Laporan Pendahuluan
4. Ground survey & Pemetaan
5. Digitasi gambar & peta
6. Kompilasi fakta dan analisa
7. Penyusunan Laporan Fakta dan Analisa
8. Pembahasan Laporan Fakta dan Analisa
9. Penyusunan Basis Data
10. Penyusunan Draft Laporan Akhir
11. Pembahasan Draft Laporan Akhir
12. Penyusunan Laporan Akhir
13. Penyusunan Naskah Raperbup
14. Penyelesaian Laporan Akhir
XIII. STANDAR TEKNIS
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu
Peta.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
6. Norma Standar Pedoman dan Ketentuan (NSPK) yang terkait lainnya.
XIV. PERSONIL
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksananan Pekerjaan Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak, sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
1) Team Leader/ Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
Team Leader disyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Dua (S2) di Bidang Pembangunan Wilayah/Planologi/ Perencanaan
Wilayah dan Kota, pekerjaan di Sub Bidang yang sama sekurang-kurangnya 4 (Empat)
Tahun. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK
(SKA) Ahli Madya Perencanaan Wilayah dan Kota, bukti fotocopy KTP, Ijasah akademis
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku,
dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja dari pemberi kerja.
2) Ahli Sipil/Bangunan Gedung
Ahli Arsitektur yang diisyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Satu (S1) di Jurusan Sipil, pekerjaan di Sub Bidang yang sama sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) Tahun. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-
PU-an dari LPJK (SKA) Ahli Madya Bangunan Gedung dan Kota, bukti fotocopy KTP, Ijasah
akademis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja dari pemberi kerja.
3) Ahli Ekonomi
Ahli Ekonomi yang diisyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Satu (S1) di Jurusan Ekonomi Pembangunan, pekerjaan di Sub Bidang yang
sama sekurang-kurangnya 4 (empat) Tahun. Memiliki NPWP , bukti fotocopy KTP, Ijasah
akademis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja dari pemberi kerja.
4) Ahli Arsitektur/ Urban Design
Ahli Arsitektur yang diisyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Satu (S1) di Jurusan Arsitektur Kawasan, pekerjaan di Sub Bidang yang
sama sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK (SKA) Ahli Madya Arsitektur dan Kota, bukti
fotocopy KTP, Ijasah akademis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
dengan peraturan yang berlaku, dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja
dari pemberi kerja.
5) Ahli Sistem Informasi Geografis (GIS)
Ahli Sisitem Informasi Geografis (GIS) yang diisyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Satu (S1) di Jurusan Geodesi Kawasan, pekerjaan di Sub Bidang yang sama
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi
bidang ke-PU-an dari LPJK (SKA) Ahli Madya Geodesi, bukti fotocopy KTP, Ijasah
akademis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja dari pemberi kerja.
6) Ahli Hukum
Ahli Hukum yang diisyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Satu (S1) di Jurusan Hukum, pekerjaan di Sub Bidang yang sama sekurang-
kurangnya 4 (empat) Tahun. Memiliki NPWP , bukti fotocopy KTP, Ijasah akademis yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan
surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja dari pemberi kerja.
7) Ahli Lingkungan
Ahli Lingkungan yang diisyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Satu (S1) di Jurusan Teknik Lingkungan, pekerjaan di Sub Bidang yang
sama sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK (SKA) Ahli Madya Lingkungan, bukti fotocopy KTP,
Ijasah akademis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
yang berlaku, dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja dari pemberi
kerja.
8) Ahli K3
Ahli K3 Konstruksi yang diisyaratkan sebagai berikut :
Sarjana Strata Satu (S1) di Jurusan Sipil, pekerjaan di Sub Bidang yang sama sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) Tahun. Memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultansi bidang ke-
PU-an dari LPJK (SKA) Ahli Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bukti fotocopy
KTP, Ijasah akademis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi kerja dari
pemberi kerja.
2. Asisten Tenaga Ahli
a. Asisten Tenaga Ahli
1) Asisten Ahli Pengembangan Wilayah/Planologi
a) Sarjana Strata Satu (S1) Bidang Pembangunan Wilayah/ Teknik Perencanaan
Wilayah dan Kota/Planologi;
b) Pengalaman di Sub Bidang yang sama sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
2) Asisten Ahli Sipil
a) Sarjana Strata Satu (S1) Bidang bangunan Gedung;
b) Pengalaman di Sub Bidang yang sama sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun
3) Asisten Ahli Lingkungan
Sarjana Strata Satu (S1) Bidang Teknik Lingkungani;
Pengalaman di Sub Bidang yang sama sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun.
4) Asisten Ahli GIS
Sarjana Strata Satu (S1) Bidang Arsitektur;
Pengalaman di Sub Bidang yang sama sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun.
5) Asisten Ahli GIS
a) Sarjana Strata Satu (S1) Bidang Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geodesi;
b) Pengalaman di Sub Bidang yang sama sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun.
3. Tenaga Pendukung
a. Tenaga Pendukung
1) Pelaksana Lapangan / Surveyor (4 Orang)
a) Pendidikan terakhir minimal S1, D3 , SMK/SMA;
b) Berpengalaman minimal 2 tahun dalam bidang survey lapangan dan survey
pemetaan.
2) Operator CAD (2 Orang)
a) Pendidikan terakhir minimal S1, D# SMK/SMA;
b) Berpengalaman minimal 2 tahun dalam bidang Pengoprasian CAD
3) Administrasi dan Keuangan
a) Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK administrasi;
b) Berpengalaman minimal 2 tahun.
Daftar Personil Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
No Jabatan Bidang Keahlian Jumlah Kualifikasi OB
Tenaga Ahli
1. Team Leader Pembangunan 1 orang S2 bidang Pembangunan 4
Wilayah/Planologi/ Wilayah/Planologi/
Perencanaan Wilayah dan Perencanaan Wilayah dan
Kota Kota;
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 5
(lima) tahun;
2. Ahli Sipil Bangunan Gedung 1 orang S1 bidang Sipil; 4
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 3
(Tiga) tahun.
3. Ahli Arsitektur/Urban Teknik Arsitektur 1 orang S1 bidang Teknik 4
Design Arsitek/Urban Desain;
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 3
(Tiga) tahun.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
No Jabatan Bidang Keahlian Jumlah Kualifikasi OB
4. Ahli Lingkungan Teknik Lingkungan 1 orang S1 bidang Teknik Lingkungan 4
Pengalamanprofesional di
bidangnya minimal selama 3
(Tiga) tahun.
5. Ahli Ekonomi Geografi Ekonomi 1 orang S1 bidang ekonomi; 4
Pembangunan Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 4
(empat) tahun.
6 Ahli Hukum Hukum Kelembagaan 1 orang S1 bidang Hukum; 4
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 4
(empat) tahun.
7. Ahli GIS Kartografi dan 1 orang S1 bidang Teknik 4
Penginderaan Jauh/ Geodesi/Kartografi dan
Geodesi Penginderaan Jauh;
Pengalamanprofesional di
bidangnya minimal selama 3
(Tiga) tahun.
8. Ahli K3 Manajamen Keselamatan 1 orang S1 bidang Sipil ; 4
dan Kesehatan Kerja Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 3
(tiga) tahun.
Asisten Tenaga Ahli
1. Asisten Ahli Planologi Pembangunan 1 orang S1 bidang Pembangunan 4
Wilayah/Planologi/ Wilayah/Planologi/
Perencanaan Wilayah dan Perencanaan Wilayah dan
Kota Kota;
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 2
(dua) tahun.
3. Asisten Sipil Sipil/Bangunan Gedung 1 orang S1 bidang bangunan Gedung; 4
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 2
(dua) tahun.
3. Asisten Lingkungan Teknik Lingkungan 1 orang S1 bidang Teknik Lingkungan; 4
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 2
(dua) tahun.
4. Asisten Arsitektur Arsitektur Bangunan 1 orang S1 bidang Arsitektur; 4
Pengalaman profesional di
bidangnya minimal selama 2
(dua) tahun.
5. Asisten Ahli Penginderaan Jauh 1 orang S1 bidang Geodesi; 4
Penginderaan Pengalaman profesional di
Jauh/GIS bidangnya minimal selama 2
(Dua) tahun.
Tenaga Pendukung
1. Pelaksana Lapangan / SMK/SMA 4 orang Pendidikan terakhir minimal 4
Surveyor S1, D3, SMA/SMK;
Berpengalaman minimal 2
tahun dalam bidang survey
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
No Jabatan Bidang Keahlian Jumlah Kualifikasi OB
lapangan dan survey
pemetaan
2. Operator CAD SMK/SMA 2 orang Pendidikan terakhir minimal 4
S1,D3, SMA/SMK;
Berpengalaman minimal 2
tahun dalam Operasional CAD
3. Administrasi dan SMA/SMK 1 orang Pendidikan terakhir minimal 4
Keuangan S1,D3, SMA/SMK
administrasi;
Berpengalaman minimal 2
tahun
XV. PELAPORAN
Pelaporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa,meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisikan tentang Jadwal Rencana Kerja dan Tahapan
Pelaksanaan Pekerjaan secara Lengkap dan Personil Pendukung Konsultan yang telah
disetujui Aktif di Lapangan. Laporan tersebut berisikan data, gambar dan peta yang
mendukung isi laporan;
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku dengan kertas format ukuran A4.
2. Laporan Antara (Fakta Analisa)
Laporan Fakta Analisa berisi Realisasi dari Rencana Kerja, meliputi Hasil Pengumpulan
Data dan Informasi Hasil Survey, Indentifikasi Permasalahan dan Arahan Kebijakan
Pengembangan Perkotaan serta Hasil Analisis. Pada Tahap ini Tim Konsultan melakukan
Pengkajian terhadap Kebijakan Kota mengenai Peran dan Fungsi Kota, Rencana
Pembangunan, Indikator Kecenderungan Perkembangan Kota, Kajian terhadap Potensi
Bencana Alam, Pengembangan Infrastruktur dan Permasalahannya serta Konsep
Rencana sebagai Bahan Diskusi Pembahasan Laporan Fakta Analisa. Laporan tersebut
berisikan data, gambar dan peta yang mendukung isi laporan.
Laporan harus diserahkan Selambat – lambatnya 3 (Tiga) Bulan setelah SPMK
diterbitkan, sebanyak 4 (empat) buku dengan kertas format ukuran A3.
3. Draft Laporan Akhir
Laporan Draf Akhir berisi materi draf yang merupakan penyempurnaan laporan antara
yang telah mengakomodasi masukan-masukan pada saat pembahasan dilaporan antara.
Laporan diserahkan kepada pemberi tugas masing-masing sebanyak 4 (empat)
eksemplardengan ukuran A4 dan diserahkan 5(lima) bulan setelah tanda tangan kontrak
4. Laporan Akhir
Sistematika penyajian Draft laporan akhir (rencana) RDTR di wilayah perencanaan
adalah sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
1.1 Dasar Hukum Penyusunan RDTR
1.2 Tinjauan Terhadap RTRW Kabupaten
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
1.3 Tinjauan Kebijakan dan Strategi RTRW Kabupaten
1.4 Tujuan RDTR
BAB II Ketentuan Umum
2.1 Istilah dan Definisi
2.2 Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi
2.3 Fungsi dan Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi
2.4 Kriteria dan Lingkup wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi
2.5 Masa Berlaku RDTR
BAB III Tujuan Penataan BWP
BAB IV Rencana Pola Ruang
BAB V Rencana Jaringan Prasarana
BAB VI Penetapan Sub BWP yang Diperioritaskan Penanganannya
BAB VII Ketentuan Pemanfaatan Ruang
BAB VIII Peraturan Zonasi
8.1 Text Zonasi (Zoning Text)
8.1.1 Ketentuan Kegiatan dan Pengunaan Lahan
8.1.2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
8.1.3 Ketentuan Tata Bangunan
8.1.4 Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
8.1.5 Ketentuan Pelaksanaan
8.1.5.1 Variansi Pemanfaatan Ruang
8.1.5.1 Insentif dan Disinsentif
8.1.5.1 Penggunaan Lahan yang tidak sesuai
8.2 Materi Opsional
8.2.1 Ketentuan Tambahan
8.2.2 Ketentuan Khusus
8.2.3 Ketentuan Standar Teknis
8.2.4 Ketentuan Pengaturan Zonasi
Laporan Akhir (Rencana) harus diserahkan selambat-lambatnya 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku dengan kertas format
ukuran A3.
5. Album Peta
Terdiri atas peta-peta rencana dalam berbagai tema sesuai dengan kedalaman rencana
dan memuat Basis Data RDTR;
Diserahkan pada akhir masa kontrak pekerjaan;
Diserahkan dalam format A3/A1
6. Soft Copy
Semua Hasil Produk kegiatan dikumpulkan dalam penyimpanan berupa Hardisk External 1
TB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sekatak
XVI. KETENTUAN LAIN
Kerangka Acuan Kerja ini sudah diupayakan rinci. Namun demikian, demi sempurnanya hasil
kegiatan maka dimungkinkan adanya perubahan-perubahan berdasarkan masukan dan hasil
pembahasan pada saat proses pelaksanaannya. Untuk itu, pelaksanaan kegiatan diharuskan
mengikuti perkembangan dan keputusan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama
dalam forum pembahasan.
Tanjung Selor, ……………2023
Pejabat Pembuat Komitmen
……………….
NIP. .........................