URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan
baik diperlukan konsultan perencana dan konsultan pengawasan yang baik pula dalam
menghasilkan setiap detail Pekerjaan Belanja Modal Pengawasan Pembangunan Pagar
Tugu Lemlai Suri, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan
perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal
spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam
pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Tugas Kontraktor
1. Melaksanakan pembangunan sesuai dengan spesifikasi dan peraturan yang telah
ditetapkan dalam kontrak
2. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak
3. Menyediakan tenaga kerja dan material yang diperlukan untuk proyek
4. Membuat laporan kemajuan proyek kepada pemilik proyek
5. Menyediakan alat keselamatan kerja dan keamanan di lokasi proyek
6. Membuat gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan manajemen
konstruksi
7. Melakukan survei di lapangan untuk mengetahui potensi daya beli pasar
8. Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui legalitas
tanah atau lahan proyek
9. Kontraktor adalah orang atau badan usaha yang menjalankan proyek pekerjaan
berdasarkan isi kontrak yang sudah disepakati dengan pemilik proyek.
Tanggung jawab pekerjaan pembangunan dibebankan kepada berbagai pihak, seperti:
Bertanggung jawab atas seluruh aspek proyek, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan. Tanggung jawabnya meliputi.
1. Mengatur waktu dan menjadwalkan kegiatan proyek
2. Mengelola sumber daya, waktu, dan anggaran
3. Mengkoordinasikan tim proyek
4. Memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan anggaran
5. Memonitor dan melaporkan perkembangan proyek
6. Mengatasi masalah yang timbul selama proyek
7. Insinyur sipil
8. Bertanggung jawab atas perencanaan dan perancangan struktur
proyek. Tanggung jawabnya meliputi:
9. Analisis faktor konstruksi dan studi kelayakan
10. Evaluasi dampak proyek terhadap lingkungan
11. Penilaian risiko
12. Pemeriksaan keselamatan dan kualitas
13. Pengawasan pengujian dan pengendalian kualitas
14. Inspeksi akhir dan penyiapan laporan akhir
Berikut ini adalah beberapa wewenang dan tugas dalam pekerjaan pembangunan:
Konsultan pengawas
a. Bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan di lapangan agar sesuai
dengan rencana kerja, spesifikasi teknis, dan syarat pelaksanaan
pekerjaan. Konsultan pengawas juga bertugas menampung masalah yang
terjadi di lapangan dan memberikan rekomendasi solusi.
Kontraktor
b. Bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengatur pekerjaan
konstruksi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, seperti biaya,
waktu, dan kualitas. Kontraktor juga bertugas menyusun program kerja
harian dan menyerahkannya kepada tenaga kerja di lapangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
c. Bertanggung jawab untuk menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa,
menandatangani kontrak, dan melaksanakan kontrak.
Pengawas proyek
d. Bertanggung jawab untuk mengawasi pemakaian peralatan, bahan, dan
metode pelaksanaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian fisik sesuai dengan waktu yang telah
disepakati.
yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat
pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi
RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk
digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya perbedaan gambar rencana dengan
kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang
memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek. Intinya
agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan
kerjasama dan hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai
antara kontraktor dan konsultan perencana.