URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : Perencanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP
Negeri 2 Tanjung Selor
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail
perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya
pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu
dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi
hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik
swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur,
mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-
dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui
proses lelang yang diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk
lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan
proyek konstruksi.
I. Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik
proyek
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan
syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke
dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi
penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan
untuk dilaksanakan.
4. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi
kegagalan konstruksi. Kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada
konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang
menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
II. Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana
bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar sebaiknya
konsultan perencana membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk
membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya
pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval material sebagai pedoman
pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan
ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana yaitu material yang telah
ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek
berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan
persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya
perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor
membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik,
maka diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek
selesai antara kontraktor dan konsultan perencana.