URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : Pengawasan Semenisasi Halaman SMP Negeri 3 Tanjung Selor
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik diperlukan
konsultan pengawas yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana
dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail
agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan, terhadap pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. berikut ini
untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan pegawas dalam pelaksanaan proyek
konstruksi.
1. Persiapan Pekerjaan Konstruksi, yaitu:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Dalam persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi konsultan
supervisi/pengawas memiliki tugas antara lain penyelesaian perizinan, koordinasi penyiapan
lahan/lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
2. Review Design, yaitu:
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan secara akurat untuk keperluan Review
Design.
b. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada PPK. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, danlain-lain) yang
dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
c. Melakukan jastifikasi teknis terhadap penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
lapangan.
3. Pengawasan Pengukuran, yaitu:
a. Melaksanakan penghitungan Mutual Chek (pengukuran, perhitungan volume beserta backup-
nya, penyiapan berita acara) bersama penyedia pekerjaan konstruksi.
b. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi dari gambar pelaksanaan
(construction drawing/ shop drawing) ke situasi sesungguhnya dilapangan.
c. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan perhitungan volume
dalam rangka pembayaran pekerjaan.
d. Memeriksa dan menyetujui backup data dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang dibuat oleh
penyedia pekerjaan konstruksi.
4. Pengawasan Pelaksanaan, yaitu:
a. Membantu mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar dapat diselesaikan sesuai dengan
waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain sebagaimana ditentukan dalam dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/ConstructionDrawing yang dibuat oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi.
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d. Memberikan izin kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pelaksanaan tahapan pekerjaan
dengan terlebih dahulu telah memeriksa dan mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
e. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
f. mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
h. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
i. Melaporkan kepada PPK masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapain target fisik, serta mengusulkan upaya penanggulangan dan tindakan yang
diperlukan.
j. Dalam hal kontrak kritis (Pekejaan Konstruksi mengalami keterlambatan dari rencana dengan deviasi
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari yang direncanakan dalam periode rencana fisik pelaksanaan
0%-70% dan keterlambatan melebihi 5% dari yang direncanakan dalam periode rencana fisik
pelaksanaan 70%-100%), maka Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada
Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM).
k. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima pertama pekerjaan.
l. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama pekerjaan dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama pekerjaan dan masa pemeliharaan.
m. Menerbitkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran kepada
penyedia pekerjaan konstruksi.
5. Pengawasan Tenaga Kerja, yaitu :
a. Mengawasi dan memastikan bahwa personil penyedia pekerjaan konstruksi yang ditetapkan
dalam kontrak bekerja sesuai tugas dan keahliannya di lapangan.
b. Mengawasi kesiapan dan perlengkapan tenaga kerja konstruksi yang ditugaskan serta
personil lain yang ditetapkan dalam kontrak.
c. Mengawasi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) semua
tahap pelaksana pekerjaan konstruksi.
6. Membuat Laporan Supervisi, yaitu:
Konsultan Supervisi harus membuat laporan (Report) dengan aturan pelaporan yang benar
dan telah diteliti kebenaran laporan tersebut yang memuat catatan mengenai kemajuan pekerjan
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan diserahkan kepada
PPK tepat pada waktunya.