PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212
Telepon (0552) 21020, Laman [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Teknis Pekerjaan Interior Rumah Jabatan Wakil Bupati Tahap 2
Penyusunan Dokumen Perencanaan dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh
Pemilik Proyek untuk melaksanakan perencanaan. Dalam melakukan penyusunan dokumen
perencanaan pekerjaan konstruksi, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli di
bidangnya masing-masing seperti Teknik Sipil, Arsitektur, Mekanikal Elektrikal, dan lain-lain
sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Adapun uraian singkat penyusunan dokumen perencanaan sebagai berikut :
Kegiatan Review Perencanaan Teknis Pekerjaan Interior Rumah Jabatan Wakil Bupati Tahap
2 harus mengacu pada peraturan-peraturan tentang Ruang Terbuka Publik dan bangunan
gedung yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain :
a. Pengukuran dan Identifikasi awal
Merupakan tahap penelitian dan pendokumentasian yang terdiri atas pengumpulan data-
data awal seperti foto awal lokasi dan sekitarnya, data lokasi kegiatan seperti luasan
tapak, batas-batas tapak, dan pola lalu lintas sekitar tapak. Arah angin dan arah sinar
matahari terhadap tapak juga menjadi pertimbangan dalam mendesain bangunan.
Elemen-elemen lain yang perlu didata antara lain sungai dan drainase yang ada, pola
aliran air hujan, genangan air hujan, pedestrian, pohon dan jalur hijau. Beriringan dengan
pendataan lapangan, dilakukan pengukuran tapak dengan theodolit /total station dan
penentuan titik ikat (Bench Mark). Kemudian penyelidikan tanah, terdiri dari uji sondir dan
boring disertai uji laboratorium. Data-data tersebut yang digunakan sebagai acuan dalan
proses desain.
b. Konsep Desain awal
Pada tahap ini konsultan telah mempunyai konsep desain dan alternatif desain untuk
kemudian dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Yang harus diperhatikan
oleh konsultan dalam proses desain ini adalah :
1) Tema : Tema sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan kepada kreatifitas
konsultan
2) Konsep : Konsep yang merupakan penjabaran tema agar disesuaikan dengan
Pengguna bangunan yaitu Pemerintah Kabupaten Bulungan. Unsur-unsur Arsitektur
hijau dan modernitas serta tradisionalitas bisa dikombinasikan dalam penjabaran
konsep bangunan sehingga kesan Post Modern bangunan terasa.
3) Zoning : zonasi pemisahan ruang publik, ruang private, sirkulasi baik manusia maupun
kendaraan untuk dipikirkan dengan matang karena sebagai dasar pemrograman
ruang.
4) Program ruang : untuk menyusun kebutuhan ruang yang diperlukan pihak konsultan
berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Pengembangan Konsep dan Rancangan
Pada tahapan ini program ruang sudah matang dan mulai muncul sketsa denah awal dan
bentuk bangunan sudah mulai dimunculkan dalam posisi tampak, potongan maupun
model 3D perspektif kasar. Pada tahap diharapkan sudah kelihatan pola sirkulasi antar
ruang yang dibutuhkan, sirkulasi kendaraan termasuk zona parkir, dan sirkulasi bongkar
muat barang. Laporan disusun sesuai kaidah penyusunan laporan konsultansi, bisa
dimungkinkan untuk mengubah standar laporan sesuai kebutuhan dan kreativitas
konsultan yang bersangkutan.
d. Pengembangan Rancangan
Pada tahapan ini gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar
perencanaan, sudah memuat perhitungan struktur bangunan, perhitungan biaya dan
spesifikasi teknis termasuk elemen material arsitekturnya.
e. Finalisasi Rancangan
Semua tahapan perancangan telah selesai termasuk laporan-laporan sebelumnya, hanya
tinggal menyempurnakan apabila ada revisi
Tanjung Selor, 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
AGUS ARI SAPUTRA, ST, M.AP
NIP. 19850818 201001 1 008