URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH JABATAN KAJARI
NUNUKAN
• LATAR BELAKANG
Penyedia Jasa Pengawasan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan
yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi di bidang Pengawasan
. Penyedia Jasa Pengawasan bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari Tahap Persiapan sampai Serah Terima
pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap
review perencanaan dan tahap konstruksi, baik di tingkat program maupun di
tingkat operasional.
Penyedia Jasa Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dan PPTK. Pengadaan Penyedia Jasa
Pengawasan harus berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden R.I. tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya. Penyedia Jasa Pengawasan
tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa perencanaan untuk pekerjaan yang
bersangkutan. Biaya Penyedia Jasa Pengawasan dibebankan pada biaya untuk
komponen Pengawasan kegiatan yang bersangkutan ;
Kegiatan Pengawasan meliputi pengendalian waktu, mutu, biaya pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dan tertib
pembangunan dalam pembangunan bangunan gedung negara / daerah, mulai dari
tahap persiapan, tahap review perencanaan, tahap konstruksi fisik tahap I
(pekerjaan persiapan, pekerjaan persiapan struktur, pekerjaan struktur lantai 1,
pekerjaan struktur lantai 2 dan pekerjaan struktur lantai 3 ), serah terima pekerjaan
tahap I sampai dengan masa pemeliharaan ;
Pekerjaan Pengawasan ini akan dilaksanakan oleh Perusahaan Konsultan yang
penunjukannya dilakukan melalui Proses Seleksi Umum. Kerangka Acuan Kerja
(selanjutnya disebut KAK) ini disusun sebagai acuan bagi para Konsultan dalam
rangka mengikuti proses Seleksi Umum pekerjaan dimaksud.
• MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawasan
yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai
kak ini.
3) Maksud dan tujuan kegiatan Pengawasan ini adalah agar pelaksanaan pencapaian
target mutu, waktu dan pembiayaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, tepat
sasaran, sesuai dengan yang telah ditentukan pada awal pemprograman pekerjaan
sehingga hasil pembangunan yang dihasilkan nanti bermutu baik serta memiliki
kinerja, performance dan fungsi yang baik, dengan hasil produk pekerjaan
pelaksanaan yang efektif, hemat, efisien, berhasil guna dan berdaya guna secara
optimal.
• STANDAR TEKNIS
• Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
• Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Jalan;
• Peraturan Beton Indonesia NI.2/ 1971;
• Standar Nasional Indonesia 03-2847-2002 tentang Tata Cara
Perhitungan Struktur Beton;
• Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dirjen Prasarana
Wilayah, metode, spesifikasi dan tata cara bagian 3 : beton, semen,
perkerasan jalan beton semen;
• Referensi peraturan dan buku pedoman yang sesuai dengan bidang
perencanaan.
• KESIMPULAN
Mengacu pada penjelasan definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bawah
dapat tersedianya Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Jabatan
Kajari Nunukan.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai kesimpulan Pengawasan
Pembangunan Jalan Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mulai dari
Pengertian Umum, Latar Belakang, Maksud dan Tujuan dilaksanakan Pekerjaan
Pembangunan ini.