URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REVIEW DED RUMAH JABATAN GUBERNUR KALIMANTAN
UTARA
I. LATAR BELAKANG
Penyedia Jasa Perencanaan adalah perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi di bidang
Perencanaan . Penyedia Jasa Perencanaan bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari Tahap Persiapan
sampai Serah Terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
pengendalian pada tahap review perencanaan dan tahap konstruksi, baik di
tingkat program maupun di tingkat operasional.
Penyedia Jasa Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dan PPTK. Pengadaan
Penyedia Jasa Perencanaan harus berdasarkan ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Presiden R.I. tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya. Penyedia
Jasa Perencanaan tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa perencanaan
untuk pekerjaan yang bersangkutan. Biaya Penyedia Jasa Perencanaan
dibebankan pada biaya untuk komponen Perencanaan kegiatan yang
bersangkutan ;
Pekerjaan Perencanaan ini akan dilaksanakan oleh Perusahaan Konsultan
yang penunjukannya dilakukan melalui Proses Seleksi Umum. Kerangka Acuan
Kerja (selanjutnya disebut KAK) ini disusun sebagai acuan bagi para Konsultan
dalam rangka mengikuti proses Seleksi Umum pekerjaan dimaksud.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
➢ Maksud dan tujuan kegiatan Perencanaan ini adalah untuk mendapatkan
hasil Review DED Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Utara yang tepat
sasaran, efektif, efisien, optimal dan reresentatif serta tertib administrasi dan
berpedoman pada ketentuan dalam peraturan maupun perundangan yang
berlaku dan terkait dalam kegiatan ini.
III. STANDAR TEKNIS
➢ Standar Tata cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan
Gedung, SNI 03 – 1726 – 2002.
➢ Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SNI – 03
– 1727 – 1989.
➢ Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung, SNI 02 – 1729 –
2002.
➢ Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, SNI 03 –
2847 – 2002.
➢ Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03 – 6861 – 2002.
➢ Peraturan Umum Bahan Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982;
➢ Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 1977
➢ Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978 Departemen
Pekerjaan Umum;
➢ Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan rumah dan gedung tahun 1987;
➢ Panduan Pemasangan Sistem Hidran untuk pencegahan bahaya kebakaran
pada rumah dan gedung tahun 1987;
➢ Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981;
➢ Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan Nomor 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret
2000;
➢ Panduan Pemasangan Sistem Instalasi Alarm Kebakaran untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung;
➢ Peraturan, Pedoman, Standar atau Ketentuan-ketentuan teknis yang lain
yang berhubungan dengan rumah dan gedung.
➢ Standar SNI yang berlaku.
IV. KESIMPULAN
Mengacu pada penjelasan definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bawah
dapat tersedianya dokumen Pekerjaan Pengawasan yang akan digunakan
sebagai acuan pelaksanaan Pekerjaan Review DED Rumah Jabatan
Gubernur Kalimantan Utara.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai kesimpulan Review DED Rumah
Jabatan Gubernur Kalimantan Utara, mulai dari Pengertian Umum, Latar
Belakang, Maksud dan Tujuan dilaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi ini.