PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir , Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212
Telepon (0551) 21020, [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN USAHA TANI KARANG TARUNA DS. SILVA RAHAYU
KEC. TANJUNG PALAS TENGAH
Pekerjaan Konstruksi ini dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemilik Proyek
untuk melaksanakan pekerjaan ini. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi, tentunya
dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti Teknik Sipil
dan lain-lain sehingga sebuah bangunan sipil berupa jalan dapat dibangun dengan baik dalam
waktu cepat dan efisien. Adapun uraian singkat pekerjaan fisik ini meliputi sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang
selesai sebelum serah terima pertama;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
Tanjung Selor, 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan
TTD
Ir. APOSTO LEWIRA, S.T., M.AP.
NIP. 19790808 200502 1 005