Sub Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Paket Pekerjaan :
Perencanaan Rehabilitasi Mess/Asrama
Aspura & Aspuri Kota Makassar
Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan Tahun
Anggaran 2024
1 | P a g e
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Asrama Putra (Aspura ) & Asrama Putri (Aspuri) Makassar
1. Latar Belakang
1.1. Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan bangunan gedung Mess/Asrama yang sudah lama
maka, Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Sekretariat Daerah Cq. Bagian Umum akan
melakukan pembenahan dan perbaikan sarana dan prasarana yang menjadi penunjang dalam
pelayanan masyarakat khususnya Mahasiswa yang tinggal di Asrama Milik Pemerintah.
1.2. Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulungan yaitu menyediakan
Sarana dan Prasarana pelayanan kepada masyarakat yang memadai salah satunya adalah
menyediakan Asrama bagi putera/puteri asal Bulungan yang menutut ilmu di Makassar.
1.3. Kondisi sarana dan prasarana bangunan Asrama Mahasiswa Makassar saat ini memerlukan
beberapa peningkatan dan perbaikan, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan keterlibatan dan
peran konsultan perencana untuk melakukan kajian teknis dan arsitektur guna menghasilkan
produk teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencanaan yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan dengan penugasan ini diharapkan
konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran
3.1. Terarahnya pelaksanaan Rehabilitasi Mess/Asrama Putra dan Putri Makassar
3.2. Proses Perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dapat dikendalikan secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi dan
teknis.
3.3. Terciptanya desain/gambar Rehabilitasi Mess/Asrama Putra dan Putri Makassar sesuai dengan
kebutuhan serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan
Rencana Rehabilitasi Mess/Asrama Putra berada di Jl. Cendrawsih II No.16A Kota Makassar, Dan
Asrama Putri berada di Jl. Toddopuli 6 Beringin 7, No. 8 Kota Makassar
2 | P a g e
5. Sumber Pendanaan dan Pagu Anggaran
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Perubahan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024 dengan
Pagu Anggaran sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh juta ribu rupiah)
6. Nama dan Organisasi Kegiatan
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Rehabilitasi Mess/Asrama Putra & Putri Kota Makassar
PPK : Ari Dwiyanto, SE
Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
7. Data Dasar
7.1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang telah diperoeh dari PPK dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
7.2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
dan/atau kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Perencana.
7.3. Informasi yang diperlukan dan yang harus diperoleh Konsultan Perencana sebagai bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
Informasi tentang lahan dan bangunan, meliputi:
a. Kondisi fisik lokasi seperti: luasan lahan dan bangunan, batas-batas, dan topografi.
b. Kondisi instalasi mekanikal, elektrikal, dan instalasi lainnya
c. Kondisi jaringan air bersih dan pembuangan air kotor
d. Kondisi pengaman/pagar asrama
8. Referensi Hukum
8.1. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
8.2. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
8.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
8.4. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan ke II
PeraturanPemerintah No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi.
8.5. Peraturan Presiden RI. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
3 | P a g e
8.6. Peraturan Presiden RI. Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 22/PRT/M/Tahun 2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. Lingkup Kegiatan
9.1. Lingkup Tugas
a. Persiapan Perencanaan seperti.
• Mengumpulkan data dan informasi lapangan.
• Menggali infomasi dari PPK dan lingkungan sekitar.
• Mengadakan survey/peninjauan lokasi kerja atau lokasi lain yang dipandang perlu
untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
b. Penyusunan Perencanaan
• Uraian spesifikasi teknis pekerjaan.
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
(E.E.) termasuk daftar harga dan analisa harga satuan disertai data dukung.
• Laporan Akhir Perencanaan.
c. Menyusun laporan tertulis dan dokumentasi kegiatan dalam setiap tahapan perencanaan
kepada PPK apabila diperlukan.
d. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu PPK didalam menyusun dokumen
spesifikasi teknis untuk pelelangan dan membantu pejabat pengadaan dalam hal-hal yang
bersifat teknis.
9.2. Tanggung jawab
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa pekerjaan yang
dilaksanakannya sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
b. Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh terhadap lingkup pekerjaannya.
10. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini akan
diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Tahap Pengembangan Rencana
Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4 | P a g e
Rencana Anggaran Biaya/ Engineering Estimate (EE);
Laporan Perencanaan
11. JangkaWaktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu penyelesaian kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Mess/Asrama Putra & Putri adalah 45
(Empat Puluh Lima ) hari kalender;
12. Personil
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak konsultan perencana harus menyediakan tenaga-tenaga
ahli dalam suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai
dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh pemberi
tugas. Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli harus memiliki ijazah dan Sertifikat
Keahlian/Ketrampilan (SKA/SKT) dari Asosiasi yang dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV),
daftar referensi pengalaman. Adapun kebutuhan tenaga ahli, asisten tenaga ahli, dan tenaga
pendukung adalah sebagai berikut:
1. Team Leader SKA Arsitektur/Sipil (Ahli Muda)
2. Arsitek SKA Arsitektur (Ahli Muda)
3. Drafter/Juru Gambar (Jenjang 4)
4. Tenaga Ahli Elektrikal (Ahli Muda)
5. Operator Komputer (SMA/SMK)
13. Biaya Non Personil
Biaya langsung non personil merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung pencapaian
output pekerjaan Perencanaan. Biaya Langsung non personil dapat berupa:
1. Peralatan dan/atau perlengkapan.
Biaya ini merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh konsultan dalam menyelesaikan seluruh
tugasnya namun tidak terbatas pada biaya sewa peralatan/perlengkapan, pengadaan material
bahan habis pakai, biaya komunikasi dan biaya-biaya yang timbul selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
2. Biaya administrasi lainnya.
Biaya ini merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh konsultan dalam melaksanakan
tugas untuk membantu PPK dalam menyiapkan dokumen administrasi persyaratan Pelelangan,
penggandaan dokumen, biaya transport, akomodasi, pencarian dokumen, dan biaya lain yang
dikeluarkan.
14. Laporan Keseluruhan Tahap Perencanaan
a. Laporan akhir tahap perencanaan
5 | P a g e
• Dokumen RAB dan analisa harga satuan.
• Perhitungan/analisa volume pekerjaan/Aktual Chek.
• Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Uraian Spesifikasi teknis dan data dukung harga material.
b. Laporan yang diberikan sebanyak 4 (empat) eksemplar diberikan kepada PPK.
15. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan,Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Bulungan.
Tarakan 30 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ari Dwiyanto, SE
NIP. 198405202003121011
6 | P a g e
7 | P a g e