URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Pekerjaan pengawas an ini dilaksana kan oleh B adan Usah a yang ditun juk oleh Pemilik Proye k untuk melak sanakan p eker jaan p engawasan . Dalam melakukan kegiatan pe kerjaan pengawasan , tentun ya di butuhkan sum ber da ya manusia yang ahli di bidangnya yang t ertuang dalam K A K d an lain- lain se hingga sebuah pengaw asan bangu nan da pat di laksa nakan d alam wa ktu cep at dan e fisien yang sesuai d engan k egiatan fisik oleh pelaksana kegiatan. Adapun uraian singkat pekerjaan sebagai berikut : 1. Diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. 2. Diwajibkan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen. 3. Memberikan peringatan dini dan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen. 4. Diwajibkan melakukan pekerjaan dengan berpedoman pada spesifikasi teknis atau dengan cara lain yang lebih baik dan disepakati bersama, dan menyelenggarakan pengujian mutu terhadap bahan dan/atau hasil suatu pekerjaaan, sehingga didapatkan mutu/kualitas pekerjaan sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis pekerjaan yang bersangkutan. 5. Diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. 6. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa. 7. Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus didokumentasikan dengan foto-foto asli yang dilampirkan dalam laporan hasil pekerjaan.