PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
DINAS KESEHATAN
Jln. Kompleks Perkantoran Takawa Gedung B Lantai Telp…Fax..
PASARWAJO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
050/11.03.25./USP-PPK/Dinkes/III/2025
Pekerjaan ini merupakan belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas UPTD
Puskesmas Banabungi, dengan kode RUP 57027667, yang berasal dari sumber anggarannya DPA SKPD
Dinas Kesehatan APBD (DAK) Kab. Buton Tahun Anggaran 2025, Kode Anggaran
1.02.02.2.01.0002.5.2.03.01.01.0001.1.3.0.30.10.10.001.00111. dengan Total Perkiraan biaya yang
diperlukan adalah Rp. 99.999.900,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dan Waktu pelaksanaan pekerjaan konsultasi Perencanaan ini
adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Jasa Konsultasi Perencanaan ini meliputi Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non
Personil,
Biaya Langsung Personil
➢ Tenaga Ahli (Site Enggineer)
➢ Tenagaa Pendukung (Surveyor , Drafter/Estimator, Operator Computer)
Biaya Langsung Non Personil
➢ Biaya Kantor ( ATK dan Peralatan Kantor dan Biaya Komunikasi)
➢ Biaya Perjalanan Dinas(Sewa Kendaraan Roda 2, Sewa Perlatan Survey, Sewa
Oprasional Survey)
➢ Pelaporan (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Soft Copy Pelaporan
Flash Disc)
Pelaporan yang dibuat konsultan perencanaan ini berasal dari Pengumpulan data lapangan,
adapun penghitungan dan proses yang dilaksanakan dalam pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan
cara pengumpulan data lapangan yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan serta NSPM (Norma, Standar, Pedoman, dan Manual) yang berlaku.
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Perancangan
a. data dan informasi;
b. analisis;
c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d. program ruang;
e. organisasi hubungan ruang;
f. skematik rencana teknis; dan
g. sketsa gagasan.
2. Tahap Pra Rancangan
- mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling
singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
- memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
- menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan Rencana
Tata Ruang untuk perizinan.
3. Tahap Pengembangan Rancangan
a. pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
(plumbing), tata lingkungan.
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar.
e. perkiraan biaya konstruksi.
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi
(Engineering Estimate)
d. laporan perencanaan.
5. Tahap Tender (Dokumen Perencanaan Teknis)
a. Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan ; arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal,
pertamanan, tata ruang.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB),
d. Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ).
Pasarwajo, 20 Maret 2025
Kepala Dinas Kesehatan
Selaku PA/Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton
SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes
NIP. 19730310 199803 1 009