URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini merupakan Perencanaan :
- Desain Perencanaan Renovasi UPTD PPA tahun 2025 ( DAK Fisik PPA 2025).
yang dalam perencanaannya harus mengacu pada peraturan-peraturan tentang
bangunan gedung pemerintah yang berlaku. Pekerjaan yang dilakukan meliputi
beberapa tahapan, antara lain:
a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Jasa Perencanaan renovasi bangunan UPTD
PPA Kabupaten Buton.
1) Prarencana Arsitektur dan Sipil Bangunan Gedung.
2) Skematik Desain (Denah, Tampak, potongan) skala 1:100 (sesuai kebutuhan).
3) Skematik Layout Tata Letak Blok Bangunan (block plan).
4) Spesifikasi Umum (Sistem dan Material) Bangunan.
5) Perencanan Sistem dan Jenis pondasi Konstruksi Bangunan.
6) Perencanaan Sistem dan Jenis Struktur Atas Konstruksi Bangunan.
7) Estimasi Biaya Arsitektural dan Sipil.
b. Prarencana Elektrikal - Mekanikal Bangunan.
1) Spesifikasi Umum (Jenis, Sistem, dan Material) peralatan.
2) instalasi.
3) Estimasi Biaya Elektrikal- Mekanikal.
c. Perancangan Detail Engineering Design.
d. Pengembangan Prarencana.
1) Pengembangan Gambar Rancangan Arsitektur skala 1:200.
2) Pengembangan Gambar Rancangan Sipil - Struktur skala 1:200.
3) Membuat Rencana Tata Letak Blok Bangunan (block plan) sesuai dengan tata-
kawasan yang baru sesuai kebutuhan.
e. Pembuatan Gambar Kerja.
1) Gambar Kerja Arsitektur Skala 1:5 s/d 1:100.
2) Gambar kerja Sipil - Konstruksi skala 1:5 s/d 1:100.
f. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
1) Penyusunan Jenis dan Volume Pekerjaan (BQ).
2) Penyusunan Analisa Harga Satuan.
g. Penyusunan Laporan Akhir Perencanaan.
1) Rencana Pekerjaan, Paket Pelaksanaan & Tahapan
2) Pembangunan.
3) Laporan Hasil Perencanaan.
h. Pelelangan.
1) Membantu menyiapkan Dokumen Pelelangan.
2) Memberi Penjelasan Perencanaan pada Rapat Penjelasan pelelangan.
A. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil /produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi rencana sarana
yang akan dibangun.
a. Bangunan Gedung, dengan kapasitas yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini
dan proyeksi kebutuhan untuk beberapa tahun ke depan.
b. Bangunan penunjang kawasan yakni utilitas bangunan yang terdiri dari : saluran
drainase, saluran pembuangan beserta kelengkapannya.
c. Bangunan-bangunan lainnya yang dibutuhkan namun belum masuk KAK ini, yang
nantinya ditentukan oleh Pemberi Tugas pada saat proses DED.
B. KELUARAN-KELUARAN
a. Output
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini selanjutnya akan diatur dalam surat perjanjian tersendiri, yang meliputi :
1) Album Gambar Perencanaan terdiri dari :
a) Gambar Rencana Desain A3.
b) Estimate Engineering.
2) Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
3) Bill of Quantity (BQ).
4) Laporan Pendahuluan
5) Laporan Antara
6) Laporan Akhir
Laporan karya perencanaan disajikan dalam bentuk hardcopy rangkap 4
(Emapt) diatas kertas HVS 70 gram dengan ukuran yang disesuaikan dan dalam
bentuk softcopy.
a. Pemaparan, Asistensi dan Diskusi.
Pada setiap selesainya suatu tahapan Perencanaan akan diadakan suatu
pertemuan bersama antara Konsultan Perencana, Pemberi Tugas serta Unsur
instansi terkait guna membahas hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
menambahkan data yang diperlukan bagi tahapan berikutnya. Tahapan
pembahasan ini sudah termasuk dalam waktu pelaksanaan yang diajukan
oleh KONSULTAN PERENCANA.
b. Jenis Dan Bentuk Presentasi Laporan/ Produk Kerja.
1) Produk Draft Final.
2) Dalam proses pekerjaan perencanaan, konsultan wajib menyiapkan
masing-masing satu set produk draft lengkap untuk diparaf sebagai bukti
persetujuan produk final.
3) Laporan program kemajuan pekerjaan perencanaan ditetapkan
berdasarkan hasil dari persetujuan atas prduk draft dengan bobot
kemajuan pekerjaan berdasarkan kepada bobot pekerjaan untuk setiap
tahap pekerjaan, dan bukan berdasarkan waktu atau man- hour unit yang
telah digunakan.
c. Produk Final.
1) Hasil kerja final berupa penggandaan 4 (Empat) set masing-masing
Laporan/ Dokumen dalam bentuk fotocopy laporan dan gambar dokumen
yang telah disahkan oleh Tim Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kab.Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
2) Semua bentuk dokumen gambar dan RAB disertakan dalam Flashdisc
sebanyak 4 (Empat) rangkap.
d. Bentuk Presentasi Buku Laporan.
1) Semua laporan berupa buku/ tulisan disusun dengan ukuran F4 dengan
ukuran dan bentuk huruf yang cukup jelas terbaca.
2) Laporan berupa tabel/ gambar dengan ukuran lebih besar dapat dilipat
sesuai ukuran yang ditetapkan.
3) Buku laporan antara lain meliputi :
a) Gambar Rencana Desain A3.
b) Estimate Engineering.
c) Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d) Bill of Quantity (BQ).
e) Laporan Pendahuluan
f) Laporan Antara
g) Laporan Akhir
Mengetahui :
Kepala Dinas PPA Kab.Buton
ILHAM HABO NIBU, SP
NIP.19680913 199810 1010