| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317980225428000 | Rp 703,732,785 | 77.42 | 97.42 | - | |
| 0023902687401000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0750567125401000 | - | - | - | NIB Berbasis Resiko Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI Sertifikat Standar terverifikasi belum Terverifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 tidak melampirkan |
| 0948420203417000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0822031787401000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0939654281401000 | - | - | - | - | |
| 0317265874401000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0021215744401000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0763862778401000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0023635618401000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0027786813423000 | - | 72.56 | - | tidak memenuhi ambang batas nilai teknis | |
PT Niskala Jayadi Buana | 09*5**1****29**0 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0637597790419000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
| 0211291059401000 | - | - | - | - | |
CV Putra Mandiri Abadi Sejati | 07*4**2****01**0 | - | - | - | - |
Mujib Jaya Abadi | 01*8**6****01**0 | - | - | - | - |
PT Mutiara Debu Sejahtera | 09*1**7****01**0 | - | - | - | - |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0016453219421000 | - | - | - | - | |
Syahri | 18*1**1****40**2 | - | - | - | - |
Pemerintah Kota Cilegon
Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD )
Kerangka Acuan Kerja
Pengadaan
Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kota Cilegon
Sub Kegiatan : Pengembangan Rumah Sakit
Pekerjaan : Konsultan Pengawas Gedung Medical
Center Tahap 2
T A H U N 2 0 2 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Konsultan Pengawas Gedung Medical Center Tahap 2
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya;
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan;
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas pengawasan, serta
yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang telah disepakati;
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Penyedia
Jasa Pengawasan Konstruksi. Pemegang Anggaran adalah Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Cilegon, dalam hal ini adalah Direktur Utama RSUD Kota Cilegon.
2. Maksud dan a. Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Tujuan Jasa Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
kedalam pelaksanaan tugas pengawasan;
b. Tujuan Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Medical Center pada RSUD
Kota Cilegon.
4. Lokasi Kegiatan Jl. Kapten P. Tendean Km. 3 Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota
Cilegon.
5. Sumber a. Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan didapat dari APBD Kota
Pendanaan Cilegon Tahun Anggaran 2025;
b. Pagu Anggaran pekerjaan ini sebesar Rp. 760.479.100,- (Tujuh Ratus Enam
puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah), serta HPS
sebesar Rp. 760.342.785,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Empat
Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) termasuk pajak dan
keuntungan dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober
2018, tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
• Untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum sesuai yang tercantum
dalam tabel 1 s.d. tabel 3 serta table A s.d. tabel C, dan dihitung dengan
sesuai ketentuan yang berlaku.
• Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang-
bulan/orang-minggu dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan
ketentuan billing rate yang berlaku.
• Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a) dan b) diatas adalah
dipisahkan antara bangunan standar, serta dan non standar dan harus
terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf.
• Besarnya biaya Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi merupakan biaya
tetap dan pasti.
• Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
pengawasan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kota
Cilegon dengan Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.
• Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
- Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, termasuk :
I. Pengadaan materi dan penggandaan laporan,
II. Pelaporan hasil rapat-rapat,
III. Penyedian bahan dan ATK,
IV. Pajak dan iuran lainnya,
V. Biaya tinggal selama pekerjaan berlangsung,
VI. Biaya dokumentasi Udara,
VII. dan biaya lainnya.
• Pembayaran biaya Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah
berdasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan.
6. Nama dan Nama : dr. Lendy Delyanto, MARS
Organisasi NIP : 19770612 200902 1 002
Pejabat Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
Pembuat
Komitmen
RUANG LINGKUP
10. Lingkup a. Lingkup Pekerjaan Paket Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Kegiatan Gedung Medical Center RSUD Tahap 2 Kota Cilegon adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (AsBuilt
Drawing) sebelum serah terima pertama;
9. Melakukan peninjauan dan peningkatan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif;
10. Tenaga Ahli (Team Leader) Memiliki kemampuan dalam memahami
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3
Konstruksi untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan Kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja pada pekerjaan konstruksi.
11. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawas;
12. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
13. Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung;
14. Mengawasi pelaksanaan pemeliharaan bangunan hingga FHO
b. Lokasi Paket Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pembangunan Medical Center
RSUD Kota Cilegon
c. Masa pelaksanaan 5 bulan.
d. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini;
e. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Direktur RSUD
Kota Cilegon, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi;
f. Informasi pengawasan antara lain :
• Dokumen pelaksanaan yaitu :
I. Gambar-gambar pelaksanaan;
II. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
III. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia
Jasa Konstruksi;
IV. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Penyedia Jasa Konstruksi.
• Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi (setelah disetujui);
• Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;
• Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan dll;
• Program mutu kontrak;
• Informasi lainnya;
• Program alih teknologi;
• Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan;
• Direktur RSUD Kota Cilegon akan mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
Dibuat di : Cilegon
Tanggal : 28 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dr. Lendy Delyanto, MARS
NIP. 19770612 200902 1 002