| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016916140429000 | Rp 352,175,250 | 63.38 | 70.7 | - | |
| 0032688483444000 | Rp 355,312,110 | 82 | 85.43 | - | |
| 0014657134428000 | Rp 356,688,510 | 79.36 | 83.23 | - | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | Rp 359,313,660 | 82.41 | 85.53 | - |
| 0824174395421000 | Rp 380,657,850 | 80.93 | 83.24 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 384,837,555 | 86.38 | 87.41 | - | |
PT Rinepo San Gora | 03*0**3****22**0 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek berdasarkan urutan nilai kualifikasi |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek berdasarkan urutan nilai NPT |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek berdasarkan urutan nilai pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek berdasarkan urutan nilai kualifikasi | |
CV Golden Tulip Teknik | 04*4**2****44**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU sesuai persyaratan kualifikasi |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
| 0016453219421000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek berdasarkan urutan nilai pembuktian kualifikasi | |
| 0012169470428000 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek berdasarkan urutan nilai NPT | |
| 0017677758424000 | - | - | - | Nilai kualifikasi dibawah ambang batas | |
PT Kamandaka Sinergi Konsultan | 09*9**6****45**0 | - | - | - | Tidak masuk calon daftar pendek berdasarkan urutan nilai NPT |
| 0750676256445000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Sembara Nusa Persada | 01*9**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0421175563422000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | - | |
| 0025873191443000 | - | - | - | - | |
Dipha Spasia Aksata | 06*8**0****22**0 | - | - | - | - |
PT Seneca Rekayasa Indonesia | 04*7**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0946251220422000 | - | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA DAN KPA :
AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., M.T.
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN :
PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS SPAM
NAMA PEKERJAAN :
DED JARINGAN PIPA DISTRIBUSI SPAM BANDUNG SELATAN
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.03.03.2.01.0025. 5.1.02.02.08.0008
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : DED JARINGAN PIPA DISTRIBUSI SPAM BANDUNG SELATAN
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan
dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum merupakan salah
satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan dengan ketersediaan air minum yang mencukupi
dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan
dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat,
sehingga dapat terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi
masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan
prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam
pengembangan ekonomi wilayah.
Pertumbuhan Penduduk di Kota Cimahi sangat pesat dan
kebutuhan masyarakat terhadap air bersih tidak sebanding
dengan ketersediaan air bersih yang ada, sehingga
dibutuhkan supply air bersih dari sumber-sumber alternatif.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka dibutuhkan suatu
konsep dasar yang kuat untuk menjamin kebutuhan air
minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi
wilayah pelayanan SPAM.
Saat ini jumlah penduduk Kota Cimahi yang tinggal di wilayah
Kelurahan Cibeureum dan Melong mencapai 127.000 jiwa,
dimana seluruhnya belum terdaftar sebagai pelanggan air
minum BLUD Air Minum Kota Cimahi, dimana hal ini
disebabkan kurangnya ketersediaan air baku untuk diolah
dan belum adanya jaringan perpipaan air minum ke kedua
kelurahan tersebut, padahal jika ditinjau dari wilayahnya yang
sering mengalami kesulitan pasokan air minum terutama
pada saat terjadinya musim kemarau, Kelurahan Cibeureum
dan Melong merupakan pasar air minum domestik, non
domestik dan insustri yang sangat potensial.
Dengan adanya rencana supply air bersih dari PT. Tirta
Gemah Ripah (TGR) yang rencananya akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Kelurahan
Cibeureum dan Melong, maka diperlukan jaringan perpipaan
distribusi untuk mengalirkan air bersih ke wilayah pelayanan.
Sebagai upaya peningkatan cakupan pelayanan air minum,
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman akan menyusun dokumen Detail
Hal, 2
Engineering Design (DED) Jaringan Pipa Distribusi SPAM
Bandung Selatan untuk pelayanan di sebagian wilayah
Kecamatan Cimahi Tengah, khususnya untuk pelayanan di
wilayah Kelurahan Cibeureum dan Melong.
Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
perencanaan pembangunan prasarana dan sarana air
minum.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud
Maksud dari Detail Engineering Design (DED) Jaringan
Pipa Distribusi SPAM Bandung Selatan adalah
memberikan arahan dan pedoman dalam pembangunan
jaringan perpipaan distribusi yang akan melayani
Kelurahan Cibeureum dan Melong.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan Detail
Engineering Design (DED) Jaringan Pipa Distribusi SPAM
Bandung Selatan bagi masyarakat yang belum mendapat
pelayanan air bersih jaringan perpipaan dan
menghasilkan suatu perencanaan pembangunan yang
memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis
3. SASARAN a. Sasaran yang Ingin Dicapai
Setelah mempelajari dan memahami substansi yang telah
dinyatakan dalam latar belakang sampai dengan maksud
kegiatan ini, maka sasaran dari kegiatan pelaksanaan
pekerjaan jasa konsultansi Detail Engineering Design
(DED) Jaringan Pipa Distribusi SPAM Bandung Selatan
ini adalah terciptanya produk DED yang secara teknis dan
ekonomis dapat diterapkan sebagai dasar panduan dalam
pelaksanaan kegiatan fisik/konstruksi sesuai kondisi
lapangan terkini.
b. Produk yang Dihasilkan
Produk keluaran pekerjaan ini berupa Dokumen Detail
Engineering Design (DED) Jaringan Pipa Distribusi SPAM
Bandung Selatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
kontruksi serta seluruh kelengkapannya untuk menjadi
acuan serta dibuat secara bertahap sesuai tahapan
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
Hal, 3
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan Detail Engineering
PEKERJAAN Design (DED) Jaringan Pipa Distribusi SPAM Bandung
Selatan yaitu berada di beberapa di Kelurahan Cibeureum
dan Kelurahan Melong
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi
tahun anggaran 2025.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini yaitu sebesar
Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah).
c. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun anggaran 2024 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan sesuai pedoman yang berlaku.
DATA PENUNJANG :
1. DATA DASAR 1. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia
Barang/Jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan;
2. Data lokasi pekerjaan;
3. Data-data sekunder lainnya.
2. STANDAR TEKNIS / Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
SPESIFIKASI TEKNIS perencanaan ini harus menggunakan Standar Nasional
Indonesia atau Standar Internasional atau Standar lainnya
yang dapat dipertanggungjawabkan penuh oleh Konsultan
Perencana sesuai dengan umur rencana. Adapun standar
biaya yang digunakan oleh perencana sebagai acuan
pembuatan Rencana Anggaran Biaya Engineering Estimate
harus menggunakan standar harga kota dengan tidak
melebihi standar harga standar harga provinsi atau standar
harga lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
transparan dan akuntabel.
Selain kriteria di atas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku.
3. REFERENSI HUKUM
1.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
1.2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air
1.3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
1.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122
Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Hal, 4
(SPAM)
1.5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dalam Kerjasama
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
1.6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1.7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1.8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 18/PRT/M/2007 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum
1.9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014 tentang Standar
Operasional Prosedur Sistem Penyediaan Air Minum
1.10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM)
1.11. Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
1.12. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 45 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan
Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM)
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN/ Ruang lingkup kegiatan/pekerjaan ini mencakup:
PEKERJAAN
1. Tahap Persiapan, paling sedikit menghasilkan:
a. Program Mutu Berisikan informasi mengenai
pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi
kerja penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan,
prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur
instruksi kerja, dan pengendalian pekerjaan.
b. Laporan Hasil Kegiatan Persiapan Berisikan
uraian tanggapan terhadap KAK dan rencana kerja
untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam
kontrak.
2. Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data, paling
sedikit menghasilkan:
a. Laporan Hasil Survei Berisi seluruh hasil survei,
termasuk gambar sketsa, foto–foto dan data yang
dihasilkan tiap-tiap survei (data sekunder dan
primer).
Hal, 5
b. Analisis Data Berisi hasil analisis hasil survei yang
kemudian dimasukkan dalam kriteria desain.
c. Membuat simulasi, Analisis hidrolis dan
perhitungan rencana Jaringan Perpipaan Distribusi
Utama (JDU) dan Jaringan Distribusi Bagi (JDB) di
Wilayah Pelayanan
d. Membuat Rencana detail jaringan perpipaan,
meliputi perencanaan Pipa Distibusi yang meliputi
perpipaan dan fasilitas pendukung (apabila
diperlukan)
e. Membuat rencana bangunan reservoir distribusi di
wilayah pelayanan ;
f. Identifikasi permasalahan-permasalahan,
perizinan dan inventarisasi data primer dan
sekunder, identifikasi dan tabulasi potensi dan
hambatan lain yang terkait ;
g. Rencana Tindak Lanjut Berisi rencana tindak lanjut
perancangan (termasuk usulan detail struktur yang
akan dipilih).
3. Tahap Finalisasi Rancangan, paling sedikit
menghasilkan:
a. Laporan yang memuat hasil analisis data
berdasarkan survei/tes dan foto dokumentasi;
b. Laporan perancangan desain
c. Sistem yang digunakan;
d. Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar
rencana dan Detail Engineering Design (DED)
yang mencakup antara lain gambar arsitektur,
struktur, serta MEP yang mencakup denah site
plan, denah tampak, potongan, detail prinsip, dan
perspektif;
e. Spesifikasi teknis;
f. Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of
Quantity/BoQ);
g. Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah
mencakup kebutuhan biaya penerapan SMKK;
h. Metode pelaksanaan;
i. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
j. Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup
material, peralatan, dan tenaga kerja) beserta
rantai pasoknya;
k. Rancangan Konseptual SMKK;
l. Laporan uji lab; m. Kelengkapan dokumen untuk
permohonan perizinan terkait standar bangunan
kepada institusi yang berwenang
m. Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar
detail, spesifikasi teknis, BoQ); dan
n. Lokasi pekerjaan.
Hal, 6
2. KELUARAN Keluaran dari kegiatan ini ada DED JARINGAN PIPA
DISTRIBUSI SPAM BANDUNG SELATAN
3. LINGKUP Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyampaikan laporan-
KEWENANGAN laporan sesuai dengan yang telah tercantum dalam KAK dan
PENYEDIA JASA sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan waktu penyerahan
secara periodik selama Masa Kontrak.
4. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PELAKSANAAN selama 4 (empat) bulan kalender terhitung terbit SPMK
sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama.
5. JADWAL TAHAPAN Rencana jadwal dan tahapan pelaksanaan dalam pekerjaan
PELAKSANAAN ini adalah sebagai berikut :
KEGIATAN
BULAN Ke-
KEGIATAN
1 2
3 4
Inventaris data
Laporan Pendahuluan
Survei Lapangan
Laporan Antara
Analisa data
Laporan draft Akhir
Finalisasi Produk perencanaan
LAPORAN :
LAPORAN PEKERJAAN Laporan pekerjaan perencanaan yang harus disusun
penyedia jasa konsultansi, diantaranya :
A. Laporan Pendahuluan
Laporan DED dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, serta
diserahkan 15 (Lima belas) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan. Laporan akhir mencakup seluruh hasil akhir
dan rekomendasi desain Jaringan Pipa Distribusi SPAM
Bandung Selatan, meliputi data dan kondisi eksisting
wilayah perencanaan, metodologi, rencana kerja dan
jadwal pekerjaan.
B. Laporan Antara
Laporan DED dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, serta
diserahkan 60 (Enam puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan. Laporan akhir mencakup seluruh hasil akhir
dan rekomendasi desain Jaringan Pipa Distribusi SPAM
Bandung Selatan, meliputi:
- Hasil kajian, analisis dan evaluasi dari seluruh data
hasil survey dan investigasi.
- Perhitungan hidrolis SPAM dan beberapa alternatif
sistem
Hal, 7
C. Laporan Akhir
Laporan akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar, serta
diserahkan 120 (Seratus dua puluh) hari kalender setelah
SPMK dikeluarkan. Laporan akhir mencakup seluruh hasil
akhir dan rekomendasi desain Jaringan Pipa Distribusi
SPAM Bandung Selatan yang meliputi:
- Hasil kajian, analisis dan evaluasi dari seluruh data
hasil survey dan investigasi.
- Perhitungan hidrolis SPAM dan trace jaringan distribusi
- Tahapan Pelaksanaan Kegiatan secara rinci ;
- Album Gambar dalam ukuran A3 ;
- Rancangan Anggaran Biaya (RAB) ;
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS) ;
- Spesifikasi Teknis.
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
NEGERI harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, kewajiban penggunaan produk dalam negeri
dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan,
persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia.
Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila
terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan
nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah
nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 45%
(empat puluh lima persen).
2. PERSYARATAN KERJA Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa lain diperlukan
SAMA untuk pelaksanaan kegiatan ini maka harus
sepengetahuan dan seijin PPK secara tertulis.
3. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PEGUMPULAN DATA persyaratan berikut:
LAPANGAN / a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan
PENDEKATAN DAN dari Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam
METODOLOGI hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
serta lembaga lain yang mempunyai kredibilitas
terhadap data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru
dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang
ada.
Hal, 8
4. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja PPK.
Hal, 9