€IM^HI
SPHSIFIKASI TEKNIS
PAunA :
DINAS PERUMAI.IAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA cHVLunl
PERERINTAII DAERAII KOTA CIMAIII
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CHVAHI
NANA KPAITPK :
sAueAs SUBAGDTA, sT., MT.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG TERHUBUNG
LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAh4 DAERAII KABUPATENAIOTA
SUB-KEGIATAN:
PENINGKATAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
NAMA PEKERJAAN :
PENINGKATAN KAPASITAS SALURAN DRAINASE PERMUKIMAN DI LOKASI
Rw 09 KELURAHAN cmAGERAN
KODE REKENING SUB KEGIATAN:
I.03.06.2.01.0024.5.2.04.02.05.0008
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN:
PENINGKATAN KAPASITAS SALURAN DRAINASE PERMUKIMAN DI LOKASI
RW 09 KELURAHAN CIPAGERAN
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATARBELAKANG Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan
lingkungan meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat
yang berkeadilan, dengan sasaran mengembangkan perLimalan
dan permukiman layak yang dilen9kapi dengan prasarana dan
sarana dasar umum dengan menerapkan strategi menciptakan
lingkungan permukiman yang sehat yang mengarch pada
kebijakan peningkatan kualitas perunahan pemukiman dengan
prasarana sarana dasar umum.
Terjadinya genangan air terutama pada musim hujan di beberapa
wilayah permukiman di Kota Cimalii membawa dampak kepada
aspek sosial ekonorfu dan kehidupan masyarakat setempat.
Terjadinya genangan disebabkan karena tidck berfungsinya
saluran drainase sebagaimana mestinya. Penyebab tidak
berfungsinya saluran drainase air diantaranya disebabkan oleh
beban saluran sudah tidak memadai, bencana alam, penyempitan
saluran, den sedimentasi atau pendangkalan akibat sanpah,
lumpur maupun kotoran manusia.
Berfungsinya saluran air dengan balk sangat dibutuhkan untuk
mengurangi genangan air. Salah satu pekejann utama agar saluran
air dapat berfungsi diantaranya dengan memperbesar penampang
basah saluran dan membersihkan badan saluran dari hambatan
yang dapat mengganggu jalan air. Kebutuhan ini akan sangat
mendesak apabila musim penghujan tiba, sehingga perlu adanya
penanganan segera untuk mengantisipasinya.
Pembangunan Saluran Permukiman di Kota Cimahi merupakan
salali satu pekerjaan yang perlu dilaksanckan mengingat daya
tampung saluran sering kali sudal melanipaui batas. Kondisi
inilali yang sering menyebabkan terjadinya genangan ketika
musim penghujan tiba. Lebih jauh, penataan saluran air agar
berfungsi dengan baik dan akan meningkatkan kesehatan,
kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka
penyelesaian masalali genangan dan penataan saluran permukiman
di Kota Cimchi, Pemerintah Kota Cimahi melalui DINAS
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN selaku
instansi teknis pelcksanaan permbangunan fisik di Kota Cimahi
clan melakukan pekebaan Saluran Permukiman atan Drainase.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
2. MAKSUDDANTUJUAN a. Maksud
Maksud dad Spesifikasi Teknis ini adalal sebagai petunjuk bagi
penyedia yang didalannya terdiri dari azas, kriteria dan proses
yang hanis dipenuhi, diperhatikan dan diintexpretasikan di
dalani melaksanakan tugas sebagal penyedia jasa konstruksi.
Sedangkan mcksud dari pekebaan ihi adalal melaksanakan
Peningkatan Kapasitas Saluran Drainase Pemukiman di Lokasi
RW 09 Keluralian Cipageran dari desain teknis yang
direncanckan.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk membangung
infrastm]chir yang memenuhi kaidch persyaratan sesuai standar
minimal yang ditetapkan baik secara teknis manpun menurut
peraturan perundang-undangan yang berlcku dan dapat
menanggul angi banjir kedepannya`
3. TARGET/SASARAN Sasaran dari pekerjaan ini adalch terbangunnnya saluran beton
sepanjang ±78,7 in, kinnir pasangan batu sepanjang ±46,05 in,
peninggian beton ±76,2 in, pelat beton jembatan dan dinding lapis
beton sesuai dengan Gambar Rencana Teknis, Rencana Keria dan
Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan Metode Pelcksanaan yang
memenuhi perryaratan teknis serta memenuhi persyaratan
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselanatan.
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di RW 09
PEKERJAAN Kelurahan Cipageran.
-" J' |Pa§e,®'l
: ,,-,- I i-{-ls,3.-r, a
JI c¢.'"an
e
Nr GW a I:ate a
•.-, T:I?I tw'an' a
Goo \,'il=- a
®.aeJ#gfi§fian
c-,JJ:?.:.-..,
® `wl?s!td N,„ - ,Jt!`,,,-,
afrsa
RW 09 Kelurahan Cipageran
Sunber: Google Maps
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
5. NAMAORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan:
BARANG/JASA 1. Nanalnstansi Pemerintch Daeral Kota Cimalii
2. Nama OPD Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
3. Nama Sambas Subagdja, ST., MT.
KPArapK
4. Jabatan Kepala Bidang Perumahan dan
Pemukiman pada Dinas Perunahan
dan Kawasan Pemukiman Kota
Cimchi
5. NIP 19750817 2005011014
6. SUMBERDANADAN a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari Anggaran
PERKIRAAN BIAYA Pemerintch dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun
Anggaran 2025.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini ada sebesar Rp
200.000.000.00 (duo ralus juta rupiah).
c, Nilal HPS pekeriaan ini Rp 199.966.14236 (L`'ertr/"b`
sembilan puluh sembilan juta sembilan ralus enam puluh
enam ribu seratus empal puluh duo rupiah koma tiga enam),
sudch termasuk pajak, BPJS Ketenagakerjaan dan biaya
lalnnya.
d. Apabila alokasi dalam Dokurnen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun anggaran 2025 yang telch disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, malra Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
e. Biaya pekeriaan dan tata cara pembayaran clan diatur secara
kontralrfual setelali melalui tahapan proses pengadaan
langsung sesuai peraturan yang berlaku.
DATA PENUNJANG:
1. DATADASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintali
Daerah Kota Cimahi dalam hal iiii Dinas Perumchan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi,
2. STANDARTEKNIS Standar tekhis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan ini
adalah Standar Nasional Indonesia atau Standar lairmya yang
dapat dipertanggungjawabkan penuh oleh pihak Penyedia jasa
konsultansi. Penyedia jasa harus mempertimbangkan hal -hal yang
mempengaruhi kawasan antara lokasi, bentuk, lingkungan,
kedekatan dengan falctor positif serta negatif maupun karakteristik
lingkungan dan sosial.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
Adapun standar biaya yang digunakan oleh perencana sebagai
acuan pembuatan Rencana Anggaran Biaya ET#gi#ecrj7?g E.?/;.mc7Je
menggunakan standar harga kota dengan tidck melebihi standar
harga provinsi atau standar harga lainnya/basil survei harga yang
dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Untuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstmksi
(SMKK) mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat No. 10 Tchun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ,
3. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakan adalah :
a. Undang-Undang Nomor 26 Taliun 2007 tentang Penataan
Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Taliun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintalian Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Koustruksi;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air;
f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta
Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perunahan dan Kawasan Permukiman;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubalian atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Talun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintali Nomor 22 Talun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelo]aan
Lingkungan Hidup;
j. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengali Nasional Tahun
2020-2024;
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Taliun 2021 tentang
Perubalan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
I. Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn Nomor 24 Tchun
2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 12A'RT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan ;
in. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum den Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tchun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Pekeljaan Umum dan Penrmahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekebann Umum dan Perunahan
Rakyat;
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 ;
p. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jal)atan
Keria dan Jenjang Kualifikasi alas Jabatan Kerja di
Bidang Jasa Konstruksi;
q. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tchun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko; dan
r. Perat.uran Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi
Nomor 13 Talon 2023 tentang Stander Harga Pemerintah
Daerah Kota Cimahi Tchun 2025 .
RUANG LINGKUP:
1. RUANG LINGKUP Lingkup tugas dalani pelaksanaan pekeljaan/pengadaan jasa
KEGIATANmEKERIAAN adalah:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupLm segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang me]iputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan balan/material, jadwal
penggunan tenaga kerj a;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaun;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (.JAop cJrcrttJjJ?gr) untuk seluruh
pekeriann;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelcksanaan;
f. Melaksanckan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, Laporan kemajuan pekerjaan, Laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, surat menyurat termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan maupun
pekerjaan tambah/kurang, Membuat gambar-galnbar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (a.g b„7.// driouJj»gr)
yang selesai sebelum Serch Terima Pertama (PHO), setelali
disetujui oleh Konsultan Perencana; dan
9. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
nasa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pemilihan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana yang
telah melaksanakan rct'J-ew czesJ`gr dengan segala tambahan dan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/crc7nt4'7j'zj#g tender,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan. Pelaksanaan dilckukan sesual dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Pelaksanaan
konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (RKK-K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan syarat;
c. Bill of-Quantity., dan
d. 02t//7.»L> Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
termasuk biaya untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Koustruksi (SMKK) harus disediakan oleh penyedia
jasa kontruksi den sudeh termasuk ke dalam harga penawaran
untuk setiap item pekerjaan. Peralatan utama disesuaikan dengan
Rencana Keria dan Syarat (RKS).
2. RENCANA Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana Keselaniatan
KESELAMATAN Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil ldetifikasi Bchaya yang
KONSTRUKSI (RKK) telah dicantumkan dalani dokumen perencanaan atau sesuai
kondisi terakhir di lapangan.
No. Nana Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Galian Tertimbun tanah, tersengat
1.
aliran listrik bawah tanah.
kekurangan oksigen, dan
menghirup gas beracun.
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang hams disiapkan
penyediajasa konstruksi adalah :
a. Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),
seperti : rompi sarung tangan dan sepatu keria.
b. Sarana, prasarana dan alat kesehatan. seperti : sabun cuci
tangan, masker disposable dan alat-alat P3K.
c. Rarnbu-rambu keselamatan.
d. Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan Rancangan
Konseptual SMKK basil penelchaan konsultan/penyedia jasa
perencanan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia harus melakukan
sosialisasi dan promosi mengenai hasil identifikasi bahaya di
lokasi kerja, Rencana Keselamatan Keria, berikut penerapan
SMKK lainnya kepada para pekerja.
DiNAs pEF`uMAliAN DAN KAWA3AN pERMur(iMAN KOTA CIMAHl
Setiap pekeba di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
ldentitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
bedangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3 dan
dibatasi dengan pita keselamatan (L9q/edy /j#c) berwama kuning-
hitam untuk mencegch pihak-pihak yang tidak berkepentingan
masuk.
Untuk asuransi terkait proyek (Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
dan luran Jamjnan Kematian bagi pekerja), harus suchh
dibayarkan oleh penyedia jasa pada saat pekerjaan akan di
laksanakan
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ihi harus
METODOLOGI memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan umum pekerjaan
Sedap bagian dari pekerjaan konstruksi harus dilcksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang
telah ditetapkan dan diterima dengan balk oleh PPK.
2. Persyaratan obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam
kualitas dan kuantitas dari sedap bagian pekeljaan sesuai
standar hasil kerja konstruksi yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinelja kegiatan.
4. Persyaratan prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekebaan
dilapangan harus dilaksanckan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan
lairmya yang berlcku, dan ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan ketentuan
sebagal dasar perjanjiannya.
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekebaan yang digunakan dalam pekerjaan ini
mengacu kepada Standar Nasional Indonesia atau standar lainnya
yang telali ditetapkan oleh Pejal)at Pembuat Komitmen untuk
digunakan. Spesikasi teknis merupakan lalnpiran atau bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan. Setiap perubahan
spesifikasi teknis dalan pekerjaan ini harus mendapatkan
DINAS PERUMAHAN DAN l<AWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
persetujuan dari kedua belah pihak yang tertuang dalam addendum
kontrak. Perubahan spesifikasi teknis tetap memperhatikan
kuahtas stmktur, umur rencana dan ketersediaan anggaran.
5. JANGKAWAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalali
PENYELESAIAN direncanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender,
PEKERIAAN terhitung sejck dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga
Serah Terima Pertama (PHO). Masa pemeliharaan yaltu 180
(Seratus De]apan Puluh) hari kalender sejak Serali Terima Pertania
(PHO).
6. KUAIIFIKASI Kualifikasi penyedia adalah Badan Usaha yang memiliki
PENYEDIA, METODE persyaratan sebagai berikut :
I. Memiliki surat perizinan berusaha berbasis risiko bidang
PEMILIHAN DAN JENIS
konstruksi dengan KBLI 42911 (Konstruksi Bangunan
KONTRAK
Prasarana Sumber Daya Air) atau KBLI 42201 (Konstruksi
Jaringan Irigasi dan mainase).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan pesyaratan :
- Kualifikasi Kecil
- Klasifikasi
Bangunan Sipil
- Sub Klasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran
Air, Pelabuhan, Dani dan Prasarana
Sulnber Daya Air Lainnya (SI 001 )
yang masih berlcku atau Konstruksi
Bangunan Prasarana Sumber Daya
Air (BS010) atau Konstruksi
Jaringan lrigasi dan Drainase
(BS004).
3. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Memiliki pengalaman paling kurang I (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kumn waktu 4 (empat) tahun
terakhir.
Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan langsung. Jenis
kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak harga satuan
dengan tahun tunggal.
7. PERSONEL Persyaratan minimal personel yang diperlukan untck pekerjaan ini
adalah:
a. 1 (satu) orang Pelaksana Teknik Lapangan yang memiliki:
Sertifikat Pelcksana Lapangan Pekerjaan Jaringan lrigasi ITS
030) / Pelaksana Saluran lrigasi (TS 031) / Pelaksana
bangunan irigasi (TS 032) / Pelcksana Lapangan Pekeljaan
Saluran lrigasi Jenjang 4, Berpengalaman.
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K3 Konstruksi yang memiliki:
Sertifikat Keterampilan (SKT) K3 Konstruksi atau Sertifikat
Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat Kompetensi K3
Konstmksi minimal jenjang 3, dan bexpengalaman.
DINAS PERUMAHAN DAN RAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
Personil manajerial sebagaimana disebutkan di atas harus
memiliki kemampuan manajerial untuk mengendalikan,
melaksanakan, mengawasi dan menyusun ]aporan pelaksanaan
pekeriaan sesuai dengan dokumen kontrak den perubahannya.
8. PERALATAN DAN Tidak di persyaratkan
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
KELUARAN DAN LAPORAN:
1. RELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi seperti
diatur dalam surat perjanjian, berupa konstruksi/bangunan dengan
kuantitas dan kualitas sesuai dengan Dokumen Kontrak. Ptoduk
Laporan yang harus dibuat dan diserahkan kepada pengguna jasa,
terdiri dari :
a. Laporan Harian.
b. Laporan Mingguan.
c. Laporan Bulanan.
d. Laporan Akhir.
e. Laporan pendukung.
2. LAPORAN HARIAN Laporan halan berisi informasi, yaitu
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh konsultan pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alarm
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; den
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan,
termasuk laporan pelaksanaan RKK.
Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi diperiksa
oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
3. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lengkap yang berisi
rangkuman dari laporan harian dalam periode satu minggu, yang
meliputi :
a. Volume RAB den bobot tiap iteln pekerjaan.
b. Volume realisasi yang sudal] dikerjakan (minggu lalu, minggu
ini dan total).
c. Persentase bobot masing-masing item pekeriaan (minggu lalu,
ndnggu ini dan total).
d. Nilai persentase kumulatif kemajuan pekebaan pada minggu
ini.
e. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAlll
f. Rencana minggu mendatang.
9. Laporan pelaksanaan RKK.
Laporan ndngguan harus diserahkan selambat-1ambatnya 3 (tiga)
hari kelja setelal kegiatan pada minggu tersebut selesai sebanyak
3 (tiga) bcku laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. LAPORANBULANAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekeriaan daLam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan yang meliputi :
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. Program alctivitas bulan mendatang termasuk jadwal material
dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekeriaan sesuai kebutuhan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari keria
setelali kegiatan pada bulan tersebut selesai sebanyak 3 (tiga) buku
laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua kegiatan konstruksi yang teah
dilaksanakan, yang meliputi :
a. RIngkasan pekerjaan konstruksi yang telch dilaksanakan dan
harus disertakan dengan gambar atau foto selama pekebaan
konstruksi bee alan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama nasa
pelaksanaan pekerjaan;
c. Persoalan yang mungkin clan timbul bila ada;
d. Laporan pelaksanaan RKK; dan
e. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak SPMK berakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
6. LAPORAN PENDUKUNG Laporan pendukung yang harus diserahkan, yaitu:
a. Gambar teknis hasil pekerjaan (as bw7.// cJrc";i.«g) yang dicetak
dalam kertas A4, diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku;
b. Data pendukung (back wp dr/cr), terdiri dari bcrcfr #p dc]/c7
kunntitas setiap item pekerjaan yang dikeriakan dan bcrc4 zfp
cJc7/cJ kualitas hasil pengujian terhadap item pekerjaan sesuai
dengan k]asifikasi mutu yang disyaratkan
C. Dokunnentasi foto lapangan yang menunjukan kemajuan
DiNAe pEpuMAHAN DAN i<AWAeAN PEBMUKIMAN KOTA clMAHI
pekerjann konstruksi dari mulal tahap persiapan 0°/o (nol
persen) sampai dengan selesal pekerjaan 100% (seratus
persen), diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku; dan
d. So// #/c yang berisikan keseluruhan isi Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir`
termasuk SAap Draw;j.#g dan 4,§ Bwf.// Drowj.#g dalam bentuk
AutocAD dan PDF, seluruh dokumentasi foto lapangan dalam
bentuk jl4lj.crab.a/i Jyorczfl'DF dan JPEG, serta dokumen lain
dalani dalam bentuk Micro,so// Word/Excel dan PDF.
Laporan pendukung harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak SPMK berakhir, bersamaan dengan diserahkarmya
Laporan Akhir.
HAL-HAL LAIN:
1. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
NEGERI Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan
produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan
pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia.
Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat
produk dalam negeri yang memiliki penjumLahan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalani hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalani negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Koustruksi berkewajiban mengutamakan
material/bahan produksi dalarn negeri dan tenaga kelja Indonesia,
serta mengisi nilai TKDN pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disampaikan pada saat penawaran, dengan nilai TKDN akhir
minimal 40% (empat puluh persen).
2. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Koustruksi lain diperlukan
KERIASAMA untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini maka harus
sepengetahuan dan seijin pemilik pekerjaan secara tertulis.
3. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
PENGUMPULAN DATA a. Sumber data resmi dan drpat dipertanggungjawabkan drri
LAPANGAN lnstansi Pemerintah Daerali Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi , serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap data yang
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHl
dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan Sedapat
mungkin data mermpckan data yang terbaru dan terkin sesuai
dengan ketersediaan data yang ada.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI