SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
NAMA PENGGUNA ANGGARAN (PA)
DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) :
WILMAN SUGIANSYAH, S.T., M.E.
NAMA PEKERJAAN :
PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR
NAMA KEGIATAN :
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN :
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR
ATAU BANGUNAN LAINNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa Bangunan
Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah
bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi
barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan
sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan
lainnya yang sah. Setiap BGN harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi konstribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
Bangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Cimahi sebagai BGN perlu dilengkapi
dengan beberapa sarana dan prasarana penunjang guna
mendukung penyelenggaraan administrasi perkantoran,
karena kondisi fisik bangunan dan utilitas gedung kantor
serta sarana prasarana harus dalam kondisi yang optimal
demi kelancaran penyelenggaraan administrasi
Pemerintahan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sebagai Instansi Teknis yang
menangani aspek pembangunan fisik akan menunjuk
Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan Penataan
Ruang Kantor DPUPR Kota Cimahi.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar
TUJUAN Penataan Ruang Kantor DPUPR Kota Cimahi dapat
berjalan sesuai dengan dokumen rencana teknis dan
menjadi konstruksi fisik yang andal dan dapat berfungsi
dengan optimal serta sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Kontrak.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah dapat
tercapai sarana pelindung, pengayom dan pelayanan
masyarakat yang memenuhi kaidah persyaratan minimal
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 2
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
gedung menurut perundang-undangan yang berlaku.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini yaitu pekerjaan konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan
Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan metode
pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis serta
memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan,
keamanan, keselamatan dan kemudahan, dengan sasaran
sebagai berikut:
a. Terwujudnya bangunan gedung kantor yang
representatif dan memenuhi secara optimal fungsi
bangunan;
b. Terwujudnya bangunan gedung kantor yang handal
dan sebagai teladan bagi lingkungan serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia; dan
c. Terwujudnya bangunan gedung kantor yang
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu dan biaya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Cimahi, Gedung C Lantai II, Komplek Perkantoran
Pemkot Cimahi Jl. Raden Demang Hardjakusumah,
Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
5. SUMBER a. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini dibiayai dari
PENDANAAN DAN sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
BIAYA Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran
2024.
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan perencanaan ini yaitu sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Biaya
tersebut telah mencakup kewajiban pajak.
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024
yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Jasa
Konstruksi ini dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa
Konstruksi yang sudah ditetapkan tidak dapat
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI PA/KPA Jasa Konstruksi:
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah
Kota Cimahi
b. Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota
Cimahi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 3
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
c. Nama PA/KPA : Wilman Sugiansyah, S.T.,
M.E.
Pangkat : Pembina Tk. I
Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang
Kota Cimahi
NIP : 19790607 200502 1 002
Telp : (022) 6631031
Data Penunjang
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Cimahi dan hasil studi terdahulu
yang telah dilaksanakan dan relevan.
8. STANDAR TEKNIS Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan
tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi
bangunan gedung yang siap dimanfaatkan. Pelaksanaan
konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan baru,
perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung
yang belum selesai, pembangunan dalam rangka
perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh
bangunan gedung, dan/atau pembangunan bangunan
gedung terintegrasi.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan
berdasarkan:
a. Surat Perjanjian dan lampiran beserta perubahannya;
dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan
pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan
penyerahan. Tahap penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan;
dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over/FHO) pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 4
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
9. STUDI-STUDI ----------------------------------------------------------
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan
Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 5
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
Konstruksi;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting
serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi; dan
k. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Nomor BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021
Perihal Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi
Lama menjadi Subklasifikasi Baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, terdiri dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul
atau dihadapi, dan surat menyurat, termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan
maupun pekerjaan tambah/kurang serta dokumentasi
(foto dan video) yang dapat merekam kemajuan
pekerjaan di lapangan;
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
PHO, setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas
Konstruksi dan diketahui oleh Penyedia Jasa
Perencana Konstruksi; dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 6
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PA/KPA terhadap perubahan
hasil perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PA/KPA dan SKPD yang
membidangi ketenagakerjaan setempat tentang
kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan
penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan
bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima
dari PA/KPA;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
konstruksi apabila tidak menerapkan SMKK sesuai
dengan Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pihak dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
12. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan Penataan Ruang Kantor DPUPR
meliputi pekerjaan arsitektur sebagaimana tercantum
dalam rincian daftar kuantitas dan harga serta gambar
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 7
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
rencana teknis pekerjaan, diantaranya terdiri dari:
a. R. Rapat Besar, Lobby & R. Arsip;
b. Pekerjaan R. Kadis; dan
c. Pekerjaan Resepsionis & Ruang Konsultasi.
13. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut
akan diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal
meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).
14. PERALATAN, Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menerapkan metode
MATERIAL, PERSONIL pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
DAN FASILITAS DARI dokumen perencanaan teknis, yang dapat disesuaikan
PA/KPA dengan kondisi lapangan setelah mendapat persetujuan
dari PA/KPA.
15. PERALATAN DAN Peralatan yang dibutuhkan oleh Penyedia Jasa
MATERIAL DARI Pelaksanaan Konstruksi merupakan peralatan standar
PENYEDIA JASA yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
KONSTRUKSI
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menyusun layout
lokasi penyimpanan bahan material dan/atau peralatan,
setelah mendapat persetujuan dari user, serta senantiasa
menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan
lingkungan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menerapkan metode
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
dokumen perencanaan teknis, yang dapat disesuaikan
dengan kondisi lapangan setelah mendapat persetujuan
dari PA/KPA.
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi agar Melakukan
Penyesuaian waktu Pelaksanaan Pekerjaan sehubungan
dengan kegiatan perkantoran yang sedang berlangsung,
serta sangat dimungkinkan adanya kegiatan perpindahan
dan penyusunan/penempatan kembali perabot dan alat
perkantoran lainnya.
Penyedia Jasa pelaksanaan Konstruksi bertanggung
jawab apabila terjadi kerusakan pada alat-alat
perkantoran yang diakibatkan kesalahan atau keteledoran
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi.
16. LINGKUP PA/KPA dapat membuat pengembangan konsep
KEWENANGAN pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang
PA/KPA lingkup yang ditentukan dan menunjuk tenaga ahli yang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 8
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
diperlukan yang sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan.
17. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penataan Ruang
PENYELESAIAN Kantor DPUPR yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari
PEKERJAAN kalender, dimulai sejak tanggal mulai kerja yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan
konstruksi.
18. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang
METODE PEMILIHAN diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini,
PENYEDIA JASA yaitu:
KONSTRUKSI, JENIS a. Badan Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha
KONTRAK Berbasis Risiko dengan kode 41019 Konstruksi
Gedung Lainnya;
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil;
- Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG-009);
atau
- Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi
Konstruksi Gedung Lainnya (BG-009) yang masih
berlaku.
Metode pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
adalah Pengadaan Langsung.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga
Satuan dan Tahun Tunggal.
19. KEBUTUHAN Personel manajerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
PERSONEL pekerjaan konstruksi ini, terdiri dari:
MANAJERIAL
Posisi Tenaga
No Kualifikasi
Ahli & Jumlah
1 Pelaksana Berpengalaman melaksanakan
Bangunan pekerjaan konstruksi minimal
Gedung 2 (dua) tahun dan minimal
1 orang memiliki :
- Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Gedung,
Kualifikasi Teknisi/Analis,
Jabatan Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda
Jenjang 4 atau
- Sertifikat Keterampilan Kerja
(SKT) Klasifikasi Sipil atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 9
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
Arsitek Sub Bidang Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS-051 atau TA-
022) yang masih berlaku
2 Petugas Berpengalaman melaksanakan
Keselamatan pekerjaan K3 konstruksi
Konstruksi minimal 2 (dua)
1 orang tahun dan memiliki Sertifikat
Perlatihan K3 Konstruksi
Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan
Penataan Ruang Kantor DPUPR ini adalah Risiko Sedang,
dengan penilaian identifikasi bahaya paling tinggi
berdasarkan tingkat keparahan dan tingkat kekerapan,
yaitu:
20. RISIKO
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
KESELAMATAN
KONSTRUKSI (RKK) Bahaya ketinggian,
tergelincir, bahaya
tersentuh kabel PLN
Pekerjaan elektrikal
(bahaya elektrikal),
Kecelakaan Alat, Terjatuh
/terpeleset
Laporan
21. LAPORAN HARIAN Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang
berisi catatan mengenai rencana dan realisasi pekerjaan
harian, yang disusun untuk kepentingan pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Laporan Harian
paling sedikit memuat beberapa informasi sebagai
berikut:
1. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan
dan/atau sub pekerjaan, pemenuhan kualitas dan
kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan
yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
serta penempatan tenaga kerja untuk setiap pekerjaan
dan/atau sub pekerjaan;
2. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap pelaksanaan
pekerjaan;
3. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta
kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
4. Infomasi keselamatan konstruksi, seperti kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain sebagaimana yang disyaratkan dalam
peraturan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 10
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
5. Informasi terkait keselamatan konstruksi harus
diperiksa oleh Konsutan Pengawas. Laporan Harian
Keselamatan Konstruksi dapat dijadikan satu dalam
format Laporan Harian atau dapat juga menggunakan
format terpisah;
6. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya;
dan
7. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan,
perubahan desain, gambar kerja (shop
drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan
dan penyebab lainnya.
Dalam Laporan Harian harus dapat diperoleh informasi
terkait sebab-sebab terjadinya keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena
kerusakan peralatan, keterlambatan
personel/bahan/peralatan, atau disebabkan keadaan
cuaca buruk.
Laporan Harian disusun dan disampaikan setiap hari
kepada PA/KPA setelah mendapat verifikasi dari
Konsultan Pengawas, sebagai bagian dari Laporan
Mingguan.
22. LAPORAN Laporan Mingguan paling sedikit memuat capaian
MINGGUAN pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) minggu dan
rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan
setiap minggu. Laporan Mingguan memuat beberapa
informasi sebagai berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil
pembandingan capaian dengan minggu sebelumnya
dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
kegiatan dan sasaran capaian pada minggu
berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun
waktu 1 (satu) minggu beserta tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi
kendala pada minggu berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari PA/KPA, Konsultan
Pengawas, dan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan
dokumen yang diajukan beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian
yang dilakukan; dan
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
keselamatan konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain.
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 11
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
kepada PA/KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah minggu ke-n setelah mendapat verifikasi dari
Konsultan Pengawas.
23. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan memberikan hasil kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam periode 1 (satu)
bulan, meliputi:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di
bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi, status pembayaran
dari PA/KPA;
d. Perubahan Surat Perjanjian dan perubahan
pekerjaan (apabila ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk
statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di
bulan berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan
dokumen; dan
h. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
keselamatan konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain.
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PA/KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah bulan ke-n setelah mendapat verifikasi dari
Konsultan Pengawas.
24. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan, memuat:
a. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
mulai tahap persiapan 0% (nol persen) sampai
dengan selesai pelaksanaan pekerjaan konstruksi
100% (seratus persen), secara berkala minimal setiap
minggunya;
b. Gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawing) yang
dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak
3 (tiga) buku;
c. Gambar sesuai pelaksanaan pekerjaan konstruksi (as
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 12
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
built drawing) yang dicetak dalam kertas A3,
diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku;
d. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up
data kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan
dan back up data kualitas hasil pengujian terhadap
item pekerjaan sesuai dengan klasifikasi mutu yang
disyaratkan;
e. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal,
dan sistem perpipaan (plumbing) (apabila ada); dan
f. Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing) (apabila ada).
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PA/KPA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum
dalam SPMK, setelah mendapat verifikasi dari Konsultan
Pengawas.
USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop
Drawing dan As Built Drawing dalam bentuk AutoCAD
dan PDF, seluruh dokumentasi foto dalam bentuk
Microsoft Word/PDF dan JPEG, serta dokumen lain dalam
dalam bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
25. LAPORAN LAINNYA Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
Hal-hal Lain
26. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
NEGERI Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan,
persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia.
Penggunaan PDN dilakukan apabila terdapat produk
dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40% (empat puluh
persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 13
KAK : “PENATAAN RUANG KANTOR DPUPR”
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
dan tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai PDN dan
TKDN pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disampaikan pada saat penawaran.
27. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Pelaksana
KERJASAMA Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
Pekerjaan Konstruksi ini maka harus sepengetahuan dan
seijin pemilik pekerjaan secara tertulis.
28. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN persyaratan berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap
data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru
dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
29. ALIH PENGETAHUAN Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel satuan kerja PA/KPA
.
Ditetapkan di Cimahi,
Tanggal 24 Juni 2024
PENGGUNA ANGGARAN
WILMAN SUGIANSYAH, S.T., M.E.
NIP. 19790607 200502 1 002
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 14