URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA :DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : AMY PRINGGO MARDHANI, ST., MT.
NAMA PPK : AMY PRINGGO MARDHANI, ST., MT.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR
LIMBAH DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN SUB SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD)
SETEMPAT
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TANGKI SEPTIK INDIVIDUAL/KOMUNAL SKALA 1-10 KK PAKET 4
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.03.05.2.01.03.5.1.02.01.01.0039
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TANGKI SEPTIK INDIVIDUAL/KOMUNAL
SKALA 1- 10 KK PAKET 4
URAIAN PENDAHULUAN :
Program bantuan tangki septik individu bagi masyarakat di
1. LATAR BELAKANG
Kota Cimahi dilaksanakan sebagai bentuk komitmen
pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga negara atas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Dasar hukum
pelaksanaan program ini antara lain adalah Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan pelayanan publik di bidang
sanitasi. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik memberikan pedoman untuk pelaksanaan
pengelolaan sanitasi, termasuk pembangunan tangki septik
individu. Program ini juga didasarkan pada Peraturan
Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 12 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik yang mengatur
tentang pengelolaan air limbah domestik dan peningkatan
akses sanitasi bagi masyarakat di Kota Cimahi.
Saat ini Kota Cimahi masih menghadapi banyak tantangan
dalam penyediaan infrastruktur sanitasi, terutama bagi
masyarakat miskin yang tinggal di permukiman padat.
Sebagian besar rumah tangga miskin belum memiliki
sistem pengolahan air limbah yang memadai, seperti
tangki septik yang sesuai standar. Akibatnya, pembuangan
limbah domestik sering kali dilakukan secara
sembarangan, baik ke saluran air maupun tanah, yang
berdampak pada pencemaran lingkungan dan
membahayakan kesehatan masyarakat. Akses yang tidak
memadai terhadap sanitasi yang layak menyebabkan
peningkatan risiko penyakit menular, seperti diare, yang
berdampak negatif pada kualitas hidup dan produktivitas
masyarakat.
Program bantuan pembangunan tangki septik individu ini
sangat penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan
akses masyarakat di permukiman padat penduduk
terhadap sanitasi layak. Pembangunan tangki septik yang
sesuai standar tidak hanya membantu dalam pengelolaan
limbah domestik yang aman, tetapi juga dapat mengurangi
pencemaran lingkungan dan meningkatkan kesehatan
masyarakat. Selain itu, program ini merupakan langkah
nyata untuk mencapai target Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs)
khususnya pada target nomor 6, yaitu memastikan
ketersediaan dan pengelolaan air bersih serta sanitasi
yang berkelanjutan bagi semua.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Manfaat dari program ini sangat signifikan bagi masyarakat
di Kota Cimahi. Dengan adanya tangki septik yang layak,
rumah tangga dapat mengolah limbah domestik secara
aman sehingga mengurangi risiko pencemaran lingkungan
dan potensi penyebaran penyakit. Selain itu, program ini
juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya sanitasi yang baik untuk menjaga kesehatan
keluarga dan lingkungan sekitar. Pada akhirnya,
peningkatan akses terhadap fasilitas sanitasi yang
memadai akan berkontribusi pada perbaikan kualitas hidup
masyarakat serta menciptakan lingkungan perkotaan yang
lebih bersih dan sehat.
a. Maksud
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini yaitu untuk meningkatkan
cakupan layanan air limbah domestik.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menyediakan
tangki septik yang aman bagi masyarakat sehingga
mengurangi pecemaran lingkungan dan risiko
kesehatan.
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu di Gg. H.
3. LOKASI KEGIATAN
Rusta RT.01 RW.07 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan
Cimahi Selatan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
RUANG LINGKUP:
1. LINGKUP KEGIATAN/ Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa kontruksi
PEKERJAAN yaitu:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material,
jadwal penggunaan tenaga kerja.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi,
surat menyurat termasuk dokumen-dokumen bila
terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang, Membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum Serah Terima
Pertama (PHO), setelah disetujui oleh Konsultan
Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pemilihan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
yang telah melaksanakan review design dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS). Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK-K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus
disediakan oleh penyedia jasa kontruksi dan sudah
termasuk ke dalam harga penawaran untuk setiap item
pekerjaan. Peralatan utama disesuaikan dengan Rencana
Kerja dan Syarat (RKS).
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Secara garis besar Pekerjaan Pembangunan Tangki
Septik Individual/Komunal Skala 1-10 ini meliputi :
a) Pekerjaan Galian Tanah untuk memasang Tangki
Septik Pabrikasi dan Galian Tanah untuk
perpipaan, Grease Trap dan Sumur Resapan.
b) Pekerjaan Lantai Kerja dari Beton.
c) Pekerjaan Pasangan Bata (Situasional).
d) Pekerjaan Pemasangan Tangki Septik Pabrikasi.
e) Pekerjaan Pemasangan Grease Trap.
f) Pekerjaan Pasangan Toilet dengan Perpipaannya.
g) Pekerjaan Penutupan Bekas Galian (Lantai
Keramik atau Rabat Beton).
h) Pekerjaan Cor Beton Bak Atas Tangki Septik.
i) Pekerjaan Pemasangan Buis Beton untuk Bidang
Resapan.
2. RENCANA KESELAMATAN Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana
KONSTRUKSI (RKK) Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil
Idetifikasi Bahaya yang telah dicantumkan dalam dokumen
perencanaan atau sesuai kondisi terakhir di lapangan.
No Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Galian Terjatuh, terpeleset, tertimpa
/ Kupasan Tanah material galian
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang harus
disiapkan penyedia jasa konstruksi adalah:
- Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja
(APK), seperti : helm keselamatan, rompi sarung tangan
dan sepatu kerja.
- Sarana, prasarana dan alat kesehatan, seperti : sabun
cuci tangan, masker disposable dan alat-alat P3K
- Rambu-rambu keselamatan
- Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan
Rancangan Konseptual SMKK hasil penelahaan
konsultan/penyedia jasa perencanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia harus
melakukan sosialisasi dan promosi mengenai hasil
identifikasi bahaya di lokasi kerja, Rencana Keselamatan
Kerja, berikut penerapan SMKK lainnya kepada para
pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3
dan dibatasi dengan pita keselamatan (safety line)
berwarna kuning-hitam untuk mencegah pihak-pihak yang
tidak berkepentingan masuk.
Untuk asuransi terkait proyek (Iuran Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Iuran Jaminan Kematian bagi pekerja), harus
sudah dibayarkan oleh penyedia jasa pada saat pekerjaan
akan di laksanakan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini harus
METODOLOGI memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh PPK.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja konstruksi yang
berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
konstruksi berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan lainnya yang
berlaku, dan ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan
ketentuan ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
pekerjaan ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia
atau standar lainnya yang telah ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen untuk digunakan. Spesikasi teknis
merupakan lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan
dari dokumen pengadaan. Setiap perubahan spesifikasi
teknis dalam pekerjaan ini harus mendapatkan persetujuan
dari kedua belah pihak yang tertuang dalam addendum
kontrak. Perubahan spesifikasi teknis tetap memperhatikan
kualitas struktur, umur rencana dan ketersediaan
anggaran.
Tidak dipersyaratkan
5. PERALATAN DAN
MATERIAL DARI PENYEDIA
JASA KONSTRUKSI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI