SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA :
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
NAMA KPA/PPK :
FITRIA IVADANTI.ST., M. M.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM AIR LIMBAH
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR
LIMBAH DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB-KEGIATAN:
OPERASI DAN PEMELIHARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD)
NAMA PEKERJAAN :
OPTIMALISASI PERPIPAAN SPALD-T INSTALASI AIR BUANGAN DOMESTIK
RW.05-21 CIBABAT
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN:
1.03.05.2.01.0038.5.2.04.03.02.0001
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN:
OPTIMALISASI PERPIPAAN SPALD-T INSTALASI AIR BUANGAN DOMESTIK
RW.05-12 CIBABAT
URAIAN PENDAHULUAN:
1. LATAR Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air
BELAKANG Lirnbah Domestik (UPTD SPALD) adalah organisasi yang
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertentu di bidang sistem pengelolaan air
limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi. Selain mempunyai fungsi sebagai
penyedia jasa penyedotan lumpur tinja, UPTD SPALD juga
melaksanakan fungsi sebagai operator dan pemelihara
seluruh sistem pengolahan air limbah domestik yang
dibangun oleh Pemerintah Kota Cimahi termasuk melakukan
kegiatan pemeliharaan, perbaikan dan penyempurnaan unit
pengolahan dan jaringan perpipaan air limbah domestik. Hal
ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan
pengelolaan air limbah domestik kepada masyarakat dalam
rangka mewujudkan kondisi sanitasi, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat yang baik di kota Cimahi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja SPALD,
ada beberapa SPALD yang kurang berfungsi dengan baik
sehingga perlu dilakukan upaya untuk perbaikan dan
optimalisasi IPAL maupun jaringannya perpipaannya.
Adapun permasalahan yang ditemukan di Lokasi RW.05-21
Cibabat yaitu seiring berjalannya waktu terdapat penurunan
tingkat kemiringan jaringan perpipaan yang dikarenakan
adanya pergeseran tanah sehingga sambungan pipa
menjadi bergeser atau turun, hal tersebut mengakibatkan
aliran air limbah tersendat dan terjadi penumpukan di
jaringan pipa yang lebih rendah, oleh karena itu perlu
diadakan relokasi pipa untuk memperlancar aliran air limbah
menuju IPALD.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi yaitu untuk
TUJUAN meningkatkan keberfungsian Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Terpusat (SPALD-T)
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar air limbah
domestik dapat mengalir lancar hingga sampai ke Instalasi
Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang
berada di Wilayah RW.05-21 Cibabat.
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 2
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini yaitu adanya pemindahan jalur pipa dan
perbaikan pipa di RW.05-21 Cibabat.
4. LOKASI Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
PEKERJAAN RW. 05-21 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota
Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Sumber: Google Map
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
PENDANAAN DAN
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun
BIAYA
Anggaran 2025.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini yaitu sebesar
Rp.87.600.000,00 (delapan puluh tujuh juta enam ratus
ribu rupiah).
c. Nilai HPS pekerjaan ini yaitu sebesar Rp.87.438.905,50
(delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan
ribu sembilan ratus lima rupiah koma lima nol). Biaya
tersebut telah mockup kewajiban pajak PPN sebesar
11%, BPJS Ketenagakerjaan dan biaya lainnya.
d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan sesuai pedoman yang berlaku.
e. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perubahan (DPA-P) tahun anggaran 2025 yang telah
disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 3
6. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI KPA
pengadaan :
1. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota Cimahi
2. Nama SKPD : UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik
3. Nama KPA : Fitria Ivadanti, S.T., M.M.
- Pangkat : III/d
- - Jabatan : Kepala UPTD Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Kota Cimahi
- NIP : 19770918 201001 2 004
- Telp : (022) 63001733
- Nama PPK : Fitria Ivadanti, S.T., M.M.
- Pangkat : III/d
- - Jabatan : Kepala UPTD Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Kota Cimahi
- NIP : 19770918 201001 2 004
- Telp : (022) 63001733
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR 1. Dokumen Jasa konsultansi Perencanaan Kontruksi
Instalasi Air Buangan Domestik RW. 05-21 Cibabat;
2. Gambar Rencana Teknis;
3. Spesifikasi Teknis; dan
4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini adalah Standar Nasional Indonesia atau Standar lainnya
yang dapat dipertanggungjawabkan penuh oleh pihak
Penyedia jasa konsultansi. Penyedia jasa harus
mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi kawasan
antara lokasi, bentuk, lingkungan, kedekatan dengan faktor
positif serta negatif maupun karakteristik lingkungan dan
sosial.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan
pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Perjanjian dan lampiran beserta perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan pengawasan konstruksi terdiri atas tahap:
persiapan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan
penyerahan. Tahap penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over/PHO) pekerjaan konstruksi; dan
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 4
c. Pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over/FHO) pekerjaan Konstruksi.
Ketiga Poin tersebut diatas termasuk pengawasan terhadap:
a. Pengendalian waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan
d. Tertib administrasi Instalasi SPALD-T.
9. REFERENSI Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
HUKUM pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan
Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas
Minimum Nilai Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
i. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Resiko;
j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jabatan
Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di
Bidang Jasa Konstruksi; dan
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 5
k. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Harga
Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
KEGIATAN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, terdiri dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
dan surat menyurat, termasuk dokumen-
dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan maupun
pekerjaan tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan
video) yang dapat merekam kemajuan pekerjaan di
lapangan;
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas
Konstruksi dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana
Konstruksi; dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 6
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada KPA dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi
apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
11. LINGKUP Lingkup pekerjaan optimalisasi perpipaan SPALD-T,
PEKERJAAN diantaranya terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan meli[uuti: Stipping Tanah,
Pengukuran, Bongkaran, Pengadaan Air dan Listrik untuk
bekerja, Pembuangan Tanah bekas Stripping;
b. Pekerjaan Gaian/Kupasan Tanah;
c. Pekerjaan Timunan dan Urugan kembali
d. Pekerjaan Pemasangan Bata Merah
e. Pekerjaan Struktur Beton;
f. Pekerjaan Bekisting;
g. Pekerjaan Pembersihan;
h. Pekerjaan Pemasangan Pipa Limbah
i. Pekerjaan Instalasi Sistem Plumbing dan Sanitari.
Volume dan spesifikasi teknis pekerjaan lebih lanjut diatur
didalam gambar, Bill Of Quantity (BoQ) dan spesifikasi teknis
yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK/KPA
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 7
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut
akan diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal
meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk yang bersisi seluruh
laporan).
13. PERALATAN DAN Tidak dipersyaratkan
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
PELAKSANA
KONSTRUKSI
14. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
PENYELESAIAN adalah direncanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender,
PEKERJAAN terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) hingga Serah Terima Pertama (PHO). Masa
pemeliharaan yaitu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
15. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang
METODE diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini, yaitu
PEMILIHAN, JENIS Badan Usaha yang memiliki persyaratan:
KONTRAK a. Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan kode KBLI
42203 (Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana
Sistem Pengelolaan Limbah Padat, Cair dan Gas)
b. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan:
- Kualifikasi Usaha: Kecil,
- Klasifikasi: Bangunan Sipil,
- Subklasifikasi: Jasa Pelakksana Konstruksi Instalasi
Pengolahan Air Minumm dan Air Limbah Serta
Bangunan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah
Serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002) yang
masih berlaku atau Konstruksi Bangunan Sipil
Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah
Padat, Cair dan Gas (BS006).
c. Memiliki status valid keterangan keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Metode pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
adalah Pengadaan Langsung.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan.
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 8
16. KEBUTUHAN Personel manajerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
PERSONEL pekerjaan konstruksi ini, terdiri dari:
MANAJERIAL 1. 1 (satu) orang Pelaksana Teknik Lingkungan yang
memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT/SKK) Bidang Tata
Lingkungan Sub Bidang Pelaksana Pekerjaan Bangunan
Limbah Permukiman (TT023), atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bangunan Air Limbah Permukiman (Setempat
dan Terpusat) (Level 4).
2. 1 (satu) orang Personil Tenaga K3 Konstruksi, yang
memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat
Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat
Keahlian/Kompetensi K3 Konstruksi Minimal Jenjang 3.
17. RISIKO Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan ini
KESELAMATAN adalah Risiko Sedang, dengan penilaian identifikasi bahaya
KONSTRUKSI paling tinggi berdasarkan tingkat keparahan dan tingkat
(RKK) kekerapan, yaitu:
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Terjatuh ke lubang dan
Mobilisasi dan Demobilisasi
terkena benda tajam.
LAPORAN
18. LAPORAN Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi
HARIAN catatan mengenai rencana dan realisasi pekerjaan harian,
yang disusun untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Laporan Harian paling
sedikit memuat beberapa informasi sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan
dan/atau sub pekerjaan, pemenuhan kualitas dan
kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan yang
meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan; serta
penempatan tenaga kerja untuk setiap pekerjaan
dan/atau sub pekerjaan;
b. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap pelaksanaan
pekerjaan;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta
kondisi khusus lainnya yang berdampak atau berpotensi
berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
d. Infomasi keselamatan konstruksi, seperti kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi
kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain
sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan;
e. Informasi terkait keselamatan konstruksi harus diperiksa
oleh Konsutan Pengawas. Laporan Harian Keselamatan
Konstruksi dapat dijadikan satu dalam format Laporan
Harian atau dapat juga menggunakan format terpisah;
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 9
f. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
g. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan,
perubahan desain, gambar kerja (shop drawing),
spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan dan
penyebab lainnya.
Dalam Laporan Harian harus dapat diperoleh informasi
terkait sebab-sebab terjadinya keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan, apakah disebabkan karena kerusakan peralatan,
keterlambatan personel/bahan/peralatan, atau disebabkan
keadaan cuaca buruk.
Laporan Harian disusun dan disampaikan setiap hari kepada
KPA setelah mendapat verifikasi dari Konsultan Pengawas,
sebagai bagian dari Laporan Mingguan.
19. LAPORAN Laporan Mingguan paling sedikit memuat capaian
MINGGUAN pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) minggu dan rencana
capaian minggu berikutnya yang disampaikan setiap minggu.
Laporan Mingguan memuat beberapa informasi sebagai
berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil
pembandingan capaian dengan minggu sebelumnya
dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
kegiatan dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu
1 (satu) minggu beserta tindakan penanggulangan yang
telah dilakukan dan potensi kendala pada minggu
berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari PPK, Konsultan
Pengawas, dan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan
dokumen yang diajukan beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang
dilakukan; dan
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian keselamatan
konstruksi, termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja
(nearmiss record), dan lain-lain.
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan kepada
PPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah minggu
ke-n setelah mendapat verifikasi dari Konsultan Pengawas.
20. LAPORAN Laporan Bulanan memberikan hasil kemajuan pelaksanaan
BULANAN pekerjaan konstruksi dalam periode 1 (satu) bulan, meliputi:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di
bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan serta
target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi;
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 10
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi, status pembayaran
dari KPA;
d. Perubahan Surat Perjanjian dan perubahan pekerjaan
(apabila ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk
statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan
berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan
dokumen; dan
h. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian keselamatan
konstruksi, termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja
(nearmiss record), dan lain-lain.
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
bulan ke-n setelah mendapat verifikasi dari Konsultan
Pengawas.
21. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang telah dilaksanakan, memuat:
a. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari mulai tahap
persiapan 0% (nol persen) sampai dengan selesai
pelaksanaan pekerjaan konstruksi 100% (seratus
persen), secara berkala minimal setiap minggunya;
b. Gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai acuan
pelaksanaan konstruksi (shop drawing) yang dicetak
dalam kertas A3, diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku;
c. Gambar sesuai pelaksanaan pekerjaan konstruksi (as
built drawing) yang dicetak dalam kertas A3, diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku;
d. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up data
kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan dan
back up data kualitas hasil pengujian terhadap item
pekerjaan sesuai dengan klasifikasi mutu yang
disyaratkan;
e. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing) (apabila ada); dan
f. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
(apabila ada).
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK,
setelah mendapat verifikasi dari Konsultan Pengawas.
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 11
LAPORAN LAINNYA
22. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
NEGERI Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan
pengadaan, atau pemilihan penyedia. Penggunaan PDN
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang
memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
minimum 40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai PDN dan TKDN
pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada
saat penawaran.
23. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Pelaksana
KERJASAMA Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini, maka harus sepengetahuan dan seijin KPA
Ditetapkan di
Cimahi, 27 Oktober 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DOMESTIK
FITRIA IVADANTI, S.T., M. M.
NIP. 19770918 201001 2 004
UPTD SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK P 12