URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., M.T.
NAMA PPK : AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., M.T.
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
DI DAERAH KABUPATEN / KOTA
NAMA SUB KEGIATAN :
OPTIMALISASI SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN
NAMA PEKERJAAN :
OPTIMALISASI / REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
KODE REKENING : 1.03.03.2.01.0031.5.2.04.03.01.0005
SUMBER DANA : APBD KOTA CIMAHI
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN : OPTIMALISASI/REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : OPTIMALISASI / REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
1. LATAR BELAKANG
Kota Cimahi sebagai salah satu kota yang mengalami
pertambahan penduduk yang pesat dalam beberapa tahun
ke belakang berbanding lurus dengan peningkatan
kebutuhan masyarakat akan air minum. Pengelolaan air
minum kini menjadi masalah yang kian mendesak bagi
kota-kota di Indonesia terutama Kota Cimahi yang memiliki
keterbatasan dalam penyelenggaraan pengembangan
Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengamanahkan beberapa
hal terkait dengan pembangunan infrastruktur, antara lain
tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh
penduduk Indonesia, hal ini sejalan dengan salah tujuan
dari agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable
Development Goals) yang telah ditetapkan dalam Sidang
Umum Perserikatan Bangsa - Bangsa pada tahun 2015
yaitu memastikan ketersediaan dan pengelolaan air bersih
dan sanitasiyang berkelanjutan.
Salah satu upaya Pemerintah Kota Cimahi dalam
pemenuhan akses air minum di Kota Cimahi yaitu dengan
pemanfaatan akses sumur artesis yang sumber airnya
berasal lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan
tanah. Saat kini Kota Cimahi telah memiliki 47 titik sumur
artesis yang tersebar di Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi
Tengah, dan Cimahi Selatan dengan pengelolaan oleh
KP2A (Kelompok Pengelola dan Pemanfaat Air) dan BLUD
Air Minum Kota Cimahi.
Ada pun pada Sub Kegiatan Penyusunan Rencana,
Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) telah dilakukan pekerjaan Evaluasi
Kelembagaan Pengelolaan SPAM oleh KP2A yang mana
salah satu output dari pakerjaan tersebut adalah identifikasi
dan penilaian kondisi unit SPAM yang dikelola oleh setiap
KP2A dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Sehingga hasil identifikasi tersebut menjadi dasar dalam
dilakukannya perencanaan optimalisasi/revitalisasi.
Dari hasil identifikasi dan penilaian tersebut berdasarkan
skala prioritas, Dinas Perumahan dan Kawasan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN : OPTIMALISASI/REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
Permukiman akan melakukan Optimalisasi / Revitalisasi
Sumur Artesis Paket 4.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menjaga dan
menambah potensi air tanah sehingga dapat
meningkatkan cakupan pelayanan air bersih
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah mengoptimalkan fungsi
sumur artesis yang dikelola oleh KP2A
3. SASARAN Meningkatkan cakupan layanan air bersih yang memenuhi
syarat kualitas dan kuantitas.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pada Pekerjaan Optimalisasi / Revitalisasi Sumur
Artesis Paket 4 ini yaitu berada di RW 24 Kelurahan Melong
dan RW 17 Kelurahan Melong Kota Cimahi.
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana
APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2024.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini yaitu sebesar
Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Biaya tersebut
telah mencakup kewajiban pajak PPN sebesar 11%.
c. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan sesuai pedoman yang berlaku. Pembayaran
biaya pekerjaan ini secara sekaligus didasarkan pada
pencapaian prestasi/kemajuan 100% (seratus persen)
dan serah terima pekerjaan.
DATA PENUNJANG :
1. DATA DASAR 1. Dokumen Perencanaan DED Optimalisasi/
Revitalisasi Sumur Artesis;
2. Gambar Rencana Teknis;
3. Spesifikasi Teknis; dan
4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
2. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakan adalah :
2.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 3
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN : OPTIMALISASI/REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2.3. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan SPAM;
2.4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang;
2.5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 100 tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal
2.6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
2.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020tentang
standar pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi
melalui penyedia.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP Lingkup kegiatan yang harus dilakukan antara lain :
KEGIATAN/PEKERJAAN a. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan/
material, jadwal penggunaan tenaga kerja;
b. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan pekerjaan;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan pekerjaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi pada masa pemeliharaan konstruksi.
2. LINGKUP KEWENANGAN Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyampaikan
PENYEDIA JASA laporan - laporan sesuai yang tertuang dalam
Spesifikasi Teknis dan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan serta waktu penyerahan secara
periodik selama masa kontrak.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 4
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN : OPTIMALISASI/REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
Di dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
3. RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI (RKK) Dilakukan identifikasi bahaya yang dapat terjadi pada
pelaksanaan pekerjaan yaitu sebagai berikut:
NO. PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pekerjaan - Cedera/Luka (terjatuh
konstruksi menara dari menara)
4. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
PELAKSANAAN ini yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender,
terhitung sejak terbitnya SPMK sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan Pertama. Pengawasan Berkala
wajib dilakukan selama masa pengerjaan konstruksi
sesuai kontrak pekerjaan konstruksi.
5. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
pekerjaan ini harus menggunakan Standar Nasional
Indonesia atau Standar Internasional atau standar
lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan penuh
sesuai dengan umur rencana, besaran biaya dan target
serta sasaran yang ingin dicapai.
LAPORAN *) :
1. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi penting yang
harus ditulis, antara lain:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima / ditolak oleh
Konsultan Pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam
penugasannya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f. Catatan - catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
2. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
meliputi:
a. Volume RAB dan bobot di masing - masing pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu
ini dan total);
c. Bobot dalam persen di masing - masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progres pada minggu ini (dalam
persen);
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN : OPTIMALISASI/REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan; dan
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan.
3. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan terdiri atas rangkuman Laporan Mingguan
yang berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu bulan, serta hal - hal penting yang perlu ditonjolkan,
antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu)
bulan beserta hasilnya;
b. Kendala dan permasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d. Foto dokumentasi pekerjaan.
HAL - HAL LAIN
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan berdasarkan Spesifikasi Teknis ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. PEDOMAN Pekerjaan yang akan dilakukan pada kegiatan ini harus
PENGUMPULAN DATA memperhatikan persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
LAPANGAN / a. Persyaratan Umum Pekerjaan
PENDEKATAN DAN Setiap bagian dari pekerjaan kontruksi harus
METODOLOGI dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh PPK.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang obyektif untuk
kelancaraan pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja kontruksi yang
berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Proses Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubung dengan pekerjaan
di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan kontruksi
berlaku pula ketentuan - ketentuan seperti standar, pedoman
dan peraturan yang berlaku, antara lain:
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 6
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN : OPTIMALISASI/REVITALISASI SUMUR ARTESIS PAKET 4
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya; dan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 7