URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA :DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : AMY PRINGGO MARDHANI, ST., MT.
NAMA PPK : AMY PRINGGO MARDHANI, ST., MT.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR
LIMBAH DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN :
OPTIMALISASI SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) TERPUSAT
SKALA PERKOTAAN
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI SPALD-T sAIIG
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.03.05.2.01.03.5.1.02.01.01.0039
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI SPALD-T sAIIG
URAIAN PENDAHULUAN :
Pemerintah mempunyai komitmen untuk melaksanakan
1. LATAR BELAKANG
pembangunan bidang sanitasi khususnya dalam bidang air
limbah serta mendukung agenda pembangunan global
universal access melalui penyediaan akses sanitasi layak.
Untuk mendukung pencapaian agenda nasional dan global
tersebut, maka Pemerintah Kota Cimahi turut mendukung
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
gerakan pencapaian 100% di akhir tahun 2030.
Di samping itu, dalam mendukung percepatan dan
perluasan akses sanitasi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi
ikut ambil bagian pada Hibah Australia Indonesia untuk
Pembangunan Sanitasi (sAIIG) Tahap I sebesar AUD 40
juta. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan efektivitas
pelaksanaan program hibah sAIIG dilakukan modifikasi
terhadap perubahan dalam besaran komponen hibah,
mekanisme pelaksanaan program hingga bentuk bantuan
teknis dari komite yang dibentuk oleh Pemerintah Australia
yaitu Kerjasama Indonesia Australia untuk Infrastruktur
(KIAT) dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan
perluasan akses sanitasi yang berkelanjutan yang dikenal
sebagai hibah sAIIG tahap II. Keikutsertaan Kota Cimahi
dalam Program sAIIG Tahap I dan Tahap II telah berhasil
membangun 15 SPALD-T dimana 6 diantaranya berada di
Kelurahan Cibabat.
Dengan dioperasionalkannya sistem air limbah terpusat
skala kawasan sAIIG di RW.08 Kelurahan Cibabat maka
diperlukan kegiatan operasional dan pemeliharaan baik
untuk bangunan IPAL maupun jaringan pipa induknya.
IPAL RW.08 Kelurahan Cibabat memerlukan beberapa
perbaikan pada bangunan IPAL dan Jaringan
Perpipaannya. Kegiatan ini diperlukan untuk meningkatkan
efisiensi dalam pemeliharaan Bangunan IPAL dan jalur
pipa yang saat ini, bangunan IPAL saat ini mengalami
pergeseran dikarenakan adanya beban tanah dibagian
atas samping serta adanya rembesan air dari drainase
disamping IPAL sehingga masuk ke bagian bawah
banguan IPAL. Untuk itu pada tahun 2024 akan
dilaksanakan Pekerjaan pengupasan tanah di bagian
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
samping atas IPAL, Pemasangan Pondasi Pile, TPT untuk
menahan dorongan tanah serta menata saluran darinase di
samping IPAL
a. Maksud
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Mengembalikan fungsi sarana sanitasi yang telah
rusak sehingga dapat kembali berfungsi dengan
baik
b. Tujuan
Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan
menekan angka penyebaran penyakit akibat
sanitasi yang buruk
Meminimalisir risiko kerugian investasi sanitasi
yang telah dilakukan sehingga dapat kembali
memberikan manfaat kepada masyarakat.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini
terlaksananya Rehabilitasi SPALD-T sAIIG.
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu di IPAL
4. LOKASI KEGIATAN
SAIIG RW.08 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN / Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa kontruksi
PEKERJAAN yaitu :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material,
jadwal penggunaan tenaga kerja.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi,
surat menyurat termasuk dokumen-dokumen bila
terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang, Membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum Serah Terima
Pertama (PHO), setelah disetujui oleh Konsultan
Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pemilihan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
yang telah melaksanakan review design dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS). Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK-K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
harus disediakan oleh penyedia jasa kontruksi dan sudah
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
termasuk ke dalam harga penawaran untuk setiap item
pekerjaan. Peralatan utama disesuaikan dengan Rencana
Kerja dan Syarat (RKS).
2. RENCANA KESELAMATAN Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana
KONSTRUKSI (RKK) Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil
Idetifikasi Bahaya yang telah dicantumkan dalam dokumen
perencanaan atau sesuai kondisi terakhir di lapangan.
No Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Galian Tertimpa bongkaran batu /
1
Tanah dan berangkal / urugan tanah
Bongkaran
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang harus
disiapkan penyedia jasa konstruksi adalah :
- Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja
(APK), seperti : helm keselamatan, rompi sarung tangan
dan sepatu kerja.
- Sarana, prasarana dan alat kesehatan, seperti : sabun
cuci tangan, masker disposable dan alat-alat P3K
- Rambu-rambu keselamatan
- Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan
Rancangan Konseptual SMKK hasil penelahaan
konsultan/penyedia jasa perencanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia harus
melakukan sosialisasi dan promosi mengenai hasil
identifikasi bahaya di lokasi kerja, Rencana Keselamatan
Kerja, berikut penerapan SMKK lainnya kepada para
pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3
dan dibatasi dengan pita keselamatan (safety line)
berwarna kuning-hitam untuk mencegah pihak-pihak yang
tidak berkepentingan masuk.
Untuk asuransi terkait proyek (Iuran Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Iuran Jaminan Kematian bagi pekerja), harus
sudah dibayarkan oleh penyedia jasa pada saat pekerjaan
akan di laksanakan
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini harus
METODOLOGI memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh PPK.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
pekerjaan sesuai standar hasil kerja konstruksi yang
berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
konstruksi berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan lainnya yang
berlaku, dan ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan
ketentuan ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
pekerjaan ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia
atau standar lainnya yang telah ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen untuk digunakan. Spesikasi teknis
merupakan lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan
dari dokumen pengadaan. Setiap perubahan spesifikasi
teknis dalam pekerjaan ini harus mendapatkan persetujuan
dari kedua belah pihak yang tertuang dalam addendum
kontrak. Perubahan spesifikasi teknis tetap memperhatikan
kualitas struktur, umur rencana dan ketersediaan
anggaran.
Tidak dipersyaratkan
5. PERALATAN DAN
MATERIAL DARI PENYEDIA
JASA KONSTRUKSI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI