| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0916032477455000 | Rp 197,025,000 | 85 | 100 | - | |
CV Rayn | 04*0**5****55**0 | Rp 198,634,500 | 75 | 85.47 | - |
| 0754367555426000 | Rp 199,000,800 | 78 | 87.27 | - | |
| 0764494357438000 | Rp 199,411,500 | 80 | 90.11 | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak mencapai nilai ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 70 | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak mencapai nilai ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 70 | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak mencapai nilai ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 70 | |
PT Vara Pitramaharja Karya | 10*0**0****95**7 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman persuahaana |
| 0318242575429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | Tidak mencapai nilai ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 70 |
| 0750676256445000 | - | - | - | Tidak mencapai nilai ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 70 | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak mencapai nilai ambang batas yang dipersyaratkan 70 | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
CV Desig'n Salsabila | 08*5**9****26**0 | - | - | - | - |
| 0021601463426000 | - | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Konsultan Pengawasan meliputi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan, waktu, biaya dan mutu dalam pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Masjid Agung Sumber
Kabupaten Cirebon , mulai dari tahap pemeriksaan, penelitian dan penilaian pada
pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama dan Serah Terima
Kedua Pekerjaan.
Konsultan Pengawasan terdiri atas
Tahap Pelaksanaan
a. Mengawasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik hasil konstruksi, serta penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3);
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
c. M elakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
i. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan;
ii. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
iii. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
iv. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
v. menyelenggarakan rapat evaluasi lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan
Pengawas, dengan masukan hasil rapat evaluasi lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh pelaksana konstruksi;
vi. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
vii. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
viii. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I (pertama);
ix. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama),
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
x. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
xi. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima I (pertama), berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima II (kedua) pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
xii. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
xiii. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari
pemerintah Kabupaten setempat.
f. Melakukan pekerjaan pemeriksaan, penelitian dan penilaian atas hasil
pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak dan atau perubahan dokumen kontrak/ addendum dokumen
kontrak;
g. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas.