| 0013369483007000 | Rp 5,642,083,547 | |
Perusahaan Umum Damri Setasiun Samarinda | 0010016335722001 | - |
KEMENTERIA N PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II KALIMANTAN TIMUR
Jl. Pattimura RT. 48, Batu Ampar, TELP : (054 2) 8702357 FAX : (0542) 8704245
Kota Balikpapan 76136 Kalimantan Timur Email : [email protected]
Lantai 2 Terminal Tipe A Batu Ampar
SPESIFIKASI TEKNIS
LAYANAN ANGKUTAN ANTARMODA
BALIKPAPAN – IKN (BUS DIESEL)
Nama Paket : Layanan Angkutan Antarmoda Balikpapan – IKN (Bus Diesel)
Satuan Kerja : Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur
K/L/PD : Kementerian Perhubungan
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2025
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang lingkup pekerjaan adalah Layanan Angkutan Antarmoda Balikpapan – IKN
(Bus Diesel) dengan Trayek Pelabuhan Semayang – Bandar Udara SAMS –
Terminal Tipe A Batu Ampar – Toll Karang Joang – IKN Nusantara (127 Km).
2. Layanan Angkutan Penumpang Umum di Jalan Bersubsidi diselenggarakan
dengan trayek tetap dan teratur.
3. Ritase Layanan Angkutan Antarmoda Balikpapan – IKN (Bus Diesel) dengan
Trayek Pelabuhan Semayang – Bandara Udara SAMS – Terminal Tipe A Batu
Ampar – Toll Karang Joang – IKN Nusantara (127 Km) selama 11 Bulan sebanyak
2.338 Ritase.
B. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Layanan Angkutan Antarmoda Balikpapan – IKN (Bus Diesel) dilaksanakan
selama 334 hari kalender dari tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025.
2. Pelaksanaan Operasional dilaksanakan setiap hari yaitu sebanyak 7 rit/hari, jam
keberangkatan dan kedatangan akan diatur kemudian.
C. AWAK KENDARAAN
1. Personil terdiri dari:
- 7 (Tujuh) orang Pengemudi;
2. Pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi Angkutan Umum untuk mobil
Bus Umum (SIM B1 Umum).
3. Pengemudi harus memahami tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
dan memahami rambu-rambu lalu lintas jalan.
4. Tenaga Teknik harus memilki kemampuan teknis kendaraan.
5. Dalam melaksanakan tugasnya awak kendaraan mengenakan seragam
perusahaan dan menggunakan tanda pengenal yang jelas.
D. KENDARAAN
1. Jumlah Bus dengan jenis Medium yang di pergunakan sebanyak 7 (tujuh) unit
siap operasi dan 1 (satu) unit bus cadangan dan siap beroperasi seandainya
terjadi bus yang trouble.
2. Bus yang digunakan memiliki minimum 25 seat penumpang.
3. Bus yang digunakan harus dalam kondisi pajak kendaraan hidup serta memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan hingga berakhirnya masa kontrak.
4. Ukuran Dimensi Kendaraan Bus Medium;
5. Bus harus dilengkapi dengan sistem keamanan dan pengawasan pelayanan
kepada penumpang maupun pengemudi seperti CCTV (Closed Circuit
Television).
6. Bus telah memiliki GPS (Global Positioning System) yang terpasang pada masing
– masing unit dan dapat terintegrasi dengan Fleet Management System (FMS)
Mitra Darat.
7. Bus dilengkapi dengan rak bagasi dalam decker sebagai tempat penyimpanan.
8. Bus harus dilengkapi dengan dongkrak, ban cadangan, segi tiga pengaman,
bahan bakar cadangan.
9. Bus harus dilengkapi dengan alat - alat darurat (APAR, tali seling, dan papan
lintasan minimal 1 buah).
E. KETENTUAN OPERSIONAL ANGKUTAN
1. Perusahaan harus memiliki izin usaha angkutan.
2. Penyelenggaraan angkutan jalan bersubsidi adalah badan hukum Indonesia di
bidang angkutan jalan.
3. Awak kendaraan yang mengoperasikan kendaraan harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat
Izin Mengemudi sesuai dengan kategorinya) dan merupakan pengemudi tetap.
4. Awak kendaraan harus mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi
pengemudi.
5. Pada saat mengoperasikan kendaraan harus membawa dokumen kendaraan
seperti Kartu Pengawasan, STNK, Buku Uji dan SIM.
6. Memberikan pelayanan sebaik - baiknya kepada penumpang yang diangkut.
7. Mengisi buku perjalanan yang diketahui pada Petugas Terminal Asal dan Terminal
Tujuan.
8. Melaporkan setiap bulan kegiatan layanan operasional angkutan antarmoda.
9. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan
bidang usaha angkutan dan lalu lintas angkutan jalan.
10. Pelayanan angkutan antarmoda diselenggarakaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat-tempat yang telah
ditentukan;
- Melayani seluruh lintasan/trayek perintis dari asal sampai tujuan perjalanan;
- Mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
11. Untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang umum di jalan bersubsidi, wajib
memiliki izin trayek dari pemberi izin sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin trayek yang dimiliki.
13. Semua penumpang yang diangkut harus dipertanggungkan kepada PT. Jasa
Raharja (Persero).
14. Untuk mengantisipasi kerusakan kendaraan sehingga tidak bisa beroperasi,
penyedia wajib menyediakan kendaraan pengganti atau cadangan.
15. Segala ketentuan yang belum diatur berpedoman pada Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor : PM 83 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 Tentang
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis
Nasional.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dipedomani.
Balikpapan, 13 Januari 2025
Disetujui Oleh : Disusun Oleh :
DIREKTUR ANGKUTAN DAN PPK BIDANG LLAJ
MULTIMODA BPTD KELAS II KALIMANTAN TIMUR
AHMAD YANI, ATD, MT.
Pembina Utama Muda (IV/c) RAKHMAT FAOZI IKHSAN, S.ST
NIP. 19650930 199003 1 003 NIP. 19971118 202203 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 July 2021 | Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan Di Kawasan Perkotaan Dengan Skema Pembelian Layanan Buy The Service (Bts) Di Kota Makassar | Kementerian Perhubungan | Rp 16,373,788,725 |
| 17 February 2025 | Penyelenggaraan Mudik Dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 | Provinsi DKI Jakarta | Rp 16,148,332,524 |
| 26 February 2024 | Penyelenggaraan Mudik Dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 | Provinsi DKI Jakarta | Rp 13,024,199,122 |
| 28 December 2022 | Subsidi Angkutan Antarmoda Balikpapan-Ikn Nusantara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,100,000,000 |
| 18 December 2023 | Layanan Angkutan Antarmoda Balikpapan - Ikn (Bus Diesel) | Kementerian Perhubungan | Rp 5,500,000,000 |
| 5 January 2024 | Layanan Angkutan Jalan Perintis Provinsi Banten | Kementerian Perhubungan | Rp 4,553,053,000 |
| 16 January 2025 | Subsidi Angkutan Antarmoda Kspn Borobudur | Kementerian Perhubungan | Rp 3,834,834,000 |
| 31 December 2024 | Pelayanan Subsidi Angkutan Jalan Perintis Wilayah Kupang | Kementerian Perhubungan | Rp 1,449,124,000 |