| 0013369483007000 | Rp 4,459,464,851 | |
Perusahaan Umum Damri Cabang Serang | 0010016335401001 | Rp 4,540,192,518 |
| 0021108618712000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN: SUBSIDI OPERASIONAL ANGKUTAN JALAN
PERINTIS
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NEGARA/LEMBAGA
UNIT ESELON I/II : DIREKTORAT JENDERAL
PERHUBUNGAN DARAT
PROGRAM : PROGRAM INFRASTRUKTUR
KONEKTIVITAS
HASIL (OUTCOME) : TERSELENGGARANYA KEGIATAN-
KEGIATAN PRIORITAS DAN
STRATEGIS BIDANG
PERHUBUNGAN DARAT (SUBSIDI
KEPERINTISAN ANGKUTAN
JALAN)
KEGIATAN : SUBSIDI OPERASIONAL
ANGKUTAN JALAN PERINTIS
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERSELENGGARANYA
PELAYANAN KEPERINTISAN
ANGKUTAN JALAN
JENIS KELUARAN (OUTPUT) : INFRASTRUKTUR KONEKTIVITAS
TRANSPORTASI DARAT
SATUAN UKUR KELUARAN : SUBSIDI OPERASIONAL
(OUTPUT) ANGKUTAN JALAN 7 LINTASAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II
PROVINSI BANTEN
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
e. Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
g. Peraturan Presiden RI No. 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden RI No. 47 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi
Angkutan Penumpang Umum di Jalan;
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
k. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2412/AJ.206/DRDJ/2008
tentang Pedoman Teknis Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan;
l. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.6529/AJ.204/DRJD/
2017 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Jalan Perintis Tahun 2022.
2. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Banten yang meliputi wilayah meliputi 4 (empat) Kabupaten (Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak) dan 4 (empat) Kota (Kota
Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan) merupakan Provinsi
yang ke 30, melahirkan konsekuensi untuk segera melakukan percepatan pembangunan di
segala bidang dengan pemanfaatan semua potensi sumber daya yang dimiliki untuk
mewujudkan peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat Banten.
Adanya kesenjangan perekonomian daerah antara wilayah Banten selatan yang
memiliki luas sekitar 67% dari wilayah Provinsi Banten dengan wilayah Banten Utara,
merupakan salah satu tantangan besar yang saat ini dihadapi Provinsi Banten. Sebagai
indikator ketimpangan antara Banten selatan dan Banten utara, nampak pada penyediaan
sarana dan prasarana transportrasi yang ada.
Kesenjangan perekonomian tersebut dikarenakan salah satu penyebabnya adalah
terbatasnya akses kegiatan ekonomi sebagai akibat dari akses pelayanan transportasi jalan
yang sangat kurang, sebagai contoh penyediaan jaringan jalan hanya sekitar 36,2% dari
jumlah jalan di wilayah Provinsi Banten, sehingga saat ini sebagian besar penduduk di
wilayah Banten selatan masih menggunakan dan memanfaatkan pelayanan jenis kendaraan
yang kurang memadai baik dari segi keselamatan maupun kenyamanannya.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi dan
untuk menjamin kelangsungan pengoperasian pelayanan angkutan perintis, maka
Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Perhubungan melalui Anggaran Pembangunan dan
Belanja Negara (APBN) sejak tahun anggaran 2003 telah mengalokasikan anggaran Subsidi
Operasional Bus Perintis untuk melayani trayek perintis di Banten selatan, dimana
diharapkan dengan dioperasikannya bus perintis tersebut akan dapat memacu percepatan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di wilayah Banten selatan.
2.1 Identifikasi Masalah
▪ Kondisi jalan di wilayah Banten bagian selatan yang belum cukup memadai bahkan
sebagian perkerasan jalannya masih berupa tanah atau batu kali yang belum dilapis
aspal menyebabkan angkutan umum enggan melayani daerah tersebut;
▪ Perlunya memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di
wilayah/daerah Banten Selatan;
▪ Kurangnya penyediaan sarana angkutan umum dengan biaya terjangkau yang dapat
menjangkau daerah/wilayah tersilorir di Banten Selatan.
2.2 Maksud dan Tujuan
Kegiatan Subsidi Operasional Bus Perintis 7 lintasan Satker Balai Pengelola
Transportasi Darat Kelas II Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dimaksudkan untuk
melaksanakan Pengoperasian Bus Perintis pada lintasan terdiri dari:
a. Lintas Serang – Cigemblong;
b. Lintas Serang – Gadog;
c. Lintas Serang – Katapang;
d. Lintas Serang – Ciboleger;
e. Lintas Serang – Munjul;
f. Lintas Serang – Cirinteun;
g. Lintas Serang – Carita.
Subsidi Operasional Bus Perintis 7 lintasan ini diberikan kepada 14 (empat belas)
unit mobil bus sedang kapasitas minimum 19 (sembilan belas) tempat duduk (seat) dan
untuk menutup biaya manajemen, biaya operasi kendaraan, dan biaya perawatan,
selama 1 (satu) tahun sebagai konsekuensi dari pelayanan angkutan perintis yang
dioperasikan pada lintasan trayek tersebut di atas, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
Adapun tujuan pekerjaan ini adalah:
a. Terselenggaranya pengoperasian 2 (dua) unit bus melayani trayek Serang –
Cigemblong sepanjang 116 Km selama 1 (satu) tahun;
b. Terselenggaranya pengoperasian 2 (dua) unit bus melayani trayek Serang – Gadog
sepanjang 160 Km selama 1 (satu) tahun.
c. Terselenggaranya pengoperasian 2 (dua) unit bus melayani trayek Serang -
Katapang sepanjang 130 Km selama 1 (satu) tahun.
d. Terselenggaranya pengoperasian 2 (dua) unit bus melayani trayek Serang –
Ciboleger sepanjang 104 Km selama 1 (satu) tahun.
e. Terselenggaranya pengoperasian 2 (dua) unit bus melayani trayek Serang – Munjul
sepanjang 132 Km selama 1 (satu) tahun.
f. Terselenggaranya pengoperasian 2 (dua) unit bus melayani trayek Lintas Serang –
Cirinteun sepanjang 108 Km selama 1 (satu) tahun.
g. Terselenggaranya pengoperasian 2 (dua) unit bus melayani trayek Lintas Serang –
Carita sepanjang 93 Km selama 1 (satu) tahun
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup dari pekerjaan ini adalah:
a. Melaksanakan kegiatan Subsidi Operasional Bus Perintis (7 lintasan) yaitu pada
trayek:
1) Serang - Cigemblong sebanyak 720 rit selama 1 (satu) tahun;
2) Serang – Gadog sebanyak 360 rit selama 1 (satu) tahun;
3) Serang - Katapang sebanyak 720 rit selama 1 (satu) tahun;
4) Serang – Ciboleger sebanyak 360 rit selama 1 (satu) tahun;
5) Serang – Munjul sebanyak 360 rit selama 1 (satu) tahun;
6) Serang – Cirinteun sebanyak 360 rit selama 1 (satu) tahun;
7) Serang – Carita sebanyak 360 rit selama 1 (satu) tahun
b. Menyelenggarakan pengoperasian 14 (empat belas) unit bus perintis ukuran sedang
dengan kapasitas 19 seat sebagai konsekuensi dari penugasan pelaksanaan subsidi
pekerjaan dimaksud.
3.1 Hasil (Outcomes)
Dengan terselenggaranya pelayanan angkutan perintis yang memadai (aspek
keselamatan, kenyamanan dan kepastian pelayanan) diharapkan akan meningkatkan
aksesibilitas pelayanan transportasi umum di wilayah Banten Selatan, sehingga
mobilitas antar daerah terisolir maupun mobilitas antara daerah terisolir dengan daerah
lainnya yang lebih berkembang/maju dapat terselenggara dengan lebih baik, yang
selanjutnya akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
yang belum berkembang, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Banten selatan.
B. PENERIMA MANFAAT
Dengan adanya kegiatan subsidi angkutan bus perintis, sangat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat Banten khususnya di wilayah Banten Selatan yang masih sulit mendapatkan
pelayanan angkutan yang aman, nyaman dan terjangkau. Pengoperasian bus perintis yang
diberi subsidi oleh pemerintah akan memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah yang terlayani
angkutan perintis, mengingat kondisi prasarana jalan yang kurang memadai sehingga operator
angkutan tidak mampu melayani karena biaya operasi yang tinggi.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
Dalam upaya pencapaian hasil dari kegiatan subsidi bus perintis yaitu dengan penunjukan
operator angkutan umum melalui pemilihan penyedia barang jasa yang memenuhi kualifikasi
syarat administrasi dan teknis. Penyedia jasa yang diharapkan adalah operator angkutan umum
dengan persyaratan :
1. Memiliki/menguasai kendaraan bus sedang (kapasitas tempat duduk minimum 19 seat)
sebanyak minimal 14 (empat belas) unit;
2. Memiliki Pool, Bengkel dan Kantor tempat melaksanakan administrasi pengoperasian bus
perintis;
3. Memiliki Personalia pengelola kegiatan, meliputi:
a. Pengelola/Penatausahaan Kegiatan; yaitu organisasi pelaksanaan pekerjaan yang
berpengalaman mengelola usaha angkutan penumpang umum, minimal terdiri dari :
1) Direksi/Penanggung Jawab, minimal S1/sederajat;
2) Tenaga Bagian Administrasi dan Keuangan, minimal SLTA/ sederajat;
3) Tenaga Bagian Teknik, minimal SLTA/ sederajat;
4) Tenaga Bagian Operasi, minimal SLTA/ sederajat;
b. Teknisi/Mekanik, yang memiliki keterampilan dan kecakapan untuk melakukan
pemeliharaan dan perawatan Kendaraan Angkutan Umum Jenis Bus sedang kapasitas
19 Seat, minimal 1 (satu) Teknisi Ahli dan 2 (dua) orang Asisten Teknisi dibuktikan
dengan Surat Keterangan Keahlian/Sertifikat Keahlian.
c. Awak Kendaraan;
Sopir/Pengemudi, memiliki keterampilan dan kecakapan untuk mengoperasikan
Kendaraan Angkutan Umum Jenis Bus sedang kapasitas 19 Seat, yang dibuktikan
dengan copy SIM B Umum;
4. Alat Utama yang digunakan
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
SK.2412/AJ.206/DRJD/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Pedoman Teknis Pemberian
Subsidi Angkutan Penumpang Umum Di Jalan, kendaraan yang digunakan untuk angkutan
penumpang umum di jalan bersubsidi harus memenuhi persyaratan:
a. Kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
1) Memiliki STNK yang masih berlaku;
2) Lulus Uji Laik Jalan dan dibuktikan dengan Buku Uji Kendaraan bermotor yang
masih berlaku;
b. Menggunakan bus dengan tanda nomor warna dasar kuning tulisan hitam;
c. Nama perusahaan dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan
dan belakang kendaraan;
d. Papan trayek yang memuat asal dan tujuan yang dilalui dengan warna dasar putih
tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan;
e. Diberi tanda atau tulisan khusus yang menunjukan sebagai angkutan jalan perintis;
f. Memasang identitas pengemudi pada dashboard.
g. Memasang daftar tarif yang berlaku.
5. Fasilitas Penunjang
a. Memiliki Pool;
b. Memiliki Workshop / Bengkel dan Alat Perbengkelan
D. WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk menjalani tahapan tersebut di atas adalah sebagai
berikut :
1. Tahap pelelangan pemilihan penyedia jasa 1 bulan dengan melakukan pelelangan tidak
terikat pada akhir tahun anggaran 2024 setelah dokumen DIPA disahkan;
2. Tahap pelaksanaan selama 360 hari kalender (1 tahun), direncanakan mulai pada bulan
Januari 2024.
E. ANGGARAN BIAYA
Kegiatan Subsidi Operasional Angkutan Jalan Perintis ini dibiayai dengan menggunakan
dana yang berasal dari Anggaran DIPA Ditjen Perhubungan Darat Tahun 2024, dengan nilai
Pagu Anggaran sebesar Rp 4.553.053.000,00 (Empat miliar Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta
Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
,
Mengetahui, Cilegon, Desember 2023
DIREKTUR ANGKUTAN JALAN KEPALA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI
DARAT KELAS II PROVINSI BANTEN
Mengetahui, Cilegon, Juni 2023
SUHARTO, ATD., M.M Dr. Drs. BENNY NURDIN Y., A. Md LLAJ., M.H.
KEPALA BALAI PENGELOLA
TRANSPORTASI DARAT KELAS II
PROVINSI BANTEN