| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0813549656445000 | Rp 1,786,933,500 | 92.5 | 94.75 | - | |
| 0017086059422000 | Rp 1,850,288,970 | 89.46 | 91.59 | - | |
| 0022354757429000 | - | - | - | - | |
| 0848754271428000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai ketentuan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu sebesar 27,00 kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 40,00 | |
| 0811842830445000 | - | - | - | - | |
PT Karangluhur Lima Pilar | 03*5**1****33**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai ketentuan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi, dan tidak memenuhi nilai ambang total keseluruhan unsur sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi |
| 0011187127423000 | - | - | - | - | |
| 0211074638424000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai ketentuan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu sebesar 19,00 kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 40,00 dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total keseluruhan unsur yaitu sebesar 34,00 dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 60,00 | |
| 0313101453423000 | - | - | - | - | |
| 0838511376805000 | - | - | - | (1) Tidak menyampaikan Surat Perjanjian Kemitraan sebagaimana tercamtum dalam formulir isian kualifikasi Bertindak untuk dan atas nama : PT. PRIMATAMA PRIMA KONSULTAMA KSO PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO, sesuai Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point C. Penyampaian Data Kualifikasi point a. angka 7) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan hal.17 (2) Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai ketentuan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu sebesar 10,00 kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 40,00 dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total keseluruhan unsur yaitu sebesar 34,00 dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 60,00 | |
| 0019564459429000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi (setelah pembuktian kualifikasi) peserta tidak Masuk Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak lulus evaluasi teknis kualifikasi karena nilai sub unsur pengalaman Tidak Memenuhi (Nilai tidak mencapai Ambang Batas Unsur) dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Tidak lulus evaluasi teknis kualifikasi karena nilai sub unsur pengalaman Tidak Memenuhi (Nilai tidak mencapai Ambang Batas Unsur) dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total | |
| 0011050952441000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai ketentuan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu sebesar 10,00 kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 40,00 dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total keseluruhan unsur yaitu sebesar 50,00 dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 60,00 | |
| 0027890169429000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi Bidang Transportasi sesuai Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point C. Penyampaian Data Kualifikasi point a. angka 1) Huruf c) | |
| 0020091898429000 | - | - | - | - | |
| 0943209973444000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi (setelah pembuktian kualifikasi) peserta tidak Masuk Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi Bidang Transportasi sesuai Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point C. Penyampaian Data Kualifikasi point a. angka 1) Huruf c) | |
| 0019998343013000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai ketentuan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi, yaitu sebesar 10,00 kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 40,00 dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total keseluruhan unsur yaitu sebesar 34,00 dari ambang batas yang dipersyaratkan yaitu sebesar 60,00 | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak lulus evaluasi teknis kualifikasi karena nilai sub unsur pengalaman Tidak Memenuhi (Nilai tidak mencapai Ambang Batas Unsur) dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total keseluruhan unsur sesuai ketentuan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0017089699429000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0025897588034000 | - | - | - | - | |
Gradasi Konsultan | 08*9**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0908017882423000 | - | - | - | - | |
| 0011308590423000 | - | - | - | - | |
| 0314359845028000 | - | - | - | - | |
| 0030458558101000 | - | - | - | - | |
| 0029354107019000 | - | - | - | - | |
| 0011310299441000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0313898983432000 | - | - | - | - | |
| 0015914963701000 | - | - | - | - | |
| 0031010838074000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0946251220422000 | - | - | - | - | |
| 0015932627017000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
STUDI PENYUSUNAN
RENCANA INDUK, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN SAUMLAKI,
PELABUHAN ADAULT DAN PELABUHAN WUNLAH
PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
DIREKTORAT KEPELABUHANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
STUDI PENYUSUNAN RENCANA INDUK, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN SAUMLAKI, PELABUHAN ADAULT DAN
PELABUHAN WUNLAH PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG
Dalam sistem transportasi, pelabuhan merupakan suatu simpul dari mata rantai kelancaran muatan
angkutan laut dan darat, yang selanjutnya berfungsi sebagai kegiatan peralihan antar moda
transportasi. Pentingnya peran pelabuhan dalam suatu sistem transportasi, mengharuskan setiap
pelabuhan memiliki kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan pelabuhan.
Kerangka dasar tersebut tertuang dalam suatu rencana pengembangan tata ruang yang kemudian
dijabarkan dalam suatu tahapan pelaksanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan
panjang. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian usaha dan pelaksanaan pembangunan
pelabuhan yang terencana, terpadu, tepat guna, efisien dan berkesinambungan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan pengaturan
ruang pelabuhan berupa peruntukan tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan. Untuk menjamin adanya sinkronisasi antara rencana pengembangan
pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah, maka dalam penyusunan Rencana Induk,
Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus memperhatikan
rencana tata ruang dan wilayah baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
b. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dari penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan
Pelabuhan Wunlah Provinsi Maluku ini adalah sebagai upaya untuk menyediakan pedoman
perencanaan pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan
Pelabuhan Wunlah sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara
terstruktur, menyeluruh dan tuntas, mulai dari perencanaan, konstruksi, operasi dan
pemeliharaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat dalam proses pemeliharaan
pelabuhan yang sudah terbentuk. Adapun tujuannya adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan
penanganan Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah sehingga
kegiatan pembangunan yang ada dapat optimal dalam pengoperasian pelabuhan serta
menjamin keselamatan pelayaran.
2) Adapun maksud dari penyusunan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan
Pelabuhan Wunlah adalah guna memberikan arahan dalam penyelenggaraan pelabuhan dan
pemanfaatan ruang di pelabuhan baik di sisi darat maupun di sisi perairan. Serta tujuan dari
kegiatan ini antara lain adalah:
a) Memberikan batas-batas penyelenggaran pelabuhan laut sesuai rencana induk pelabuhan
berdasarkan kebutuhan operasional pelabuhan.
b) Memberikan jaminan keselamatan pelayaran dan kelancaran serta ketertiban dalam
penyelenggaraan pelabuhan.
c) Memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pihak penyelenggara pelabuhan
laut maupun pengguna jasa pelabuhan laut serta pihak terkait lainnya
II. GAMBARAN PEKERJAAN
Penyusunan Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah merupakan suatu pekerjaan yang
terintegrasi dengan berbagai bidang pekerjaan dan disiplin ilmu dikarenakan keterkaitannya dengan
pedoman, standar dan aturan teknis yang diberlakukan dan terkait dengan keterpaduan intra dan
antar moda transportasi dalam cakupan wilayah yang akan dilayani. Oleh karenanya di dalam
perencanaan suatu pelabuhan diperlukan pendekatan dan metodologi dengan mempertimbangkan
berbagai aspek, meliputi strategi pengembangan wilayah, teknis, ekonomis, keselamatan pelayaran
dan lingkungan agar investasi yang ditanamkan dapat berdaya guna (efisien) dan berhasil guna
(efektif). Metodologi yang akan digunakan dalam Penyusunan Rencana Induk, Daerah Lingkungan
Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan
Wunlah adalah sebagai berikut:
1) Tim konsultan menyusun rencana kerja dan metode pendekatan studi format-format yang
diperlukan dalam hal pengumpulan data dan analisa.
2) Tim konsultan melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder meliputi data fisik dasar,
kepelabuhanan, kependudukan, kelembagaan, dan perwilayahan.
3) Tim konsultan melakukan telaah dan analisis fakta di lapangan dan data pendukung, diantaranya
namun tidak terbatas pada data sebagai berikut:
a) Data potensi wilayah, jaringan transportasi serta rencana pengembangan wilayah dan
hinterland.
b) Hasil studi terkait, rencana-rencana Pemerintah Daerah dan/atau swasta terhadap area
tertentu di kawasan pelabuhan;
c) Hasil studi atau perencanaan sektor-sektor lain yang terkait dengan rencana pembangunan
pelabuhan;
d) Data status tanah daratan pelabuhan sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),
data pengaturan tata ruang wilayah dan kawasan terkait lainnya;
4) Tim konsultan melakukan proyeksi data-data operasional kepelabuhanan sesuai dengan jangka
waktu perencanaan yang ditetapkan.
5) Tim konsultan menyusun rancangan Rencana Induk Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan
Pelabuhan Wunlah yang meliputi analisis rencana pengembangan pelabuhan untuk jangka
pendek, menengah dan panjang berdasarkan hasil telaah dan analisis yang telah dilakukan.
6) Tim konsultan menyusun rancangan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah,
yang meliputi kegiatan:
a) Pengamatan lapangan secara visual;
b) Dokumentasi keadaan lapangan melalui foto-foto;
c) Wawancara kondisi lapangan dengan pejabat setempat, penduduk setempat, dan para
pengguna jasa pelabuhan;
d) Pengukuran batas-batas wilayah Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan.
7) Tim Konsultan melakukan focus group discussion (FGD) di daerah berkoordinasi dengan
Penyelenggara Pelabuhan serta mengundang instansi terkait di daerah untuk menjaring masukan
serta evaluasi atas hasil analisa awal dan rancangan rencana pengembangan pelabuhan dan
rancangan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
(DLKp) Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah. FGD ini berfungsi juga
sebagai sosialisasi awal atas penyusunan hasil studi sehingga diharapkan bisa memudahkan
bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian rekomendasi / penetapan Rencana Induk Pelabuhan
serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp)
Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah.
8) Tim konsultan melakukan presentasi untuk progress laporan pendahuluan (inception report),
laporan antara (interim report) dan laporan akhir sementara (draft final report) dan melakukan
diskusi dengan Tim Pendamping (counter part) secara berkala.
9) Tim konsultan melakukan perbaikan hasil studi yang berisi penyempurnaan dari pembahasan
setiap tahapannya sampai dengan terselesaikannya hasil studi dengan sempurna.
III. KELUARAN/OUTPUT
a. Laporan dari setiap tahapan yang dilakukan oleh konsultan berupa laporan pendahuluan
(inception report), laporan antara (interim report), laporan akhir sementara (draft final report) dan
laporan akhir (final report).
b. Keluaran akhir yang harus disusun oleh konsultan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan Dokumen Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan
Pelabuhan Wunlah dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang masing-masing meliputi sebagai
berikut:
➢ Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah;
1) Dokumen Kompilasi Data dan Analisis Prediksi;
2) Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan;
3) Ringkasan Eksekutif (Executive Summary).
➢ Dokumen Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
(DLKp) Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah:
1) Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) yang meliputi ringkasan hasil survey
pemetaan DLKr-DLKp, peta-peta dan rancangan peraturan penetapan Batas-batas
DLKr-DLKp pelabuhan berdasarkan hierarki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2) Gambar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Adault dan Pelabuhan Wunlah.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SATKER PENINGKATAN FUNGSI
KEPELABUHAN PUSAT
TTD
ANISYAH KUMALA DEVI
NIP. 19881206 201503 2 004