1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Lingkup Kegiatan
Melakukan Kegiatan Pengawasan meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
negara. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa Pengawasan meliputi:
• Tahap persiapan, meliputi:
- memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
- menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
- memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
• Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (PHO) pekerjaan
konstruksi.
• Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
b. Lingkup Tugas
1. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
penyedia jasa yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
program Quality Assurance / Quality control, program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3).
ii. Mengendalikan progam pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
iii. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
iv. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yg terlibat dlm pelaksanaan konstruksi
fisik.
v. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan.
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
2
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi.
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh kontraktor.
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
• Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
pekerjaan perbaikannya pada masa pemeliharaan.
• Bersama-sama dengan penyedia jasa perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
• Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir
pengawasan teknis.
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama
(Provisional Hand Over), sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
2. Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi
i. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua (Final
Hand Over) pekerjaan Konstruksi.
ii. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan bangunan gedung sesuai
dengan IMB/PBG dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
iii. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
iv. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat.
v. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
vi. Penyedia jasa pengawasan memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi
kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen IMB/PBG
kepada Pengguna Anggaran.
c. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Pengawasan harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Anggaran.
2. Persyaratan Obyektik
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
3
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang menyangkut
waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai Konsultan Pengawasan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
d. Program Kerja
Konsultan Pengawasan harus segera menyusun program kerja yang meliputi:
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan Konsultan
Pengawasan harus mendapat persetujuan dari pemberi Tugas atas rekomendasi Tim
Teknis.
3. Uraian konsep Konsultan Pengawasan atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut.
4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapatkan persetujuan/kesepakatan dari Pengguna
Anggaran, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas
pengawasan bagi Konsultan Pengawasan dalam melaksanakan Tugasnya.
e. Tanggung Jawab
1. Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja
sebagai berikut:
i. Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya yang telah
ditetapkan.
ii. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batas anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan.
iii. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang berlaku
iv. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksana pembangunan.
3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga para tenaga kerja ahli professional pengawasan yang
terlibat.