| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0813549656445000 | Rp 1,616,920,350 | 95.6 | 96.48 | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | tidak mengisi ijin usaha pada kolom form Kualfikasi elektronik LPSE | |
| 0022853212941000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0012771861308000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0741663934541000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0807755970528000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0826532434517000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0015673247015000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0015625015812000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0022034789429000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0020995254942000 | - | 43.96 | - | tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis | |
| 0011188372424000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0724874979722000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | - | - | |
| 0663625697942000 | - | - | - | - | |
| 0710789058942000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0316863620712000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0809613409941000 | - | - | - | - | |
PT Zenithjayaputri | 09*0**2****42**0 | - | - | - | - |
CV Asfamna | 0020983045941000 | - | - | - | - |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0662756113942000 | - | - | - | - | |
| 0939379145942000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0741659221942000 | - | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | - | |
| 0026372649941000 | - | - | - | - | |
| 0012116950805000 | - | - | - | - | |
| 0858221666804000 | - | - | - | - | |
| 0030269153805000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
KERANGKA ACUAN KERJA
KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA : KEMENTERIAN AGAMA
UNIT ORGANISASI : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
KEGIATAN : Peningkatan Akses, mutu, kesejahteraan dan
subsidi Pendidikan Tinggi Islam
PEKERJAAN : Pengawasan Konstruksi Teknis Pembangunan
Gedung Perkuliahan Terpadu
LOKASI : Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate
Utara, Provinsi Maluku Utara
TAHUN ANGGARAN : SBSN 2024
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
SISTEMATIKA KAK
I. Uraian Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Sasaran
D. Lokasi Pekerjaan
E. Sumber Pendanaan
F. Nama dan Organisasi PPK
II. Data Penunjang
G. Data Dasar
H. Standar Teknis
I. Studi-Studi Pendahuluan
J. Referensi Hukum
III. Ruang Lingkup
K. Lingkup Pekerjaan
L. Keluran
M. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
N. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
O. Lingkup Kewenangan Penyedia
P. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Q. Personil
R. Jadwal Tahapan pelaksanaan Pekerjaan
IV. Laporan
S. Laporan Pendahuluan.
T. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
U. Laporan Bulanan (jika dipersyaratkan)
V. Laporan Antara
W. Laporan Akhir
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
I. URAIAN PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan gedung Negara yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung secara operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan dilapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta secara menyeluruh dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Dari gambaran umum kegiatan ini maka berdasarkan acuan dari perencanaan
pembangunan yang telah ada, maka diharapkan dapat mewujudkan Sarana Gedung
Kuliah Terpadu yang memadai dan terpadu demi tercapainya Tridharma Perguruan Tinggi
terutama di Wilayah Indonesia Timur yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas
dengan penguasaan Ilmu Agama.
B. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pengawasan Konstruksi Teknis Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu
dilaksanakan dengan maksud untuk mengendalikan pelaksanaan Pekerjaan yang
dilakukan oleh Kontraktor
b. Tujuan
Pengawasan Konstruksi Teknis Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu
merupakan salah satu upaya pengendalian agar pelaksanaan kegiatan konstruksi
fisik Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dapat berjalan dengan lancar dan dapat
dicapai hasil sesuai dengan keinginan yaitu : Tepat sasaran, tepat mutu, tepat
waktu, tepat biaya serta tertib administrasi dan prosedur.
C. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah peningkatan kualitas penanganan suatu kawasan
baik dari segi desain hingga teknis dan kualitas.
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
D. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan Pengawasan Konstruksi Teknis Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu
berlokasi di Kampus IAIN Ternate Kota Ternate
E. Sumber Pendanaan
Sumber dana dalam kegiatan Pengawasan Konstruksi Teknis Pembangunan Gedung
Perkuliahan Terpadu ini bersumber dari SBSN Tahun Angaran 2024 melalui DIPA IAIN
Ternate dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 1.646.500.000,- (satu milyar enam ratus
empat puluh enam juta lima ratus Ribu Rupiah), yang dilaksanakan secara kontraktual.
F. Nama dan Organisasi PPK
a. Nama PPK : Muhammad Hasbullah Hanafi, S.IP
b. Organisasi PPK : Institut Agama Islam Negeri Ternate
II. DATA PENUNJANG
G. Data Dasar
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan.
H. Standar Teknis
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti yang dimaksud
dalam KAK harus memperhatikan ketentuan – ketentuan umum bangunan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu ;
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian terhadap lingkungan.
b. Menjamin bangunan gedung dibangunan dan dimanfaatkan dengan baik.
3. Persyaratan Struktur bangunan;
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku manusia dan alam.
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda akibat
perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan lainnya yang disebabkan
kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya; Menjamin terwujudnya bangunan yang
dibangun secara struktur stabil dan tahan selama kebakaran :
a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
b. Cukup waktu bagi tim pemadam kebakaran memasuki lokasi
c. Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi;
a. Menjamin terpasangnya instalasi jaringan kelistrikan yang aman
b. Menjamin tersedianya instalasi jaringan komunikasi dalam gedung.
6. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara;
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara/oksigen yang baik.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan dalam tata ruang
secara baik.
7. Persyaratan Pencahayaan Alami dan Buatan. Menjamin terpenuhinya kebutuhan
pencahayaan yang cukup, baik pencahyaan alami maupun buatan sehingga dapat
meminimalkan penggunan arus listrik untuk lampu.
B. Kriteria Khusus
Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang lebih spesifik berkenaan
dengan bangunan yang akan dikerjakan, baik dari segi fungsi khusus maupun segi teknis
lainnya :
a. Kesatuan pepelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan yang ada.
b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah – kaidah teknis
perencanaan arsitektural, struktural dan lingkungan
I. Studi-Studi Pendahuluan
Data DED perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahun Anggaran 2024
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
J. Referensi Hukum
a. Standar Remunerasai minimal, Tenaga Ahli derdasarkan Permen PU Nomor 524
Tahun 2022
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi.
e. Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
f. Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Instasi Pemerintah beserta perubahannya.
g. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 45/KPTS/M/2007, Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
h. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Perkuliahan
III. RUANG LINGKUP
K. Lingkup Pekerjaan
A. Tahap Evaluasi
a. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang dilaksanakan konsultan
perencanaan.
b. Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi penelitian dan pemeriksaan dari
sisi efisiensi biaya dan bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
c. Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi perencanaan,
kemungkinan penyimpangan teknis dan atau persoalan yang berpotensi muncul.
d. Pengusulan koreksi perencanaan.
e. Melakukan evaluasi dan revisi gambar, RAB, dan spesifikasi teknis
f. Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang dilibatkan dari unsur dinas PU
g. Menyusun laporan pengawasan
B. Tahap Pelaksanaan
a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan pelaksanaan konstruksi.
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
b. Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal Anwijzing (rapat penjelasan
pekerjaan)
c. Membantu pejabat pembuat komitmen pengawasan / direksi langsung pada
pekerjaan konstruksi
C. Tahap Pelaksanaan Fisik
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan arahan teknis gambar
perencanaan pada saat fisik akan dikerjakan.
b. Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan ada perubahan gambar
yang berpengaruh pada struktur/arsitektur bangunan.
L. Keluran
a. Laporan Pengawasan (awal dan akhir)
b. Foto dokumentasi
M. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
N. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia jasa harus menyediakan
dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan antara lain :
1. Komputer Desktop
2. Laptop
3. Printer
4. Kendaraan Roda Dua
5. Kendaraan Roda Empat
6. Camera Digital
7. Meter roll
O. Lingkup Kewenangan Penyedia
Penyedia jasa konsultansi dapat membuat konsep perencanaan bangunan yang up to date
/ mengikuti perkembangan konstruksi dengan tetap mematuhi kaidah teknis yang berlaku.
P. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Pengawasan Konstruksi Teknis Pembangunan
Gedung Perkuliahan Terpadu selam 270 (dua ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Q. Personil
1. Kebutuhan Personil
Dalam pelaksanaannya dibutuhkan Site Engineer dan tenaga pendukung dengan
kualifikasi sebagai berikut :
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
a. Tenaga Ahli
1. Site Engineer/Supervision Engineer (SE) / Team Leader
1 (satu) orang Site Engineer/Supervision Engineer (SE) / Team Leader yang
memiliki latar belakang pendidikan S2 di bidang Arsitektur/Sipil yang
memiliki SKA Ahli Manajemen Proyek Madya 2 Tahun, pengalaman
professional dalam hal pengawasan pelaksanaan bangunan gedung,
minimal 2 tahun.
2. Structur Engineer
1 (satu) orang Struktur Engineer yang memiliki latar belakang pendidikan S1
di bidang Sipil yang memiliki SKA Ahli Bangunan Gedung Madya 4
Tahun, pengalaman professional dalam hal pengawasan pelaksanaan
bangunan gedung minimal 4 tahun
3. Architektur Engineer
1 (satu) orang Architektur Engineer yang memiliki latar belakang pendidikan
S1 di bidang Architektur yang memiliki SKA Arsitek Madya 4 Tahun,
pengalaman professional dalam hal pengawasan pelaksanaan bangunan
gedung minimal 4 tahun.
4. Quantity Engineer
1 (satu) orang Quantity Engineer yang memiliki latar belakang pendidikan S1
di bidang Sipil/Arsitek yang memiliki SKA Ahli Bangunan Gedung Madya
3 Tahun, pengalaman professional dalam hal pengawasan pelaksanaan
bangunan gedung minimal 3 tahun.
5. ME Engineer
1 (satu) orang Mekanikal Elektrikal Engineer yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 di bidang Elektro yang memiliki SKA Ahli Mekanikal
Elektrikal Muda 4 Tahun, pengalaman professional dalam hal pengawasan
pelaksanaan bangunan gedung minimal 4 tahun.
6. HSE Engineer
1 (satu) orang HSE Engineer yang memiliki latar belakang pendidikan S1 di
bidang Teknik Sipil/Arsitek yang memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Muda 3
tahun, pengalaman professional dalam hal pengawasan pelaksanaan
bangunan gedung minimal 3 tahun.
b. Tenaga Asisten Ahli
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
1. Inspector Quality
1 (satu) orang, yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil dan
memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di bidangnya.
2. Inspector Quantity
1 (satu) orang, yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil dan
memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di bidangnya.
3. Ispector Electrikal
1 (satu) orang, yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Elektro
dan memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di bidangnya.
c. Tenaga Penunjang
1. Operator CAD/Draftman
1 (satu) orang, yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Arsitek
dan memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di bidangnya.
2 Operator Komputer/Administrasi
1 (satu) orang, yang memiliki latar belakang pendidikan S1 dan memiliki
pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di bidangnya.
R. Jadwal Tahapan pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 250 (dua ratus lima puluh hari) hari kalender
sejak kontrak/SPK ditandatangani
IV. LAPORAN
Kegiatan Pelaparan meliputi :
• Membuat berita acara pertemuan baik yang bersifat koordinasi maupun konsolidasi
sebagai bagian dari pengawasan.
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings)
• Membuat berita acara permasalahan yang bersifat tekni
• Membuat Laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir sebagai informasi kemajuan
pelaksanaan fisik di lapangan secara regular
S. Laporan Pendahuluan.
Laporan Pendahuluan memuat :
- Hasil survey pengukuran awal lokasi
- Hasil pelaksanaan pekerjaan
- Rujukan teknis bangunan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak (4) buku laporan
T. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Merupakan dokumen sistem manajemen mutu (SMM) yg disusun oleh penyedia
Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu sebaimana
yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
▪ Pengendalian mutu bahan baku
▪ Pengendalian mutu bahan olahan
▪ Pengendalian mutu hasil pekerjaan
U. Laporan Bulanan (jika dipersyaratkan)
V. Laporan Antara
W. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
▪ Hasil pengawasan pekerjaan
▪ Foto dokumentasi
▪ Laporan bulanan mingguan harian
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 250 (Dua ratus lima puluh) hari kerja/bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak masing-masing 4 (empat) buku laporan dan cakram
padat (compact disc) (jika diperlukan)
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024
H. PENUTUP
1. Setelah KAK ini diterima, maka Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari masukan lain yang diperlukan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, agar konsultan segera menyusun program kerja untuk
dibahas bersama dengan Tim Teknis Pemberi Tugas pada Satuan Kerja Institut Agama
Islam Ternate.
Ternate, November 2024
A.n. Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen
IAIN Ternate
MUHAMMAD HASBULLAH HANAFI, S.IP
NIP. 197511022002121002
Institut Agama Islam Negeri Ternate
PengawasanKonstruksi TeknisPembangunanGedungPerkuliahan Terpadu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) SBSN 2024